Blog

  • Jaksa Agung Tunjuk 19 Kajari Baru, Ini Daftarnya

    Jaksa Agung Tunjuk 19 Kajari Baru, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah menunjuk 19 Kepala Kejari alias Kajari baru di seluruh Indonesia.

    Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026.

    Surat keputusan itu telah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada (12/1/2026).

    “Benar [ada mutasi],” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi dikutip Selasa (13/1/2026).

    Nah, berikut ini 19 jaksa yang telah dimutasi dan rotasi jabatan:

    1. Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya

    2. Beni Putra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang

    3. Bambang Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan

    4. Slamet Jaka Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto

    5. Zam Zam Ikhwan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gresik

    6. Aditya Narwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara

    7. Azi Tyawhardana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari

    8. Budhi Purwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul

    9. Sigit Sugiarto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas

    10. Niko sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu

    11. Lasargi Marel sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi

    12. Djino Dian Talakua sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat

    13. Lie Putra Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar

    14. Yos Arnold Tarigan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso

    15. Syamsurezky sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Takalar

    16. Erik Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barru

    17. Arya Wicaksana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batu

    18. Mochamad Fitri Adhy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapin

    19. Muhammad Fadly Hasibuan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

  • Sidang Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Kritik Polisi Tak Tangkap Pemberi Uang

    Sidang Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Kritik Polisi Tak Tangkap Pemberi Uang

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap kejanggalan dalam proses penegakan hukum. Majelis hakim secara terbuka mengkritik kepolisian karena tidak menangkap pihak pemberi uang dalam perkara tersebut.

    Kritik itu muncul dalam sidang pemeriksaan saksi di ruang Sidang Tirta PN Surabaya, saat jaksa menghadirkan saksi dari kepolisian, Dika Rahman, anggota Polda Jawa Timur yang terlibat langsung dalam penangkapan para terdakwa.

    Dalam perkara ini, dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi.

    Di hadapan majelis hakim, Dika menerangkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan terkait permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk menurunkan atau take down tautan berita di media sosial TikTok. Konten tersebut memuat isu dugaan perselingkuhan dan dugaan korupsi dana hibah pengadaan yang menyeret nama Aries Agung Paewai.

    “Take down link itu terkait dugaan perselingkuhan Kadispendik Jatim dengan istri Tentara serta dugaan korupsi dana hibah pengadaan,” ujar Dika saat bersaksi.

    Menurut Dika, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB di D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen, Surabaya. Saat itu, petugas mendapati uang tunai sebesar Rp20 juta yang telah berpindah dari tangan Hendra ke tangan terdakwa Sholihuddin.

    Dika menjelaskan, penangkapan kedua terdakwa dilakukan setelah status pengaduan meningkat menjadi laporan polisi. Laporan tersebut diajukan oleh Aries Agung Paewai sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.

    “Awalnya hanya pengaduan, namun setelah ditemukan rangkaian tindak pidana, statusnya meningkat menjadi laporan polisi. Penangkapan dilakukan oleh empat anggota,” kata Dika.

    Namun, keterangan saksi justru memicu pertanyaan tajam dari majelis hakim. Hakim anggota Dr. Nur Kholis menyoroti alasan kepolisian tidak menangkap Hendra, pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa.

    Saat ditanya langsung oleh hakim, saksi Dika tidak memberikan jawaban.

    “Kenapa Hendra tidak kamu tangkap? Apa tujuanmu?” tanya hakim Nur Kholis di persidangan.

    Hakim menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peran Hendra tidak dapat dianggap sekadar sebagai perantara. Menurutnya, Hendra justru aktif menawarkan uang agar tautan TikTok tersebut diturunkan.

    “Kalau pemberinya ditangkap, kan jelas alurnya dari mana. Kalau uang itu ternyata dari Kadindik, berarti masuk kategori bersama-sama. Faktanya, Hendra itu yang memberi uang sekaligus yang menawari. Orang ditawari uang ya pasti diterima. Ini namanya dijebak,” ujar hakim dengan nada keras.

    Hakim Nur Kholis menegaskan bahwa secara hukum, pihak pemberi uang seharusnya dapat dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta melakukan tindak pidana.

    “Harusnya si pemberi uang itu kena pasal lain, bukan malah dilepas,” tandasnya.

    Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto didakwa secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap Aries Agung Paewai. Modus yang digunakan berupa ancaman aksi demonstrasi serta penyebaran isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang kebenarannya belum terbukti.

    Jaksa menguraikan, perkara bermula pada 15 Juli 2025, ketika M. Syaefiddin menyampaikan informasi dugaan perselingkuhan Aries Agung Paewai kepada Sholihuddin. Keduanya diketahui tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

    Pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor 221/FGR/07/2025 kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat tersebut berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Paewai.

    Merespons rencana tersebut, Aries Agung disebut meminta bantuan kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman. Baso kemudian menghubungi Hendra dan Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.

    Pada 19 Juli 2025, Sholihuddin disebut meminta uang sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu tersebut diturunkan dari media sosial.

    Jaksa menyebut, uang milik Aries Agung kemudian ditransfer melalui Baso Juherman ke rekening Iwan masing-masing sebesar Rp10 juta sebanyak dua kali, sehingga total mencapai Rp20.050.000. Uang tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Hendra kepada Sholihuddin saat pertemuan di sebuah kafe kawasan Prapen, Surabaya, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan oleh polisi.

    Akibat perbuatan para terdakwa, korban disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000 serta gangguan psikis berupa rasa takut dan tekanan mental. Atas perbuatan tersebut, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama. [uci/beq]

  • Biodiesel B50 Belum akan Diterapkan Tahun Ini

    Biodiesel B50 Belum akan Diterapkan Tahun Ini

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum berencana menerapkan kebijakan biodiesel dengan campuran 50 persen (B50) pada 2026. Saat ini, pemerintah masih berpegang pada mandat penggunaan biodiesel B40 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, sembari terus melakukan kajian untuk menuju implementasi B50.

    “Tahun ini, arahan Pak Presiden tetap B40. Untuk B50, kajian harus dilakukan terus-menerus kemudian kita akan selalu melihat perbedaan harga antara harga fuel oil, harga BBM dengan harga kelapa sawit, deltanya berapa,” ujar Airlangga kepada wartawan di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

    Airlangga menjelaskan, meskipun B50 belum diberlakukan dalam waktu dekat, upaya pengembangannya tetap berjalan. Pemerintah masih melakukan kajian teknis serta uji coba, termasuk di sektor otomotif, dengan memperhatikan dinamika harga energi dan bahan baku kelapa sawit.

    Ia menyebutkan, skema penerapan B50 tetap dipersiapkan untuk paruh kedua tahun ini. Namun, kebijakan yang dijalankan saat ini tetap menyesuaikan kondisi harga yang berlaku, sehingga mandat B40 masih menjadi prioritas utama sambil memastikan kesiapan menuju B50.

    “Ya, kita siapkan ke semester II tetapi kita saat sekarang dengan skenario harga yang ada arahan Bapak Presiden B40, tetapi siap B50,” tutur Airlangga.

     

  • Viral MBG Bumil-Balita Ditaruh Kantong Plastik, Kenali Risiko Wadah Tidak Food Grade

    Viral MBG Bumil-Balita Ditaruh Kantong Plastik, Kenali Risiko Wadah Tidak Food Grade

    Jakarta

    Sebuah video dari Pandeglang mengenai Makanan Bergizi Gratis (MBG) menyebar cepat di media sosial. Terlihat paket MBG untuk ibu hamil balita yang berisi nasi atau bubur putih dan lauk berada di dalam kantong plastik dan tampak jadi tidak layak.

    Berbagai reaksi muncul serentak menanggapi hal tersebut. Banyak yang kaget, kecewa, ada juga yang langsung bertanya apakah makanan seperti ini aman untuk dikonsumsi balita dan ibu hamil?

    Peraturan dan Standar Keamanan untuk Wadah Makanan

    Di Indonesia, BPOM memiliki regulasi yang mengatur bahan yang boleh dipakai sebagai kemasan makanan. Regulasi ini mencakup plastik, kertas, kaca, logam dan bahan lain yang dinilai aman setelah diuji lewat standar migrasi zat kimia daripada kemasan ke makanan. Produk yang diperkenalkan sebagai wadah makanan harus terdaftar atau menggunakan bahan yang sudah ditetapkan aman berdasarkan uji laboratorium.

    Wadah atau kemasan food grade menggunakan bahan yang memang dirancang untuk bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman. Bahan dalam kategori ini tidak bereaksi secara kimia dengan isi di dalamnya, tidak mengubah rasa, aroma, atau warna, serta tidak melepaskan zat berbahaya ke produk yang akan dikonsumsi.

    Kantong plastik tipis yang biasa dipakai untuk belanja di pasar atau warung umumnya tidak masuk dalam kategori wadah food grade. Plastik jenis ini dibuat untuk membawa barang dalam waktu singkat, bukan untuk menyimpan atau menampung makanan panas, berminyak, atau lembap yang akan langsung dikonsumsi.

    Di sinilah persoalan MBG yang dibungkus kantong plastik menjadi relevan secara kesehatan. Makanan yang dimaksudkan untuk mendukung tumbuh kembang anak dan menjaga kesehatan ibu hamil justru bersentuhan langsung dengan bahan yang tidak dirancang untuk itu. Kontak seperti ini membuka peluang terjadinya migrasi zat kimia dari plastik ke makanan, terutama ketika makanan masih hangat.

    @detikhealth_official

    Viral video dengan narasi makan bergizi gratis ibu hamil dan balita diterima tidak layak lantaran ditaruh di kantong plastik tanpa kemasan tambahan apapun. Kejadian tersebut disebut terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, Dimas Dhika Alpiyan, buka suara terkait viralnya video tersebut. Kejadian dilaporkan pada Kamis (8/1/2026). Dimas menyebut distribusi MBG saat itu sebetulnya sudah sesuai prosedur menggunakan ompreng. Namun, saat tiba di lokasi penerima, salah satu kader posyandu menurutnya memindahkan makanan dari ompreng ke dalam kantung plastik. Tindakan ini dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pihak SPPG. “Setelah ompreng tiba di tempat oleh ibu kader yang bersangkutan makanan yang di dalam ompreng dipindahkan dan disatukan penyajiannya di dalam kantong plastik karena ibu kader memiliki alasan spontanitas. Setelah itu, oleh ibu kader diberikan kepada penerima manfaat yaitu bumil, busui, dan balita. Ompreng kembali dibawa pulang oleh sopir dengan keadaan kosong,” jelas Dimas, Sabtu (10/1). Kejadian tersebut kemudian baru diketahui SPPG keesokan harinya, pasca menerima laporan viral di media sosial. “Setelah video tersebut viral kami pihak SPPG Karyasari Sukaresmi mengundang para ibu kader untuk komunikasi lebih dalam. Ibu kader datang pada Jumat, 9 Januari, pukul 09.00. Ibu kader mengklarifikasi bahwasanya mereka memang memasukkan menu tersebut ke dalam plastik karena keadaan spontanitas yang terjadi,” kata Dimas.

    ♬ original sound – detikHealth

    Risiko Kesehatan Penggunaan Kantong Plastik untuk Wadah Makanan

    Plastik yang biasa dipakai untuk membungkus belanjaan atau makanan di warung dibuat dari polimer berbasis minyak bumi. Bahan yang paling sering dipakai adalah polyethylene dan polypropylene. Plastik menjadi lentur dan tidak mudah sobek dengan menambahkan zat tambahan seperti plasticizer dan stabilizer. Salah satu kelompok zat yang paling banyak diteliti adalah phthalates.

    Phthalates tidak terikat kuat pada struktur plastik ketika plastik bersentuhan dengan makanan, terutama yang hangat atau berminyak, sebagian zat ini bisa berpindah ke dalam makanan. Proses ini dikenal sebagai migrasi kimia. Penelitian yang dipublikasikan di Reviews on Environmental Health tahun 2025 menyatakan bahwa makanan yang dikemas dalam plastik sering mengandung kadar phthalates lebih tinggi dibanding makanan yang tidak bersentuhan dengan plastik, terutama pada produk yang mengandung lemak dan disajikan dalam kondisi hangat.

    Hal ini penting karena nasi dan lauk dalam program seperti MBG biasanya dikonsumsi dalam keadaan masih panas atau setidaknya hangat. Kondisi ini mempercepat pelepasan zat kimia dari plastik ke dalam makanan, meski perubahan itu tidak bisa dilihat atau dicium.

    Bagi Ibu Hamil

    Tubuh ibu hamil menjalankan fungsi yang sangat kompleks. Makanan yang masuk ke tubuh ibu tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga menjadi satu-satunya sumber nutrisi bagi janin yang sedang berkembang.

    Beberapa penelitian menunjukkan bahwa paparan terhadap senyawa tertentu yang berasal dari plastik seperti phthalates dan bisphenols dapat memengaruhi sistem hormon karena keduanya termasuk dalam golongan endocrine disruptors, yaitu zat yang bisa meniru atau mengganggu kerja hormon dalam tubuh. Hormon adalah pengatur utama perkembangan organ, pertumbuhan saraf, dan regulasi metabolik pada janin.

    Dampak ini tidak selalu tampak dalam jangka pendek. Paparan yang terus menerus dalam periode sensitif seperti trimester pertama dan kedua kehamilan dapat menimbulkan efek kumulatif yang baru terlihat beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun kemudian. Efek ini bisa muncul dalam bentuk perubahan respons imun, perkembangan kognitif yang tidak sesuai dengan usia, atau kecenderungan terhadap gangguan metabolik di kemudian hari.

    Penting dipahami bahwa satu kali paparan tidak serta merta membuat janin langsung mengalami masalah serius. Tubuh memiliki mekanisme perlindungan dan detoksifikasi sendiri. Namun pada ibu hamil, mekanisme ini bekerja sambil menopang dua kehidupan sekaligus. Paparan berulang dari senyawa yang bermigrasi dari kemasan makanan yang tidak aman dapat menambah beban kerja tubuh dan meningkatkan risiko jangka panjang, terutama ketika zat tersebut masuk tanpa disadari setiap hari.

    Dalam konteks MBG, hal ini menjadi relevan karena makanan yang dimaksudkan untuk meningkatkan nutrisi ibu dan janin justru terpapar langsung dengan kemasan yang tidak dirancang sebagai kemasan makanan yang aman atau food grade. Pada periode seribu hari pertama kehidupan, sejak konsepsi hingga dua tahun pertama, tubuh anak sangat peka terhadap lingkungan termasuk nutrisi dan paparan zat kimia.

    Janin yang berkembang di dalam rahim berada pada fase pembentukan organ dan sistem saraf sehingga paparan zat yang mempengaruhi hormon memiliki peluang lebih besar memberi efek jangka panjang dibandingkan pada orang dewasa yang sudah matang secara fisiologis.

    Bagi Balita

    Balita hidup dalam fase ketika tubuhnya sedang membangun hampir semua sistem penting secara bersamaan. Hati dan ginjal yang berfungsi menyaring racun belum bekerja seefisien pada orang dewasa. Ketika zat asing masuk, tubuh anak membutuhkan waktu lebih lama untuk memproses dan membuangnya. Di saat yang sama, ukuran tubuh yang lebih kecil membuat paparan zat kimia dalam jumlah yang sama menghasilkan konsentrasi yang lebih tinggi di dalam jaringan tubuh.

    Penelitian dalam jurnal National Institute of Health tahun 2012 menunjukkan bahwa paparan bahan kimia pengganggu hormon pada usia dini berkaitan dengan perubahan pada regulasi nafsu makan, fungsi metabolik, dan perkembangan sistem imun. Paparan seperti ini juga dikaitkan dengan peningkatan risiko gangguan perkembangan dan perubahan pola pertumbuhan.

    Pada masa awal kehidupan, otak, sistem hormonal, dan sistem kekebalan sedang berada dalam fase pembentukan yang sangat cepat. Zat yang mengganggu keseimbangan ini dapat memengaruhi jalur perkembangan yang seharusnya terjadi secara alami. Inilah sebabnya standar keamanan pangan untuk anak selalu lebih ketat dibandingkan untuk orang dewasa.

    Risiko Higiene

    Di luar persoalan zat kimia, kantong plastik sekali pakai juga memiliki keterbatasan dari sisi kebersihan. Plastik jenis ini diproduksi, disimpan, dan didistribusikan dalam kondisi terbuka sehingga permukaannya mudah terpapar debu, mikroba, dan residu dari proses pabrik. Berbeda dengan wadah makanan yang dirancang untuk higiene, kantong plastik tidak melewati proses sanitasi khusus sebelum digunakan.

    Ketika makanan yang seharusnya bergizi bersentuhan langsung dengan permukaan seperti ini, risiko kontaminasi menjadi meningkat. Mikroorganisme yang menempel dapat berpindah ke makanan dan berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan atau infeksi, terutama pada balita dan ibu hamil yang daya tahannya sedang lebih sensitif.

    Dalam konteks program MBG, faktor higiene menjadi sama pentingnya dengan kandungan nutrisi. Makanan yang baik untuk tubuh bisa kehilangan manfaatnya jika cara penyajiannya membuka pintu masuk bagi bakteri dan kontaminan yang tidak terlihat ke dalam tubuh.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video Viral MBG di Pandeglang Berwadah Kantong Plastik, Ini Kata BGN”
    [Gambas:Video 20detik]
    (mal/up)

  • Akademisi Sarankan RT/RW Net Kolaborasi dengan Internet Rakyat, Ini Alasannya

    Akademisi Sarankan RT/RW Net Kolaborasi dengan Internet Rakyat, Ini Alasannya

    Binis.com, JAKARTA — Pemerintah didorong untuk terus menata praktik RT/RW Net ilegal yang masih marak. Salah satu jalan yang ditempuh adalah dengan mendorong kerja sama para pelaku usaha RT/RW Net dengan Internet Rakyat sehingga mereka terdata dan legal.

    Akademisi Institut Teknologi Bandung Agung Harsoyo mengatakan saat ini kasus RT/RW Net ilegal masih cukup banyak. Menurutnya, perlu adanya penertiban yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Ada beberapa solusi yang bisa diadopsi, tidak mesti selalu berkaitan dengan hukum.

    “Jelas kalau ilegal itu kan mesti ada tindakan oleh yang berwenang untuk menertibkannya, karena mau tidak mau kalau basis konsumennya sama ya tetap akan head-to-head kan ya?” ujar Agung kepada Bisnis, dikutip Selasa (13/1/2026).

    Agung mengatakan RT/RW Net ilegal menimbulkan masalah. Hal ini merugikan ISP resmi karena terjadi penjualan ulang internet tanpa izin. Selain itu, merugikan pelanggan karena kualitas layanan tidak terjamin. ISP kecil di daerah yang paling terdampak harus bersaing dengan harga yang sangat rendah.

    Saat ini, lanjutnya, pemerintah juga sedang menyiapkan Internet Rakyat yang menggunakan frekuensi 1,4 GHz, dengan kecepatan 100 Mbps dan harga yang terjangkau, mulai dari Rp100.000. Sejalan dengan persiapan Internet Rakyat, RT/RW Net masih menjadi pesaing karena harga yang ditawarkan lebih murah walaupun kualitasnya kurang baik.

    Agung menilai solusi yang dulu ditawarkan oleh Komdigi masih bisa dipakai, yaitu mendorong kerja sama. Meskipun ada banyak oknum RT/RW Net ilegal dan perlu ditertibkan, ada jalan tengah yang bisa dilakukan, yaitu RT/RW Net bisa diajak bekerja sama agar menjadi legal, namun tetap memerlukan penyesuaian.

    Dia menuturkan harga yang sangat jomplang menjadi inti masalah praktik RT/RW Net ilegal. Saat para pemain internet resmi menawarkan harga Rp300.000 – Rp400.000 per bulan, RT/RW Net hanya menawarkan seperempatnya yaitu sekitar Rp70.000 per bulan.

    Harga murah tersebut dapat dilakukan karena paket yang diberikan RT/RW Net relatif lebih kecil, dengan kualitas internet yang seadanya.

    Sementara itu jika RT/RW Net didorong untuk bekerja sama dengan Internet Rakyat, maka harga layanan yang diberikan menurut Agung, akan mengikuti harga Internet Rakyat yaitu Rp100.000. Hal ini bisa menjadi solusi bagi RT/RW Net sehingga mereka menjadi legal dan terdaftar.

    Agung juga menjelaskan bahwa melegalkan RT/RW Net lewat kerja sama dengan Internet Rakyat adalah solusi terbaik, karena mengubah praktik yang sekarang tidak tertib menjadi usaha resmi yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak.

    “Artinya sesungguhnya dalam hal ini kan akan win-win sebetulnya, hanya sekali lagi kalau saat ini kan tanpa pajak, tanpa macam-macam ya, artinya kewajiban yang dibayarkan ke negara nggak ada. Kalau nanti jadi entitas, mudah-mudahan dari sisi hukumnya akan baik, dari sisi kualitas layanannya akan baik, dari sisi ekonomi juga akan baik gitu,” kata Agung. (Nur Amalina)

    Pengalaman Pengguna

    Sebelumnya, salah satu pengguna RT/RW Net di Majalengka, Riska, menceritakan pengalamannya selama menggunakan layanan tersebut. Menurutnya, RT/RW Net memang membantu, namun sering menimbulkan kendala saat digunakan.

    “Layanan RT/RW Net hanya bisa digunakan untuk satu perangkat, tidak bisa lebih dari satu. Jaringannya juga kurang bagus, sering error,” ujar Riska. 

    Berdasarkan informasi dari pengguna, biaya yang dikeluarkan hanya sekitar Rp75.000 per bulan. Namun, pelanggan harus menerima kecepatan internet yang terbatas sehingga tidak mendukung penggunaan internet yang membutuhkan bandwidth besar.

    Pengalaman serupa juga disampaikan pengguna lainnya yang berasal dari Jawa Barat, Nila.

    Dia mengaku awalnya merasa terbantu dengan RT/RW Net karena harga yang terjangkau, tetapi setelah digunakan, koneksi internet terasa sangat lambat. Alhasil, dia tetap harus membeli kuota seluler untuk kebutuhan internet yang lebih stabil.

    “Harganya murah sekitar Rp70.000-an, tapi memang lemot sekali. Akhirnya saya lepas karena juga mau merantau,” ujarnya.

    Dari dua narasumber yang telah diwawancarai Bisnis, keduanya mengaku belum mengetahui status legalitas bisnis Wi-Fi murah tersebut. 

    Mereka menggunakan layanan RT/RW Net karena mendapat tawaran dari orang-orang sekitar yang menawarkan biaya internet lebih terjangkau.

    Merujuk pada artikel Bisnis sebelumnya, RT/RW Net pada dasarnya merupakan usaha penyediaan akses internet bagi warga sekitar dengan cara mendistribusikan kembali koneksi dari penyedia layanan internet (ISP). 

    Usaha ini kerap dianggap ilegal karena banyak dijalankan tanpa izin resmi, misalnya hanya menarik koneksi dari ISP lalu dijual kembali kepada warga.

    Padahal, RT/RW Net sebenarnya bisa dijalankan secara legal jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menjadi reseller atau subnet resmi dari ISP serta mengurus perizinan usaha kepada pemerintah melalui sistem OSS.

    Aturan tersebut telah diatur dalam peraturan Kominfo, yang mewajibkan pelaku RT/RW Net memiliki izin jual kembali jasa telekomunikasi, menggunakan merek ISP, menjaga standar kualitas layanan, serta melaporkan pendapatan secara resmi. Jadi RT/RW Net tidak selalu ilegal selama dijalankan dengan izin dan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Nur Amalina)

  • Prabowo Sebut Model Sekolah Taruna Nusantara Juga Diterapkan Inggris dan Malaysia

    Prabowo Sebut Model Sekolah Taruna Nusantara Juga Diterapkan Inggris dan Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberadaan sekolah unggulan seperti SMA Taruna Nusantara merupakan kebutuhan strategis bagi setiap negara yang ingin maju dan berdaya saing.

    Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan jelang peresmian SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Jawa Timur, Selasa (13/1/2026).

    Prabowo menyebut, berdasarkan pengamatan terhadap negara-negara yang berkembang pesat maupun negara dengan peradaban maju, hampir semuanya memiliki banyak sekolah unggulan dengan pola pembinaan serupa.

    “Wadah-wadah semacam SMA Taruna Nusantara sangat dibutuhkan oleh setiap negara. Dari pengamatan kita, negara-negara yang berkembang dengan pesat, bahkan negara-negara yang sudah jauh pembangunannya, memiliki banyak sekolah-sekolah semacam ini,” ujar Prabowo.

    Kepala negara pun mencontohkan Malaysia yang telah mengembangkan puluhan sekolah sejenis selama beberapa dekade terakhir. Sementara itu, Inggris bahkan telah memiliki ratusan sekolah dengan karakter pembinaan serupa yang telah berdiri selama ratusan tahun.

    “Di Malaysia saja sudah berapa puluh tahun memiliki lebih dari 20 sekolah-sekolah semacam ini. Di Inggris sudah ratusan tahun juga terdapat ratusan sekolah-sekolah semacam ini,” katanya.

    Presiden Ke-8 RI itu pun menegaskan bahwa Indonesia pun bertekad kuat untuk mengejar ketertinggalan melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, pemerintah berkomitmen menambah kampus-kampus pendidikan unggulan seperti SMA Taruna Nusantara di berbagai daerah.

    “Kami bertekad untuk meraih ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu kita menambah kampus-kampus semacam SMA Taruna Nusantara,” tegasnya.

    Prabowo juga mengingatkan bahwa SMA Taruna Nusantara memiliki sejarah panjang dalam sistem pendidikan nasional. Sekolah ini pertama kali didirikan di Magelang pada 1990 atas dorongan Panglima ABRI saat itu, Jenderal TNI LB Moerdani, dan kemudian dilanjutkan pembinaannya oleh Jenderal TNI Try Sutrisno.

    “Kita sudah punya SMA Taruna Nusantara di Magelang yang didirikan tahun 1990 dan terus kita bina sampai hari ini,” ungkap Prabowo.

  • Napi Tewas Dianiaya Teman, Lapas Blitar Perketat SOP Pengamanan

    Napi Tewas Dianiaya Teman, Lapas Blitar Perketat SOP Pengamanan

    Blitar (beritajatim.com) – Tewasnya warga binaan berinisial H di Lapas Kelas IIB Blitar menjadi alarm bagi sistem pengamanan internal pemasyarakatan. Insiden ini menjadi tamparan bagi standar pengamanan di Lapas Blitar.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar Romi Novitrion menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengawasan.

    Lapas Blitar berjanji akan memperketat mekanisme kontrol keliling (troling) di setiap blok hunian sebagai bentuk deteksi dini. Langkah ini dilakukan agar semua titik dalam sel bisa terawasi dan insiden kekerasan antar napi tak terulang kembali.

    “Kami akan maksimalkan pengawasan melalui kontrol keliling blok sebagai mitigasi risiko. Seluruh jajaran diperintahkan bekerja sesuai SOP dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keterbukaan,” ungkap Romi pada Selasa (13/01/2026).

    Evaluasi ini dilakukan usai seorang warga binaan berinisial H tewas setelah dianiaya oleh 2 narapidana yakni I dan D. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

    Sebagai langkah awal, Lapas Blitar pun langsung memindahkan para pelaku ke sel isolasi khusus. Selain dipisahkan dari populasi umum, para pelaku juga dijatuhi sanksi administrasi paling berat dalam sistem pemasyarakatan.

    “Kami telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Mereka ditempatkan di sel isolasi, dicatat dalam Register F (pelanggaran berat), serta dicabut haknya untuk mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat,” tegas Romi Novitrion.

    Sanksi Register F ini secara otomatis menutup rapat peluang bagi pelaku untuk mendapatkan keringanan hukuman apa pun di masa depan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa sesama warga binaan.

    Terkait perkembangan kasus hukum, Romi menjelaskan bahwa proses penyidikan kini sepenuhnya berada di tangan Polres Blitar Kota. Pihak Lapas mengklaim kooperatif dalam memberikan data, rekaman, hingga kesaksian yang dibutuhkan penyidik.

    Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah menunggu hasil autopsi jenazah H untuk memastikan penyebab pasti kematian secara medis. “Lapas Blitar berkomitmen untuk terbuka dan terus membantu pihak kepolisian. Kami siap memberikan data-data yang dibutuhkan agar proses ini benderang,” imbuhnya. (owi/but)

  • Kadiskop UKM Jatim: Sudah 997 KDKMP di Jawa Timur Beroperasi dan Miliki 1.292 Usaha

    Kadiskop UKM Jatim: Sudah 997 KDKMP di Jawa Timur Beroperasi dan Miliki 1.292 Usaha

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa mengatakan, dari jumlah 8.494 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sudah berbadan hukum, ada 997 KDKMP yang beroperasi di Jatim. Jumlah itu setara dengan 11,7 persen dari total keseluruhan.

    “Dari 997 koperasi itu, jumlah usahanya sebanyak 1.292 unit usaha. Ini karena satu koperasi bisa memiliki lebih dari satu unit usaha. Ada yang usaha jualan sembako, koperasi simpan pinjam, dan ada gudang,” kata Endy di kantornya, Selasa (13/1/2026).

    “Jumlah SDM-nya yang sudah menjadi anggota koperasi itu saat ini sekitar 157.000 lebih. Terus terkait pembangunan gerai, saat ini itu lahan yang sudah terdata sekitar 6.867 lokasi. Yang sudah dibangun, ini data teman-teman Kodam V/Brawijaya yang sudah ada titiknya dan siap bangun itu 4.295” imbuhnya.

    Pembangunan gerai apa itu? “Gudang. Jadi rencananya 4.295 titik ini dibangun gudang dan gerai lain. Ada toko sembakonya, kan 1000 meter persegi. Nah dari situ ada toko sembako, ada apoteknya, ada kliniknya. Lengkap lah itu ya,” ujarnya.

    Target untuk KDKMP yang beroperasi tahun ini? Endy menjelaskan, kalau dari Kementerian Koperasi menargetkan kalau bisa 100 persen berjalan. “Ini yang memang agak berat karena begini, kendalanya adalah beberapa kabupaten/kota itu punya desa-desa yang tidak memiliki tanah aset, tanah bengkok. Yang kedua, ada daerah yang kondisi kontur tanahnya tidak datar. Misalnya di daerah Pasuruan dan Probolinggo, itu yang pegunungan-pegunungan dekat Semeru, dekat Bromo, segala macam itu susah untuk mencari lahan yang datar,” jelasnya. [tok/aje]

  • Anggota DPR sebut usulan pilkada gunakan e-voting perlu simulasi

    Anggota DPR sebut usulan pilkada gunakan e-voting perlu simulasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Muhammad Kholid mengatakan usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung menggunakan sistem e-voting untuk menekan politik uang, perlu disimulasikan.

    Dia mengatakan bahwa sistem itu pun sudah berjalan di berbagai negara lain. Artinya, opsi pilkada dengan sistem e-voting itu pun bukan sebuah hal yang tidak mungkin dilakukan.

    “Jadi begini, kita tidak ingin terjebak pada setuju atau tidak setuju, tapi kita bahas dulu dengan kepala dingin,” kata Kholid di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, wacana perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung karena dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu dibahas secara jernih, akademis, dan rasional.

    Dia menilai pilkada secara langsung yang sudah berjalan selama 20 tahun ini perlu dievaluasi dengan bijak. Wacana itu pun perlu didiskusikan dengan kajian ilmiah agar keputusan nantinya adalah hasil sebuah kajian dan konsensus yang sudah matang.

    “DPR RI ini kan tempat perdebatan. DPR RI ini tempat untuk menguji sebuah gagasan,” kata dia.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa masukkan dari masyarakat sipil juga perlu didengarkan dan diuji. Dengan begitu, pilihan yang diputuskan perlu memiliki manfaat paling besar bagi masyarakat.

    Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan sikap untuk mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, dan mendorong pelaksanaan pilkada menerapkan e-voting.

    “Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDI Perjuangan di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin (12/1).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengalaman Ganti HP Android Dinilai Tertinggal, Fitur iPhone Ini Bikin Iri

    Pengalaman Ganti HP Android Dinilai Tertinggal, Fitur iPhone Ini Bikin Iri

    Berbeda dengan iPhone, proses migrasi di Android masih bergantung pada banyak faktor, mulai dari merek perangkat hingga dukungan aplikasi.

    Saat berpindah ponsel dalam satu merek, seperti sesama Samsung atau Pixel, prosesnya relatif lebih mudah. Namun, pengguna tetap harus menghadapi keterbatasan, terutama pada status login aplikasi yang sering tidak ikut terbawa.

    Google memang telah memperkenalkan fitur Restore Credentials agar pengguna tetap masuk ke aplikasi setelah berpindah perangkat. Namun, fitur tersebut masih bersifat opsional bagi pengembang aplikasi, sehingga penerapannya belum merata.

    Masalah juga sering muncul pada aplikasi permainan. Jika pengembang tidak menyediakan sinkronisasi data berbasis cloud atau akun, progres permainan berisiko hilang Hal ini tentu mengecewakan bagi pengguna yang telah menghabiskan banyak waktu bermain.

    Selain itu, sejumlah pengaturan penting kerap terlewat untuk diaktifkan kembali, seperti pencadangan Google Photos, riwayat lokasi Google Maps, serta sinkronisasi data kesehatan. Jika tidak diaktifkan ulang secara manual, data bisa tidak tersimpan dengan sempurna.

    Pindah Merek Android, Risiko Makin Besar

    Kesulitan semakin terasa ketika pengguna berpindah antar merek Android. Banyak pengaturan dasar tidak berpindah secara sempurna, mulai dari tata letak layar utama, jaringan Wi-Fi tersimpan, hingga preferensi suara dan panel pintasan.

    Izin aplikasi juga sering ter-reset, sehingga beberapa fitur tidak berjalan normal seperti kamera yang tidak aktif saat melakukan panggilan video. Pengguna baru menyadarinya setelah mengalami kendala.

    Pengelolaan file juga menjadi tantangan. Beberapa alat migrasi memindahkan seluruh foto dan video ke satu folder tanpa mempertahankan struktur lama. Akibatnya, pengguna harus menata ulang file secara manual.