Tangerang: Sebuah pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer ditemukan terpasang di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar tersebut memicu perhatian publik, terutama setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pagar itu tidak memiliki izin resmi.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, jika terbukti melanggar aturan, pagar tersebut akan dibongkar.
“Ya pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, ya itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran,” kata Trenggono kepada wartawan saat meninjau tambak revitalisasi di Karawang, Kamis 9 Januari 2025.
Baca juga: Indonesia Bisa Olah Budi Daya Tuna Jadi Peluang, Begini Caranya
Pagar, yang sebagian besar terbuat dari bambu, dilaporkan mengganggu aktivitas nelayan setempat. Para nelayan mengeluhkan kesulitan mencari ikan akibat keberadaan pagar tersebut.
Menindaklanjuti laporan ini, KKP telah mengirimkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
“Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Sedang dicek. Kalau tidak ada izinnya ya itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan,” tambah Trenggono.
Jika terbukti tidak berizin, pemerintah akan mencabut pagar tersebut dan menghentikan pembangunan lain di sekitar lokasi hingga izin diperoleh. “Pasti dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa, mereka harus jalan terus,” tegasnya.
Pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer ini menjadi misteri, baik dari segi siapa pelaku pemasangannya maupun tujuannya. Hingga kini, pemerintah masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ilegal tersebut.
Keberadaan pagar laut ini menjadi perhatian serius karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut yang diatur oleh pemerintah. KKP mengingatkan bahwa semua aktivitas di laut, termasuk pembangunan struktur fisik, harus mengikuti aturan perizinan yang ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung mata pencaharian masyarakat pesisir.
Tangerang: Sebuah pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer ditemukan terpasang di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar tersebut memicu perhatian publik, terutama setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pagar itu tidak memiliki izin resmi.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, jika terbukti melanggar aturan, pagar tersebut akan dibongkar.
“Ya pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, ya itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran,” kata Trenggono kepada wartawan saat meninjau tambak revitalisasi di Karawang, Kamis 9 Januari 2025.
Baca juga: Indonesia Bisa Olah Budi Daya Tuna Jadi Peluang, Begini Caranya
Pagar, yang sebagian besar terbuat dari bambu, dilaporkan mengganggu aktivitas nelayan setempat. Para nelayan mengeluhkan kesulitan mencari ikan akibat keberadaan pagar tersebut.
Menindaklanjuti laporan ini, KKP telah mengirimkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
“Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Sedang dicek. Kalau tidak ada izinnya ya itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan,” tambah Trenggono.
Jika terbukti tidak berizin, pemerintah akan mencabut pagar tersebut dan menghentikan pembangunan lain di sekitar lokasi hingga izin diperoleh. “Pasti dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa, mereka harus jalan terus,” tegasnya.
Pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer ini menjadi misteri, baik dari segi siapa pelaku pemasangannya maupun tujuannya. Hingga kini, pemerintah masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ilegal tersebut.
Keberadaan pagar laut ini menjadi perhatian serius karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut yang diatur oleh pemerintah. KKP mengingatkan bahwa semua aktivitas di laut, termasuk pembangunan struktur fisik, harus mengikuti aturan perizinan yang ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung mata pencaharian masyarakat pesisir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)