Liputan6.com, Jakarta Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menuai kritik tajam dari pengamat maritim DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC). Ia menyebut tindakan pagar laut ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan konflik kepentingan antara kepentingan publik dan privat dalam pengelolaan wilayah pesisir.
“Laut adalah sumber daya publik yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Pemagaran ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip tersebut,” ujar Capt. Hakeng dalam wawancaranya, Kamis (9/1/2025).
Secara hukum, tindakan pemagaran ini dinilai melanggar beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Laut. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum disebut menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran ini.
Dampak Ekologis Pemagaran Laut
Dari sudut pandang ekologi, pemagaran laut menggunakan bambu, paranet, dan pemberat pasir dapat merusak habitat laut, mengurangi keanekaragaman hayati, dan mengganggu aliran air laut yang penting bagi ekosistem pantai.
“Laut memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Pemagaran seperti ini dapat mengancam keberlanjutan ekosistem dan menurunkan produktivitas perikanan,” jelas Capt. Hakeng.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3529970/original/016889800_1627995088-20210803-Jakarta-Diprediksi-Tenggelam-FANANI-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)