JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebut tak bisa berbuat apapun terkait dengan keberadaan pagar beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Sebab, pembangunannya telah mengantongi izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
KKP telah menerbitkan secara resmi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) bagi PT KCN dengan peruntukkan pembangunan pelabuhan umum, pada 2023.
“Memang setelah saya cek izin untuk perusahaan itu sudah lengkap sehingga kita juga tidak bisa apa-apa Karena memang itu menjadi kewenangan Kementerian KKP,” ujar Pramono kepada wartawan, Sabtu, 13 September.
Kendati demikian, Pramono menyatakan telah memerintahkan Dinas Sumber Daya Air untuk berkomunikasi dengan PT KCN. Tujuannya agar kegiataan para nelayaan di sekitar pagar beton tersebut tak terganggu.
“Tetapi yang paling penting yang menjadi tanggung Jakarta supaya mereka para nelayan tidak terganggu untuk mencari nafkah,” kata Pramono.
Dikatui, pagar beton tersebut merupakan tanggul yang dibangun oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan terminal umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
PT KCN merupakan perusahaan patungan antara PT KBN (BUMN) dengan proporsi saham 15 persen dan PT KTU (swasta) sebear 85 persen. Sebanyak 25,85 persen PT KBN juga dimiliki Pemprov DKI.
Sementara KKP memastikan tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara, bukan bagian proyek Tanggul Laut Raksasa (Giant Sea Wall) melainkan proyek reklamasi milik PT KCN untuk pelabuhan umum.
“Ini kan kita konteksnya bukan tanggul laut Giant Sea Wall, tapi tanggul lautnya KCN,” kata Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan
