Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pacu Kontribusi Industri Padat Karya untuk Kue Perekonomian

Pacu Kontribusi Industri Padat Karya untuk Kue Perekonomian

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan guyuran insentif untuk industri padat karya mulai dari insentif PPh21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga fasilitas pembiayaan revitalisasi mesin. 

Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan insentif khusus untuk industri padat karya tersebut diberikan guna mendorong industri untuk tetap berekspansi ditengah berbagai tekanan. 

“Oleh sebab itu, perlu juga relaksasi bagi industri yang kolaps. Kalau tidak, industri lari lagi ke Vietnam, jadi itulah yang diambil pemerintah, apa yang dilakukan untuk balancing itu semua,” kata Adie di Yogyakarta, dikutip Rabu (18/12/2024). 

Adie tak menampik bahwa industri padat karya merupakan sektor yang paling rentan terhadap pengangguran. Sektor-sektor industri yang banyak menyerap tenaga kerja itu tengah menghadapi pelemahan daya beli sehingga produk minim terserap di pasar. 

Hal ini juga yang melatarbelakangi pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% tahun depan. Sementara itu, pemerintah juga berniat untuk menaikkan PPN 12% yang menjadi beban baru industri. 

“Kalau itu naik berarti akan menghantam industri nya dengann biaya produksi naik, output pun pasti naik, sementara rata-rata itu kontraknya sekian tahun, gak bisa nilainya [harga] ditambahkan,” ujarnya. 

Alhasil, pemerintah memberikan fasilitas revitalisasi mesin untuk mendorong produktivitas, meringankan kredit investasi dengan range plafon kredit yang bunga nya disubsidi 5% serta PPh21 DTP. 

Dengan industri padat karya yang bisa bergerak lebih leluasa, diharapkan akan berdampak pada pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%, sesuai dengan target Presiden Prabowo Subianto.

Target Ekonomi Tumbuh 8%

Badan Pembangunan Nasional atau Bappenas memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto akan tercapai pada 2029.

Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rd Siliwanti menjelaskan pihaknya sudah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029. Dalam dokumen tersebut, salah satu yang diproyeksikan adalah pertumbuhan ekonomi per tahunnya.

Dia merincikan trajektori pertumbuhan ekonomi mencapai 5,3% pada 2025. Jumlah tersebut lebih tinggi dari asumsi pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2025 sebesar 5,2%.

“Sehingga untuk mencapainya tentu diperlukan extra effort [upaya],” ujar Siliwanti dalam FGD Bisnis Indonesia Economic & Financial Report 2014—2024 di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Selanjutnya diproyeksikan pertumbuhan ekonomi 6,3% pada 2026, 7,5% pada 2027, 7,7% pada 2028, dan 8% pada 2029. Bahkan, Bappenas memproyeksikan pendapatan nasional bruto mencapai US$7.920 per kapita pada 2029—tumbub dari US$5.000 per kapita pada 2024.

Lalu, tingkat kemiskinan diproyeksikan menjadi 4,5—5% pada 2029. Angka tersebut turun dari 7—8% pada 2029.

Ketimpangan antara si kaya dan si miskin turut diproyeksikan menipis: rasio gini dari 0,379—0,382 pada 2022 menjadi 0,372—0,375 pada 2029.

Sementara itu, indeks modal manusia diproyeksikan meningkatkan dari 0,56 pada 2023 menjadi menjadi 0,59 pada 2029.

Siliwanti mengakui sejumlah trajektori dan sasaran tersebut tidak mudah tercapai. Oleh sebab itu, lanjutnya, diperlukan berbagai strategi yang berfokus pada penciptaan sumber pertumbuhan baru dan merata di seluruh Indonesia.

Dari sisi permintaan misalnya, yang perlu penguatan sektor riil, eksternal, fiskal, moneter, dan keuangan. Di sisi suplai, Siliwanti menekankan pentingnya peningkatan produktivitas pertanian untuk ketahanan pangan dan hilirisasi industri produktif.

“Serta pembangunan industri baru, kawasan ekonomi khusus, dan perkembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi biru,” jelasnya.

Tak lupa, Siliwanti menekankan reformasi struktural perlu dilanjutkan termasuk penyederhanaan birokrasi dan deregulasi untuk mempermudah perizinan usaha, mengurangi potensi korupsi, dan meningkatkan fleksibilitas pasar.

Kebutuhan Industri Padat Karya

Sejumlah insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada industri padat karya adalah untuk mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo.

Tak dipungkiri, beberapa waktu belakangan industri padat karya dihantam banyak krisis sehingga rontok satu per satu. Efeknya adalah PHK massal terjadi yang berefek domino pada pelemahan daya beli masyarakat.

Sebagaimana diketahui, industri tekstil menjadi salah satu industri padat karya yang banyak mengalami tekanan. Hal ini tercerminkan dari 38 pabrik tekstil yang telah berhenti beroperasi dalam 2 tahun terakhir. Sejak awal tahun hingga September 2024, sebanyak 46.000 pekerja industri TPT terkena PHK. Jumlahnya diproyeksi bertambah 30.000 pekerja hingga akhir tahun.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan insentif industri padat karya berupa PPh21 ditanggung pemerintah (DTP) dan subsidi kredit investasi dapat menjadi angin segar kendati yang paling diperlukan industri yaitu pengetatan laju impor. 

Wakil Ketua Umum API David Leonardi mengatakan, pelaku usaha tengah menantikan pemulihan daya beli masyarakat untuk mendorong pesanan baru sehingga produktivitas industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dapat terdongkrak. 

“Jika berbicara tentang peningkatan produktivitas, lonjakan impor yang tinggi juga perlu ditekan, terutama karena kondisi pasar saat ini sedang tidak stabil,” kata David kepada Bisnis, (18/12/2024). 

Menurut David, upaya pemerintah untuk meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dapat menekan kembali daya beli masyarakat. 

Sementara itu, kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5% belum mampu menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan daya beli, telebih dalam situasi ketidakpastian terkait keterbukaan lapangan pekerjaan.

“Dalam menghadapi kondisi ekonomi seperti ini, kebijakan yang melindungi pasar dalam negeri dan disertai stimulus terhadap industri lokal menjadi solusi yang tepat untuk mendorong aktivitas produksi,” ujarnya. 

Sebab, menurut dia, kebijakan perlindungan pasar domestik akan meningkatkan permintaan terhadap produk industri dalam negeri, yang pada akhirnya akan memicu peningkatan penyerapan tenaga kerja dan memberikan pendapatan kepada masyarakat sehingga daya beli meningkat. 

“Selain itu, stimulus terhadap industri akan meringankan beban yang dihadapi oleh pelaku usaha sehingga level playing field Indonesia dapat lebih kompetitif,” jelasnya. 

Dia pun berharap produk-produk Indonesia akan memiliki harga yang lebih bersaing dengan produk impor sehingga dapat memperkuat daya saing industri nasional.