Pacitan (beritajatim.com) – Tim gabungan Pemkab Pacitan menertibkan puluhan baliho dan reklame kedaluwarsa di sejumlah jalan protokol, Kamis (27/11/2025), untuk menjaga ketertiban umum dan estetika kota.
Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan kembali menyisir reklame bermasalah yang masih terpasang di pusat kota. Penertiban dilakukan sejak Kamis pagi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan penurunan reklame ini dilakukan karena banyak baliho yang masa izinnya telah berakhir namun belum dibongkar oleh pemiliknya.
“Kami menertibkan baliho yang terpasang di jalan protokol ini,” ujar Ardyan Wahyudi.
Di lapangan, petugas juga menemukan sejumlah baliho dan papan promosi yang kondisinya sudah sobek dan rusak. Situasi ini dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi menjadi sumber pelanggaran ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan.
Ardyan menegaskan bahwa pemasangan reklame komersial tidak diperbolehkan di jalan-jalan protokol. Wilayah tersebut hanya diperuntukkan bagi informasi layanan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
“Sepanjang Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Ahmad Yani ini sesuai surat edaran tidak untuk iklan komersial, hanya untuk iklan layanan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah papan reklame bando berukuran besar yang masih berdiri di area kota akan dikaji ulang untuk menentukan peruntukan dan kesesuaiannya dengan aturan yang baru.
Aksi penertiban ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 900.1.13/251/408.41/2025 tentang pengaturan pemasangan reklame di wilayah perkotaan Pacitan. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah menetapkan beberapa koridor yang dilarang untuk pemasangan reklame komersial, antara lain:
Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Penceng hingga perempatan Tanjungsari
Jalan Basuki Rahmad dari perempatan Penceng hingga pertigaan Tanjungsari
Sepanjang Jalan Ahmad Yani
Pemerintah daerah juga memberikan tenggat waktu bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika batas waktu tidak dipatuhi, pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh petugas. [tri/beq]
