Pabrik Narkotika Digerebek BNN di Tangerang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pabrik Narkotika Digerebek BNN di Tangerang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di salah satu perumahan wilayah Tangerang, Banten, dan menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari pelaku utama hingga kurir.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan pabrik barang haram itu diungkap pada Jumat (9/1) berkat dukungan informasi masyarakat dan kerja sama jajaran BNN.

“Tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” jelas Aldrin seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/1).

Adapun tiga orang pelaku yang diringkus, antara lain, ZD yang merupakan pelaku utama sebagai koki produksi, FH selaku tester hasil produksi, dan FIR selaku kurir.

BNN juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, MDMB Inaca atau sisa residu, serta berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

Aldrin menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat laboratorium dibeli secara daring.