Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pabrik Ciu Rumahan di Tangerang Digerebek, Ratusan Botol Disita Polisi – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pabrik Ciu Rumahan di Tangerang Digerebek, Ratusan Botol Disita Polisi

Pabrik Ciu Rumahan di Tangerang Digerebek, Ratusan Botol Disita Polisi

Jakarta

Polisi menggerebek pabrik rumahan produksi minuman keras (miras) jenis Ciu di Kecamatan Periuk, Tangerang, Banten. Ratusan botol ciu disita dalam penggerebekan itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut, penggerebekan terjadi pada Jumat (11/4) kemarin. Sejumlah alat produksi ciu juga turut disita.

“Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol ciu ukuran 200 ml (mililiter) siap untuk diedarkan, tiga galon berisi ciu, peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini,” kata Zain dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Penggerebekan juga melibatkan tokoh masyarakat setempat. Zain menyebut penggerebekan diawali oleh adanya informasi dari masyarakat tentang sebuah rumah yang digunakan memproduksi ciu.

Satu orang berinisial CH alias Alvin (43) diamankan dalam penggerebekan itu. Pelaku mengaku telah memproduksi ciu sejak tahun 2022 hingga bulan ini.

“Dalam satu bulan, pelaku menyebutkan dapat menghasilkan 100 botol ciu ukuran 200 ml. Peredaran miras jenis ciu ini di Tangerang Raya bila dikalkulasi (omzet home industry ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah,” jelasnya.

“Kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras, dan kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya apabila ada,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat perkara industri minuman keras tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

(rdh/zap)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Merangkum Semua Peristiwa