P2MI: Pemerintah Belum Terapkan “Travel Ban” ke Negara yang Marak Kasus “Online Scam”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani mengatakan, pemerintah belum menerapkan kebijakan larangan bepergian atau
travel ban
bagi WNI menuju negara-negara yang memiliki kasus penipuan daring atau
online scam
.
“Jadi, soal travel ban. Ini kan bukan wewenang kami untuk menyatakan itu adalah
travel ban
,” kata Christina, di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Christina mengatakan, kebijakan penerapan
travel ban
harus dilakukan dalam rapat antar kementerian/lembaga dengan mempertimbangkan kondisi negara-negara yang memiliki kasus
online scam
.
“Tapi, dengan temuan-temuan yang ada nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri kepada rapat antar kementerian. Pasti nanti ada imigrasi, ada Kemlu, ada Kemenko Polkam, dan lain-lain. Ini loh situasinya, apakah sudah saatnya Indonesia meningkatkan status,” ujar dia.
Christina menyoroti kebijakan Pemerintah Korea Selatan yang menerapkan
travel ban
ke Kamboja bagi warga negaranya.
Dia mengatakan, Indonesia masih harus membahas hal tersebut dengan melihat kondisi di Kamboja.
“Seperti Korea Selatan juga sudah memberikan
ban
untuk warganya pergi ke Kamboja. Nah, ini kan mungkin perlu ditingkatkan seperti itu? Nanti kita lihat ya hasil temuannya,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
P2MI: Pemerintah Belum Terapkan "Travel Ban" ke Negara yang Marak Kasus "Online Scam" Nasional 23 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/23/68f9c5137c0be.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)