Owner WO Ayu Puspita Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Owner WO Ayu Puspita Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Jakarta

Polisi menjerat Ayu Puspita dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Ayu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).

Adapun ancaman hukuman penjara bagi pelaku yang terjerat Pasal 372 KUHP paling lama 4 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku yang terjerat Pasal 378 KUHP paling lama 4 tahun penjara.

Budi menjelaskan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ayu bersama seorang tersangka berinisial D ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara itu, ketiga tersangka lainnya digelar perkarakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu karena lokasi kejadiannya di luar Jakarta Utara.

WO Terima Uang tapi Tak Sajikan Makanan

“Kronologinya yaitu WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari-H tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang,” ujar Kombes Erick, Senin (8/12).

Erick menyebut hal itu membuat para korban mengeluh. Katanya, beberapa orang sudah melaporkan hal serupa ke Polres Jakarta Utara.

“Sehingga menimbulkan komplain dari para korban, dan korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara,” jelas dia.

(rdh/yld)