Jakarta, CNBC Indonesia – OVO ikut memberantas judi online melalui program Gebuk Judol. Dalam program tersebut, platform e-wallet membagikan hadiah hingga Rp 60 juta.
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra menjelaskan program ini mirip seperti bounty hunter yang mencari celah keamanan dalam aplikasi. Namun, untuk Gebuk Judol dilakukan untuk memburu akun yang melakukan aktivitas ilegal tersebut.
“Nah bedanya ini bounty hunting ini sekarang kami arahkan untuk mengundang partisipasi masyarakat sekaligus untuk edukasi dalam membantu kami memburu account-account OVO yang tanpa sepengetahuan kami, tanpa kerja sama dengan kami, betul-betul penyalahgunaan murni gitu, kok ditaruh misalnya ada logo OVO di website judol apa gitu. Nah, itu mohon dilaporkan ke kami.” jelasnya dalam acara Profit CNBC Indonesia, Selasa (15/4/2025).
Dia menjelaskan pengguna yang paling banyak dan pencariannya valid akan diberikan uang. Program tersebut membagikan hingga Rp 60 juta dalam bentuk Ovo Cash dan Ovo Point.
Ternyata Gebuk Judol itu diterima antusias oleh pengguna. Banyak ibu-ibu yang akhirnya ikut memburu akun Ovo yang terkait judol.
“Data dari PPATK tuh, loh ini ternyata korban judol itu anak-anak anak-anak remaja, anak-anak sekolah. Nah, karena itu mungkin ibu-ibu rumah tangga jadi pada concern, mereka jadi berburu tuh akun OVO yang disalahgunakan,” kata Karaniya.
Setidaknya ada 11 ribu laporan yang masuk dan sudah langsung ditutup. Pihak Ovo berencana akan memperpanjang program Gebuk Judol untuk membantu memerangi judi online.
“Nah, ini kemarin ada rencana mungkin kami akan akan perpanjang lagi gitu untuk seri berikutnya supaya mudah-mudahan bisa ikut membantu patroli cyber dari regulator dan aparat,” dia menuturkan.
Dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online. Namun yang terjadi adalah adanya penyalahgunaan akun Ovo tanpa diketahui oleh pihak platform.
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan identifikasi aktivitas judi online bisa dari sisi pesan. Misalnya mengandung pesan yang terkait dengan judi online.
“kemudian juga kami lihat polanya, kami meyakini bahwa kami menduga keras bahwa ini kelihatannya terkait transaksi judi online lalu kemudian kami laporkan dan atas arahan dari PPATK setelah ini menjadi concern nasional kami diperbolehkan untuk langsung melakukan pemblokiran,” ucapnya.
(fab/fab)