Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak lain yang akan dijerat sebagai tersangka setelah OTT petugas pajak di Jakarta Utara. Calon tersangka baru diduga juga menyuap pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam OTT KPK, Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara dan sejumlah stafnya meraup hasil rasuah mencapai Rp6,38 miliar dan telah disita oleh lembaga antirasuah.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan barang bukti itu berasal dari pihak lain yang diterima oleh pejabat KPP Madya Jakarta Utara yang kini telah ditetapkan tersangka.
“Itu yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut memang itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dalam waktu yang lampau. Jadi dari tempat lain. Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa wajib pajak yang lainnya,” katanya saat konferensi pers secara daring, Minggu (11/1/2026).
Rincian barang bukti berupa Rp793 juta; SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar; dan logam mulia 1,3 Kg atau senilai Rp3,42 miliar.
Sementara dugaan suap dari PT Wanatiara Persada (PT WP) ditaksir mencapai Rp4 miliar. Suap dilakukan agar PT WP hanya membayarkan PBB sebesar Rp15,7 miliar dari awalnya Rp75 miliar, untuk periode laporan pajak tahun 2023. Akibatnya, terjadi penurunan pembayaran pajak Rp59,3 miliar.
Mulanya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP membayar pajak “all in” Rp23 miliar, di mana Rp8 miliar digunakan sebagai fee.
Namun, PT WP tidak menyanggupi sehingga membayar fee Rp4 miliar kepada Agus. Dalam mencairkan dana, PT WP bekerja sama dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik Abdul Karim Sahbudin untuk membuat kontrak fiktif jasa konsultasi.
Upaya ini dilakukan agar “fee” tidak masuk catatan keuangan PT WP. Terlebih “fee” bukan bagian dari kewajiban pengeluaran dana perusahaan.
“Ini kan bukan bagian dari sesuatu yang bisa dibukukan gitu atau keluar, bisa dipertanggungjawabkan secara akuntansi. Untuk itu, maka dibuatlah pengeluaran fiktif di perusahaan itu. PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak,” ungkap Asep.
Fee diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara. Pada Januari 2026, uang disalurkan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, serta pihak lainnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto: Staf PT WP
