Organisasi: PSHT

  • Bumi Reog Berdzikir 2024, Ini Pesan Kapolres dan Dandim 0802 Ponorogo

    Bumi Reog Berdzikir 2024, Ini Pesan Kapolres dan Dandim 0802 Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 350 orang dari unsur TNI, Polri, Pamter PSHT dan Korlap PSHW TM menggelar apel bersama di lapangan Kodim 0802 Ponorogo. Kegiatan ini, bertujuan mempersiapkan pengamanan acara Bumi Reog Berdzikir (BRB) 2024, dengan komando tanggung jawab dipimpin oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menekankan pentingnya penyamaan visi dan misi dalam menjaga keamanan serta memastikan kelancaran kegiatan BRB 2024. Apel ini, menjadi momentum untuk menyatukan komitmen bersama. Yakni menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi semua.

    “Kegiatan ini untuk menyatukan komitmen, menciptakan kondisi yang aman dan nyaman saat dan pasca acara Bumi Reog Berdzikir 2024 untuk semuanya, baik peserta, panitia, maupun masyarakat umum,” kata AKBP Anton, Jumat (27/12/2024).

    Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara seluruh elemen keamanan, adalah kunci untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan Bumi Reyog Berdzikir. Dimana kegiatan ini menjadi agenda spiritual dan budaya tahunan bagi masyarakat Ponorogo yang diselenggarakan oleh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Ponorogo. “Sinergi antara seluruh elemen keamanan, adalah kunci untuk menjamin penyelenggaraan BRB 2024,” katanya.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Komandan Kodim 0802 Ponorogo, Letkol Inf Dwi Soerjono. Ia mengingatkan bahwa keamanan Ponorogo bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, keamanan adalah fondasi penting untuk kemajuan bersama.

    “Sebagaimana disampaikan Kapolres, kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjadikan Ponorogo lebih baik. Keamanan adalah fondasi penting untuk kemajuan bersama,” ungkap Letkol Inf Dwi Soerjono.

    Ia juga mengapresiasi pelaksanaan apel bersama ini, sebagai wujud nyata sinergitas dan kekompakan antara TNI, Polri, dan organisasi masyarakat. Terutama, kata Letkol Inf Dwi Soerjono dalam menjaga situasi kondusif selama berlangsungnya Bumi Reog Berdzikir 2024. “Harus dijaga bersama sinergitas ini, untuk Ponorogo lebih baik,” tutupnya.

    Apel ini menjadi cerminan kuatnya semangat kebersamaan dalam menjaga harmoni dan keamanan, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan besar seperti Bumi Reyog Berdzikir. Sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat Ponorogo diharapkan terus terjaga untuk memastikan ketentraman wilayah ini. (end/kun)

  • Sejumlah Ormas di Semarang Ajak Suporter dan Manajemen PSIS Berdamai

    Sejumlah Ormas di Semarang Ajak Suporter dan Manajemen PSIS Berdamai

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Semarang, dari GRIB Jaya Jawa Tengah, Squad Nusantara, Lindu Aji, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dan Pemuda Pancasila berharap agar konflik antara manajemen PSIS Semarang dan suporter segera diselesaikan.

    Permasalahan di kalangan suporter PSIS Semarang diharapkan segera berakhir agar tidak mengganggu perjalanan klub berjuluk Mahesa Jenar dalam kompetisi Liga 1 2024/2025. 

    Mereka juga menekankan pentingnya menjaga sepak bola agar tidak tercampur dengan urusan politik, terutama setelah berakhirnya Pilkada 2024.

    Ketua Umum Squad Nusantara Jalu Seno Aji menyampaikan imbauannya kepada masyarakat untuk kembali meramaikan stadion dan mendukung PSIS. 

    “Mengimbau masyarakat Kota Semarang, Semarang ora sepele, Ciptakan semarang aman tertib, lancar, dan asri,” tegas Jalu di Semarang, Sabtu (21/12) di Semarang.

    Hal senada disampaikan Ketua DPC Lindu Aji Kota Semarang, Herlambang Prabowo. Ia mengajak masyarakat Semarang untuk kembali mendukung tim kebanggaan mereka secara penuh. 

    “Kami mengimbau masyarakat untuk hadir ke lapangan dan memberikan dukungan. Sepak bola adalah hiburan, dan kami tidak rela jika PSIS Semarang tidak mendapatkan dukungan dari masyarakatnya sendiri,” kata Herlambang.

    Para pimpinan Ormas berkomitmen menciptakan suasana kondusif untuk mendukung kesuksesan PSIS di musim ini. Mereka juga meminta suporter untuk menyisihkan tujuan politis dan bersatu mendukung Mahesa Jenar.

    “Sepak bola harus dijauhkan dari hingar-bingar politik. Pilkada sudah selesai, saatnya kita bersatu dan menciptakan suasana yang sejuk seperti sedia kala,” tutup Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Tengah Isro’i Rais. 

    Himbauan dari Ormas ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di suporter PSIS sehingga PSIS Semarang dapat berlaga dengan dukungan penuh dari masyarakat. (*)

  • Cegah Tindak Kriminalitas Jelang Akhir Tahun, Ratusan Pesilat Gresik Dikumpulkan

    Cegah Tindak Kriminalitas Jelang Akhir Tahun, Ratusan Pesilat Gresik Dikumpulkan

    Gresik (beritajatim.com)– Untuk mencegah tindak kriminalitas  antar oknum pesilat menjelang akhir tahun 2024 di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Aparat keamanan dari Kodim 0817 dan Polres Gresik mengumpulkan ratusan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Gresik.

    Mereka dikumpulkan jadi satu guna meminimilisir oknum pesilat yang akan bikin ulah.

    Kasat Binmas Polres Gresik Iptu Ali Fauzi mengatakan, himbauan ini dilakukan sekaligus memberikan pemaparan mengenai maraknya kenakalan remaja.

    Kegiatan yang berlangsung di Kampus B Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) juga dihadiri Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Achmad Saleh Rahanar. Ada 150 pelatih dari berbagai ranting dan rayon di Gresik turut mengikuti pelatihan ini.

    “Kami menyoroti beberapa permasalahan yang seringkali dihadapi oleh remaja saat ini, seperti perkelahian, penyalahgunaan narkoba, balap liar, dan bahaya media sosial. Data dari Polres Gresik menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 telah terjadi 12 kasus tawuran,” katanya, Senin (16/12/2024).

    Perwira Polres Gresik itu menambahkan, dirinya berharap melalui kebersamaan ini. Pelatih maupun pembina PSHT dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah kenakalan remaja di lingkungannya masing-masing.

    “Dengan bekal pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan ini, para pelatih dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para anggota PSHT tentang pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari perilaku menyimpang,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Gresik Sukamto menuturkan, mengapresiasi dukungan dari Polres Gresik dan Kodim 0817 terkait dengan kegiatan ini. Terlebih lagi, menjelang akhir tahun.

    “Kami berkomitmen untuk terus mendidik para pelatih agar dapat menjadi contoh dan pembimbing yang baik bagi para anggota di tingkat ranting dan rayon,” tuturnya.

    Kerjasama antara Polri dan PSHT ini lanjut dia, diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi organisasi-organisasi lainnya dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda. [dny/aje]

  • Bimtek KPPS Pilkada 2024 se Kabupaten Langkat berakhir hari ini

    Bimtek KPPS Pilkada 2024 se Kabupaten Langkat berakhir hari ini

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Bimtek KPPS Pilkada 2024 se Kabupaten Langkat berakhir hari ini
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 November 2024 – 17:57 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 11.606 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Bimtek dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Langkat. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Langkat, Imran Lubis, Rabu (20/11).

    Imran Lubis menjelaskan anggota KPPS mengikuti bimbingan teknis  yang dilaksanakan di masing-masing wilayah kecamatan. Bimtek dimulai tanggal 15-20 November, materi dalam bimtek difokuskan pada tugas dan tanggungjawab anggota KPPS, terutama terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

    Selain itu, para anggota KPPS juga diberikan pemahaman mengenai prosedur yang harus dijalani di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Diketahui, total anggota KPPS yang dilantik untuk Pilkada Serentak 2024 berjumlah 11.606 orang, yang akan bertugas di 1.658 TPS yang tersebar di Kabupaten Langkat.

    “Bimtek dilaksanakan oleh jajaran kami di kecamatan (PPK Red) tidak hanya KPPS bimtek juga diberikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan. Masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada Serentak ini mulai 7 November hingga 8 Desember 2024,” pungkas Imran seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (21/11). 

    Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Secanggang Kusmiono mengatakan, bimtek untuk KPPS dan PPS di Kecamatan Secanggang dilaksanakan dari tanggal 17 dan berakhir tanggal 20 November bertempat di gedung serba guna PSHT Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang.   

    “Kami melaksanakan bimtek selama empat hari kepada 721 anggota KPPS dan 51 anggota PPS se Kecamatan Secanggang. Saya berharap kepada seluruh jajaran KPPS Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Secanggang untuk selalu menegakkan nilai-nilai dasar organisasi dengan menanamkan nilai-nilai profesional, mandiri, dan berintegritas. Selain itu, saya berharap, anggota KPPS ini dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

    Kegiatan pembukaan bimtek KPPS dihadiri Camat Secanggang Persadanta Sembiring dan Lurah Hinai Kiri, Syandra Handi Wijaya dengan menghadirkan Narasumber dari PPK Kecamatan Secanggang masing-masing Kusmiono, Muhammad Yusuf Kurniawan, Ouda  Syahputra, Eka Rahman dan Wahyu Ari Anggada.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Antisipasi Pelintas Batas ILegal, Pamtas TNI dan UPF Timor Leste Patroli Bersama

    Antisipasi Pelintas Batas ILegal, Pamtas TNI dan UPF Timor Leste Patroli Bersama

    Atambua, Gatra.Com – Mengantisipasi pelintas batas illegal dua negara melalui jalan tikus, anggota TNI pengamanan perbatasan ( Pamtas) dari Satgas Yonif 742/SWY bersama Polri bersama Imigration Quarantine (CIQ) dan UPF Timor Leste melaksanakan patroli gabungan sepanjang garis perbatasan darat RI-RDTL melintasi pos Nunura, pos Turiskain dan pos Delomil, Jumat (5/7/2024).

    Ini untuk mengantisipasi kejadian serupa di tahun 2021 yaitu ratusan warga perguruan PSHT asal Timor Leste yang pernah melintas secara ilegal ke wilayah Indonesia.

    Menurut Danpos Delomil, Letda Inf Arfian Yudha Baktian, kegiatan patroli gabungan bentuk sinergitas semua elemen yang memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan kedaulatan kedua negara sesuai dengan tugas tanggungjawab dan fungsi masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan hukum di kedua negara yaitu RI-RDTL.

    “Tim Patroli memiliki komitmen bersama untuk mencegah segala aksi dan kegiatan ilegal di wilayah perbatasan RI-RDTL. Sekaligus sebagai upaya mengantisipasi kejadian warga PSHT yang pernah melintas secara ilegal sebanyak ratusan orang ke wilayah Indonesia pada tahun 2021 untuk mengikuti acara kenaikan sabuk di Timor Barat, NTT waktu lalu ,” kata Danpos Letda Inf Arfian Yudha Baktian dalam keterangannya dikutip dari Puspen TNI, Sabtu, (6/7).

    Adapun rute patroli lanjut Danpos yaitu menyusuri sepanjang sungai dan hutan yang berpotensi akan dilalui oleh para pelintas batas secara ilegal. Tim akan mempersempit ruang gerak atau kesempatan para pelaku pelintas batas ilegal yang melancarkan aksinya melalui jalur-jalur tikus yang ada di perbatasan kedua Negara.

    “Patroli Gabungan hari ini melibatkan 12 personel Satgas Yonif 742/SWY, 3 personel dari pos Polisi Builalu, 10 personel UPF Memo, 1 petugas dari Bea Cukai Turiskain, 1 petugas Imigrasi Turiskain dan 1 personel dari pos Polisi Turiskain ,” kata Letda Inf Arfian Yudha Baktian.

    “Harapannya dengan adanya kegiatan seperti ini menambah integritas antar sesama aparatur negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste,” tambah Letda Inf Arfian. 

    24

  • Pelajar Tewas Dianiaya, Ketua Rayon PSHT di Malang Jadi Tersangka

    Pelajar Tewas Dianiaya, Ketua Rayon PSHT di Malang Jadi Tersangka

    Malang (beritajatim.com) – Satua Reserse Kriminal Polres Malang kembali menetapkan satu orang tersangka dari perguruan silat setia hati terate (PSHT). Kasus ini menyeret para ‘pendekar silat’ usai menganiaya seorang pelajar SMK di Karangploso, Kabupaten Malang hingga meregang nyawa.

    Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka kasus penganiayaan itu. Korban pun diajak sabung atau berkelahi satu lawan satu. Namun ternyata, dijadikan sansak hidup beramai ramai. Korban sempat koma di rumah sakit selama 6 hari sebelum akhirnya meninggal.

    Korban tewas berinisial ASA (17), remaja asal Karangploso, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, kedua tersangka adalah Nurohman (28) dan Ahmad Sifa (23), merupakan ketua rayon perguruan silat PSHT Karangploso.

    “Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Jadi total tersangka ada 12 orang. 6 orang diantaranya masih anak di bawah umur, dan enam dewasa,” ujar Dadang kepada wartawan di Mapolres Malang, Rabu (25/9/2024).

    Dadang membeberkan, tersangka Ahmad Syifa merupakan ketua rayon yang bertanggung jawab terhadap kegiatan latihan, yang digelar saat pengeroyokan terjadi. “Sementara tersangka Nurohman merupakan senior yang juga turut dalam melakukan penganiayaan,” beber Dadang.

    Nurohman diketahui melakukan pemukulan satu kali dan membiarkan para tersangka lain menganiaya korban hingga kritis dan meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

    “Dalam proses penyidikan akhirnya diketahui bahwasanya tersangka Nurohman ini juga melakukan penganiayaan memukul pipi sebanyak satu kali, serta membiarkan pelaku yang lain untuk melakukan tindak pidana,” pungkas Dadang.

    Karena perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jounto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Seperti diberitakan, Polres Malang menetapkan 10 tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan ASA (17), warga Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (12/9/2024).

    Kesepuluh tersangka adalah Achmat Ragil (19), Ahmat Efendi alias Somad (20), Muhamad Andika Yudistira (19), ketiganya merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan Iman Cahyo Saputro (25), warga Bumiaji, Kota Batu.

    Sementara enam tersangka anak-anak berinisial Ms (17), Rf (17), VM (16), RH (15), RFP (17), dan PIA (15), kesemuanya tersangka dibawah umur ini berstatus pelajar. [yog/suf]

  • 10 Oknum PSHT Tersangka Penganiayaan Siswa di Malang Hingga Tewas

    10 Oknum PSHT Tersangka Penganiayaan Siswa di Malang Hingga Tewas

    Malang (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar SMK berinisial SA (17), warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dilakukan oleh 10 oknum dari perguruan silat setia hati terate (PSHT).

    Kesepuluh tersangka itu kini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. Empat dari pelaku berusia dewasa. Sementara 6 orang masih berusia dibawah umur.

    Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, dari 10 orang tersangka penganiayaan, 6 orang pelaku masih berusia dibawah umur.

    “Ada 4 pelaku yang kita hadirkan dan sudah dewasa siang ini. Sementara 6 orang tersangka masih dibawah umur. Tetap kita lakukan proses pemeriksaan sampai tuntas,” tegas Imam, Jumat (13/9/2024) siang saat konferensi pers di Polres Malang.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan, terdapat dua kejadian perkara kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dari perguruan silat.

    Korban meninggal dunia karena terjadi pendarahan dibagian otak akibat hantaman dan pukulan dari 10 orang pelaku di dua tempat berbeda.

    “Ada dua TKP terjadinya pengeroyokan. Pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul sepuluh malam,” ucap Kasatreskrim Polres Malang Muhammad Nur.

    Dari TKP pertama itu, pelaku oknum PSHT bernama Ragil (19), warga Desa Ngenep, Karangploso. Ahmad Erfendi alias Somad (20), warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso. Kemudian MAS (17), RAF (17) dan VM (16). Ketiganya warga Mojosari, Karangploso.

    Rilis Ungkap Kasus Penganiyaan oleh Polres Malang

    Sementara TKP penganiayaan kedua, terjadi pada tanggal 6 September 2024 di Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngenep, Karangploso pada pukul 20.30 wib. Di TKP kedua ini pelaku yang terlibat atas nama Imam Cahyo Saputro (25), warga Dusun Sumbersari Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

    Andika Yudhistira (19), warga Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso. PIA (15), pelajar warga Ngenep, Karangploso. RH (15), pelajar warga Desa Ngenep, Karangploso. VM (16), warga Ngenep, Karangploso. RAF (17), warga Ngenep, Karangploso. Dan RFP (17), warga Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

    Kata Muhammad Nur, dari hasil penyidikan, ada pukulan batu kearah korban hingga mengalami luka serius. “Ada batu yang dipukulkan ke korban. Lalu ada yang menendang. Menyikut. Memukul dengan sandal juga kerah korban. Jadi korban dibawa ke tempat mereka latihan, kemudian sabung dan dianiaya,” terang Nur.

    Ia menambahkan, awal mula kejadian ini ketika korban, mengaku-ngaku sebagai warga PSHT.
    Dimana sebenarnya korban tidak pernah menjadi warga PSHT.

    Para pelaku yang kesal mencari korban dan melakukan penganiayaan berat. Korban sempat menjalani perawatan selama 6 (enam) hari di Rumah Sakit Soepraoen, Kota Malang dan meninggal dunia pada Kamis 12 September 2024.

    “Pelaku kita jerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Muhammad Nur. (yog/ted)

  • Dua Perguruan Silat di Surabaya Nyaris Bentrok, Diduga Dendam

    Dua Perguruan Silat di Surabaya Nyaris Bentrok, Diduga Dendam

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua perguruan silat di Surabaya nyaris bentrok pada Minggu (25/8/2024) malam. Diduga, insiden yang hampir terjadi ini dipicu aksi balas dendam.

    Beruntung, petugas Respati Polrestabes Surabaya lebih cepat bertindak. Sehingga potensi bentrik dua kelompok perguruan silat itu bisa dicegah.

    Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh mengatakan dua kelompok yang hendak bentrok itu adalah Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Dugaan polisi, aksi bentrok dilatarbelakangi dendam.

    “Kami amankan delapan pemuda yang tergabung dengan perguruan silat di Jalan Diponegoro. Diduga ingin balas dendam,” kata Teguh, Selasa (27/8/2024).

    Delapan pemuda yang diamankan adalah WN (23) warga Jember, MA (19) warga Pulosari, RA (18) warga Tegalsari, STP (18), SP (25) dan FN (27) warga Kutisari Utara, Lalu AA (18) warga Kalijudan. Para pemuda itu diamankan dari 50 pemuda yang berkendara secara berkelompok.

    Mereka sebelumnya berkumpul di Terminal Joyoboyo dan hendak berangkat ke wilayah Surabaya Barat. “Mereka (IKSPI) berniat melakukan aksi balas dendam terhadap anggota perguruan PSHT yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan di Karang Menjangan Surabaya,” imbuh Teguh.

    Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Dari 50 pemuda polisi mengamankan 3 sepeda motor dan 8 pemuda yang hendak bentrok. Kini, tiga sepeda motor yang sudah diamankan oleh tim Respati Polrestabes Surabaya dititipkan ke Polsek Wonokromo.

    “Untuk pemeriksaan di Polsek Wonokromo. Pihak kepolisian juga sudah memanggil ketua Ranting IKSPI untuk berkoordinasi dan penanganan lebih lanjut,” tutur Teguh. [ang/beq]

  • SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    Kediri (beritajatim.com) – Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri dinilai cacat hukum. Selain itu, SK yang selama ini menuai polemik tersebut juga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) IPSI Tahun 2021.

    Hal ini diketahui dari audiensi antara PSHT Kabupaten Kediri bersama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto di ruang Pamenang kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri, pada Kamis (15/8/2024).

    Dari pertemuan itu, Ketua Harian IPSI Pengprov Jawa Timur menyampaikan tentang SK pemberhentian tersebut yang tercatat dalam notulensi rapat audensi dinyatakan tidak sah. Hal itu karena penerbitannya setelah Pengurus Pengkab IPSI kabupaten Kediri dinyatakan demisioner sejak tanggal 6 Juni 2024.

    Kuasa Hukum PSHT Rudi Hartono, S.H., M.H menyebut, bahwa SK tersebut cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI yang sudah demisioner di saat mereka telah habis melewati masa 6 bulan dari masa bhakti kepengurusan berdasarkan AD/ART IPSI.

    “Jadi hasilnya adalah SK untuk pemberhentian keanggotaan PSHT tertanggal 6 Agustus 2024 itu ternyata diterbitkan oleh Ketua IPSI yang telah demisioner. Jadi produk itu cacat hukum dan itu lantang disampaikan oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim,” kata Rudi, usai audiensi, pada Kamis (15/8/2024).

    Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri Agung Hadiono,S.H.,M.H mengaku lega dengan statement dari Ketua Harian IPSI Pengprov Jatim pada rapat audensi berkaitan dengan polemik SK Pembatalan tersebut. Keputusan ini sempat menuai polemik di tengah dualisme perguruan silat yang berpusat di Madiun tersebut.

    Menurut Agung, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022 dan dengan ditindaklanjuti dengan Penetapan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 26 Februari 2024 tentang Pemulihan Eksekusi Badan Hukum maka sengketa Administratif tentang pengujian produk tata usaha negara menjadi berakhir juga.

    “Sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 menjadi berlaku Kembali atau Berkekuatan Hukum lagi,” tegas Agung.

    Agung juga menegaskan bahwa Kabupaten Kediri harus menjadi titik awal bersatunya organisasi besar yang dirintis Ki Hadjar Hardjo Oetomo di tahun 1922 itu, maka Kediri harus jadi pionir, sebagai embrio Langkah awal menuju rekonsiliasi kedua belah pihak meskipun rekonsiliasi yang dibangun belum bisa sempurna.

    “Karena titik utamanya ada pada pengurus pusat, setidaknya kami yang di tataran kabupaten dapat bekerja sama dengan saling menghormati dan tetap menjaga Marwah persaudaraan,” lanjut Agung.

    Pihaknya berharap sama-sama diakomodir. “Baik itu dari PSHT kepemimpinan Pak Taufik maupun kepemimpinan Pak Murdjoko, semuanya PSHT, jadi dua-duanya harus diakomodir. Jika kemudian faktanya di Kediri ada dua kepengurusan PSHT menurut kami tidak jadi persoalan ini kan hanya tinggal waktu saja kapan kami bisa melakukan rekonsiliasi,” jelasnya.

    Agung bersama Forkopimda pun sepakat untuk sama-sama menjaga harkamtibmas serta membina prestasi olahraga silat di Bumi Panjalu Kediri.

    “Kami bersama Forkopimda sepakat menciptakan Kediri ini guyub rukun, sama-sama kita jaga Harkamtibmas di Kabupaten Kediri ini agar nantinya jadi contoh kota/kabupaten lain. Misalkan kita masih berbeda kepengurusan tapi kita dapat sama-sama berkembang saling menghormati. Ini adalah langkah awal embrio rekonsiliasi,” tambahnya.

    Menurut Agung, permasalahan ini memang terjadi di seluruh Indonesia karena terjadi di level tataran pusat terjadi dua kepemimpinan. Maka, di tingkatan bawah baik itu provinsi, maupun kota kabupaten juga terjadi hal yang sama.

    “Kami sangat optimis bisa melakukan rekonsiliasi dari bawah sepanjang kita memiliki niatan yang baik,” tandasnya. [nm/ian]

  • Polisi Nonaktifkan PSHT Jember Sampai Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Selesai

    Polisi Nonaktifkan PSHT Jember Sampai Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Selesai

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menonaktifkan kegiatan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sampai proses hukum kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya selesai.

    “Kami sudah sampaikan kepada para ketua ranting untuk sementara waktu semua kegiatan kami tangguhkan sampai proses hukum selesai, sebagai bentuk sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan-aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama, Rabu (24/7/2024).

    Selama tahun 2024, ada tujuh kasus yang melibatkan perguruan silat. “Yang dominan PSHT,” kata Bayu.

    Terakhir, Polres Jember menahan 22 orang terduga kekerasan terhadap polisi yang sedang mengamankan konvoi massa PSHT, Senin (22/7/2024) dini hari. Mereka dikirimkan ke Markas Kepolisian Daerah Jatim dan diproses secara hukum di sana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Ada tiga orang terduga pelaku berstatus anak bawah umur. “Kami harus berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), karena perlakuan terhadap anak berbeda, dengan sistem peradilan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Bayu.

    Semua pelaku berasal dari Kecamatan Panti dan Sumbersari, Jember. “Kayaknya memang kelompok yang ikut konvoi dari dua kecamatan tersebut. Belum ada informasi yang valid, tapi bisa jadi dimungkinkan ada (pelaku) dari daerah lain, seperti Bondowoso, Lumajang, Situbondo, dan Banyuwangi. Tapi informasi itu belum valid, karena belum ada pelaku dari daerah tersebut yang kami amankan,” kata Bayu.

    Polisi masih terus memburu pelaku lain berdasarkan informasi dari 22 orang yang ditangkap. Namun identitas pelaku lain tersebut masih belum jelas. “Tidak menyebutkan nama lengkap. Hanya ciri-ciri, pakai baju in, begini begini. Masih harus diklarifikasi kebenarannya,” kata Bayu.

    Penetapan tersangka akan dilaksanakan di Polda Jatim. “Kalau di sini prarekon (pra rekonstruksi) untuk menentukan peran masing-masing orang. Gelar perkara dilaksanakan di Polda,” kata Bayu.

    Soal otak pelaku kekerasan, Bayu belum bisa menyebutkan rinci. “Pengeroyokan dilakukan bersama-sama. Tapi ada orang yang kami tetapkan sebagai yang memprovokasi. Sementara baru satu orang. Yang lainnya ikut, tapi melakukan pemukulan,” katanya.

    Bayu mengatakan kasus pengeroyokan terhadap polisi oleh massa PSHT menjadi perhatian publik dan Markas Besar Kepolisian RI. “Saya rasa proses penanganan di Polda akan dilakukan sesegera mungkin. Mungkin Pak Kapolda akan merilis langsung,” katanya. [wir]