Suswono Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu soal Guyonan “Kartu Janda”
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1,
Suswono
, diberi waktu selama lima hari untuk memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta soal guyonan ”
kartu janda
“.
“Dalam proses penanganan hanya lima hari, tiga hari plus dua hari pada masa kalender. Jadi, Sabtu-Minggu, kita gunakan untuk kegiatan penanganan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Jakarta Sakhroji di dilansir dari
Antara
, Jumat (8/11/2024).
Sakhroji mengatakan, pemanggilan terhadap Suswono merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan atas dugaan penistaan agama buntut guyonan kartu janda pada Selasa (29/10/2024).
Namun, Suswono tak memenuhi pemanggilan pertama, Rabu (6/11/2024) malam dan pemanggilan kedua, Kamis (7/11/2024).
“Kemarin kita undang belum hadir karena katanya ada kegiatan. Nah, hari ini mungkin diundang lagi ya, kita menunggu kehadiran beliau dan juga saksi-saksi lain,” ujar Sakhroji.
Sakhroji menegaskan, sampai saat ini Bawaslu Jakarta masih memproses dan meminta klarifikasi Suswono untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Setelah mungkin mereka tak hadir lima hari, ya kita nanti membuat kajian seperti apa dari pihak-pihak yang hadir,” jelasnya.
Dalam kajian tersebut, Bawaslu Jakarta akan mengundang para ahli, di antaranya ahli kepemiluan untuk membahas pelanggaran pidana dalam kampanye.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memutuskan apakah perkara ini bisa berlanjut ke polisi.
“Kalau kasus berhenti karena belum memenuhi unsur, kalau unsur memenuhi maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tuturnya.
Untuk diketahui, guyonan soal “kartu janda” itu disampaikan Suswono saat acara deklarasi bersama relawan Bang Japar pada beberapa waktu lalu.
Suswono berjanji akan memperhatikan anak yatim dengan menambah kartu yatim sebagai prioritas dalam program Kartu Jakarta Maju (KAMU) yang diusung bersama Ridwan Kamil.
Sambil mencairkan suasana, dia sempat berkelakar tentang “kartu janda” dan menyarankan agar janda kaya yang tidak mendapatkan bantuan menikah dengan pemuda pengangguran.
Terkait hal itu, Suswono, yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan tidak berniat menyinggung pihak mana pun, termasuk menyindir status janda atau tokoh agama.
“Saya akui jika guyonan tersebut kurang tepat dan bijaksana. Apa pun penjelasannya, saya sepenuhnya mengakui kesalahan saya,” kata Suswono dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Menurut Suswono, meskipun guyonan tersebut dimaksudkan untuk menekankan pentingnya kepedulian pada anak yatim dan janda, dia menyadari bahwa penyampaiannya tidak tepat.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Organisasi: Gakkumdu
-
/data/photo/2024/11/08/672e14eaed9f3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Suswono Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu soal Guyonan "Kartu Janda" Megapolitan 8 November 2024
-

Mangkir Panggilan Bawaslu Jakarta, Suswono Dapat Ultimatum 5 Hari Penuhi Panggilan Soal Janda Kaya
Jakarta, Beritasatu.com – Calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Suswono mendapat ultimatum dari Bawaslu Jakarta untuk memenuhi panggilan selama lima hari. Pemanggilan tersebut terkait pernyataannya soal janda kaya nikahi pria pengangguran.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Jakarta Sakhroji mengatakan, penanganan laporan terkait Suswono hanya berlangsung lima hari, yaitu tiga pada hari kerja dan sisanya pada akhir pekan, Sabtu-Minggu.
“Dalam proses penanganan hanya lima hari, tiga hari plus dua hari pada masa kalender. Jadi, Sabtu-Minggu, kita gunakan untuk kegiatan penanganan pelanggaran,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024), seperti dikutip Antara.
Sakhroji mengaku, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan terkait dugaan penistaan agama Suswono yang disampaikan pada Selasa (29/10/2024).
Dia menambahkan, Suswono tidak memenuhi pemanggilan pertama pada Rabu (6/11/2024) malam dan kedua pada Kamis (7/11/2024).
“Kemarin kita undang belum hadir karena katanya ada kegiatan. Nah, hari ini mungkin diundang lagi ya, kita menunggu kehadiran beliau dan juga saksi-saksi lain,” ujarnya.
Bawaslu Jakarta, menurut Sakhroji, hingga saat ini masih memproses dan meminta klarifikasi Suswono untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Setelah mungkin mereka tak hadir lima hari, ya kita nanti membuat kajian seperti apa dari pihak-pihak yang hadir,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam kajian tersebut, pihaknya akan mengundang para ahli, seperti ahli kepemiluan untuk membahas pelanggaran pidana dalam kampanye. Selain itu, Bawaslu Jakarta akan melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memutuskan apakah perkara ini bisa berlanjut ke polisi.
“Kalau kasus berhenti karena belum memenuhi unsur. Kalau unsur memenuhi maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” katanya.
Suswono mengungkapkan ucapan “janda kaya menikahi pria pengangguran” ketika menghadiri deklarasi ormas yang digalang Fahira Idris dan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Suswono menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (Rido) yang akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin.
Pernyataan itu mendapatkan respons bagaimana dengan janda kaya agar menikahi pemuda pengangguran. Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad Saw yang menikah dengan Siti Khadijah.
-

Suswono diberi lima hari untuk penuhi panggilan soal “janda kaya”
Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memberikan waktu kepada calon wakil gubernur (cawagub) DKI nomor urut satu, Suswono sebanyak lima hari untuk memenuhi pemanggilan soal ucapan “janda kaya”.
“Dalam proses penanganan hanya lima hari, tiga hari plus dua hari pada masa kalender. Jadi, Sabtu-Minggu, kita gunakan untuk kegiatan penanganan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan kepada cawagub DKI Jakarta Suswono atas dugaan penistaan agama buntut pernyataan janda kaya, pada Selasa (29/10).
Namun, pemanggilan pertama pada Rabu malam (6/11) dan kedua pada Kamis (7/11), Suswono tak memenuhinya.
“Kemarin kita undang belum hadir karena katanya ada kegiatan. Nah, hari ini mungkin diundang lagi ya, kita menunggu kehadiran beliau dan juga saksi-saksi lain,” ujarnya.
Dia menegaskan hingga saat ini Bawaslu DKI masih memproses dan meminta klarifikasi Suswono untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Setelah mungkin mereka tak hadir lima hari, ya kita nanti membuat kajian seperti apa dari pihak-pihak yang hadir,” jelasnya.
Dalam kajian tersebut, Bawaslu DKI akan mengundang para ahli seperti ahli kepemiluan untuk membahas pelanggaran pidana dalam kampanye.
Kemudian, pihaknya akan melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memutuskan apakah perkara ini bisa berlanjut ke polisi.
“Kalau kasus berhenti karena belum memenuhi unsur, kalau unsur memenuhi maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Suswono mengungkapkan ucapan “janda kaya menikahi pria pengangguran” ketika menghadiri deklarasi ormas yang digalang Fahira Idris dan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).
Dalam kesempatan itu, Suswono menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin.
Pernyataan itu mendapatkan respons bagaimana dengan janda kaya agar menikahi pemuda pengangguran.
Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024 -
/data/photo/2024/10/16/670f234a3f4c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cerita Tukang Pijat di Karanganyar, Mengaku Dianiaya Pendukung Cabup Saat Copot APK untuk Rumah yang Bocor Regional 8 November 2024
Cerita Tukang Pijat di Karanganyar, Mengaku Dianiaya Pendukung Cabup Saat Copot APK untuk Rumah yang Bocor
Editor
KOMPAS.com
– Suratman, seorang
tukang pijat
di
Karanganyar
, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencopotan
alat peraga kampanye
(
APK
) paslon 02, Rober-Adhe di
Pilkada Karanganyar
.
Menurut Suratman, ia mengambil APK untuk menambal rumahnya yang bocor. Namun saat kejadian, Suratman mengaku dianiaya oleh pendukung calon bupati.
Kasus ini terjadi saat Suratman pulang dari memijat salah satu pasiennya pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.52 WIB.
Saat itu, Surtaman melintasi Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dengan kondisi turun hujan deras.
Spontan Suratman melepas
rontek
bergambar paslon nomo 2 yang rencananya akan digunakan untuk menatap jendela rumahnya yang bolong.
Namun aksinya ketahuan pendukung paslon nomor 2. Suratman lalu memasang kembali rontek yang dilepasnya. Namun oleh pendukung paslon nomor 2, APK tersebut dilepas lagi dan dibuang ke sawah.
“Saat itu, saya diminta untuk kembalikan APK itu ke tempatnya, setelah itu saya kembalikan dan pasang kembali, namun ada seseorang yang melepaskan APK itu ke sawah, dan membawa saya ke rumah Pak R,” kata dia.
Setelah itu Suratman dibawa ke rumah calon bupati dan mengaku dipaksa untuk mengakui telah melakukan pencopotan APK karena mendapat bayaran.
“Saya dipaksa untuk mengakui perusakan APK karena mendapat bayaran, padahal saya hanya mencopot APK itu untuk menutup jendela dan pintu rumah saja,” kata Sutarman, dalam gelar konferensi pers kepada awak wartawan, Kamis (7/11/2024).
Sutarman mengatakan, dirinya dipukul di beberapa bagian yakni leher, pinggang kiri dan bagian muka.
“Saat itu, yang dipukul di hadapan Pak R dan dipaksa untuk mengakui telah merusak APKnya, saat itu saya terpaksa mengikuti mereka karena ingin cepat selesai masalah ini,” ucap dia.
Ia mengaku sudah meminta maaf, tapi diabaikan. Menurut Suratman, ia dipukuli hingga pagi hari.
“Setelah bertemu, saya meminta maaf tetapi diabaikan, kemudian para pendukung melakukan penganiayaan dan dilakukan sejak tengah malam hingga pagi hari,” ucap dia.
Dia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Bahkan melakukan visum untuk sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dialaminya.
“Saya sudah lakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya di Polres Karanganyar,” kata dia.
Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayani mengatakan kliennya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara pencopotan APK yang dilakukan Sutarman diproses Polres Karanganyar setelah dilimpahkan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar.
Terkait kasus tersebut, Maria Dhani mengatakan telah melapor balik karena ada dugaan penganiayaan oleh pendukung paslon 02 pada Suratman.
Maria meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya. Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya.
“Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami,” kata Maria, Kamis (7/11/2024).
Ia mengatakan hasil visum atas dugaan penganiayaan sudah disertakan saat melapor pada 27 Oktober 2024. Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, laporan dari Sutarman masih didalami.
“Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan, atas laporan dugaan penganiayaan ini,” katanya
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duduk Perkara Saling Lapor Tukang Pijat dan Pendukung Rober-Adhe di Karanganyar, Gegara APK
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/22/671735629516e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Copot APK Cabup untuk Tambal Rumah yang Bocor, Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka Regional 8 November 2024
Copot APK Cabup untuk Tambal Rumah yang Bocor, Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka
Editor
KOMPAS.com
– Suratman, seorang
tukang pijat
di
Karanganyar
, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencopotan
alat peraga kampanye
(
APK
) paslon 02, Rober-Adhe di
Pilkada Karanganyar
.
Sutarman mengaku mengambil APK itu untuk menambal rumah yang bocor. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayani.
Ia mengatakan perkara pencopotan APK yang dilakukan Sutarman sudah diproses Polres Karanganyar setelah dilimpahkan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar.
Bahkan, Sutarman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Terkait kasus tersebut, Maria Dhani mengatakan telah melapor balik karena ada dugaan penganiayaan oleh pendukung paslon 02 pada Suratman.
Maria meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya. Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya.
“Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami,” kata Maria, Kamis (7/11/2024).
Ia mengatakan hasil visum atas dugaan penganiayaan sudah disertakan saat melapor pada 27 Oktober 2024. Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.
Rony Wiyanto, anggota tim kuasa hukum menambahkan, setiap laporan semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
“Namun sampai saat ini, klien kami belum diperiksa, meski sudah melaporkan perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya,” ucap dia.
“Kami berharap Polres Karanganyar sehingga menindaklanjuti, agar perkara ini menjadi terang dan jelas,” tambah dia.
Rony Wiyanto mengatakan kasus ini berawal saat Suratman pulang dari memijat salah satu pasiennya pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.52 WIB.
Saat itu, Surtaman melintasi Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dengan kondisi turun hujan deras.
“Spontan, klien kami melepas
rontek
bergambar paslon nomor 2, untuk digunakan menutup jendela rumahnya yang bolong. Namun aksinya ketahuan pendukung paslon nomor 2,” kata dia.
Ia mengatakan, Sutarman lalu memasang kembali
rontek
yang dilepasnya. Namun oleh pendukung paslon nomor 2, APK tersebut dilepas lagi dan dibuang ke sawah.
“Kemudian klien kami dibawa ke rumah calon bupati nomor 2 dan dimintai keterangan. Saat itulah, diduga terjadi penganiayaan,” ungkap dia.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, laporan dari Sutarman masih didalami.
“Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan, atas laporan dugaan penganiayaan ini,” katanya
Sementara itu Suratman mengaku dipaksa untuk mengakui telah melakukan pencopotan APK karena mendapatkan bayaran.
“Saya dipaksa untuk mengakui perusakan APK karena mendapat bayaran, padahal saya hanya mencopot APK itu untuk menutup jendela dan pintu rumah saja,” kata Sutarman, dalam gelar konferensi pers kepada awak wartawan, Kamis (7/11/2024).
Sutarman mengatakan, dirinya dipukul di beberapa bagian yakni leher, pinggang kiri dan bagian muka.
“Saat itu, yang dipukul di hadapan Pak R dan dipaksa untuk mengakui telah merusak APKnya, saat itu saya terpaksa mengikuti mereka karena ingin cepat selesai masalah ini,” ucap dia.
Ia mengatakan, dia mengatakan APK itu sempat ia copot untuk menutupi jendela dan pintu yang bocor. Namun, saat itu ada pendukung cabup yang melihat kejadian tersebut.
“Saat itu, saya diminta untuk kembalikan APK itu ke tempatnya, setelah itu saya kembalikan dan pasang kembali, namun ada seseorang yang melepaskan APK itu ke sawah, dan membawa saya ke rumah Pak R,” kata dia.
“Setelah bertemu, saya meminta maaf tetapi diabaikan, kemudian para pendukung melakukan penganiayaan dan dilakukan sejak tengah malam hingga pagi hari,” ucap dia.
Dia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Bahkan melakukan visum untuk sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dialaminya.
“Saya sudah lakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya di Polres Karanganyar,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima pihaknya pada Kamis sore (24/10/2024).
“Pelapor, Agung Setiyotomo menyebut, adanya perusakan APK milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rober-Ade oleh terlapor berinisial S, ” kata Nuning, Selasa (29/10/2024).
Nuning menjelaskan, peristiwa terjadi di Dusun Gung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu (19/10/2024) pukul 23.52 WIB.
Tak berhenti sampai di situ, kasus ini kemudian berlanjut pelaporan balik pihak Sutarman.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duduk Perkara Saling Lapor Tukang Pijat dan Pendukung Rober-Adhe di Karanganyar, Gegara APK
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pakar hukum UGM usul Bawaslu diberi kewenangan seperti KPK
“Desain itu perlu dibuat kalau kita mau betul-betul menata penegakan hukum pemilu,”Yogyakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan penyidikan hingga penuntutan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan perkara pidana pemilu.
“Desain itu perlu dibuat kalau kita mau betul-betul menata penegakan hukum pemilu,” kata Yance di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis.
Yance menilai penanganan laporan terkait pidana pemilu, macam politik uang selama ini kerap berhenti di tengah jalan karena Bawaslu memiliki sejumlah keterbatasan, salah satunya terkait aspek pembuktian.
Demikian pula, sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang telah terbentuk atas unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, menurut dia, belum efektif menangani perkara pidana pemilu sebab waktu penanganan laporan relatif singkat.
“Polisi yang terlibat di dalam Sentra Gakkumdu bisa jadi juga punya pekerjaan-pekerjaan lain yang dia lakukan,” kata dia.
Yance menilai desain semacam itu tidak ideal sehingga diperlukan perombakan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu.
Dengan desain kewenangan laiknya lembaga antirasuah, Yance menuturkan nantinya Bawaslu dapat merekrut penyidik dari unsur Kepolisian menjadi bagian tak terpisahkan dari lembaga independen itu.
“Tapi mesti dipikirkan apakah (kewenangan) ini akan berhenti sampai pada penyelidikan dan penyidikan atau sampai juga penuntutan. Kalau di KPK kan sampai penuntutan,” ujar dia.
Dengan sistem yang terbangun seperti di KPK, dia meyakini Bawaslu akan serius melakukan tindakan pro justitia untuk mengungkap setiap pelanggaran pidana pemilu.
Sama halnya KPK dalam operasi penindakan suap yang umumnya menyasar para pejabat, menurut Yance, Bawaslu pun memungkinkan menelusuri praktik suap peserta pemilu dalam bentuk politik uang demi meraup suara.
“Jadi kayak KPK-nya lah. Bahkan dia nanti bisa menyadap kira-kira begitu,” ucap dia.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu sejatinya dapat mendiskualifikasi pencalonan pasangan kepala daerah jika terbukti melakukan politik uang.
Namun, kendala dalam aspek pembuktian membuat sanksi semacam itu jarang dijatuhkan oleh Bawaslu.
“Itu yang perlu dibenahi. Kalau itu dilakukan, saya yakin efeknya, hasilnya akan berbeda dengan yang ada sekarang,” kata dia.
Meski demikian, Yance mengakui bahwa penguatan kewenangan penindakan pidana pemilu bisa maksimal apabila tugas Bawaslu yang sangat padat seperti saat ini dapat dirampingkan.
“Memang Bawaslu sendiri sekarang lingkup kewenangannya sudah terlalu banyak. Dia melakukan edukasi pengawasan kepada publik, mengawasi penyelenggara, mengawasi peserta, mengawasi ASN juga. Dia juga yang melakukan penanganan sengketa, termasuk terlibat kalau ada pelanggaran etik,” kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024 -

Bawaslu DKI perkuat sinergi dengan polisi dan jaksa untuk pilkada aman
Pilkada 2024
Rabu, 6 November 2024 17:41 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Poin utama adalah membangun ikatan emosional
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024 -

Dugaan Mobilisasi Kades di Jateng, DPR: Jika Ada Pelanggaran, Adukan!
Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanggapi perihal mobilisasi kepala desa atau kades di Jawa Tengah yang berkumpul di salah satu hotel mewah dan diduga untuk pemenangan salah satu pasangan calon di Pilkada Jateng 2024.
Dia menilai mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah ada regulasi atau aturannya, sehingga kini tinggal ditegakkan saja aturan tersebut.
“Jadi kalau ada pihak atau salah satu kompetitor yang merasa bahwa ada kompetitor lain yang melakukan dianggap pelanggaran, ya diadukan saja. Kan kita ada Bawaslu, ada Gakkumdu,” pungkasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).
Politikus Golkar ini turut mengimbau agar Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu bersikap independen dan objektif jika menangani suatu pelanggaran yang terjadi.
“Saya mengimbau bahwa Bawaslu harus betul-betul imparsial, independen, objektif. Nah kalau memang ditemukan pelanggaran, ya dikash sanksi saja hukuman, karena sudah cukup lengkap kok,” tuturnya.
Tak hanya itu, dia juga memandang bahwa keterlibatan dan peran masyarakat dalam mengawal Pilkada Serentak 2024 sangat penting.
“Jadi ya masyarakat bukan hanya sebagai pemilih, tapi juga dia bisa jadi wasit, dia bisa membantu Bawaslu, bisa membantu penyelenggara pemilu, Gakkumdu,” katanya.
Jika nantinya memang masyarakat menemukan hal-hal yang tidak adil, lanjut Doli, masyarakat juga bisa ikut melakukan pengaduan.
Dilansir dari Antara, sebelumnya pada Jumat 25 Oktober, Bawaslu Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa yang sedang berkumpul di salah satu hotel mewah. Mereka diduga dimobilisasi untuk pemenangan salah satu pasangan calon.
Adapun, para kepala desa itu mengaku bagian sari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng. Mereka mempunyai slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.
Sementara itu, pada Senin 28 Oktober, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya sedang mendalami dugaan mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
“Kami lagi menunggu informasi dari Bawaslu Kota Semarang. Apakah ini termasuk dugaan tindak pemilihan, ataupun pelanggaran netralitas, ataupun bukan pelanggaran,” katanya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, dikutip dari Antara pada Rabu (30/10/2024).
-
/data/photo/2024/10/22/671735629516e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan? Regional
Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan?
Tim Redaksi
BANYUMAS, KOMPAS.com
– Seorang dosen Universitas Jenderal Soedirman (
Unsoed
) Purwokerto, Kabupaten
Banyumas
, Jawa Tengah, terbukti melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi sanksi untuk dosen tersebut.
“Temuan pelanggaran
netralitas ASN
Fakultas Kedokteran Unsoed sudah diteruskan kepada rektor
cq
pejabat pembina kepegawaian Unsoed. Namun, sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu,” kata Yon kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Dosen tersebut terlibat dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 21 September 2024.
Selain itu, dua
kepala desa
(kades) juga terbukti melanggar netralitas sebelum penetapan pasangan calon.
Keduanya adalah Kades Pernasidi dari Kecamatan Cilongok dan Kades Keniten dari Kecamatan Kedungbanteng.
“Rekomendasi sanksi sudah diteruskan kepada PJ Bupati Banyumas. Namun, sanksi untuk keduanya juga belum ditembuskan ke Bawaslu,” katanya lagi.
Yon menambahkan bahwa terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan mobilisasi kades dalam pertemuan tertutup di sebuah hotel, saat ini masih dalam proses penanganan.
“Sudah diregister, dan semua syarat formal materiil telah dilengkapi oleh pelapor. Selanjutnya, semua pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli, akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, dugaan pidana akan dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sedangkan dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Desa akan ditangani oleh Bawaslu.
Sebelumnya, tim pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melaporkan Ketua Paguyuban Kades Banyumas, Saefudin, ke Bawaslu Banyumas pada Kamis (24/10/2024).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas kades dalam sebuah pertemuan tertutup di salah satu hotel pada Senin (21/10/2024), yang mendadak bubar setelah kedatangan Panwas.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pilkada Serentak di depan mata, Bawaslu Jambi Gelar Rakor Gakkumdu
Jambi, Gatra.com- Jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jambi menginisiasi Rapat Koordinasi bersama Sentra Gakkumdu. Rakor ini berlangsung Selasa (23/07) di Lantai 4 Mahligai 9 Tower di kawasan Telanaipura Kota Jambi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Kasi TPUL Kejati Jambi Boby H. Halomoan Sirait bersama jajaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sentra Gakkumdu atas kinerja sudah bekerja dan ikut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. “Terima kasih atas dedikasi dan kinerja Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaraan dan ikut serta dalam menyukseskan Pemilu 2024,” kata Wein.
Wein melanjutkan, Selain itu, ia juga berharap sinergitas yang sudah dibangun selama ini bisa dilanjutkan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024. “Agenda ke depan Sentra Gakkumdu adalah mengawal proses penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024, terutama dalam penanganan pelanggaran. Apa yang sudah terjalin dengan baik selama ini dapat diteruskan dalam tahapan Pemilihan ini,” ujarnya.
Ditempat sama, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dalam kegiatan tersebut, menyampaikan pertemuan ini adalah langkah awal dalam menghadapi pemilihan serentak tahun 2024, semoga ke depan kolaborasi dan kerja sama ini terus terbangun.
“Kolaborasi yang dibangun selama ini, dapat kita tingkatkan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024, dengan terus meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam menjalankan tugas yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu baik dalam Pemilu dan Pemilihan. Dan apa yang sudah kita lakukan selama ini harus kita publis ke masyarakat secara luas,” kata Dirreskrimum.
Sementara itu, Kasi TPUL Kejati Jambi Boby H. Halomoan Sirait juga mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu yang sudah dilakukan secara bersama-sama selama ini. “Ke depan dalam menghadapi pemilihan serentak ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan kerja sama yang sudah terjalin selama ini,” kata Boby.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi juga ikut menyampaikan ucapan selamat hari Bhayangkara ke 78 dan hari bhakti adhyaksa ke 64. Dimana setelah acara Rakor selesai, dilanjutkan dengan pemotongan nasi tumpeng sebagai bentuk ucapan selamat atas hari ulang tahun untuk jajaran kepolisian dan kejaksaan.
23