Organisasi: Gakkumdu

  • Gelar Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Soal Politik Uang

    Gelar Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Soal Politik Uang

    Tuban (beritajatim.com) – Menjelang masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar Apel Siaga Masa Tenang dan Launching Patroli Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Stadion Lokajaya Tuban, Sabtu (23/11/2024).

    Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Tuban M.Arifin mengingatkan soal money politic dalam Pemilu 2024 yang dapat membatasi hak masyarakat dalam memilih Pasangan Calon (Paslon) yang diinginkan.

    “Kami memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak suara bisa menggunakan hak pilihnya, jangan sampai ada pihak yang berupaya membatasi hak masyarakat untuk memilih termasuk menggunakan politik uang,” ungkap M.Arifin.

    Pria yang akrab disapa Bung Petir ini juga menjelaskan, tujuan dalam kegiatan apel siaga masa tenang ini untuk menunjukkan kesiapan Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak khususnya di Kabupaten Tuban.

    “Hari ini diikuti sebanyak 2.444 peserta dan dalam kesempatan ini hadir Pjs Bupati Tuban, segenap jajaran Forkompimda, dan OPD terkait,” imbuhnya.

    Lanjut, Arifin juga mengingatkan dan menguatkan komitmen seluruh jajarannya untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan sesuai peraturan yang berlaku. “Integritas dan netralitas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sebuah keharusan,” terang dia.

    Dalam Pemilihan Serentak 27 November 2024 mendatang, Arifin berharap pengawas Pemilu harus memberikan fasilitasi. “Tolak money politic, awasi dan laporkan,” tegas Arifin.

    Memasuki masa tenang, Arifin meminta petugas Bawaslu untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye lagi. Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), perlu dilakukan penertiban dengan segera menentukan titik mana saja yang ada APK, supaya tim bisa lebih cepat dalam melakukan penertiban. “Kami mengimbau jajaran Bawaslu untuk memprioritaskan upaya pencegahan sebelum penindakan serta menjaga netralitas. Apalagi, kewenangan Bawaslu dibatasi hanya sebatas memberikan rekomendasi,” tutupnya. [ayu/kun]

  • Ikut Kampanye dan Melanggar Netralitas, Kades Tanggulturus Tulungagung Diputus Melanggar UU Desa

    Ikut Kampanye dan Melanggar Netralitas, Kades Tanggulturus Tulungagung Diputus Melanggar UU Desa

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akhirnya memutus Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

    Kades perempuan ini sebelumnya kedapatan ikut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam. 

    Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. 

    “Kami melakukan penelusuran secara maraton sejak minggu lalu. Namun para sanksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Sabtu (23/11/2024).

    Sebelumnya, foto Kades Tanggulturus mengendakan kaus Gabah di arena kampanye menyebar luas. 

    Bawaslu punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk meminta klarifikasi dari kades bersama suaminya, orang yang mengambil foto dan pemberi kaus yang dikenakan kades. 

    Namun kesempatan klarifikasi ini tidak dipenuhi oleh empat orang itu. 

    “Akhirnya kami bahas dalam rapat pleno dalam Gakkumdu. Hari Jumat kemarin adalah hari terakhir kami melakukan kajian bersama Gakkumdu,” sambung Nurul.

    Dari rapat pleno itu disimpulkan alat bukti pelanggaran pidana pemilihan masih kurang. 

    Atas dasar itu, maka perkara ini tidak bisa ditarik menjadi Tindak Pidana Pemilihan. 

    Namun perbuatannya yang pelanggaran netralitas sudah diakui yang bersangkutan, saat penelusuran yang dilakukan Bawaslu.

    “Pelanggaran Undang-undang Pilkada tidak terpenuhi. Tapi yang bersangkutan melanggar undang-undang yang lain,” tambah Nurul.

    Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J. 

    Pasal itu menerangkan larangan untuk kepala desa, yaitu ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

    Terkait sanksi pelanggaran pasal ini sepenuhnya akan diputuskan oleh Pj Bupati Tulungagung.

    Karena itu, Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi kepada Pj Bupati.

    “Kami segera kirim ke Pj Bupati agar bisa diputuskan terkait sanksi yang dijatuhkan,” pungkas Nurul. 

    Sebelumnya, foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) menyebar di WhatsApp Grup.

    Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.

    Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.

  • Terungkap, Ada Enam Kasus Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilkada Kota Bogor

    Terungkap, Ada Enam Kasus Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilkada Kota Bogor

    JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mencatat ada enam kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye di Pilkada Kota Bogor.

    Dari jumlah tersebut, empat kasus telah diputuskan melalui rapat pleno dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sementara dua laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

    Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna menjelaskan, enam kasus dugaan pelanggaran terdiri dari tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, dan tiga kasus hasil temuan jajarannya.

    Untuk kasus berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, berupa dua kasus dugaan pelanggaran pidana, dan satu kasus dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

    BACA JUGA: Terima Banyak Aspirasi Selama Kampanye, Rudy Susmanto Siapkan Tim Data Akomodir Keinginan Masyarakat

    “Sementara untuk kasus berdasarkan hasil temuan, itu berupa dua kasus dugaan pelanggaran pemilihan, dan satu kasus dugaan netralitas ASN,” kata Herdiyatna saat Konferensi Pers di kantornya, Kamis, 21 November 2024 petang.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menambahkan, bahwa proses penanganan kasus pelanggaran ini dimulai sejak dimulainya tahapan Pilkada.

    Menurutnya, dua dari enam kasus yang masih diproses berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilihan dan netralitas ASN.

    “Salah satu kasus melibatkan ASN Kementerian Agama. Kami sudah memberikan imbauan kepada Kemenag dan melanjutkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Anto sapaannya.

    BACA JUGA: Nikmati Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat!

    Ia juga membeberkan bahwa salah satu kasus dugaan pelanggaran kampanye sempat melibatkan pasangan calon (Paslon).

    Namun, setelah dilakukan investigasi, kasus tersebut dinyatakan gugur karena tidak memenuhi unsur pidana. Sebab terlapor tidak terbukti berada di lokasi kejadian, sehingga tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.

    Sementara terkait empat kasus yang telah diputuskan untuk dihentikan karena beberapa di antaranya tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan. Ada juga kasus yang dilimpahkan ke lembaga lain karena berada di luar kewenangan Bawaslu.

  • Wamendagri: Masyarakat harus ikut laporkan ASN tidak netral

    Wamendagri: Masyarakat harus ikut laporkan ASN tidak netral

    Jadi, tidak bisa langsung menindak sebab ada hierarkinya.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepada masyarakat agar terus menyuarakan apabila mendapati aparatur sipil negara (ASN) tidak netral supaya dapat menekan pelanggaran.

    “Yang paling penting itu adalah bagaimana warga bisa ikut melaporkan, diangkat saja semua, karena akan menekan indikasi-indikasi pelanggaran,” kata Wamendagri Bima Arya di Jakarta, Kamis.

    Bima Arya mengatakan bahwa netralitas ASN memang sudah ada dalam aturan. Oleh karena itu, ketika masyarakat yang mengetahui dan menemukan ASN tidak netral, harus melaporkannya. Apalagi, Kemendagri sudah membuka ruang untuk itu.

    Dikatakan bahwa laporan tersebut akan disalurkan ke Bawaslu yang mempunyai kewenangan. Apabila ada unsur pidana, dapat ditangani oleh gakkumdu.

    Ditegaskan pula bahwa ASN yang tidak netral ini akan ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian. Misalnya, bupati menindak di bawahnya, gubernur menindak di bawahnya, dan untuk kementerian menindak gubernur.

    “Silakan saja, nanti diproses di Bawaslu karena aturan semuanya ada pada penyelenggara pemilu ini. Jadi, tidak bisa langsung menindak sebab ada hierarkinya,” tutur Bima.

    Dengan banyaknya laporan dari masyarakat, dia berharap dapat menekan indikasi ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2024. Pasalnya, ketika terus digaungkan, daerah yang ada niatan tidak netral dapat diminimalkan.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait dengan sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta anggota TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

    Putusan MK memungkinkan sanksi kepada pelanggar berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai dengan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

    Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI/Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Usut Dugaan Pidana Pemilu Paslon Bupati Polman Samsul Mahmud-Andi Nursami

    Bawaslu Usut Dugaan Pidana Pemilu Paslon Bupati Polman Samsul Mahmud-Andi Nursami

    POLMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Samsul Mahmud dan Andi Nursami.

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi awal terkait dugaan tersebut. “Teman-teman Bawaslu Polewali Mandar, Polman, yang melakukan penerusannya,” kata Bagja dikutip Inilah, Kamis 21 November 2024.

    Sementara itu, Bawaslu Polman bakal menggelar rapat sentra gakkumdu, guna menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon bupati dan wakil bupati Samsul Mahmud dan Andi Nursami.

    Dalam surat undangan yang beredar, rapat itu akan mengundang pihak kepolisian, kejaksaan dan unsur Bawaslu itu sendiri pada Kamis, hari ini 21 November 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Polman.

    “Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar tahun 2024 dengan daftar nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/30.05/XI/2021, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar akan melaksanakan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu,” tulis keterangan surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Polman Harianto, dilihat Rabu 20 November 2024.

    Diketahui, paslon Samsul Mahmud dan Andi Nursami dilaporkan ke Bawaslu setempat lantaran diduga melakukan politik uang. Hal itu terungkap oleh seorang warga bernama Desi yang mengadukan dugaan tersebut ke Bawaslu setempat.

    Ia datang ke Bawaslu dengan membawa serta bukti video berdurasi singkat, yang menampilkan seseorang sedang mengeluarkan uang dari sebuah amplop lembaran Rp. 100.000 dan Rp. 50.000, transaksi yang tampaknya berhubungan dengan praktik politik uang.

  • Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pelibatan Anak dalam Sisa Waktu Kampanye Pilkada 2024 – Page 3

    Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pelibatan Anak dalam Sisa Waktu Kampanye Pilkada 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan fokus pengawasannya pada kampanye yang melibatkan anak-anak serta kekerasan terhadap perempuan selama sisa waktu kampanye Pilkada 2024.

    “Jadi, dua hal ini yang menjadi fokus utama kami bekerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dalam kampanye sampai dengan nanti 23 November tidak terjadi hal-hal demikian,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/11/2024).

    Bagja menyebutkan bahwa Bawaslu telah memperingatkan pasangan calon kepala daerah beserta tim kampanyenya untuk bersikap lebih hati-hati.

    “Karena pemilih, setengah lebihnya adalah perempuan, maka bersama-sama untuk kemudian melibatkan perempuan dalam kampanye dan juga tidak melakukan hal apa pun yang berindikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

    Hingga saat ini, lanjut Bagja, Bawaslu telah menerima satu atau dua laporan terkait kekerasan terhadap perempuan. Namun, tindak pidananya masih dalam tahap konsultasi.

    “Kalau pidananya sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan juga akan bekerja sama dengan teman-teman Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya. dilansir dari Antara.

    Salah satu laporan yang diterima Bawaslu adalah mengenai narasi yang mempertanyakan kemampuan perempuan dalam memimpin.

     

  • Bawaslu fokus awasi pelibatan anak pada sisa hari masa kampanye

    Bawaslu fokus awasi pelibatan anak pada sisa hari masa kampanye

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan sedang fokus mengawasi kampanye yang melibatkan anak dan kekerasan terhadap perempuan pada sisa hari masa kampanye Pilkada 2024.

    “Jadi, dua hal ini yang menjadi fokus utama kami bekerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dalam kampanye sampai dengan nanti 23 November tidak terjadi hal-hal demikian,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.

    Bagja mengatakan Bawaslu telah memperingatkan pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya agar berhati-hati.

    “Karena pemilih, setengah lebihnya adalah perempuan, maka bersama-sama untuk kemudian melibatkan perempuan dalam kampanye dan juga tidak melakukan hal apa pun yang berindikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat satu atau dua isu terkait kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada Bawaslu, tetapi terkait tindak pidananya masih dikonsultasikan.

    “Kalau pidananya sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan juga akan bekerja sama dengan teman-teman Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.

    Ia menjelaskan bahwa salah satu laporan kekerasan terhadap perempuan yang diterima Bawaslu adalah mengenai ketidakmampuan perempuan untuk memimpin.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    – tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    – tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)

    – tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS

    – tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    – tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu DKI ingatkan merusak APK selama masa kampanye bisa kena pidana

    Bawaslu DKI ingatkan merusak APK selama masa kampanye bisa kena pidana

    akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemiluJakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan aksi merusak alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa dikenakan sanksi pidana.

    Sakhroji mengatakan dalam pelaksanaan patroli pengawasan APK pihaknya berpedoman kepada laporan terkait dengan perusakan meski pelaku belum diketahui.

    Salah satunya laporan dari pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono.

    Dia menekankan pentingnya memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiel dalam penanganan dugaan pelanggaran ini.

    Ke depan, Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

    Pelaku dapat dikenai sanksi penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. Selain itu, larangan perusakan APK diatur di dalam pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilu.

    Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyayangkan perusakan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

    Juru Bicara Pasangan RIDO, Billy Mambrasar dalam keterangannya di Jakarta, menyebutkan perusakan APK tersebut merupakan tindakan destruktif.

    Dia menduga tindakan curang itu dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono.

    Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Respons Mendes soal Kades di Lebak Pakai Atribut Paslon saat Hadiri Debat

    Respons Mendes soal Kades di Lebak Pakai Atribut Paslon saat Hadiri Debat

    Lebak

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyerahkan proses hukum kepala desa di Lebak, Banten, yang diduga melanggar netralitas. Pemerintah Kabupaten Lebak juga diminta memberikan sanksi.

    “Kita serahkan kepada aparat penegak hukum saja, sesuai Undang-undang saja,” kata Yandri ditemui di Kecamatan Cikulur, Lebak, Rabu (13/11/2024).

    Yandri menghargai aturan berlaku dalam Pilkada serentak 2024. Dirinya juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Bawaslu, Gakkumdu, ya silahkan saja (diproses hukum). (Sanksi) etik dengan Bupati,” tuturnya.

    Yandri mengimbau kepala desa di Lebak untuk fokus membangun desa. Kasus yang melibatkan kepala desa tidak boleh terulang kembali.

    “Kepala desa fokus saja pada tupoksinya, kepada mandat yang diberikan oleh undang-undang, amanat yang diberikan oleh rakyat. Jadi saya berharap betul yang sudah terjadi itu menjadi pembelajaran yang belum kena, jangan sampai bertambah lagi. Karena saya ikut perhatian kalau kepala desa notabene ujung tombak pemerintahan Indonesia, tersangkut berbagai masalah,” pungkasnya.

    (aik/aik)

  • Bawaslu Bantul tangani enam dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024

    Bawaslu Bantul tangani enam dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024

    Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho pada ekspose hasil pengawasan selama tahapan Pilkada Bantul 2024. Senin (11/11/2024). ANTARA/Hery Sidik

    Bawaslu Bantul tangani enam dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Selasa, 12 November 2024 – 06:14 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini telah menangani dan menyelesaikan enam dugaan pelanggaran sejak awal tahapan hingga masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.

    “Sampai dengan hari ini ada enam yang sudah resmi kami tindaklanjuti yang masuk dari tahapan awal sampai dengan masa kampanye pilkada yang tinggal menyisakan beberapa hari ke depan,” kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho usai ekspose hasil pengawasan Pilkada Bantul, di Bantul, Senin sore.

    Menurut dia, enam dugaan pelanggaran tersebut, yakni pertama adalah laporan pada masa pendaftaran pasangan calon terkait adanya pemasangan baliho Bupati yang tidak menyertakan wakil bupati, yang mana pelapor meminta dilakukan pencopotan terhadap pemasangan baliho.

    “Dari laporan itu, Bawaslu melakukan kajian awal dengan hasil laporan memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil karena tidak terdapat unsur pelanggaran dan tidak termasuk dalam jenis dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

    Kemudian penanganan laporan pada masa pendaftaran paslon di KPU Bantul terkait ketidaknetralan dukuh yang mengkoordinasikan para ketua rukun tetangga (RT) dan tokoh masyarakat setempat untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

    Atas laporan tersebut Bawaslu Bantul telah melakukan kajian awal dengan hasil bahwa laporan dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil karena dugaan pelanggaran yang dilaporkan bukan merupakan dugaan pelanggaran pilkada.

    “Bawaslu Kabupaten Bantul juga telah menindaklanjutinya dengan penerusan kepada instansi yang berwenang,” katanya.

    Selanjutnya, kata dia, penanganan terhadap laporan pada masa kampanye pilkada terkait adanya ‘voice note’ yang diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

    “Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan pihak lain serta dilakukan proses pembahasan dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bantul. Setelah dilakukan kajian, laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.

    Kemudian penanganan atas temuan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terkait adanya perubahan ploting pemilih di TPS oleh petugas PPS Argomulyo, Sedayu setelah selesainya sub tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh petugas pantarlih.

    Dia mengatakan, sudah dilakukan proses klarifikasi dengan memanggil Ketua PPS Kelurahan Argomulyo dan anggota PPK Kecamatan Sedayu. Dari hasil kajian tersebut didapatkan bahwa terbukti melakukan pelanggaran administratif.

    “Selanjutnya panitia pengawas pemilu Kecamatan Sedayu merekomendasikan penataan ulang pemilih di beberapa TPS yang sebelumnya tidak mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan geografis wilayah setempat,” katanya.

    Kemudian penanganan atas temuan pada tahapan pendaftaran paslon, yaitu adanya video ‘tiktok’ dengan akun salah satu calon wakil bupati, yang dalam video tersebut terindikasi dukuh tidak netral karena bersama beberapa warga mendatangi rumah calon wakil bupati itu.

    “Sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk selanjutnya dilakukan kajian. Dan dari hasil kajian, pengawas kecamatan melakukan penerusan kepada instansi yang berwenang yang dalam hal ini kepada lurah,” katanya.

    Sumber : Antara