Ratusan Simpatisan Geruduk Bawaslu Banyumas, Minta Kegiatan Tebus Murah Sembako Ditindak
Tim Redaksi
BANYUMAS, KOMPAS.com –
Ratusan simpatisan
PDI-P
dan Rumah Juang Andika-Hendi menggeruduk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (26/11/2024).
Mereka mendesak Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas terkait maraknya kegiatan tebus
sembako murah
menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng.
“Kami ingin menuntut ketegasan dari Bawaslu atas laporan yang sudah kami lakukan,” ujar Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDI-P Banyumas, Obi Suharjono, kepada wartawan.
Sebelumnya, pada Jumat (22/11/2024) sore, tim hukum PDI-P dan Rumah Juang Andika-Hendi telah melaporkan temuan distribusi sembako yang diduga akan digunakan untuk kegiatan tebus murah.
Obi mendesak Bawaslu untuk segera memproses laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa akan tetap bertahan di Kantor Bawaslu.
Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Yon Daryono menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memanggil pihak-pihak terkait karena laporan yang diterima dianggap belum lengkap.
“Syarat formal sudah lengkap, hanya syarat materilnya memang belum cukup terpenuhi. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporan dalam waktu 2×24 jam sejak hasil pleno disampaikan ini,” kata Yon.
Ia menambahkan bahwa syarat yang perlu dilengkapi antara lain keterangan saksi dan bukti.
Pihak pelapor menyanggupi untuk melengkapi persyaratan tersebut pada hari yang sama.
“Kami selalu mengacu pada regulasi dan peraturan. Tidak serta merta kemudian permintaan atau usulan yang disampaikan oleh kuasa hukum maupun tim relawan 01 bisa dipenuhi, karena kami juga harus memenuhi asas proseduralnya dulu,” ujar Yon.
Hingga pukul 16.30 WIB, pantauan Kompas.com menunjukkan bahwa sebagian massa masih bertahan di Kantor Bawaslu.
Tim hukum PDI-P dan Rumah Juang Andika-Hendi juga menghadirkan beberapa orang penerima paket sembako murah ke Bawaslu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Organisasi: Gakkumdu
-
/data/photo/2024/11/26/6745b768380f7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ratusan Simpatisan Geruduk Bawaslu Banyumas, Minta Kegiatan Tebus Murah Sembako Ditindak Regional 26 November 2024
-

Dilaporkan Politik Uang Jelang Pilwali Blitar, Ini Respon Ibin-Elim
Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menerima laporan dugaan praktik politik uang. Pelapornya adalah IR (53), warga Perumahan BTN Pakunden, Kota Blitar.
Dalam pelaporannya IR (53) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa sembako, uang tunai serta brosur materi kampanye Pasangan Calon (Paslon) Syauqul Muhibbin-Elim Tyu. Laporan tersebut pun telah diterima Bawaslu Kota Blitar dan akan segera dibahas di forum penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Kami telah menerima laporan dugaan praktik politik uang terkait Pilwali Kota Blitar berupa pembagian uang dan paket sembako,” ujar Anggota Bawaslu Kota Blitar, Hasan Asngari.
Terkait hal itu, Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Syauqul Muhibbin-Elim Tyu membantah telah melakukan dugaan praktik politik uang. Zainul Ichwan selaku Ketua Tim Kampanye Paslon Ibin-Elim menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan dugaan praktik politik uang tersebut.
“Kita masih menganalisis laporan tersebut jadi tim kampanye yang resmi tidak ada atau tidak memiliki program tersebut jadi tim kampanye resmi Ibin-Elim tidak ada program tersebut,” ungkap Zainul, Selasa (26/11/2024).
Terkait terlapor yakni pria bernama OB dan perempuan bernama AC, pihak Ibin-Elim saat ini tengah menyelidiki apakah yang bersangkutan masuk tim kampanye atau bukan. Diketahui OB dan AC adalah terlapor dalam kasus dugaan praktik politik uang ini.
“Ini sedang proses menggali mengkaji itu,” tegasnya.
Sebelumnya, IR (53), Warga RT.03, RW.06 perumahan BTN Pakunden, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, melaporkan dugaan pidana Pemilu politik uang yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, nomor urut 2, Ibin-Elim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Senin (25/11/2024).
Menurut pelapor IR (52), pembagian uang dan sembako dilakukan oleh dua orang, yakni OBH dan AC, yang juga warga RT 3 RW 6 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Dugaan politik uang tersebut berupa pembagian amplop berisi uang Rp150 ribu dan paket sembako yang berisi beras 2 kilo gram, gula 1 kilogram, minyak goreng 1 kilogram disertai pamflet visi-misi paslon nomor 2, Ibin-Elim.
“Amplop berisi uang Rp150 ribu dibagikan pada Minggu malam (24/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Dan Paket Sembako berisi beras, gula dan minyak goreng dibagikan pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas IR (pelapor).
Sementara itu Ketua RT setempat, yakni RW yang juga menjadi saksi pelapor mengungkapkan, bahwa pelaku berkeliling mendatangi rumah-rumah warga dengan membawa tas warna hijau berisi sembako berupa 2 kilogram beras, gula 1 kilogram, minyak goreng 1 kilogram disertai pamflet visi-misi paslon nomor urut 2, Ibin-Elim.
Tak hanya itu, beberapa warga yang menerima amplop berisi uang tunai Rp. 150.000 dengan pesan bahwa itu adalah shodaqoh dari Mas Ibin, calon Wali Kota Blitar.
“Setelah menyerahkan uang, pelaku meminta tanda tangan penerima uang, disertai dengan meminta dukungan untuk paslon Ibin-Elim,” jelasnya. [owi/beq]
-

Viral Video Ketua RT Ditangkap Bawa Uang Pecahan Rp 100 Ribu, Diduga Sebar Politik Uang
TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS – Viral video pria ditangkap warga karena diduga hendak menyebarkan politik uang (money politic).
Sosok pria itu disebut-sebut merupakan Ketua RT setempat.
Video saat penangkapan ketua RT sembari membawa uang pecahan Rp 100 ribu dan daftar nama itu pun beredar di grup whatsapp.
Kejadian itu diketahui terjadi di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam rekaman video yang beredar, pria tersebut terlihat ketakutan saat aksinya dipergoki oleh warga.
Pria itu diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada 2024.
“Ini duit apo? (Uang apa ini?). Untuk apa uang ini?” tanya perekam video.
“Aku juga ora ngerti (saya juga tidak mengerti),” jawab pria tersebut sembari memegang uang pecahan Rp 100.000.
Setelah didesak, pria tersebut mengakui bahwa ia diminta untuk membagikan uang kepada warga sebagai imbalan untuk memilih salah satu calon pada hari pencoblosan.
“Kami dimintai suruh nyari tim. Untuk dukung (calon), ya itu (uang) untuk masyarakat terus terang saja. Ya kemungkinan cak itu (untuk memilih calon),” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhora Kirana, mengungkapkan pria dalam video tersebut berinisial YA, seorang oknum ketua RT di Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti.
YA ditangkap oleh warga pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB karena diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada.
“YA diamankan warga dan dibawa ke Panwascam. Uangnya belum sempat dibagikan,” kata Oktureni.
Musi Rawas tidak menampik adanya dugaan dukungan terhadap salah satu calon yang hendak membagikan uang selama masa tenang.
Hal ini terlihat dari selembar kertas yang dibawa YA berisi daftar nama warga yang akan diberikan uang.
Namun, Oktureni belum mengetahui berapa besaran uang yang akan dibagikan tersebut.
“Sekarang masih kami dalami, YA sudah dibawa ke Bawaslu untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Oktureni menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi syarat formil.
Setelah laporan teregistrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.
“Intinya laporan kita terima dan sekarang sedang diperiksa kelengkapan laporannya untuk bisa di-register,” ungkapnya. (*)
-
/data/photo/2024/11/25/6744537a9a5d2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Diduga Bagi-bagi Uang Saat Masa Tenang, Seorang Ketua RT Ditangkap Warga Regional
Diduga Bagi-bagi Uang Saat Masa Tenang, Seorang Ketua RT Ditangkap Warga
Tim Redaksi
MUSI RAWAS, KOMPAS.com –
Sebuah video yang menunjukkan seorang pria membawa uang pecahan Rp 100.000 dan daftar nama beredar di berbagai grup WhatsApp.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam rekaman video yang beredar, pria tersebut terlihat ketakutan saat aksinya dipergoki oleh warga. Pria itu diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada 2024.
“Ini duit apo? (Uang apa ini?). Untuk apa uang ini?” tanya perekam video.
“Aku juga ora ngerti (saya juga tidak mengerti),” jawab pria tersebut sembari memegang uang pecahan Rp 100.000.
Setelah didesak, pria tersebut mengakui bahwa ia diminta untuk membagikan uang kepada warga sebagai imbalan untuk memilih salah satu calon pada hari pencoblosan.
“Kami dimintai suruh nyari tim. Untuk dukung (calon), ya itu (uang) untuk masyarakat terus terang saja. Ya kemungkinan cak itu (untuk memilih calon),” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhora Kirana, mengungkapkan pria dalam video tersebut berinisial YA, seorang oknum ketua RT di Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti.
YA ditangkap oleh warga pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB karena diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada.
“YA diamankan warga dan dibawa ke Panwascam. Uangnya belum sempat dibagikan,” kata Oktureni.
Bawaslu Musi Rawas tidak menampik adanya dugaan dukungan terhadap salah satu calon yang hendak membagikan uang selama masa tenang.
Hal ini terlihat dari selembar kertas yang dibawa YA berisi daftar nama warga yang akan diberikan uang.
Namun, Oktureni belum mengetahui berapa besaran uang yang akan dibagikan tersebut.
“Sekarang masih kami dalami, YA sudah dibawa ke Bawaslu untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Oktureni menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi syarat formil.
Setelah laporan teregistrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.
“Intinya laporan kita terima dan sekarang sedang diperiksa kelengkapan laporannya untuk bisa di-register,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Banyak Laporan Politik Uang, HMI Cabang Polman Desak Gakkumdu Usut Tuntas
Pada Kamis, 21 November 2024, seorang warga Desa Anreapi, berinisial IM, bersama tim hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman. Laporan ini disertai dengan barang bukti berupa foto amplop yang berisikan uang yang diduga berasal dari pasangan Assami.
Dengan laporan tersebut, kini diklaim telah menambah barang bukti kasus politik uang, yang sebelumnya dilapor ke Bawalsu. Sebanyak dua video yang viral di masyarakat, menunjukkan dugaan transaksi politik uang juga telah disetor oleh pelapor sebelum IM.
Ketua Bawaslu Polman, Harianto, mengonfirmasi bahwa laporan ini masih dalam tahap pendalaman. “Kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya usai apel pagi di Lapangan Pancasila.
Sementara itu, pihak kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu juga segera bergerak, dengan Iptu Iwan Rusmana menyatakan bahwa laporan ini sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan dan diselidiki. “Kami akan mengkaji video-video ini lebih mendalam, meskipun identitas yang ada dalam video belum jelas,” jelasnya. Penyidik juga akan memeriksa pelapor dan saksi untuk memastikan keaslian dan kebenaran peristiwa yang terekam.
Kasus ini menambah ketegangan dalam Pilkada Polman yang sebelumnya telah dilaporkan oleh warga bernama DAA. Pada 19 November 2024, laporan tersebut pertama kali diajukan ke Bawaslu dengan bukti video yang menunjukkan transaksi mencurigakan, di mana sejumlah uang dikeluarkan dari amplop.
“Kami sudah masukkan laporan kepada Bawaslu tadi. Semoga bisa menjadi bahan tambahan Bawaslu untuk mengusut kasus politik uang di Polman,” kata IM didampingi tim hukumnya kepada wartawan, Kamis 21 November 2024. (*)
-

Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Minggu, 24 November 2024 – 18:37 WIBElshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf membeberkan sejumlah upaya untuk meminimalkan potensi konflik horisontal di tengah masyarakat berkenaan dengan Pilkada 2024.
Dede saat dihubungi di Jakarta, Minggu, menuturkan bahwa upaya tersebut dilakukan berangkat dari sejumlah faktor yang kiranya dapat memicu terjadinya konflik terkait pilkada.
Pertama, kata dia, konsistensi pengamanan di daerah yang masuk dalam peta kerawanan pilkada, sehingga pihak kepolisian perlu mensinergikan peta kerawanan dengan data yang dimiliki KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah.
“Pihak pengamanan masuk, baik Babinsa Kamtibmas untuk mencari data atau informasi tentang potensi di dalam, kalau ada potensi di dalam itu bisa disampaikan ke calon lain untuk jangan masuk ke daerah sekitar situ,” ujarnya.
Kedua, menurut dia, pentingnya netralitas penyelenggara pemilu hingga aparatur sipil negara (ASN) terhadap kontestasi Pilkada 2024.
“Pesan-pesan dari kami adalah pihak penyelenggara, baik dalam hal ini adalah KPU, Bawaslu daerah, tidak boleh ikut cawe-cawe di situ atau berpihak karena kalau berpihak pasti ada yang merasa dirugikan maka akhirnya konflik terjadi,” tuturnya.
Ketiga, partisipasi publik dalam pengawasan Pilkada 2024 untuk segera melapor bila menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran.
Dia menyebut publik juga dapat memanfaatkan media sosial untuk melaporkan pelanggaran Pilkada 2024 agar memperoleh atensi yang cepat.
“Sekarang publik ini punya alat yang namanya HP untuk memviralkan apapun. Nah, jadi publik juga bisa langsung kalau ada hal-hal yang kurang. Langsung saja divideokan, diviralkan, dan dilaporkan kepada pihak penyelenggara dalam hal ini misalnya Bawaslu, Gakkumdu, dan sebagainya. Karena biasanya kalau itu sudah diviralkan, itu akan cepat mendapatkan tanggapan,” katanya.
Terakhir, dia menyebut pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu mencanangkan kembali komitmen para kontestan untuk siap menang dan kalah dalam pilkada.
“Jadi kontestan pemilu juga harus mampu menyampaikan kepada timnya bahwa ‘kita siap menang, kita juga harus siap kalah’,” ucap dia.
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang kampanye yang berlangsung selama tiga hari, 24—26 November 2024.
Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada hari Rabu, 27 November 2024, diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2024/11/24/674303a8465d8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bawaslu Jakarta Patroli ke Gang dan Kampung Cegah Politik Uang pada Masa Tenang Megapolitan 24 November 2024
Bawaslu Jakarta Patroli ke Gang dan Kampung Cegah Politik Uang pada Masa Tenang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu
) Jakarta patroli mengawasi dan mencegah politik uang pada masa tenang Pilkada 2024.
“Mulai malam ini kita menggelar patroli politik uang mulai masuk ke gang-gang, lorong-lorong dan semua perkampungan,” kata komisioner Bawaslu Jakarta Benny Sabdo saat ditemui di Kantornya, Minggu (24/11/2024).
Bawaslu sendiri akan menggandeng Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ketika melakukan patroli politik uang.
“Kalau misalkan ada yang melakukan ya praktik-praktik politik uang membagikan sembako, amplop, voucher dan seterusnya. Kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” ucap Benny.
Menurut Benny, politik uang bisa berdampak buruk untuk demokrasi di Jakarta, sehingga ia meminta masyarakat harus bijak dalam menentukan pilihan.
Pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana, oleh sebab itu masyarakat harus menjauhi politik uang.
“Kalau kita bicara politik uang ini kan sanksinya itu berat. Pertama, dia bisa dipenjara dihukum, Itu minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


