Organisasi: Gakkumdu

  • Alasan Kades Ngentrong Lepas dari Jerat Sanksi meski Ikut Kegiatan Paslon Pilkada Tulungagung 2024

    Alasan Kades Ngentrong Lepas dari Jerat Sanksi meski Ikut Kegiatan Paslon Pilkada Tulungagung 2024

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Kepala Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Samuji dipastikan lepas dari jerat sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Sebelumnya, Kades Ngentrong itu terekam ikut dalam kegiatan yang dilakukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).

    Saat itu, paslon 03 melakukan kegiatan pengurukan jalan di depan SPBU Ngentrong yang rusak parah yang dihadiri Maryoto Birowo.

    Samuji hadir memberikan sambutan, serta mendoakan agar Maryoto kembali terpilih sebagai bupati.

    Selain meneriakkan yel-yel dukungan, Samuji juga menyampaikan ajakan untuk mencoblos Mardinoto.

    Videonya beredar luas di grup-grup WhatsApp maupun di media sosial.

    Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, mengatakan, perbuatan Kades Ngentrong ini gagal jadi temuan.

    “Sebelumnya sudah dilakukan penelusuran oleh Panwascam. Tapi gagal memenuhi unsur,” jelas Nurul, Rabu (4/12/2024).

    Lanjutnya, Panwascam Campurdarat telah ditugasi secara khusus untuk melakukan penelusuran.

    Dalam penelusuran ini, Panwascam harus mendapatkan sejumlah syarat formal, seperti tanda tangan dari Kades Ngentrong.

    Namun Panwascam gagal mendapatkan tanda tangan, serta tidak ada pihak lain yang mau memberikan keterangan.

    “Informasinya jadi tidak komplet karena ada formulir yang tak terpenuhi. Akhirnya perkaranya tidak diregister,” tambah Nurul.

    Sebelumnya, Bawaslu punya waktu 7 hari sejak video dukungan Kades Ngentrong ke Paslon 03 menyebar.

    Batas akhir penelusuran pada Senin (25/11/2024), dan tidak ada yang memberikan keterangan.

    Pihak yang mengambil video itu juga tidak bisa dimintai keterangan.

    “Fakta hukumnya tidak dapat, karena tidak ada yang memberikan informasi,” pungkas Nurul.

    Nasib berbeda diterima Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih yang kedapatan ikut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam.

    Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan memutus Wahyunita bersalah.

    Kades perempuan ini tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa yang mengatur netralitas kades.

    Bawaslu Tulungagung menyampaikan putusan ini ke Pj Bupati Tulungagung untuk menjatuhkan sanksi.

  • Bawaslu Jakarta Timur Kaji Potensi PSU di TPS 028 Pinang Ranti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2024

    Bawaslu Jakarta Timur Kaji Potensi PSU di TPS 028 Pinang Ranti Megapolitan 4 Desember 2024

    Bawaslu Jakarta Timur Kaji Potensi PSU di TPS 028 Pinang Ranti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur masih mengkaji kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028, Pinang Ranti, setelah dugaan pelanggaran proses pemungutan suara terungkap.
    “Terkait untuk potensi PSU atau tidaknya, itu nanti kita bahas lagi di internal kita melalui rapat pleno dan itu memang ada batas waktunya, 10 hari sesuai dengan peraturan,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J Wetik, di Best Western, Selasa (3/12/2024).
    Selain itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang memproses aspek pidana terkait kasus tersebut.
    “Untuk kasus Pinang Ranti memang masih dalam proses di Sentra Gakkumdu, masih berproses untuk pidananya,” tambah Willem.
    Bawaslu juga telah menyerahkan berkas perkara ke Polres Metro Jakarta Timur untuk tindak lanjut.
    “Jadi kemungkinan hari ini akan kita naikkan, nanti tinggal dilihat di Polres diterima oleh siapanya. Kemudian nanti bisa diproses secara lebih lanjut. Yang jelas ini sentra Gakkumdu sedang bekerja,” katanya.
    Penyerahan berkas dilakukan setelah Bawaslu mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 028 mencoblos 19 surat suara Pilkada Jakarta 2024.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya pelanggaran di TPS 028.
    Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah orang memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
    Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menyebut dua petugas yang terlibat dalam insiden itu telah diberi sanksi.
    “Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” jelas Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
    Menurut pengakuan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS, mereka mencoblos surat suara secara spontan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih. Rio menegaskan tidak ada arahan dari pihak tertentu untuk melakukan tindakan tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Jaktim Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti ke Polres
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2024

    Bawaslu Jaktim Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti ke Polres Megapolitan 4 Desember 2024

    Bawaslu Jaktim Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti ke Polres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran di TPS 028, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, ke Polres Metro Jaktim.
    “Jadi kemungkinan hari ini akan kita naikkan, nanti tinggal dilihat di Polres diterima oleh siapanya. Kemudian nanti bisa diproses secara lebih lanjut, yang jelas ini sentra Gakkumdu sedang bekerja,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J Wetik, di Best Western, Selasa (3/12/2024).
    Penyerahan berkas dilakukan setelah Bawaslu mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus
    ketua KPPS
    dan petugas ketertiban TPS 028 mencoblos 19 surat suara Pilkada Jakarta 2024.
    Willem juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
    “Waktunya masih panjang sampai tanggal enam atau tujuh Desember saya lupa, soalnya dari register atau dari sejak ditemukan itu, frase yang harus kita pakai nantinya pada saat proses penanganan untuk potensi PSU atau tidak,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya pelanggaran saat pemungutan suara di TPS 028.
    Video yang beredar di media sosial menunjukkan surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
    Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, memastikan dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran telah diberi sanksi.
    “Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
    Menurut pengakuan dua petugas tersebut, aksi mencoblos surat suara dilakukan secara spontan untuk meningkatkan laporan partisipasi pemilih. Rio menegaskan tidak ada arahan khusus dari pihak tertentu terkait tindakan itu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tunggu rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran di Pinang Ranti

    Polisi tunggu rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran di Pinang Ranti

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat Kota Jakarta Timur, Senin malam (2/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    Polisi tunggu rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran di Pinang Ranti
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Timur menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu untuk menindak oknum KPPS dan pengamanan langsung (Pamsung) yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (27/11).

    “Kami dari pihak dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Timur, apa yang harus dilakukan. Secara pidana, kita harus melaksanakan itu (proses hukum) dan lain-lainnya nanti kita menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat Kota Jakarta Timur, Senin malam (2/12).

    Menurut dia, berdasarkan hukum yang berlaku Sentra Gakkumdu baru bisa bergerak bila sudah ada rekomendasi dari Bawaslu.

    “Saya dengan Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Jakarta Timur siap melaksanakan dan menegakkan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” tutur Nicolas.
     

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (27/11).

    “Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Satu Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Komisioner KPU Jaktim Rio Verieza di Jakarta, Kamis (28/11).

    KPU Jaktim, kata dia, telah menindak dua orang petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN. Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.

    Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” ucapnya.

    Rio menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.

    “Sejauh yang kami periksa, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” paparnya.

    Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

    “Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” kata dia.

    Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut. Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak lagi bisa mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.

    “Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang),” ucapnya.

    Dia menambahkan, pelanggaran Pilkada itu berefek pada beberapa hal. Pertama efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk ditangani. KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.

    Kedua, efek kode etik, di mana mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan. Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

    Keempat, efek PSU. Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun demikian, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.

    “Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasanya kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU,” papar Rio.

    Video kecurangan itu beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, tampak sejumlah orang menunjukkan bahwa surat suara dari KPU Jakarta Timur sudah tercoblos untuk pasangan calon Pramono-Rano. Dia memastikan video itu benar karena dirinya juga ada dalam rekaman video yang kini beredar luas di masyarakat.

    KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

    Sebanyak 8,2 juta pemilih yang telah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024 akan menggunakan hak pilihnya di 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024. Adapun rangkaian kampanye Pilkada Jakarta telah dilaksanakan sejak 25 September hingga 23 November 2024.

    Sumber : Antara

  • Polisi Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Ketua KPPS Coblos 19 Surat Suara Pramono-Rano – Page 3

    Polisi Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Ketua KPPS Coblos 19 Surat Suara Pramono-Rano – Page 3

    Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” ucapnya.

    Rio menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.

    “Sejauh yang kami periksa, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” paparnya.

    Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. “Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” kata dia.

    Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut. Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak lagi bisa mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.

    “Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang),” ucapnya.

    Dia menambahkan, pelanggaran Pilkada itu berefek pada beberapa hal. Pertama efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk ditangani.

     

  • Langgar Netralitas, 2 Oknum ASN Tulungagung Disanksi

    Langgar Netralitas, 2 Oknum ASN Tulungagung Disanksi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pemkab Tulungagung telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum ASN di lingkup Dinas Pertanian, yang melanggar netralitas dalam Pilkada tahun ini.

    Kedua oknum ASN tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diputus bersalah melanggar netralitas ASN, karena berfoto bersama Calon Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo.

    Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto mengatakan Pemkab membentuk tim pemeriksa dari Dinas Pertanian, Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    Tim pemeriksa ini dibentuk setelah Bawaslu setempat memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kasus pelanggaran netralitas. BKN kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan bersurat ke Pemkab. “Surat dari BKN sudah kami terima. Intinya BKN meminta supaya yang bersangkutan diberi sanksi,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

    Surat tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim. Berdasar hasil pemeriksaan mereka mengambil kesimpulan, 2 PPPK itu melakukan pelanggaran kategori sedang.Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas, dan Undang-undang ASN.

    Sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan gaji selama 8 bulan, terhitung mulai Desember 2024. Setiap bulan keduanya mendapat pengurangan gaji sebesar Rp 500 ribu. Namun mereka tidak mendapatkan penurunan golongan kepangkatan. “Tidak ada penurunan, hanya pemotongan gaji selama 8 bulan. Setelah itu haknya dikembalikan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bawaslu Tulungagung menyimpulkan, kedua PPPK ini melanggar netralitas. Berdasarkan kajian di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keduanya tidak melanggar pidana pemilu. Namun mereka melanggar perundang-undangan yang lain, terkait netralitas ASN.

    Dalam klarifikasi keduanya dimintai bantuan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono untuk mengantar ke rumah Gatut Sunu Wibowo untuk berdiskusi dan foto bersama. Foto tersebut kemudian menyebar di medsos dan menjadi temuan Bawaslu. [nm/kun]

  • Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2024

    Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa Regional 2 Desember 2024

    Bawaslu Sumbawa Minta Klarifikasi TNI hingga Polisi Terkait 121 Surat Suara Tercoblos Duluan dalam Pilkada Sumbawa
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
    Klarifikasi itu terkait laporan mengenai 121 surat suara yang tercoblos sebelum waktu pemungutan suara di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, pada pilkada serentak yang berlangsung 27 November 2024.
    Proses klarifikasi ini melibatkan unsur TNI dan Polisi.
    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, menyatakan bahwa saat ini klarifikasi sedang dilakukan terhadap 26 orang.
    “Benar. Untuk penanganan 121
    surat suara tercoblos
    duluan, kami telah melakukan klarifikasi kepada para pihak, termasuk Babinsa, Babinkamtibmas dan pihak lainnya,” ungkap Jusriadi saat ditemui pada Senin (2/12/2024).
    Jusriadi menambahkan bahwa dalam pembahasan tersebut, anggota Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sepakat melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat.
    “Mulai dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, hingga anggota dan jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
    Ia juga menyebutkan bahwa jajaran Bawaslu, termasuk pengawas TPS, pengawas desa, dan pengawas kecamatan, akan turut diklarifikasi.
    “Totalnya sebanyak 26 orang,” ujar Jusriadi yang akrab disapa Jho.
    Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga Selasa (3/12/2024).
    Jika diperlukan keterangan tambahan, proses klarifikasi dapat berlanjut hingga Kamis (5/12/2024).
    Dari hasil klarifikasi ini, Bawaslu akan melakukan pengkajian, sementara kepolisian akan menyusun laporan hasil penyelidikan dan kejaksaan akan mengawasi proses tersebut.
    Apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana, berkas perkara akan dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk penyidikan dalam waktu 24 jam.
    “Jika terdapat pelanggaran kode etik oleh KPPS, PPS, dan PPK, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada KPU Kabupaten,” tegas Jho.
    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika pelanggaran kode etik dilakukan anggota KPU Kabupaten Sumbawa, laporan akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    Bawaslu juga berkomitmen menindak tegas pengawas TPS, pengawas desa dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang terbukti melanggar.
    “Sebaliknya, jika ini bukan pelanggaran hukum, penanganan laporan ini akan kami hentikan,” tegasnya.
    Jho memastikan bahwa penanganan laporan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hendardi: Kritik PDIP Harus Dimaknai sebagai Alarm Keras bagi Kualitas Demokrasi dan Integritas Pilkada Serentak 2024

    Hendardi: Kritik PDIP Harus Dimaknai sebagai Alarm Keras bagi Kualitas Demokrasi dan Integritas Pilkada Serentak 2024

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA –Pilkada serentak 2024 yang telah berlangsung beberapa waktu lalu menyisakan perdebatan. Terutama terkait dugaan keterlibatan polri dalam mendukung kontestan tertentu.

    Tidak heran, PDIP dengan tegas mengkritik tajam dugaan keterlibatan polri tersebut. Pasalnya, kondisi itu bisa semakin memperburuk demokrasi di tengah sorotan yang tajam belakangan ini.

    Merespons hal itu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyatakan evaluasi pelaksanaan Pilkada oleh PDI Perjuangan dapat dimaklumi sebagai aspirasi politik.

    Salah satu evaluasi dari PDIP ialah dugaan keterlibatan Polri dalam pemenangan kontestan tertentu di beberapa daerah dan berujung pada usulan pencopotan Kapolri hingga perubahan posisi kelembagaan Polri.

    Dia menjelaskan diakui atau tidak, dugaan itu tidak perlu dibuktikan kecuali menjadi dalil dalam sengketa pilkada, baik melalui Bawaslu maupun nanti di Mahkamah Konstitusi.

    “Kritik PDI Perjuangan harus dimaknai sebagai alarm keras bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024, sekaligus juga menjadi dasar akselerasi reformasi dan transformasi Polri pada beberapa peran yang dianggap memperburuk kualitas demokrasi,” kata Hendardi dalam keterangannya, dilansir jpnn, Minggu (1/12).

    Dia menjelaskan baik secara langsung maupun tidak, publik menangkap pesan bahwa terdapat pihak-pihak yang diuntungkan oleh peran-peran Polri, selain peran normatif melakukan pengamanan dan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada.

  • Ada Dugaan Kecurangan, Tim Hukum RIDO Desak Oknum KPPS Jadi Tersangka

    Ada Dugaan Kecurangan, Tim Hukum RIDO Desak Oknum KPPS Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur segera ditetapkan sebagai tersangka.

    Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

    Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Muslim Jaya Butarbutar menyatakan tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 UU No. 1/2015. 

    “Kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka. Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam pasal 181 tersebut,” ujarnya melalui rilisnya, Minggu (1/12/2024).

    Jaya menjelaskan bahwa dalam bunyi pasal 181 UU nomor 1 tahun 2015 menuangkan bahwa apabila secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara. 

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai. 

    “Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio.

    Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan dari Ketua KPPS kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara. 

    “Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon. 

    “Jadi, untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” ungkapnya.

    Buntut kejadian itu, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti dan satu pamsung dipecat. Rio memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ketua KPPS yang mengetahui kejadian itu.

  • Ulah Ketua KPPS di Jaktim, Mengaku Spontan Coblos Belasan Surat Suara untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Ulah Ketua KPPS di Jaktim, Mengaku Spontan Coblos Belasan Surat Suara untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Megapolitan 29 November 2024

    Ulah Ketua KPPS di Jaktim, Mengaku Spontan Coblos Belasan Surat Suara untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua KPPS dan petugas TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim), kedapatan melakukan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 pada Rabu (27/11/2024) lalu.
    Kedua petugas itu melakukan pelanggaran karena mencoblos belasan surat suara
    Pilkada Jakarta 2024
    .
    Kejadian ini viral usai sebuah video yang menampilkan sejumlah surat suara sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta beredar di media sosial.
    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Rio Verieza membenarkan soal pelanggaran yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas TPS 028 Pinang Ranti.
    Rio mengatakan, ada 19 surat suara yang dicoblos oleh kedua petugas. Dari jumlah tersebut, satu surat suara sudah dimasukkan ke dalam kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya belum dimasukkan karena ketahuan.
    “Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
    Rio mengatakan, kedua orang itu mengaku mencoblos surat suara Pilkada Jakarta 2024 secara spontan. Hal itu dilakukan agar laporan partisipasi pemilih tinggi.
    Rio memastikan tidak ada arahan khusus dari pihak tertentu agar kedua petugas itu melakukan pencoblosan ke surat suara.
    “Tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi meningkat,” kata Rio.
    Rio mengungkapkan, pihaknya sudah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 028, Pinang Ranti, karena perbuatannya.
    ”Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini (Kamis, 28 November 2024). Ketua KPPS dan juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat,” ujar Rio.
    Rio menegaskan, tindakan yang dilakukan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS itu bisa dijerat pidana. Namun, peristiwa ini tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang).
    Untuk kasusnya diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan.
    (Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.