Organisasi: Gakkumdu

  • Mangkir, Grace Natalie dan Maruarar Sirait Dipanggil Bawaslu DKI Ketiga Kalinya Soal Pelanggaran Pilkada

    Mangkir, Grace Natalie dan Maruarar Sirait Dipanggil Bawaslu DKI Ketiga Kalinya Soal Pelanggaran Pilkada

    JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kembali memanggil Komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID), Grace Natalie dan Menteri Perumahan Maruarar Sirait terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Jakarta 2024.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo menyebut, hari ini merupakan pemanggilan ketiga yang dilayangkan kepada Grace dan Maruarar.

    Sebab, keduanya selalu mangkir sejak permintaan kehadiran untuk proses klarifikasi pertama dan kedua oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Bawaslu DKI.

    “Benar hari ini panggilan ketiga. Kemarin mereka tidak hadir. Hari ini kami panggil kembali,” kata Benny dalam pesan singkat, Jumat, 6 Desember.

    Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Grace karena ikut mengampanyekan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Padahal, komisaris, direksi, hingga karyawan BUMN dilarang berkampanye dalam masa pemilihan umum.

    Selain Grace, sesama elite PSI turut dipanggil oleh Bawaslu, yakni Cheryl Tanzil, Ketua DPP PSI karena membersamai Grace dalam kegiatan kampanye akbar RIDO tersebut.

    Sementara itu, Maruarar Sirait dipanggil oleh Bawaslu karena pernyataan berbau SARA. Di mana, Maruarar mengatakan para pemilih nonmuslim meninggalkan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno karena didukung Anies Baswedan.

    Tercatat saat ini Bawaslu DKI Jakarta menerima 13 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 dari masyarakat, yang di antaranya melaporkan Grace dan Maruarar. Ketiga belas laporan itu masih diproses Bawaslu.

    “Laporan tersebut berasal dari masyarakat terkait, perihal dugaan politik uang oleh tim paslon 01 dan tim paslon 03, pelibatan komisaris BUMN Grace Natalie dalam kampanye, politisasi SARA oleh Menteri Perumahan Rakyat Maruara Sirait, serta perihal masyarakat tidak mendapatkan C6 undangan memilih,” ucap Benny.

    Dalam kesempatan itu, Benny mengapresiasi masyarakat Jakarta telah melapor terkait dugaan pelanggaran kepada Bawaslu DKI.

    “Semua laporan masuk kami tindak lanjuti sesuai hukum acara yang berlaku. Silakan warga melapor. Kita mengajak seluruh masyarakat di DKI Jakarta ini untuk terlibat sebagai pengawas partisipatif,” imbuhnya.

  • Sentra Gakkumdu sidik pelanggaran pilkada di TPS Pinang Ranti

    Sentra Gakkumdu sidik pelanggaran pilkada di TPS Pinang Ranti

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan

    Jakarta (ANTARA) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau Pasal 178 C Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

    Pasal 178 B mengatur tentang setiap orang pada saat pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali.

    Sedangkan 178 C mengenai, setiap orang dengan sengaja memerintahkan orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.

    Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza di Jakarta, Kamis (28/11), menyebutkan, pihaknya telah menindak dua petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan secara tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN.

    Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.

    “Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” katanya.

    Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

    “Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” kata Rio.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Lebak Setop Usut Laporan Dugaan Politik Uang Relawan Cagub

    Bawaslu Lebak Setop Usut Laporan Dugaan Politik Uang Relawan Cagub

    Lebak

    Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lebak menghentikan pengusutan laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Curugbitung, Lebak, Banten. Laporan dihentikan karena tidak memenuhi dua alat bukti.

    “Status laporannya dihentikan oleh Gakkumdu karena belum memenuhi minimal dua alat bukti untuk dinaikkan ke penyidikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Dwi mengatakan Gakkumdu sudah melakukan kajian dari laporan dugaan politik uang dua orang relawan calon Gubernur. Selain kajian, saksi kunci dari kasus ini pun sudah diperiksa.

    “Saksi kunci satu orang kita periksa. Selain saksi nggak ada orang lain yang melihat kejadian dua orang yang diduga relawan Gubernur 02 memberikan uang,” tuturnya.

    Gakkumdu juga sudah memanggil dua orang relawan sebagai terlapor sebanyak tiga kali. Gakkumdu juga mendatangi rumah yang bersangkutan, namun yang dicari tidak ada.

    “Gakkumdu memanggil terlapor sebanyak tiga kali, yang ketiga kalinya kita mendatangi rumah terlapor namun yang dicari tidak ada,” ujarnya.

    “Bawaslu mendapat laporan adanya dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh dua orang relawan dari salah satu calon Gubernur Banten,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, Rabu (4/12).

    (haf/haf)

  • Bawaslu Masih Kaji Terkait Pemungutan Suara Ulang di TPS 028 Pinang Ranti Jaktim

    Bawaslu Masih Kaji Terkait Pemungutan Suara Ulang di TPS 028 Pinang Ranti Jaktim

    ERA.id – Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur masih melakukan kajian terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara di lokasi itu.

    “Untuk potensi PSU atau tidaknya, kami masih melakukan pembahasan di internal melalui rapat pleno,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, Willem J. Wetik ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Menurut dia, sesuai aturan yang ada batas maksimal untuk membahas persoalan itu adalah 10 hari.

    “Waktunya masih panjang sampai tanggal 6 atau 7 Desember . Soalnya dari register atau dari sejak ditemukan itu frase yang harus kita pakai nantinya pada saat proses penanganan untuk potensi PSU atau tidak,” katanya.

    Sementara terkait unsur pidana yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN, kata dia, saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga tengah melakukan proses hukum.

    “Untuk kasus Pinang Ranti memang masih dalam proses di Sentra Gakkumdu. Masih berproses untuk pidananya,” ujarnya.

    Bawaslu akan menyerahkan berkas perkara kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

    Penyerahan berkas perkara ke Polres Metro Jakarta Timur dilakukan usai mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

    “Jadi kemungkinan hari ini akan kita naikkan, nanti tinggal dilihat di Polres diterima oleh siapanya. Kemudian nanti bisa diproses secara lebih lanjut. Yang jelas Sentra Gakkumdu sedang bekerja,” kata Willem.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur hingga saat ini masih menunggu rekomendasi Bawaslu Jakarta Timur terkait PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 itu.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia saat rekapitulasi suara di Kecamatan Makasar dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur di kawasan Cawang, Selasa (3/12).

    Kendati demikian, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.

    “Kami sudah berkoordinasi juga dengan KPU Provinsi bahwa kalau ini (rekapitulasi) sudah selesai di tingkat kota lalu kita akan laksanakan ke provinsi. Kalau dalam perjalanan ke provinsi ada PSU, tentunya kami akan laksanakan (PSU),” kata Tedi.

    Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza di Jakarta, Kamis (28/11), menyebutkan, pihaknya telah menindak dua petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN.

    Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.

    “Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” katanya.

    Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

    “Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” kata Rio.

  • DKI kemarin, rekapitulasi suara kota hingga partisipasi pemilih

    DKI kemarin, rekapitulasi suara kota hingga partisipasi pemilih

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar DKI Jakarta yang terjadi pada Kamis (5/12) kemarin, mulai dari rekapitulasi suara tingkat kota/kabupaten hingga partisipasi pemilih.

    Berikut berita seputar DKI Jakarta yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Pramono-Rano menang dalam rekapitulasi suara tingkat kota/kabupaten

    Calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024 nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno dinyatakan menang dalam rekapitulasi perhitungan suara berjenjang tingkat kota/kabupaten di DKI Jakarta.

    Info yang dihimpun ANTARA di Jakarta, Kamis, menyebutkan KPU Jakarta melakukan rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten secara berjenjang usai melakukan rekapitulasi di 44 kecamatan.

    Selengkapnya di sini

    2. Dishub hentikan penyeberangan ke Kepulauan Seribu akibat cuaca buruk

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghentikan sementara layanan penyeberangan dari Pelabuhan Muara Angke (Jakarta Utara) ke Kepulauan Seribu akibat cuaca buruk yang terjadi di perairan wilayah tersebut pada Kamis.

    “Keputusan ini diambil setelah BMKG mengeluarkan pernyataan angin kencang dengan kecepatan 8-25 knot disertai hujan ringan di wilayah jalur penyeberangan Muara Angke-Kepulauan Seribu pada 4-5 Desember 2024,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    3. Partisipasi pemilih Pilkada di Jakarta hanya 58 persen

    Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 hanya mencapai 58 persen.

    “Hasil rekapitulasi dari masing-masing kota ini sudah selesai dan kami mencatat tingkat partisipasi di DKI Jakarta ini mencapai 58 persen,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah.

    Selengkapnya di sini

    4. Bawaslu DKI Jakarta panggil Maruarar Sirait, Cheryl Tanzil, dan Grace Natalie

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memanggil Grace Natalie, Cheryl Tanzil serta Maruarar Sirait terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2024.

    “Hari ini Gakkumdu Bawaslu DKI memanggil Grace Natalie, Cheryl Tanzil serta Maruarar Sirait. Sebelumnya mereka dipanggil klarifikasi namun tidak hadir,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    5. Partisipasi pemilih rendah, Tim RIDO laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP

    Tim Hukum Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.

    Anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya melapor kepada DKPP dengan landasan kuat bahwa penyelenggara Pilkada di Jakarta tidak profesional.

    Selengkapnya di sini​​​​​​​

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Jakarta Panggil Maruarar Sirait dan Grace Natalie

    Bawaslu Jakarta Panggil Maruarar Sirait dan Grace Natalie

    JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memanggil Grace Natalie, Cheryl Tanzil serta Maruarar Sirait terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2024.

    “Hari ini Gakkumdu Bawaslu DKI memanggil Grace Natalie, Cheryl Tanzil serta Maruarar Sirait. Sebelumnya mereka dipanggil klarifikasi namun tidak hadir,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo dilansir ANTARA, Kamis, 5 Desember.

    Pemanggilan tersebut dijelaskan karena pelibatan komisaris BUMN Grace Natalie dalam kampanye dan politisasi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

    Benny menyampaikan hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Bawaslu DKI Jakarta mengapresiasi masyarakat Jakarta karena telah melapor terkait dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu.

    “Semua laporan masuk, kami tindaklanjuti sesuai hukum acara yang berlaku. Silahkan warga melapor. Kita mengajak seluruh masyarakat di DKI Jakarta ini untuk terlibat sebagai pengawas partisipatif,” kata Benny.

    Benny juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kota dan kabupaten untuk merespon cepat laporan masyarakat supaya diproses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.

  • KPU DKI Sebut Saksi Paslon RIDO Tak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi di Tiga Kota

    KPU DKI Sebut Saksi Paslon RIDO Tak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi di Tiga Kota

    ERA.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan saksi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi suara di tiga kota/kabupaten.

    “Info yang saya terima, di tiga kota saksi RIDO tidak menandatangani berita acara. Tapi nanti saya cek lagi ya,” kata Wahyu  usai menghadiri pembukaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 di tingkat Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

    Wahyu mengungkapkan tiga kota/kabupaten tersebut yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

    Menurut Wahyu soal tandatangan berita acara rekapitulasi itu merupakan hak dari setiap para saksi paslon.

    Lalu, saksi yang tidak mau menandatangani berita acara tercatat di kejadian khusus dan tertulis alasannya tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat kota/kabupaten.

    “Menandatangani cerita acara itu hak saksi, jadi hak bisa dipergunakan atau bisa tidak, kami kembalikan lagi ke saksi,” ujar Wahyu.

    Selain itu, Wahyu menyebut soal saksi RIDO yang tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi tidak mempengaruhi proses perhitungan suara di KPU DKI Jakarta.

    “Tidak akan mengganggu, karena mereka nanti akan membuat pernyataan di kejadian khusus,  seperti apa keberatannya, Insya Allah akan kami tindak lanjuti,” ujar Wahyu.

    Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur masih melakukan kajian terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara di lokasi itu.

    “Untuk potensi PSU atau tidaknya, kami masih melakukan pembahasan di internal melalui rapat pleno,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, Willem J. Wetik ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Sementara terkait unsur pidana yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN saat ini Gakkumdu juga tengah melakukan proses hukum.

    Bawaslu juga akan menyerahkan berkas perkara kepada ke Polres Metro Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti usai mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. (Ant)

  • Terekam Video, Oknum Kepala Desa di Empang Sumbawa Jadi Tersangka Tipilu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

    Terekam Video, Oknum Kepala Desa di Empang Sumbawa Jadi Tersangka Tipilu Regional 5 Desember 2024

    Terekam Video, Oknum Kepala Desa di Empang Sumbawa Jadi Tersangka Tipilu
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Seorang oknum kepala desa berinisial S di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
    tindak pidana pemilu
    (Tipilu) terkait Pilkada serentak 2024.
    Penetapan tersangka ini terungkap melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Sumbawa baru-baru ini.
    Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa,
    Hendi Arifin
    , membenarkan status tersangka oknum kades tersebut.
    “Kami baru menerima SPDP dari penyidik Polres Sumbawa, memang benar oknum kades dimaksud telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendi pada Kamis (5/12/2024).
    Oknum kades ini dijerat dengan pasal 188 junto pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda sebesar Rp 6.000.000.
    Modus yang dilakukan tersangka, menurut Hendi, adalah mengumpulkan perangkat desa dan kader posyandu di aula kantor desa.
    Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengarahkan peserta untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa pada
    Pilkada 2024
    .
    Ironisnya, kades tersebut juga mengancam akan memberhentikan mereka yang tidak mendukung pasangan calon tersebut.
    Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara dari kepolisian.
    Penanganan kasus ini akan dilakukan dengan cepat, mirip dengan proses pra-peradilan.
    “Saat berkasnya dikirim, kami akan menyusun pra-penuntutan selama tiga hari. Jika berkasnya ada kekurangan, akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian (P-19) disertai petunjuk. Untuk melengkapi P-19, diberikan waktu tiga hari kerja.”
    “Sejak dakwaan dibacakan, harus sudah ada keputusan dalam tujuh hari kerja,” ujar Hendi.
    Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima berupa video berdurasi 1 menit 46 detik, yang menunjukkan kades menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan.
    Dalam sambutannya, kades tampak mengarahkan peserta untuk mendukung salah satu calon bupati.
    Pertemuan tersebut diadakan di aula salah satu kantor desa di Kecamatan Empang, dalam rangka pembagian insentif untuk Linmas, kader posyandu, tenaga pendidik PAUD, serta RT dan RW.
    Beberapa saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut juga membenarkan adanya sambutan kades sebagaimana yang terlihat dalam video.
    “Hasil penelusuran itu kemudian ditetapkan jadi temuan dengan nomor register 02/Reg/TM/PB/Kab/18.08/2024. Dalam satu kali 24 jam, kasus ini dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk dibahas,” tambah Hendi.
    Selama proses penanganan di Gakkumdu, dilakukan klarifikasi terhadap semua pihak.
    Hasilnya, terdapat dugaan kuat bahwa kades melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    Pasal 71 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa, atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Jika terbukti melanggar, oknum kades tersebut terancam hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
    “Selain sanksi pidana, penanganan terhadap yang bersangkutan juga akan kami teruskan kepada DPMD Kabupaten Sumbawa karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.”
    “Sanksi yang mungkin diberikan berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap, tergantung pada kadar pelanggarannya,” pungkas Hendi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudah Tertangkap Tangan Saat Bagi Uang, Bawaslu Pasuruan: Tidak Cukup Bukti

    Sudah Tertangkap Tangan Saat Bagi Uang, Bawaslu Pasuruan: Tidak Cukup Bukti

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pengamanan penyebar money politik yang terjadi di Kecamatan Rejoso sia-sia. Pasalnya Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat ini telah menghentikan kasus tersebut.

    Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan bahwa hal tersebut tidak cukup bukti. Sehingga kasus money politik dan lima kasus lainnya dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

    “Ada enam perkara yang masuk dan semuanya dihentikan karena tidak cukup bukti. Ini dilakukan setelah pembahasan kedua bersama gakkumdu,” jelas Arie, Kamis (5/12/2024).

    Keenam kasus tersebut diantaranya yakni pembagian uang dalam kampanye akbar di lapangan Martopuro yang dilakukan oleh paslon 01. Kemudian cabup Mujib yang menjanjikan sapi saat kampanye akbar dan pendukung paslon 02 yang membagikan sembako dalam acara santunan.

    Dua kasus lainnya didapat dari vidio tiktok cabup Rusdi yang berisi janji untuk mendatangkan sound horeg brewok jika terpilih. Semua kasus tersebut sudah dalam pembahasan dan melakukan serangkaian klarifikasi.

    Sementara itu, Zahid Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan, pihaknya beserta personil Gakkumdu telah melakukan upaya proses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur.

    Melakukan registrasi perkara, klarifikasi hingga melakukan pembahasan akhir bersama untuk menentukan status perkara.

    “Kami melakukan pembahasan kedua dari 6 perkara yang dilaporkan dan temuan. Kami mengundang pihak-pihak termasuk saksi ahli yang telah dicantumkan dalam laporan untuk dimintai klarifikasi,” ungkapnya.

    Diketahui sebelumnya Bawaslu bersama Polres Pasuruan Kota telah mengamankan empat orang yang tertangkap tangan menyebarkan selembaran amplop untuk memilih salah satu calon. Saat diamankan keempat orang yersebut masih menyimpan 290 amplop yang berisi Rp 20 ribu tiap amplopnya.

    Sementara itu total amplop yang di bawa sebelumnya yakni sekitar 1.647 amplop dan sudah dibagikan sebanyak 1.358 amplop. Saat diamankan keempatorang tersebut mendapatkannya melalui salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yakni Laily Qomariah yang berasal dari PKB. (ada/ted)

  • Saksi RIDO tolak tanda tangan penetapan hasil penghitungan suara

    Saksi RIDO tolak tanda tangan penetapan hasil penghitungan suara

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Tedi Kurnia saat menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur di kawasan Cawang, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    Saksi RIDO tolak tanda tangan penetapan hasil penghitungan suara
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 17:49 WIB

    Elshinta.com – Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak untuk menandatangani penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur.

    “Mohon izin pak ketua, kami tidak menandatangani berita acara (penetapan hasil penghitungan suara) dan kami akan memberikan catatan di berita acara tersebut,” kata Koordinator Saksi Paslon RIDO Wilayah Jakarta Timur, Sukma Durijat saat Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia membacakan penetapan hasil Pilkada itu di kawasan Cawang, Rabu.

    Mereka enggan menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara itu karena menilai partisipasi pemilih di Jakarta Timur rendah, yakni tak sampai 60 persen.

    “Partisipasi masyarakat yang kurang atau tidak mencapai 60 persen dalam versi kami,” kata Sukma.

    Selain itu, tercederainya pesta demokrasi di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, di mana terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di wilayah itu.

    Dia pun mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim untuk segera menyerahkan kasus itu kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pemberian sanksi kepada ketua KPPS dan petugas pamsung yang telah melakukan pelanggaran Pilkada.

    Kendati demikian, dia pun mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu), TNI, Polri karena pelaksanaan Pilkada Jakarta di Jakarta Timur berlangsung kondusif.

    Sementara itu, Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia, mengakui bahwa saksi Paslon RIDO tidak mau menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara Pilkada tingkat kota Jakarta Timur.

    “Mereka sudah menyampaikan alasan-alasannya. Ini akan kita catat dalam kejadian khusus ya. Secara keseluruhan mereka mengapresiasi proses rekapitulasi mulai dari TPS, kecamatan hingga tingkat kota,” kata Tedi.

    Meski ada penolakan untuk menandatangani berita acara itu, tambah dia, tidak akan mempengaruhi penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat kota Jaktim.

    “Ya, kan biasa ya kalau misalnya ada salah satu paslon dan salah satu partai yang tidak menandatangani, ya kita tetap jalan,” katanya.

    Dalam penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat kota Jakarta Timur itu, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak, yakni 635.170 suara.

    Sementara pasangan RIDO berada di urutan kedua dengan suara sebanyak 535.613 suara, dan paslon nomor urut, 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 136.935 suara.

    Berdasarkan data rekapitulasi suara untuk tingkat kecamatan, pasangan calon Pram-Doel meraih suara terbanyak di sembilan kecamatan, yakni Jatinegara, Duren Sawit, Kramat Jati, Matraman, Pulogadung, Cakung, Makasar, Ciracas dan Cipayung.

    Sementara pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) hanya unggul di satu kecamatan, yakni Pasar Rebo.

    Your browser does not support the audio element.

    Sumber : Antara