Organisasi: Gakkumdu

  • Terlibat Kampanye, Kades di Tulungagung Dijatuhi Sanki DPMD

    Terlibat Kampanye, Kades di Tulungagung Dijatuhi Sanki DPMD

    Tulungagung (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, menjatuhkan sanksi ke Wahyunita Ningsih, Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.

    Kepala Desa ini diketahui mengikuti kampanye Paslon Pilkada nomor irit 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, di GOR Lembu Peteng Sabtu (2/11/2024) lalu. Dari hasil kajian Bawaslu, Wahyunita melanggar UU tentang desa. Hasil kajian ini menjadi rekomendasi yang diberikan ke pihak Pemkab.

    Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian tersebut. Setelah menerima rekomendasi, pihak Dinas berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merumuskan sanksi.

    Hasilnya Kepala Desa ini hanya dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis. “Suratnya sudah kami sampaikan ke pihak yang bersangkutan. Kami minta camat juga menindaklanjuti,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).

    Camat Besuki juga diminta melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa tersebut. Meski hanya teguran tertulis, namun akumulasi teguran tertulis bisa membawa dampak hukum yang lebih serius. Iswahyudi juga belum bisa mengaktegorikan pelanggaran tersebut masuk kategori ringan, sedang atau berat.

    “Batasnya 3 kali teguran, bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian. Karena itu, diminta tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

    Sebelumnya, foto Kepala Desa Tanggulturus menghadiri kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung menyebar di WhatsApp Grup. Pihak Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu lalu melakukan kajian.

    Mereka mengundang yang bersangkutan sebanyak 2 kali untuk melakukan klarifikasi. Namun kades serta 3 orang lain yang dipanggil tidak datang. Pihak Bawaslu akhirnya memutuskan, Kepala Desa ini melanggar ketentuan netralitas untuk kades.

    Namun tidak melanggar pidana pemilu yang ada di dalam Undang-undang Pilkada, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain yaitu Undang-undang Desa. [nm/but]

  • Gugatan Sengketa Pilkada Palopo, Kubu FKJ-Nur Singgung Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, Minta PSU
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Desember 2024

    Gugatan Sengketa Pilkada Palopo, Kubu FKJ-Nur Singgung Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, Minta PSU Regional 13 Desember 2024

    Gugatan Sengketa Pilkada Palopo, Kubu FKJ-Nur Singgung Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, Minta PSU
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com
    – Kubu Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) terkait hasil
    Pilkada Palopo
    2024. 
    Kuasa hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan di MK beberapa hari lalu dengan beberapa poin gugatan. 
    “Poin gugatan kami ialah terkait status pencalonan Trisal Tahir yang seharusnya sejak awal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Palopo,” kata Syafrani saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Jumat (13/12/2024). 
    Adapun Trisal Tahir merupakan calon wali kota Palopo nomor urut 4.  
    Syafrani mengatakan, poin selanjutnya adalah terkait keabsahan ijazah Trisal yang digunakan saat mendaftar di KPU Kota Palopo. 
    “Dugaan ijazah palsunya yang digunakan saat pendaftaran ke KPU,” ucap Syafrani. 
    Syafrani mengungkapkan, gugatannya juga mengungkapkan adanya dugaan kesalahan yang dilakukan KPU Kota Palopo. Salah satunya rekomendasi Bawaslu soal tidak sahnya keikutsertaan Trisal Tahir. 
    “Kesalahan KPU Palopo dalam penerapan hukum dan pengabaian KPU terhadap putusan dan rekomendasi Bawaslu Palopo. Akibatnya Pilkada berjalan sejak awal setidaknya sesuai ketentuan, semestinya Pilkada tidak diikuti oleh Trisal Tahir,” ujar Syafrani. 
    Menurut Syafrani dengan seluruh persoalan yanga ada, pihaknya meminta MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). 

    “Kami meminta MK memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan PSU tanpa Trisal Tahir dan pasangannya,” tutur Syafrani.  
    “Secara ketentuan, permohonan kami memenuhi kriteria Pasal 158 Undang-undang Pilkada,” tambah Syafrani. 
    Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, Hary Zulficar mengatakan pihaknya mempersilahkan pasangan calon yang menggugat ke MK. 
    “Siapapun yang menggugat silahkan karena semua orang mempunyai hak dan pandangan hukum dan berbeda-beda cara menyelesaikan permasalahan hukumnya yang dianggap itu permasalahan baik dalam proses hasil maupun dalam proses perjalanannya atau administrasi tahapan kemarin,” jelas Hary. 
    Hary mengatakan KPU Kota Palopo siap menghadapi gugatan di MK sesuai aturan yang berlaku. 
    “Itu adalah hak konstitusi beliau siapa pun dan kami KPU Kota Palopo siap untuk menghadapi gugatan itu dalam mengedepankan aturan-aturan main yang berlaku di KPU khususnya yang berlandaskan dengan Undang-undang, PKPU dan konstitusi pada umumnya,” terang Hary. 
    Sebelumnya diberitakan Farid-Nurhaenih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Tahun 2024. 
    Ketua Tim FKJ-Nur, Budi Sada mengatakan gugatan sudah masuk dengan Nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 teregistrasi di MK pada 9 Desember 2024 dan sedang menunggu proses. 
    “Gugatannya sudah diajukan ke MK sejak Senin (9/12/2024) bisa juga dicek di portal MK itu bisa dilihat masuk atau tidak,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024). 
    Menurut Budi, materi gugatan yang dilayangkan ke MK sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. 
    “Soal isi materi gugatan ke MK semua pengacara yang tahu,” ucap Budi.
    Sementara itu, calon Wakil Wali Kota nomor urut 4 yang juga pasangan Trisal Tahir, Akhmad Syarifuddin, menanggapi santai terkait gugatan tersebut.
    Menurutnya gugatan tersebut merupakan hak konstitusional.
    “Silakan saja. Pada prinsipnya kami menghargai dan menghormati hasil keputusan KPU Kota Palopo,” jelas Akhmad.
    Adapun Trisal-Akhmad merupakan pemenang Pilkada Palopo. Pasangan ini meraih 33.933 suara.
    Lalu disusul Kasim-Nurhaenih 33.338 suara. Kemudian pasangan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandoso-Andi Tenri Kerta 19.484 suara dan pasangan nomor urut 1 Putri Dakka-Hadiri Basir 7.729 suara.
    Sebelumnya, Diberitakan, Trisal Tahir, calon wali kot Palopo nomor urut 4 ditetapkan tersangka kasus penggunaan ijazah palsu paket C untuk mendaftar Pilkada pada 17 Oktober 2024.
    Pasangan Akhmad Syarifuddin ini resmi ditetapkan tersangka setelah tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara.
    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Khaerana Parenrengi mengungkapkan, selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU Palopo juga ditetapkan tersangka.
    Saat pemanggilan, Trisal tak hadir. Sesuai aturan dalam UU Pilkada kalau dalam 14 hari tidak memenuhi panggilan maka dianggap kedaluwarsa.
    Saat itu, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad Mustahir Sidu menduga adanya upaya sistematis yang berusaha menghalangi niat baik Trisal untuk memimpin Kota Palopo.
    “Melihat rangkaian proses yang terjadi, kami menduga ada upaya yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk menggagalkan langkah Pak Trisal menuju Wali Kota,” kata dia.
    Saat itu, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad Mustahir Sidu menduga adanya upaya sistematis yang berusaha menghalangi niat baik Trisal untuk memimpin Kota Palopo.
    “Melihat rangkaian proses yang terjadi, kami menduga ada upaya yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk menggagalkan langkah Pak Trisal menuju Wali Kota,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Bondowoso Tegaskan Isu Surat Keterangan Palsu Hoaks

    Bawaslu Bondowoso Tegaskan Isu Surat Keterangan Palsu Hoaks

    Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso dengan tegas membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberian surat keterangan palsu oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya.

    Nani menjelaskan bahwa isu ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran pada 30 November 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pemilih yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak berada di Bondowoso pada 27 November 2024. Namun, tanda tangan mereka ditemukan dalam daftar hadir pemungutan suara.

    “Laporan awal tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2024. Namun setelah pelapor melengkapi dokumen, laporan tersebut kami tindak lanjuti,” jelas Nani dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

    Bawaslu kemudian menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, sesuai dengan Pasal 29 Ayat 5 Perbawaslu No. 20 Tahun 2020. Klarifikasi ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan data yang dilaporkan.

    “Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan Bawaslu melalui rapat pleno,” tambah Nani.

    Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Bondowoso, Ismaili, menegaskan bahwa proses klarifikasi membutuhkan waktu. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

    “Dalam penanganan pelanggaran, kami berkomitmen untuk bekerja sesuai aturan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami tidak akan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar,” tegas Ismaili.

    Bawaslu mengapresiasi pengawasan partisipatif dari masyarakat, termasuk penyediaan bukti berupa video. Dalam salah satu video, seorang warga yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia membuktikan bahwa ia masih hidup dan hadir di TPS pada 27 November 2024.

    “Ini menunjukkan bahwa demokrasi di Bondowoso berjalan sesuai prinsip LUBER JURDIL: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil,” ungkap Ismaili.

    Untuk kasus dugaan pelanggaran di TPS 03 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, investigasi telah dilakukan. Berdasarkan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, ditemukan pelanggaran kode etik yang direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Bondowoso untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

    Bawaslu mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan pemilu yang bersih dan berintegritas dengan mengedepankan informasi yang akurat dan terverifikasi. [awi/beq]

  • KPUD Jakarta Umumkan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    KPUD Jakarta Umumkan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024 Megapolitan 8 Desember 2024

    KPUD Jakarta Umumkan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada kali ini merupakan sebuah prestasi yang membanggakan.
    Komisioner KPUD Jakarta
    Dody Wijaya
    menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
    “Pilpres kemarin hanya satu PSU, di Menteng, dan tahun ini pada Pilkada mencapai
    zero
    pemungutan suara ulang. Ini menunjukkan bahwa pemahaman regulasi dan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dody.
    Dody menjelaskan bahwa seluruh elemen KPUD telah bekerja keras untuk mencegah terjadinya PSU.
    Ia mencontohkan kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, di mana dugaan kecurangan berhasil dicegah berkat pengawasan ketat.
    “Kejadian di Pinang Ranti. Percoblosan itu diketahui dan dicegah oleh pengawas TPS sehingga tidak sampai masuk ke kontak suara. Sehingga tidak memenuhi unsur pemungutan ulang,” imbuhnya.
    Meskipun demikian, Dody menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai adanya laporan terkait dugaan kecurangan yang disampaikan ke Gakkumdu.
    “Terkait dengan dugaan pemungutan suara ulang, kami pada H-1 sebelum rekapitulasi provinsi juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan pada tanggal 6 Desember kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang,” jelasnya.
    Menurut Dody, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan UU Nomor 17 Tahun 2024, KPUD hanya dapat melakukan PSU jika mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Sampai dengan H-1 kemarin, kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang sehingga kami juga mengapresiasi kerja keras dari para penyelenggara PPK, PPS, dan KPPS kabupaten kota yang berhasil menyelenggarakan pemilihan dengan
    zero
    PSU,” tambahnya.
    Sebelumnya, beredar di media sosial video yang menunjukkan sejumlah orang memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, pada Rabu 27 November.
    Komisioner
    KPU Jakarta
    Timur Rio Verieza memastikan dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah disanksi.
    “Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
    Berdasarkan pengakuan kedua petugas yang merupakan ketua KPPS dan petugas ketertiban, mereka mencoblos surat suara secara spontan untuk meningkatkan laporan partisipasi pemilih.
    Rio juga memastikan bahwa tidak ada arahan khusus dari pihak manapun agar kedua petugas tersebut melakukan pencoblosan.
    Sentra Gakkumdu Jakarta Timur memastikan adanya dugaan pelanggaran pidana pada pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
    “Sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Armunanto menjelaskan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan Gakkumdu akan segera melakukan penyidikan lebih lanjut.
    Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 178 B atau Pasal 178 C Undang-Undang RI No 10 Tahun 2016.
    Sebagai informasi, pasal 178 B mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada saat pemungutan suara, yakni memberikan suaranya lebih dari satu kali.
    Sementara itu, Pasal 178 C mengatur tentang orang yang memerintahkan orang yang tidak berhak memilih untuk memberikan suaranya pada satu TPS atau lebih.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ada PSU di Pinang Ranti, TIM RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    Tak Ada PSU di Pinang Ranti, TIM RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    Jakarta

    Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Pilkada Jakarta, Adhinusa, menyebut pihaknya akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini menindaklanjuti KPU DKI yang menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Belum memenuhi unsur karena Bawaslu Jaktim belum mengeluarkan rekomendasi padahal sebagian anggotanya sudah tanda tangan. Kita akan laporkan ke DKPP dan menindak lanjutinya di MK,” kata Adhinusa kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

    Wakil Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini menyebut Bawaslu Jaktim tak tegas mengeluarkan rekomendasi adanya pelanggaran di TPS itu. Ia menyebut sudah ada anggota KPPS yang tertangkap basah melakukan kecurangan.

    “Karena mereka tidak melaksanakan tugasnya untuk memastikan Pemilu berjalan dengan jurdil,” ujar Adhinusa.

    “Khusus di TPS 28 Pinang Ranti bagaimana kita bisa yakin dengan jumlah perolehan suara masing-masing paslon padahal petugas KPPS tertangkap basah melakukan kecurangan, dan kasusnya sudah naik ke ranah pidana,” tambahnya.

    Anggota Tim Hukum Pemenangan RIDO Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan Bawaslu Jaktim terlalu lama mengeluarkan rekomendasi. Padahal, sebutnya, susah ada bukti pendukung terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Maksudnya Bawaslu terlalu lama mengeluarkan rekomendasi PSU padahal ketentuan PSU itu 10 hari setelah hari pemungutan sesuai ketentuan,” sambungnya.

    Kasus di Pinang Ranti Tak Penuhi PSU

    Diketahui, KPU DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. KPU menilai peristiwa di Pinang Ranti belum memenuhi unsur untuk digelar PSU.

    Dody mengatakan pihaknya telah menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian di Pinang Ranti. Namun, kata dia, sejauh ini Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk digelarnya PSU.

    “Terkait dengan tindak pidananya kami serahkan kepada sentra Gakkumdu untuk melakukan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya.

    “Tapi pada prinsipnya itu sudah ditangani oleh teman-teman Bawaslu dan sejauh ini dinyatakan belum memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang,” sambungnya.

    (dwr/aik)

  • Kasus Surat Suara Dicoblos di Pinang Ranti Belum Penuhi Unsur PSU

    Kasus Surat Suara Dicoblos di Pinang Ranti Belum Penuhi Unsur PSU

    Jakarta

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. KPU menilai peristiwa di Pinang Ranti belum memenuhi unsur untuk digelar PSU.

    “Rakor kami terakhir dengan Bawaslu belum ada rekomendasi terkait dengan pemungutan suara ulang,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Hotel Sari Pasific Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Dody mengatakan pihaknya telah menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian di Pinang Ranti. Namun, kata dia, sejauh ini Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk digelarnya PSU.

    “Terkait dengan tindak pidananya kami serahkan kepada sentra Gakkumdu untuk melakukan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya.

    “Tapi pada prinsipnya itu sudah ditangani oleh teman-teman Bawaslu dan sejauh ini dinyatakan belum memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang,” sambungnya.

    Sebelumnya, Saksi pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meminta KPU DKI Jakarta menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Saksi RK menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPPS dengan mencoblos surat suara tidak terpakai.

    “Telah terjadi 27 November di TPS 028 pada 12.00.10 sampai 12.00.40 tertangkap basah oleh PTPS, panitia telah mencoblos surat suara nomor urut 03 sebanyak 18 surat suara, kemudian dari hasil perhitungan manual tidak ada,” kata saksi RK.

    “Kedua yang mencoblos surat suara pamsung atas instruksi ketua KPPS,” sambungnya.

    “Kami atas nama saksi meminta diadakan Pemilu ulang dan ketua dan seluruh tim KPPS diganti mengingat ada tujuh kode etik terkait asasi yang memang harus kami sampaikan mengenai aturan bersama KPU Bawaslu DKPP nomer 13 tahun 2012 soal tujuh asas,” ujarnya

    (amw/maa)

  • RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti

    RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti

    Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.

    Padahal, lanjut dia, pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.

    “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.

    Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, terkait kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya, bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” kata Ali.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia.

    Kendati demikian, tegasnya, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak

    Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau pasal 178 C Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Pasal 178 B mengatur tentang setiap orang pada saat pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali.

    Sedangkan 178 C mengenai, setiap orang dengan sengaja memerintahkan orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.

    Sumber : Antara

  • Tak Terima Dicurangi, Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    Tak Terima Dicurangi, Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    ERA.id – Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.

    Padahal, lanjut dia, pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.

    “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.

    Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, terkait kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya, bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” kata Ali.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia.

    Kendati demikian, tegasnya, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.

    Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau pasal 178 C Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

  • 6
                    
                        Tim RK-Suswono Sebut 2 Komisioner Bawaslu Jaktim Setuju PSU, tapi 3 Lain Mengabaikan
                        Megapolitan

    6 Tim RK-Suswono Sebut 2 Komisioner Bawaslu Jaktim Setuju PSU, tapi 3 Lain Mengabaikan Megapolitan

    Tim RK-Suswono Sebut 2 Komisioner Bawaslu Jaktim Setuju PSU, tapi 3 Lain Mengabaikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyebut sudah dua dari lima Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur memberikan rekomendasi TPS 28 Pinang Ranti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
    Tuntutan untuk menggelar PSU ini imbas adanya surat suara yang tercoblos.
    “Kasus Pinang Ranti memang itu sudah ada kajiannya ada dua dari lima komisioner Bawaslu dalam kajiannya merekomendasikan PSU, tapi tiga dari Pimpinan Bawaslu tersebut mengabaikan,” kata Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).
    Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa ketiga komisioner lainnya terkesan menghindari rapat-rapat pleno.
    “Nah ini juga menjadi tanda tanya besar, sudah sampaikan akan dilaporkan juga ke DKPP jadi sebetulnya yang seperti ini banyak terjadi di lapangan secara fakta tadi sudah gamblang disampaikan,” ungkap Ali.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
     
    Berbagai video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah orang memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.
    Surat suara tersebut tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
    KPU juga memastikan bahwa dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut sudah disanksi.
    Kendati demikian, KPU Jaktim masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
    “Memang ini masuk ke ranah pidana, proses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berjalan, namun untuk pemungutan suara ulang (PSU), tentunya kami masih menunggu dari teman-teman Bawaslu,” kata Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia di Best Western, Senin (2/12/2024).
    Ada atau tidaknya rekomendasi, tidak akan mengganggu tahapan rekapitulasi yang sedang berjalan di tingkat kota dan provinsi.
    Ketika rekapitulasi di provinsi berjalan dan rekomendasi keluar, maka PSU akan segera dilakukan.
    “Tentunya kami akan laksanakan sesuai dengan rekomendasi teman-teman Bawaslu dan nanti akan dihitung di tingkat Provinsi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP Megapolitan 7 Desember 2024

    Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    -Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    Pelaporan tersebut terkait belum keluarnya rekomendasi dugaan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
    “Terkait ini kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).
    Basri mengungkapkan, pelanggaran Pilkada di TPS 028 sudah nyata sekali, terlebih ketua KPPS dan petugas pengamanan langsung (Pamsung) telah diberhentikan.
    “Proses pidananya pun telah berjalan di kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” ungkap Basri Baco.
    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur memastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur telah melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 028 Pinang Ranti.
    Kini, laporan tersebut sedang diproses Sentra Gakkumdu untuk penyidikan lebih lanjut.
    “Bawaslu sudah membuat laporan polisi untuk selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan sampai berkas dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Armunanto menegaskan, kejadian surat suara tercoblos di TPS 028 Pinang Ranti merupakan pelanggaran pidana.
    “Untuk kejadian TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana,” ungkapnya.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.