Organisasi: API

  • UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:18 WIB |
    Diperbarui: Minggu, 22 Desember 2024 17:26 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo atau Surakarta pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Solo 2025.

    Hasilnya, UMK Solo 2025 naik menjadi Rp 2.416.560.

    UMK Solo 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Nominal UMK Solo 2025 masih berada di bawah UMK Karanganyar 2025 yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Solo Raya.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 147.490‬.

    Sebelumnya, UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070.

    Perlu diketahui, UMK Solo 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Solo selama 5 tahun terakhir:

    UMK Solo 2025: Rp 2.416.560
    UMK Solo 2024: Rp 2.269.070
    UMK Solo 2023: Rp 2.174.169
    UMK Solo 2022: Rp 2.035.720
    UMK Solo 2021: Rp 2.013.810

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Solo, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Natal dan Tahun Baru: 22 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 – Halaman all

    Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Natal dan Tahun Baru: 22 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, KRL Jogja-Solo akan mengoperasikan jadwal terbaru yang berlaku mulai 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

    Berdasarkan informasi resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), KRL Jogja-Solo akan beroperasi dengan frekuensi yang ditingkatkan selama periode liburan ini.

    KRL akan berangkat dari Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan dengan interval waktu yang lebih singkat untuk memenuhi permintaan penumpang yang meningkat.

    Selama libur Nataru, PT KAI meningkatkan frekuensi perjalanan KRL untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin bepergian.

    PT KAI juga menyiapkan berbagai fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.

    Jadwal Operasional KRL Selama Libur Nataru 2024-2025
    1. Stasiun Tugu Yogyakarta 

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Tugu Yogyakarta yaitu pukul 05.30 WIB, 06.50 WIB, 07.40 WIB, 08.50 WIB, 10.25 WIB, 10.56 WIB, 11.57 WIB, 13.05 WIB, 14.33 WIB, 15.20 WIB, 16.30 WIB, 17.45 WIB, 19.15 WIB, 20.16 WIB, dan 22.35 WIB.

    2. Stasiun Lempuyangan

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Lempuyangan yaitu pukul 05.36 WIB, 06.55 WIB, 07.46 WIB, 08.55 WIB, 10.31 WIB, 11.01 WIB, 12.02 WIB, 13.11 WIB, 14.38 WIB, 15.25 WIB, 16.35 WIB, 17.50 WIB, 19.21 WIB, 20.21 WIB, dan 22.43 WIB.

    3. Stasiun Maguwo

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Maguwo yaitu pukul 05.43 WIB, 07.02 WIB, 07.53 WIB, 09.02 WIB, 10.38 WIB, 11.08 WIB, 12.09 WIB, 13.18 WIB, 14.45 WIB, 15.32 WIB, 16.42 WIB, 17.57 WIB, 19.28 WIB, 20.28 WIB, dan 22.50 WIB.

    4. Stasiun Brambanan

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Brambanan yaitu pukul 05.51 WIB, 07.10 WIB, 08.01 WIB, 09.10 WIB, 10.46 WIB, 11.16 WIB, 12.17 WIB, 13.26 WIB, 14.53 WIB, 15.40 WIB, 16.59 WIB, 18.05 WIB, 19.36 WIB, 20.36 WIB, dan 22.58 WIB.

    5. Stasiun Srowot

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Srowot yaitu pukul 05.58 WIB, 07.17 WIB, 08.08 WIB, 09.17 WIB, 10.53 WIB, 11.23 WIB, 12.24 WIB, 13.33 WIB, 15.00 WIB, 15.47 WIB, 17.06 WIB, 18.12 WIB, 19.43 WIB, 20.43 WIB, dan 23.05 WIB.

    6. Stasiun Klaten

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Klat en yaitu pukul 06.05 WIB, 07.24 WIB, 08.16 WIB, 09.24 WIB, 11.01 WIB, 11.30 WIB, 12.31 WIB, 13.41 WIB, 15.07 WIB, 15.54 WIB, 17.13 WIB, 18.19 WIB, 19.50 WIB, 20.50 WIB, dan 23.13 WIB.

    7. Stasiun Ceper

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Ceper yaitu pukul 06.14 WIB, 07.33 WIB, 08.25 WIB, 09.33 WIB, 11.10 WIB, 11.39 WIB, 12.40 WIB, 13.50 WIB, 15.16 WIB, 16.03 WIB, 17.22 WIB, 18.28 WIB, 19.59 WIB, 20.59 WIB, dan 23.22 WIB.

    8. Stasiun Delanggu

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Delanggu yaitu pukul 06.21 WIB, 07.40 WIB, 08.32 WIB, 09.40 WIB, 11.17 WIB, 11.46 WIB, 12.47 WIB, 13.57 WIB, 15.23 WIB, 16.10 WIB, 17.29 WIB, 18.35 WIB, 20.06 WIB, 21.06 WIB, dan 23.29 WIB.

    9. Stasiun Gawok

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Gawok yaitu pukul 06.27 WIB, 07.46 WIB, 08.38 WIB, 09.46 WIB, 11.24 WIB, 11.52 WIB, 12.53 WIB, 14.16 WIB, 15.29 WIB, 16.16 WIB, 17.35 WIB, 18.41 WIB, 20.12 WIB, 21.12 WIB, dan 23.36 WIB.

    10. Stasiun Purwosari

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Purwosari yaitu pukul 06.34 WIB, 07.53 WIB, 08.45 WIB, 09.53 WIB, 11.32 WIB, 11.59 WIB, 13.00 WIB, 14.23 WIB, 15.36 WIB, 16.23 WIB, 17.42 WIB, 18.48 WIB, 20.19 WIB, 21.19 WIB, dan 23.43 WIB.

    11. Stasiun Solo Balapan

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Solo Balapan yaitu pukul 06.40 WIB, 08.04 WIB, 08.53 WIB, 09.59 WIB, 11.39 WIB, 12.06 WIB, 13.08 WIB, 14.30 WIB, 15.43 WIB, 16.30 WIB, 17.49 WIB, 18.56 WIB, 20.27 WIB, 21.27 WIB, dan 23.51 WIB.

    12. Stasiun Solo Jebres

    Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Solo Jebres yaitu pukul 06.46 WIB, 08.10 WIB, 08.59 WIB, 10.05 WIB, 11.45 WIB, 12.12 WIB, 13.13 WIB, 14.35 WIB, 15.48 WIB, 16.36 WIB, 17.55 WIB, 19.02 WIB, 20.33 WIB, 21.33 WIB, dan 23.57 WIB.

    13. Stasiun Palur

    Jadwal KRL Jogja-Solo tiba Stasiun Palur yaitu pukul 06.51 WIB, 08.15 WIB, 09.04 WIB, 10.10 WIB, 11.50 WIB, 12.17 WIB, 13.18 WIB, 14.40 WIB, 15.53 WIB, 16.41 WIB, 18.00 WIB, 19.07 WIB, 20.38 WIB, 21.38 WIB, dan 00.01 WIB

    Tiket dan Reservasi

    Tiket dapat dibeli secara online melalui aplikasi resmi KAI atau di stasiun-stasiun yang melayani rute KRL Jogja-Solo.

    Penumpang diimbau untuk memesan tiket jauh-jauh hari mengingat tingginya animo masyarakat selama liburan.

    Dengan adanya perubahan jadwal ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik selama libur Nataru.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • LIVE TIMSUS Diklaim Punya Bukti untuk Memperkuat PK Kedua, Kebuntuan Kasus Vina Segera Berakhir? – Halaman all

    LIVE TIMSUS Diklaim Punya Bukti untuk Memperkuat PK Kedua, Kebuntuan Kasus Vina Segera Berakhir? – Halaman all

    Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali disinggung setelah MA tolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:08 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Timsus bentukan Kapolri kembali disinggung setelah MA tolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyebutkan bahwa timsus kapolri tersebut memiliki sejumlah bukti untuk memperkuat PK kedua.

    Reza memprediksi tim khusus bentukan Kapolri memiliki bebearapa bukti yang akan membuka kebuntuan kasus Vina.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • China Tegaskan AS “Bermain Api” usai Sepakati Bantuan Militer untuk Taiwan

    China Tegaskan AS “Bermain Api” usai Sepakati Bantuan Militer untuk Taiwan

    JAKARTA – Pemerintah China memprotes Amerika Serikat (AS) atas keputusan perdagangan dan bantuan militer untuk Taiwan, Minggu 22 Desember. 

    Mengutip AP, China menyebut AS sedang “bermain api” atas tindakan tersebut.

    Presiden AS Joe Biden pada Sabtu 21 Desember setuju untuk memberikan dukungan pertahanan senilai 571,3 juta dolar AS untuk Taiwan.

    Dukungan itu termasuk material dan layanan Departemen Pertahanan AS meliputi pendidikan dan pelatihan militer.

    Terpisah, Departemen Pertahanan AS mengatakan pada Jumat 20 Desember telah menyetujui penjualan alat perang atau militer senilai 265 juta dolar kepada Taiwan.

    Penjualan alat militer itu termasuk sekitar 300 sistem radio taktis dan 30 juta dolar AS untuk 16 dudukan senjata.

    Meresponsnya, Kementerian Luar Negeri China mendesak AS untuk berhenti mempersenjatai Taiwan. Kemenlu menilai “tindakan itu berbahaya” berpotensi merusak perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan.

    Dukungan pertahanan senilai 571,3 juta dolar AS tersebut merupakan tambahan dari kebijakan Biden untuk tujuan yang sama sebesar 567 juta dolar AS pada akhir September 2024 lalu. 

    Kemenlu Taiwan menyambut baik kesepakatan dukungan militer dan jual beli senjata yang dilakukan Taiwan bersama AS.

    “Komitmen pemerintah AS terhadap pertahanan kita,” ujar Kemenlu Taiwan.

  • UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:00 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batang pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Batang 2025.

    Hasilnya, UMK Batang 2025 naik menjadi Rp 2.534.383.

    Nominal UMK Batang 2025 masih berada di bawah UMK Jepara dan Kota Pekalongan, meskipun tetap berada di 10 besar UMK tertinggi.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Batang 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 154.681‬.

    Sebelumnya, UMK Batang 2024 sebesar Rp 2.379.702.

    Perlu diketahui, UMK Batang 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Batang 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Batang selama 5 tahun terakhir:

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Batang, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jelang Nataru, 415.500 Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Ludes Terjual
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Desember 2024

    Jelang Nataru, 415.500 Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Ludes Terjual Megapolitan 22 Desember 2024

    Jelang Nataru, 415.500 Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Ludes Terjual
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 415.500 tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) pemberangkatan Stasiun Gambir dan Stasiun Senen Jakarta tujuan berbagai kota di Pulau Jawa laku terjual jelang libur Natal dan Tahun Baru 2025.
    “Total
    seat
    yang disediakan menjadi 801.625
    seat
    . 52 persen di antaranya sudah terjual, yaitu sebanyak 415.500 tiket,” kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu, (22/12/2024).
    Ixfan menyampaikan, pemberangkatan kereta pada 19-25 Desember 2024 menjadi tanggal favorit yang dipilih calon penumpang. 
    Sementara, ada lima stasiun yang jadi tujuan favorit penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025, yakni Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan di DIY; Stasiun Surabaya, Jawa Timur; serta Stasiun Purwokerto dan Stasiun Semarang, Jawa Tengah.
    “Dengan kapasitas (penumpang) rata-rata di atas 70 persen,” ungkap Ixfan.
    Adapun setiap harinya terhitung sejak 19 Desember 2024, rata-rata keberangkatan penumpang dari stasiun Gambir sekitar 6.917 (34,5 persen). Sedangkan keberangkatan penumpang dari Stasiun Pasar Senen mencapai 15.995 (64 persen).
    Sebelumnya diberitakan, PT KAI menyiapkan lebih dari 3 juta tempat duduk untuk kereta api jarak jauh selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
    Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menyampaikan, persiapan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat.
    Tempat duduk tersebut akan tersedia selama 18 hari, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
    Didiek menambahkan, hingga saat ini, penjualan tiket telah mencapai sekitar 41 persen.
    “Selama 18 hari dari 19 Desember sampai 5 Januari 2025. Sampai saat ini, penjualan kira-kira sudah 41 persen,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puncak Libur Nataru, Ribuan Penumpang Tiba di Stasiun Cirebon

    Puncak Libur Nataru, Ribuan Penumpang Tiba di Stasiun Cirebon

    Daop 3 Cirebon mengoperasikan 3 perjalanan KA Argo Cheribon, 3 perjalanan KA Kaligung dan 1 perjalanan KA Ranggajati. KAI berharap masyarakat dapat segera memesan tiket KA dengan memperkirakan waktu liburannya dengan lebih terencana.

    “Saat ini tiket KA masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 masih cukup banyak tersedia. Sebagai informasi, pelayanan pembelian tiket kereta api sudah bisa dibuka sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api,” ujarnya.

    Ia mengatakan, bertepatan dengan perayaan Hari Ibu, Daop 3 Cirebon memberikan apresiasi kepada pelanggan kereta api dengan memberikan souvenir menarik kepada penumpang KA wanita sebagai bentuk penghormatan untuk memperingati Hari Ibu.

    Para pekerja KAI dan beberapa frontliner terlihat menyapa dan mengucapkan ucapan Selamat Hari Ibu kepada para penumpang. Untuk menambah acara kian berkesan, pada kesempatan ini dibagikan juga cake dan souvenir kepada penumpang dengan prioritas Ibu yang membawa anak.

    “Kami berharap dapat memberikan kado istimewa yang tak terlupakan bagi para ibu atas perannya yang luar biasa, serta dapat meningkatkan kecintaan dan loyalitas pelanggan KA untuk terus menggunakan jasa transportasi kereta api,” ujar Zainul.

  • Kemenkeu Buka Suara soal Perincian Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

    Kemenkeu Buka Suara soal Perincian Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal perincian barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

    Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan, Kemenkeu tengah mengkaji kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait.

    “Tujuannya agar pengenaan PPN 12 persen atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” kata Dwi, dikutip di Jakarta, Minggu (22/12/2024) dilansir Antara.

    Adapun seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.

    Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR menyatakan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.

    Pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, tetapi dengan fasilitas pembebasan barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas. Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen.

    Terkait barang mewah, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.

    Dari paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), yang terdiri atas dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan nonkendaraan bermotor.

    Untuk nonkendaraan bermotor, perinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.

    Adapun dalam konteks PPN 12 persen, pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu atau yang disebut oleh Menkeu Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.

    Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen.

    Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN. Namun, salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.

    Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.

    Untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan dalam waktu dekar, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.

  • Penjualan Tiket Kereta pada Libur Nataru Masih Tersisa 1,5 Juta

    Penjualan Tiket Kereta pada Libur Nataru Masih Tersisa 1,5 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com– PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatatkan penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh dan lokal untuk angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (nataru) telah mencapai 1.909.580 per Minggu (22/12/2024) dari total 3.484.748 tiket yang tersedia. Dengan demikian, masih ada sekitar 1.575.168 tiket.

    “Berdasarkan data hari ini, Minggu, jumlah tiket kereta jarak jauh dan lokal yang sudah terjual untuk periode nataru 1.909.580 tiket dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan KAI sebanyak 3.484.748,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Minggu, dilansir Antara.

    Dia menyampaikan, dari 1.909.580 tiket terjual tersebut, terdiri atas 1.694.460 kereta jarak jauh atau 61,1% dari jumlah tempat duduk tersedia sebanyak 2.770.864 tiket.

    Sedangkan, untuk penjualan tiket kereta lokal, baru mencapai 215.120 tiket atau 26,83% dari jumlah tempat duduk yang disediakan yaitu 801.724 tiket.

    Untuk KA jarak menengah/jauh pemesanan tiket sudah dapat dilakukan H-45, sedangkan KA Lokal sendiri pemesanannya baru dapat dipesan H-30 sebelum keberangkatan dan ada beberapa KA juga yang baru dapat dipesan H-7 sebelum keberangkatan.

    Dia menyebutkan, pada 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 KAI Group menyediakan total 44.754.280 tempat duduk yang terdiri 3.572.588 penumpang KAI, 35.407.300 penumpang KAI Commuter.

    Selanjutnya, 4.142.520 penumpang LRT Jabodebek, 588.304 penumpang LRT Sumsel, 7.416 penumpang KAI wisata, 487.728 penumpang KAI Bandara, 29.160 penumpang KA Makassar-Parepare dan 519.264 penumpang KCIC.

    Ia menambahkan jumlah perjalanan KAI Group, yaitu 40.782 KA dengan perincian 7.328 perjalanan KA yang dikelola KAI, 23.204 perjalanan KA yang dikelola KAI Commuter, 1.872 perjalanan KA yang dikelola KAI Bandara, 5.598 perjalanan LRT Jabodebek.

    Selanjutnya, 1.772 perjalanan LRT Sumsel, 36 perjalanan yang dikelola KAI Wisata, 108 perjalanan KA Makassar-Parepare serta 864 perjalanan Whoosh yang dikelola KCIC. “Jumlah penjualan tiket kereta masih akan terus berubah dinamis dan bertambah, karena penjualan masih berlangsung,” tutur Anne.

  • Dekke Naniura, Sashimi Khas Batak yang Pernah Jadi Hidangan Para Raja

    Dekke Naniura, Sashimi Khas Batak yang Pernah Jadi Hidangan Para Raja

    Liputan6.com, Medan – Dekke naniura merupakan salah satu kuliner Batak, khususnya Toba dan sekitarnya. Resep kuliner legendaris ini telah diwariskan secara turun-temurun dari para leluhur Orang Batak yang tinggal di pesisir Danau Toba.

    Mengutip dari www.djkn.kemenkeu.go.id, penamaan dekke naniura diambil dari bahasa Batak yang berarti ikan yang tidak dimasak melalui api. Dalam bahasa Batak, kuliner ini disebut dengke mas na niura.

    Ikan yang dalam bahasa batak disebut ihan merupakan bahan dasar pembuatan dekke naniura. Meski tanpa dimasak, tetapi ikan mas segar tersebut tidak amis.

    Karena disajikan dalam keadaan mentah, dekke naniura terasa mirip dengan olahan sashimi khas Jepang atau ceviche khas Peru. Selain ikan mas, masyarakat setempat biasanya juga menggunakan ikan nila, ikan mujair, maupun beberapa jenis ikan lainnya.

    Proses pembuatannya adalah dengan memberikan asam atau air buah utte jungga pada ikan mas. Selain itu, ikan juga diberi bumbu dari rempah-rempah.

    Ikan tersebut kemudian didiamkan selama sekitar tiga hingga lima jam. Setelah proses fermentasi tersebut, ikan pun masak dan sudah bisa disantap.

    Pada zaman dahulu, dekke naniura hanya disajikan pada momen-momen tertentu, seperti menjadi hidangan khusus untuk menjamu para raja. Makanan ini juga kerap disajikan saat upacara adat di Tanah Batak. Konon, para raja terdahulu hanya mempercayakan pembuatan dekke naniura kepada orang-orang tertentu saja. Awalnya, dekke naniura disajikan dalam bentuk utuh, mulai dari kepala hingga ekor ikan. Proses pemotongannya dilakukan dengan cara membelah ikan pada bagian tengah tanpa terputus.

    Cara tersebut membuat dekke naniura memiliki bentuk yang menarik ketika disajikan. Ikan tersebut diletakkan melebar di atas piring yang juga lebar.

    Tampilannya semakin menggiurkan dengan aneka warna menarik dari olahan bumbu rempah yang segar. Beberapa bumbu tersebut adalah andaliman, batang serai yang telah digeprek atau dimemarkan, jeruk nipis, dan lain sebagainya.

    Meski dahulu hanya disajikan untuk raja dan momen-momen tertentu, tetapi kini dekke naniura bisa dinikmati oleh siapa saja. Kini, dekke naniura telah menjadi menu lauk harian yang bisa ditemukan di berbagai rumah makan Khas Batak.

     

    Penulis: Resla