Organisasi: API

  • Tembakan Kajari Kediri ke Udara saat Diadang Pemotor Sesuai SOP

    Tembakan Kajari Kediri ke Udara saat Diadang Pemotor Sesuai SOP

    Jakarta

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati buka suara soal Kajari Kediri Pradhana Probo yang jadi korban pengeroyokan hingga melepaskan tembakan ke udara. Mia menjelaskan kronologinya.

    Mia mengatakan Pradhana tengah dalam perjalanan bersama keluarga yang tiba-tiba dihadang 2 orang tak dikenal. Kedua orang itu diduga mengancam keselamatan Pradhana.

    “Berdasarkan informasi yang telah kami himpun, insiden tersebut terjadi pada pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur, saat Kepala Kejaksaan Negeri Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga dan dalam perjalanan tersebut, Kajari Kabupaten Kediri dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM warga kecamatan Mojo yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya,” kata Mia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2024).

    Dalam situasi itu, Pradhana, kata Mia mengambil tindakan terukur untuk melindungi diri. Ia memastikan tembakan yang dilepas Pradhana sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

    “Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan SOP pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” ujarnya.

    Mia memastikan tindakan yang dilakukan Pradhana sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedomam kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Mia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas.

    Ia menegaskan bahwa Kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.

    Simak duduk perkara peristiwa pengeroyokan di halaman berikut

  • Patahkan Setang, Dua Pemuda Maling Sepeda Motor di Duren Sawit Babak Belur Dikeroyok Massa – Halaman all

    Patahkan Setang, Dua Pemuda Maling Sepeda Motor di Duren Sawit Babak Belur Dikeroyok Massa – Halaman all

    Dua pemuda di Jalan Dermaga Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2024) diamuk massa karna tertangkap tangan membobol sepeda motor.

    Tayang: Kamis, 26 Desember 2024 14:17 WIB

    Tangkap layar media sosial

    Massa menghajar dua pelaku diduga maling motor di Jalan Dermaga Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2024)  

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua pemuda di Jalan Dermaga Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2024) diamuk massa.

    Kejadian tersebut viral di media sosial di mana dua pemuda diduga maling sepeda motor hingga akhirnya ditangkap oleh warga.

    Tampak pelaku tak mengenakan pakaian dan dikerubungi warga. 

    Beberapa kali, pukulan mendarat ke wajah kedua pelaku.

    Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno membenarkan adanya kejadian itu.

    Menurutnya, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Duren Sawit.

    “Sudah dikandangin (ditahan),” katanya saat dikonfirmasi Kamis (27/12/2024).

    Sutikno menyebut dua pelaku mencuri sepeda motor dengan cara mematahkan stang. 

    Sampai saat ini belum disebut identitas dari dua pelaku.

    Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP.

    “Masih proses penyelidikan dan pengembangan,” ujar Sutikno.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.

    Selama 12 bulan berjalan, sejumlah kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di masyarakat.

    Kasus menonjol di antaranya melibatkan oknum aparat hingga oknum pegawai kementerian dan pejabat pemerintahan.

    Berikut delapan kasus yang dirangkum Tribunnews.com sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024:

    1. Kasus Kematian Dante 

    Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal dunia di kolam renang diduga karena tenggelam.

    YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.

    “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

    “Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya,” sambungnya.

    Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

    “Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.

    Bunyi Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    2. Kasus Produksi Film Dewasa Siskaeee

    Konten kreator film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa oleh polisi di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

    Polisi harus melakukan penjemputan paksa karena Siskaeee terbukti dua kali mangkir pemeriksaan.

    Siskaeee terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus film dewasa.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

    “Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

    Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

    Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

    “(Penahanan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

    Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

    Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

    Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

    Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

    3. Kasus Peredaran Uang Palsu

    Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).

    “Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

    Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

    Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

    “TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.

    Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

    “Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya,” jelasnya.

    Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

    4. Kasus Mutilasi Kepala 

    Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan FF.

    Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa kepala terungkap pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.00 WIB.

    “Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.

    “Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.

    Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.

    Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.

    Motif pembunuhan, Fauzan mengaku sakit hati dengan sikap SH selama ini yang dianggap merendahkan istri dan ibunya.

    Menurutnya, korban sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap istri dan ibunya.

    “Sakit hati, Pak. dia merendahkan istri saya, ibu saya. ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” aku Fauzan.

    5. Kasus Beking Judi Online Komdigi

    Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

    Kemudian, Polda Metro menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Dua tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.

    Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.

    Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C.

    6. Kasus Narkotika Jaringan Internasional

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.

    Empat orang kurir telah ditetapkan menjadi tersangka dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

    Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap senilai Rp  418.177.800.000.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan barang haram tersebut akan dikirim dan diedarkan di DKI Jakarta.

    Menurutnya, pengungkapan ini suatu keberhasilan pencegahan barang-barang narkoba yang masuk dalam pengejaran.

    Namun demikian juga ini adalah bentuk keprihatinan.

    “Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba. Sebaliknya, seorang istri yang kehilangan suami atau anaknya karena narkoba, dan yang lebih parah lagi akan bisa merusak mata pencaharian, yang seharusnya dibawa pulang ke rumah, dibelikan narkoba,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (6/10/20204).

    Karyoto mengaku prihatin karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan generasi produktif Indonesia yang menjadi aset bangsa.

    Pihaknya berkomitmen memutuskan supply dan demand peredaran narkoba putus.

    “Yang kita putus adalah supply-nya dan peredarannya,” tambahnya.

    Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di mana itu baik tingkat nasional maupun lokal.

    Kapolda menekankan ke depan untuk melakukan penegakan hukum dengan penuntutan semaksimal mungkin hukumannya.

    “Bagi para pejabat yang lain ini adalah kewaspadaan dan kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan-rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan,” tukasnya

    Selain itu, Karyoto menambahkan pengungkapan tindak pidana narkoba tidak hanya fokus pada pengedarannya tapi juha mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dia menyandingkan pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bareskrim Mabes Polri atas tersangka Fredy Pratama dengan jumlahnya triliunan rupiah.

    “Ini nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkasnya.

    7. Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    8. Kasus Dugaan Eks Menkominfo Budi Arie Terima Suap

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus judi online Komdigi yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

    “Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.

    Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

    Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. 

    Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.

    Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.

    Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246)

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

    Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

    Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. 

    “Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

     

  • KAI Tambah Jam Operasional LRT pada Malam Tahun Baru, Cek Jadwalnya

    KAI Tambah Jam Operasional LRT pada Malam Tahun Baru, Cek Jadwalnya

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang jam operasi LRT Jabodebek dan pada malam pergantian tahun 31 Desember mendatang. 

    Executive Vice President LRT Jabodebek, Mochamad Purnomosidi mengatakan KAI menerapkan perpanjangan jam operasional LRT Jabodebek hingga melewati tengah malam pada pergantian tahun baru, 31 Desember 2024. Pihaknya memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. 

    Penyesuaian jadwal operasional ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menikmati malam pergantian tahun tanpa harus menghadapi kemacetan,” tulis Purnomosidi dalam keterangan resmi, Kamis (26/12/2024). 

    Dengan perpanjangan jam operasional tersebut, KAI menyiapkan 384 perjalanan LRT Jabodebek. Berikut adalah jadwal keberangkatan LRT Jabodebek pada tanggal 31 Desember 2024:

    Keberangkatan Pertama:

    – Harjamukti – Dukuh Atas BNI: 05.30 WIB

    – Dukuh Atas BNI – Harjamukti: 06.22 WIB

    – Jatimulya – Dukuh Atas BNI: 05.22 WIB

    – Dukuh Atas BNI – Jatimulya: 06.17 WIB

    Keberangkatan Terakhir:

    – Harjamukti – Dukuh Atas BNI: 00.48 WIB

    – Dukuh Atas BNI – Harjamukti: 01.40 WIB

    – Jatimulya – Dukuh Atas BNI: 00.38 WIB

    – Dukuh Atas BNI – Jatimulya: 01.33 WIB

    Selain itu, KAI juga masih menerapkan tarif perjalanan normal yakni tarif maksimal Rp 10.000 pada off peak hour dan Rp 20.000 pada peak hour. Adapun waktu peak hour yakni pada pukul 06.00 WIB sampai 08.59 WIB dan 16.00 hingga 19.59 WIB. Selebihnya selain waktu yang disebutkan di atas, akan berlaku tarif off peak hour.

    Purnomosidi mengatakan animo masyarakat merayakan momen pergantian tahun yang membuat potensi terjadinya kemacetan, pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan transportasi umum seperti LRT Jabodebek agar perjalanan mereka lebih nyaman, aman, dan lancar.

  • Masinis Bunuh Diri Saat Bertugas, Layanan Kereta Api di Prancis Kacau

    Masinis Bunuh Diri Saat Bertugas, Layanan Kereta Api di Prancis Kacau

    Paris

    Seorang masinis kereta di Prancis nekat mengakhiri nyawanya saat sedang bertugas pada malam Natal. Akibatnya, layanan kereta api di negara tersebut mengalami penundaan secara luas pada masa-masa yang sangat sibuk untuk perjalanan akhir tahun.

    Operator kereta api Prancis SNCF, seperti dilansir AFP, Kamis (26/12/2024), melaporkan bahwa sekitar 3.000 penumpang terkena dampak penundaan layanan kereta api antara ibu kota Paris dan wilayah Prancis bagian tenggara yang dimulai pada Selasa (24/12) dan berlanjut hingga Rabu (25/12) waktu setempat.

    Dilaporkan bahwa sekitar 10 kereta berkecepatan tinggi (TGV) mengalami penundaan hingga lima jam pada Selasa (24/12) setelah ada insiden bunuh diri seorang masinis pada malam Natal, waktu yang sangat sibuk untuk perjalanan.

    Kantor kejaksaan di area Melun, sebelah tenggara Paris, mengatakan kepada AFP bahwa sang masinis tampaknya nekat melompat dari kereta yang sedang melaju. Jenazah sang masinis ditemukan di dekat rel kereta setempat.

    Tanpa masinis yang mengoperasikan kendali kereta, sebut SNCF dalam pernyataannya, prosedur darurat otomatis kereta mulai diberlakukan, yang menyebabkan kereta berhenti.

    Penyelidikan terhadap insiden bunuh diri itu sedang berlangsung.

  • Warga Koja Jakarta Utara Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Penuh Belatung – Halaman all

    Warga Koja Jakarta Utara Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Penuh Belatung – Halaman all

    Warga Koja, Jakarta Utara, dikejutkan oleh penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Jalan Haji Nawar No.20a RT 008 RW 002, Tugu Selatan.

    Tayang: Kamis, 26 Desember 2024 12:45 WIB

    dok. Pos Kupang

    Ilustrasi penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Koja, Jakarta Utara. 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga Koja, Jakarta Utara, dikejutkan oleh penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Jalan Haji Nawar No.20a RT 008 RW 002, Tugu Selatan, Rabu (25/12/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian berawal ketika ketua RT setempat insial A mencium aroma tak sedap di lingkungannya. 

    Saksi kemudian di melakukan pencarian dan diketahui bau itu berasal dari rumah seorang wanita berinisial EH (65). 

    Warga bersama-sama mendatangi rumah EH namun pintunya terkunci kemudian pintu itu didobrak.

    “Ternyata korban sudah dalam keadaan tergeletak di kamar mandi dan kondisi tubuh korban sudah mengeluarkan belatung,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Kasus penemuan mayat tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

    Tim piket Polsek Koja langsung mendatangi lokasi, petugas mengevakuasi jasad EH dan membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna autopsi.

    Ade menjelaskan detail ada tidaknya luka di tubuh korban maupun penyebab kematiannya.

    Polisi juga belum bisa memastikan sudah berapa lama EH meninggal dunia. “Kasus ditangani Polsek Koja,” Kabid Humas Polda Metro.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 2,4 Juta Tiket KA Ludes Terjual, Tembus 223 Ribu Penumpang Sehari – Page 3

    2,4 Juta Tiket KA Ludes Terjual, Tembus 223 Ribu Penumpang Sehari – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat sudah ada 2,4 juta tiket KA Jarak Jauh dan KA Lokal pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Masih ada tiket di sejumlah perjalanan yang bisa dibeli masyarakat.

    VP Public Relation KAI Anne Purba mengatakan antusiasme masyarakat yang menggunakan kereta api cukup tinggi. Hingga 25 Desember 2024 pukul 14.30 WIB, ada sebanyak 2.436.786 tiket yang terjual untuk periode Nataru. Adapun total kapasitas tempat duduk yang disediakan KAI sebanyak 3.572.588. 

    “Sejak 19 Desember hingga 25 Desember masa Nataru pada waktu yang sama, KAI telah memberangkatkan 1.421.361 penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera,” kata Anne dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

    Rinciannya, 2.080.807 KA Jarak Jauh atau 75 persen dari total jumlah tempat duduk tersedia sebanyak 2.770.864 tiket. Untuk penjualan KA Lokal sudah mencapai 355.979 tiket atau 44 persen dari total jumlah tempat duduk yang disediakan yaitu 801.724 tiket.

    “Untuk KA Jarak Menengah/Jauh pemesanan tiket sudah dapat dilakukan H-45, sedangkan KA Lokal sendiri pemesanannya baru dapat dipesan H-30 sebelum keberangkatan dan ada beberapa KA juga yang baru dapat dipesan H-7 sebelum keberangkatan,” terang Anne.

    Rincian Keberangkatan Penumpang:

     – H-6 (19 Desember 2024): 163.674 Penumpang

    – H-5 (20 Desember 2024): 200.897 Penumpang

    – H-4 (21 Desember 2024): 212.357 Penumpang

    – H-3 (22 Desember 2024): 223.186 Penumpang 

    – H-2 (23 Desember 2024): 206.077 Penumpang 

    – H-1 (24 Desember 2024): 223.443 Penumpang 

    – H (25 Desember 2024): 191.514 Penumpang 

    – H+1 (26 Desember 2024): 148.381 Penumpang 

    – H+2 (27 Desember 2024: 125.991 Penumpang 

    – H+3 (28 Desember 2024): 124.544 Penumpang 

    – H+4 (29 Desember 2024): 130.104 Penumpang 

    – H+5 (30 Desember 2024): 92.668 Penumpang 

    – H+6 (31 Desember 2024): 77.812 Penumpang 

    – H (1 Januari 2025): 87.363 Penumpang 

    – H+1 (2 Januari 2025): 66.240 Penumpang 

    – H+2 (3 Januari 2025): 52.241 Penumpang 

    – H+3 (4 Januari 2025): 57.767 Penumpang 

    – H+4 (5 Januari 2025): 52.314 Penumpang 

     

  • Kalender Jawa Januari 2025, Lengkap dengan Weton – Halaman all

    Kalender Jawa Januari 2025, Lengkap dengan Weton – Halaman all

    Kalender Jawa masih menjadi panduan penting bagi masyarakat Jawa dalam menjalani kehidupan sehari-hari. 

    Tayang: Kamis, 26 Desember 2024 09:57 WIB

    Freepik

    Ilustrasi Kalender 

    TRIBUNNEWS.COM – Kalender Jawa masih menjadi panduan penting bagi masyarakat Jawa dalam menjalani kehidupan sehari-hari. 

    Dalam budaya Jawa, penanggalan Jawa yang mengandung unsur pasaran hingga wuku kerap dimanfaatkan untuk menentukan waktu yang tepat dalam berbagai kegiatan.

    Mulai dari ritual adat, pernikahan hingga usaha pertanian.

    Berikut adalah daftar tanggal-tanggal Jawa di bulan Januari 2025 yang bertepatan dengan bulan Rajab:

    Rabu Pon, 1 Januari 2025: 1 Rajab 1446 Hijriah
    Kamis Wage, 2 Januari 2025: 2 Rajab 1446 Hijriah
    Jumat Kliwon, 3 Januari 2025: 3 Rajab 1446 Hijriah 
    Sabtu Legi, 4 Januari 2025: 4 Rajab 1446 Hijriah
    Minggu Pahing, 5 Januari 2025: 5 Rajab 1446 Hijriah
    Senin Pon, 6 Januari 2025: 6 Rajab 1446 Hijriah
    Selasa Wage, 7 Januari 2025: 7 Rajab 1446 Hijriah

    Rabu Kliwon, 8 Januari 2025: 8 Rajab 1446 Hijriah
    Kamis Legi, 9 Januari 2025: 9 Rajab 1446 Hijriah 
    Jumat Pahing, 10 Januari 2025: 10 Rajab 1446 Hijriah 
    Sabtu Pon, 11 Januari 2025: 11 Rajab 1446 Hijriah 
    Minggu Wage, 12 Januari 2025: 12 Rajab 1446 Hijriah 
    Senin Kliwon, 13 Januari 2025: 13 Rajab 1446 Hijriah  
    Selasa Legi, 14 Januari 2025: 14 Rajab 1446 Hijriah
    Rabu Pahing, 15 Januari 2025: 15 Rajab 1446 Hijriah 
    Kamis Pon, 16 Januari 2025: 16 Rajab 1446 Hijriah
    Jumat Wage, 17 Januari 2025: 17 Rajab 1446 Hijriah 
    Sabtu Kliwon, 18 Januari 2025: 18 Rajab 1446 Hijriah 
    Minggu Legi, 19 Januari 2025: 19 Rajab 1446 Hijriah
    Senin Pahing, 20 Januari 2025: 20 Rajab 1446 Hijriah  
    Selasa Pon, 21 Januari 2025: 21 Rajab 1446 Hijriah  
    Rabu Wage, 22 Januari 2025: 22 Rajab 1446 Hijriah  
    Kamis Kliwon, 23 Januari 2025: 23 Rajab 1446 Hijriah 
    Jumat Legi, 24 Januari 2025: 24 Rajab 1446 Hijriah 
    Sabtu Pahing, 25 Januari 2025: 25 Rajab 1446 Hijriah
    Minggu Pon, 26 Januari 2025: 26 Rajab 1446 Hijriah 
    Senin Wage, 27 Januari 2025: 27 Rajab 1446 Hijriah
    Selasa Kliwon, 28 Januari 2025: 28 Rajab 1446 Hijriah
    Rabu Legi, 29 Januari 2025: 29 Rajab 1446 Hijriah
    Kamis Pahing, 30 Januari 2025: 30 Rajab 1446 Hijriah
    Jumat Pon, 31 Januari 2025: 1 Ruwah 1446 Hijriah

    Tanggal Merah Bulan Januari 2025

    Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
    Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
    Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili (Cuti Bersama)
    Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KAI Layani 1,2 Juta Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Saat Libur Natal

    KAI Layani 1,2 Juta Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Saat Libur Natal

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah melayani sebanyak 1,2 juta penumpang kereta api (KA) jarak jauh selama periode 19-25 Desember 2024 atau libur Natal.

    Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyatakan, tingginya jumlah penumpang ini sejalan dengan momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlangsung dari 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. 

    Hal ini disampaikan Didiek saat mendampingi Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf dalam peninjauan kesiapan angkutan Nataru di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pada Rabu (25/12/2024).

    “Nataru dimulai pada 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Selama periode 19-25 Desember, kereta api telah mengangkut 1,23 juta penumpang dengan berbagai tujuan,” ungkap Didiek.

    Didiek menjelaskan bahwa Stasiun Pasar Senen menjadi salah satu stasiun tersibuk selama periode tersebut. Stasiun yang berlokasi di Jakarta Pusat ini menjadi pusat pemberangkatan dan tujuan utama bagi penumpang kereta api jarak jauh saat libur Natal.

    “Salah satu stasiun dengan jumlah pemberangkatan terbanyak adalah Stasiun Pasar Senen. Stasiun ini juga menjadi tujuan utama bagi banyak penumpang,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf menyampaikan, pihaknya telah melakukan peninjauan kesiapan layanan transportasi kereta api di Stasiun Pasar Senen. Tujuannya adalah memastikan operasional dan pelayanan selama libur Nataru berjalan optimal.

    “Kami di kabinet mendapat arahan khusus untuk memastikan pelayanan publik, terutama bagi layanan transportasi berbasis rel seperti yang disediakan PT KAI, berjalan dengan baik,” ujar Aminuddin.

    Aminuddin melakukan inspeksi mulai dari ruang tunggu penumpang, gerbong kereta, hingga fasilitas di dalam gerbong seperti toilet dan dapur. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa layanan dan fasilitas yang disediakan PT KAI berada dalam kondisi yang cukup baik.

    “Kementerian BUMN memastikan bahwa layanan publik yang diberikan PT KAI, khususnya di Stasiun Pasar Senen, berjalan optimal. Kami fokus pada pelayanan masyarakat yang maksimal serta memastikan kenyamanan dan keselamatan sebagai dua faktor utama,” tambahnya.

    Dengan jumlah penumpang yang terus meningkat selama periode libur Nataru, KAI berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang di seluruh rute operasionalnya, khususnya penumpang kereta api jarak jauh saat libur Natal.

  • Sepekan Masa Nataru, 40.781 Wisatawan Datang ke Banyuwangi Naik Kereta Api

    Sepekan Masa Nataru, 40.781 Wisatawan Datang ke Banyuwangi Naik Kereta Api

    Liputan6.com, Banyuwangi – Kabupaten Banyuwangi merupakan salah tujuan perjalanan bagi sejumlah penumpang kereta api selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Sepekan masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat 40.781 pengguna jasa kereta api menuju Banyuwangi melalui sejumlah stasiun.

    “Selama tujuh hari terakhir, rata-rata perhari mencapai 5.826 penumpang tiba di Kabupaten Banyuwangi melalui enam stasiun, yaitu Stasiun Kalibaru, Kalisetail, Temuguruh, Rogojampi, Banyuwangi Kota dan Stasiun Ketapang, yang merupakan stasiun paling ujung timur Pulau Jawa,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

    Beberapa destinasi wisata yang banyak dituju di Banyuwangi diantaranya wisata pendakian ke Kawah Ijen, Pantai Bangsring  dan Grand Watu Dodol, serta wisata edukasi seperti Museum Blambangan. Selain itu juga banyak masyarakat yang melanjutkan liburan ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang yang lokasinya cukup dengan Stasiun Ketapang.

    “Bertepatan dengan libur Natal, Rabu (25/12), sebanyak 9.617 penumpang gunakan kereta api di Banyuwangi. Dari jumlah tersebut, 5.121 penumpang tiba di Banyuwangi dan 4.496 sisanya meninggalkan Banyuwangi dengan sejumlah kereta api,” terangnya.

    Selama sepekan Angkutan Nataru 2024/2025, KAI Daop 9  Jember mencatat masih banyak penumpang ketinggalan kereta yang akan ditumpangi karena terlambat datang di stasiun. 

    “Tiga hari Posko Angkutan Nataru dari Senin – Rabu, 23-25 Desember 2024, sudah terdapat 23 penumpang ketinggalan kereta, dua diantaranya keberangkatan dari banyuwangi,” ungkapnya.

    KAI Daop 9 Jember mengimbau kepada para pelanggan yang akan menggunakan kereta api untuk meluangkan waktu berangkat lebih awal, agar tidak tertinggal kereta api yang akan ditumpangi.

    “Dengan On Time Performance keberangkatan KA mencapai 100 persen, KAI Daop 9 Jember mengimbau para penumpang melihat kembali jadwal keberangkatan KA yang tertera pada tiket dan menyisihkan waktu untuk datang lebih awal ke stasiun, karena jika terlambat pasti akan tertinggal,” pungkasnya.