Organisasi: API

  • Aturan Resmi Terbit, Cek Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

    Aturan Resmi Terbit, Cek Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang menyasar barang mewah per hari ini, 1 Januari 2025. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    PMK tersebut resmi diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2), dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    Pasal 2 ayat (2) menjelaskan pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Kemudian Pasal 3 ayat (3) menegaskan:

    Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Kemudian, Pasal 5 menjelaskan ketentuan bagi pelaku usaha yang memungut PPN. Dijelaskan selama 1—31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

    Kemudian mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tutup Pasal 6 PMK tersebut.

    Sebagai informasi, tarif PPN 12% mulanya direncanakan berlaku untuk semua barang/jasa dengan pengecualian kebutuhan pokok seperti bahan makanan hingga jasa pendidikan. Hanya saja, pemerintah mengubah arah kebijakan pada detik-detik terakhir 2024 dan secara spesifik kenaikan tarif hanya berlaku untuk barang mewah.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

    Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

    A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang 

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston

    pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    3. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid 

    4. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    5. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston

    pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    3. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

    1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak

    2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak

    3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t

    D. Jenis kendaraan bermotor lain

    1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

    2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis

    3. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder 

    melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc

    4. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc 

    5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah 

    6. Kendaraan bermotor clengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

    E. Selain kendaraan bermotor 

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih 

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara

    5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan 

    penembakan bahan peledak

    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

  • Resmi! Aturan PPN 12% Khusus Barang Mewah Terbit, Begini Isinya

    Resmi! Aturan PPN 12% Khusus Barang Mewah Terbit, Begini Isinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2024 yang mengatur tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 itu resmi ditandangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2), dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    Pasal 2 ayat (2) menjelaskan pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Kemudian Pasal 3 ayat (3) menegaskan:

    Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Kemudian, Pasal 5 menjelaskan ketentuan bagi pelaku usaha yang memungut PPN. Dijelaskan selama 1—31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

    Kemudian mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tutup Pasal 6 PMK tersebut.

    Sebagai informasi, notabenenya tarif PPN 12% akan berlaku untuk semua barang/jasa dengan pengecualian kebutuhan pokok seperti bahan makanan hingga jasa pendidikan. Hanya saja, pemerintah berubah pikiran di detik-detik terakhir.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

    Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

    A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang 

    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid 
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak
    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak
    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t

    D. Jenis kendaraan bermotor lain

    Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
    Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis
    Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc
    Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pem bakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc 
    Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah 
    Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

    E. Selain kendaraan bermotor 

    Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih 
    Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 
    Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
    Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
    Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

  • Sebanyak 17.518 wisatawan berlibur Tahun Baru 2025 di Mandalika 

    Sebanyak 17.518 wisatawan berlibur Tahun Baru 2025 di Mandalika 

    Malam pergantian tahun di Mandalika menjadi momen tak terlupakan dengan kemeriahan Mandiri Festival Mandalika Seru pada 31 Desember 2024

    Mataram (ANTARA) – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) mencatat sebanyak 17.518 wisatawan menikmati liburan Tahun Baru 2025 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Malam pergantian tahun di Mandalika menjadi momen tak terlupakan dengan kemeriahan Mandiri Festival Mandalika Seru pada 31 Desember 2024,” kata Direktur Komersial ITDC Troy Warokka di Lombok Tengah, NTB, Rabu.

    Kegiatan itu berhasil menarik perhatian 17.518 wisatawan dari berbagai daerah dan wisatawan mancanegara untuk merayakan malam spesial di kawasan ikonik Lombok Tengah, NTB.

    Puncak acara ditandai dengan penampilan dari penyanyi dangdut Wika Salim, yang sukses menghidupkan suasana panggung dengan interaksi bersama penonton.

    Perayaan menuju tahun baru di tengah belasan ribu pengunjung yang datang, membuat pesta kembang api dengan 2.500 shots yang menghiasi langit Mandalika selama 30 menit menjadi spektakuler.

    “Antusiasme pengunjung benar-benar luar biasa, pengunjung memadati lokasi mulai sore hari dan semakin banyak hingga acara berakhir,” katanya.

    Rangkaian Mandiri Festival Mandalika Seru 2024 dimulai sejak sore dengan berbagai aktivitas, termasuk Journey to Green Tourism Mandalika: Road to 10.000 Trees dengan para talent, pertunjukan musik tradisional dari Cilokak Aksilirasi, tarian oleh Mandalika Insan Kreatif, serta penampilan band lokal

    “Seperti Flow Band dan Sweet Monday. Festival ditutup dengan penampilan DJ Karen, yang menghibur para pengunjung hingga dini hari,” katanya.

    Selain menyuguhkan hiburan, Mandiri Festival Mandalika Seru 2024 juga menghadirkan Bazaar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kuliner dan produk lokal.

    Bazaar ini berhasil mencatatkan total omzet mendekati ratusan juta rupiah, sekaligus menjadi wadah bagi pelaku usaha mikro binaan ITDC dan Bank Mandiri untuk mempromosikan produk mereka.

    “Melalui bazaar ini, para pengunjung tidak hanya dapat menikmati hidangan lezat dan produk berkualitas, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal,” katanya.

    Ia mengatakan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan ribuan pengunjung, ITDC menyiapkan lima titik posko keamanan kawasan yang tersebar di seluruh kawasan, termasuk di kawasan beach park, Bazaar Mandalika, Pertamina Mandalika International Circuit, Bukit Merese dan Pantai Batu Kotak.

    Sebanyak 267 personel keamanan dari TNI, Polri, Badan Keamanan Desa (BKD), dan tim keamanan internal ITDC dikerahkan.

    Inisiatif ini menegaskan komitmen ITDC dalam membangun ekosistem pariwisata yang tidak hanya memikat, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

    “Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan The Mandalika sebagai The Ultimate Lifestyle Sportstainment Destination wisata kelas dunia yang dapat memberikan warisan positif bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.

    Pewarta: Akhyar Rosidi
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • 6 Rumah di Cilincing Jakut Terbakar akibat Petasan Perayaan Tahun Baru, Seorang Kakek Terluka – Halaman all

    6 Rumah di Cilincing Jakut Terbakar akibat Petasan Perayaan Tahun Baru, Seorang Kakek Terluka – Halaman all

    Sebanyak enam rumah yang terdiri dari tiga rumah semi permanen dan tiga rumah bedeng terbakar pada Rabu (1/1/2024) dini hari.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 13:18 WIB |
    Diperbarui: Rabu, 1 Januari 2025 13:18 WIB

    Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan

    Ilustrasi petasan – Sebanyak enam rumah yang terdiri dari tiga rumah semi permanen dan tiga rumah bedeng terbakar pada Rabu (1/1/2024) dini hari. 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perayaan malam pergantian tahun 2025 ternyata tak hanya membuat kesenangan, melainkan kesedihan bagi warga di Jalan Cakung Drain RT 11 RW 06, Cilincing, Jakarta Utara.

    Sebanyak enam rumah yang terdiri dari tiga rumah semi permanen dan tiga rumah bedeng terbakar pada Rabu (1/1/2024) dini hari.

    “Objek terbakar rumah, terima berita (kebakaran) 00.20 WIB,” kata Kasi Ops Damkar Jakarta Utara Gatot Sulaeman dalam keterangannya, Rabu.

    Usut punya usut, ternyata kebakaran tersebut diduga akibat terkena letupan petasan ke salah satu rumah gubuk di lokasi.

    “Informasi dari petasan mengenai rumah gubuk dan terjadi perambatan, lalu langsung menghubungi petugas Damkar,” ucapnya.

    Setelah mendapat laporan, petugas pemadam kebakaran (damkar) langsung datang ke lokasi untuk memadamkan api dengan melibatkan 40 personel dan 8 unit mobil pemadam.

    Akhirnya, api berhasil padam setelah petugas berjibaku dengan si jago merah selama lebih dari satu jam lamanya atau sekira pukul 02.06 WIB.

    Kebakaran tersebut mengakibatkan satu orang lanjut usia (lansia) berinisial Z (70) menjadi korban menderita luka bakar.

    “Kerugian kurang lebih Rp 294 juta. Jiwa terselamatkan 6 kepala keluarga dengan 15 jiwa,” tuturnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025 – Halaman all

    Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025 – Halaman all

    PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 12:47 WIB

    Shutterstock

    Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan PPN diharapkan mampu meningkatkan penerimaan secara langsung dan mendorong stabilitas ekonomi negara. – PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Tavu (1/1/2025).

    Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah.

    Barang yang Kena PPN 12 Persen

    PPN 12 persen dikenakan pada barang-barang mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023.

    Kelompok hunian mewah: apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar;
    Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan: pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin;
    Kelompok pesawat udara: dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter;
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya: kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak;

    Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif PPN untuk barang-barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen.

    Contohnya adalah produk sehari-hari seperti sampo dan sabun yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

    “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN.”

    “Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” ungkapnya, dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa.

    Barang Bebas PPN (PPN 0 Persen)

    Beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 0 persen, yang mencakup kebutuhan pokok masyarakat.

    Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, diharapkan akan ada penyesuaian dalam sektor barang mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga tanpa kenaikan pajak.

    Berikut daftar barangnya:

    Beras 
    Jagung
    Kedelai
    Buah-buahan
    Sayur-sayuran
    Ubi jalar
    Ubi kayu
    Gula
    Ternak dan hasilnya
    Susu segar
    Unggas
    Hasil pemotongan hewan
    Kacang tanah
    Kacang-kacangan lain
    Padi-padian yang lain
    Ikan
    Udang
    Biota lainnya
    Rumput laut
    Tiket kereta api
    Tiket bandara
    Angkutan orang
    Jasa angkutan umum
    Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
    Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
    Penyerahan pengurusan transport
    Jasa biro perjalanan
    Jasa pendidikan
    Buku pelajaran
    Kitab suci
    Jasa kesehatan
    Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
    Jasa keuangan
    Dana pensiun
    Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Diskon Tiket Kereta Awal Tahun 10%, Ini Daftar Relasi dan Syarat Belinya

    Diskon Tiket Kereta Awal Tahun 10%, Ini Daftar Relasi dan Syarat Belinya

    Jakarta

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyediakan promo diskon tarif tiket untuk berbagai relasi perjalanan sebesar 10% di awal tahun 2025 ini. Promo bertajuk Years End Sale Deals tahap 2 ‘YES DEALS 2’ tersebut diberikan setidaknya untuk 50 Kereta Api (KA).

    Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan promo pada awal tahun dimaksudkan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan layanan kereta api selama awal tahun ini.

    “Rayakan liburan spesial bersama sahabat dan keluarga dengan harga spesial, untuk pembelian tarif diskon ini dapat dilakukan di semua channel penjualan pada tanggal 1 sampai dengan 5 Januari 2025,” kata Ixfan dalam keterangan resminya, Rabu (01/01/2025).

    Meski begitu, Ixfan menyebut tarif diskon KA 10% tidak berlaku untuk kereta luxury, compartment, priority, imperial, panoramic atau kereta wisata lainnya.

    “Selain itu, diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabung dengan reduksi dan/atau diskon lainnya, tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwal sesuai aturan yang berlaku dan akan terus dibuka penjualan selama ketersediaan tiket masih ada,” ucap Ixfan.

    Daftar 50 KA yang Diberikan Diskon Tarif 10%

    1. KA 1 Argo Bromo Anggrek, class Eksekutif;
    2. KA 4 Argo Bromo Anggrek, class Eksekutif;
    3. KA 8 Argo Lawu, class Eksekutif;
    4. KA 12 Argo Sindoro, class Eksekutif;
    5. KA 14 Argo Muria, class Eksekutif;
    6. KA 16 Argo Muria, class Eksekutif;
    7. KA 20F Argo Merbabu, class Eksekutif;
    8. KA 22 Argo Cheribon, class Eksekutif dan Ekonomi;
    9. KA 26 Argo Cheribon, class Eksekutif dan Ekonomi;
    10. KA 28 Argo Cheribon, class Eksekutif dan Ekonomi;
    11. KA 36A Argo Parahyangan, Class Ekonomi;
    12. KA 48 Argo Parahyangan, Class Ekonomi;
    13. KA 50A Argo Parahyangan, Class Ekonomi;
    14. KA 56 Gajayana, Class Eksekutif;
    15. KA 58 Brawijaya, Class Eksekutif;
    16. KA 60 Bima, Class Eksekutif;
    17. KA 62 Sembrani, Class Eksekutif;
    18. KA 64 Sembrani, Class Eksekutif;
    19. KA 70 Taksaka, Class Eksekutif;
    20. KA 80F Manahan, Class Eksekutif;
    21. KA 82F Manahan, Class Eksekutif;
    22. KA 88 Fajar Utama Solo, Class Ekonomi;
    23. KA 88 Fajar Utama Solo, Class Ekonomi;
    24. KA 104 Singasari, class Eksekutif dan Ekonomi;
    25. KA 106 Gayabaru Malam Selatan, class Eksekutif;
    26. KA 112 Brantas, class Eksekutif dan Ekonomi;
    27. KA 124 Bangunkarta, class Eksekutif dan Ekonomi;
    28. KA 130A Gumarang, class Eksekutif dan Ekonomi;
    29. KA 136A Bogowonto, class Eksekutif;
    30. KA 138 Gajahwong, class Ekonomi;
    31. KA 140A Senja Utama YK, class Eksekutif dan Ekonomi;
    32. KA 142 Fajar Utama YK, class Eksekutif;
    33. KA 148A Sawunggalih, class Eksekutif dan Ekonomi;
    34. KA 150 Sawunggalih, class Eksekutif dan Ekonomi;
    35. KA 152B Tawangjaya Premium, class Eksekutif;
    36. KA 170B Tegal Bahari, class Eksekutif dan Ekonomi;
    37. KA 218B Jayakarta, class Ekonomi;
    38. KA 220A Kertajaya, class Ekonomi;
    39. KA 224A Kutojaya Utara, class Ekonomi;
    40. KA 226A Menoreh, class Ekonomi;
    41. KA 256 Tawangjaya, class Ekonomi;
    42. KA 7002B KA Tambahan GMR YK, Class Eksekutif;
    43. KA 7006B Gajayana Tambahan, Class Eksekutif;
    44. KA 7016B KA Tambahan GMR SLO, Class Eksekutif;
    45. KA 7032A Brantas Tambahan, Class Bisnis;
    46. KA 7034 Kertajaya Tambahan, Class Bisnis;
    47. KA 7038A Kutojaya Utara Tambahan, Class Ekonomi;
    48. KA 7042 Purwojaya Tambahan, Class Eksekutif;
    49. KA 7048A Papandayan, Class Eksekutif;
    50. KA 10.580 KA Tambahan PSE SLO, class Eksekutif dan Ekonomi;

    Syarat dan Ketentuan Pembelian Tiket KA Diskon 10%

    1. Pembelian tarif diskon ini dapat dilakukan di semua channel penjualan pada tanggal 1-5 Januari 2025
    2. Tarif diskon berlaku untuk periode keberangkatan 1-5 Januari 2025;
    3. Tarif diskon tidak berlaku untuk kereta luxury, compartement, priority, imperial, panoramic dan/atau kereta wisata lainnya;
    4. Diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabung dengan reduksi dan/atau diskon lainnya
    5. Tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwal sesuai aturan yang berlaku;
    6. Berlaku selama alokasi tiket dan tarif diskon masih tersedia.

    “Pelanggan dapat memperoleh jadwal perjalanan dan pelayanan tiket melalui: Call Center 121, Website resmi KAI, Aplikasi Access by KAI, dan kanal resmi lainnya yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero),” tutup Ixfan.

    (eds/eds)

  • Ledakan Tabung Gas di Tangerang, 4 Orang Alami Luka Bakar – Page 3

    Ledakan Tabung Gas di Tangerang, 4 Orang Alami Luka Bakar – Page 3

    Adapun menurut keterangan, diduga terjadi kebocoran pada selang yang terpasang di tabung gas ukuran 3 kilogram yang terletak di dapur.

    “Sumber api diduga dari tungku yang sedang dipergunakan untuk memasak. Kemudian menyambar selang tabung gas yang mengalami kebocoran yang akhirnya menimbulkan ledakan,” ujar dia.

    Selain menimbulkan korban luka, pemilik rumah juga harus menanggung kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Sementara itu, kasus sedang dalam penyelidikan kepolisian. “Kasus ditangani Polsek Legok,” tandas dia.

  • Dibekuk Polisi, Pengedar di Bondowoso Dipasok Sabu dari Probolinggo

    Dibekuk Polisi, Pengedar di Bondowoso Dipasok Sabu dari Probolinggo

    Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso membekuk pengedar narkoba jenis sabu bernama Ervan Effendi (40), warga Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Barang haram yang diedarkan pelaku diketahui dipasok dari Probolinggo.

    Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas Satreskoba Polres Bondowoso menggerebek rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Pelaku kita tangkap di dalam rumah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, kepada beritajatim.com.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 6 gram, uang tunai sebesar Rp950 ribu, sebuah handphone, empat alat hisap (bong), korek api dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku membeli sabu-sabu dari seseorang di Probolinggo seharga Rp6,6 juta untuk 6 gram.

    Sabu-sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil dan dijual secara eceran di wilayah Bondowoso.

    Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp750 ribu per paket, tergantung pesanan pembeli. Beberapa pembeli bahkan menggunakan barang haram tersebut langsung di tempat.

    Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti pada pelaku tunggal. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” ungkap Nurudin. [awi/beq]

  • PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah: Ini Bentuk Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil – Halaman all

    PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah: Ini Bentuk Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan tarif pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 yang dikhususkan untuk barang dan mewah.

    Juru Bicara Partai Demokrat, Irwan Fecho menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen yang hanya diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah merupakan bentuk konsistensi keberpihakan Prabowo pada rakyat kecil dan menengah.

    “Hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja adalah bentuk konsistensi keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat kecil dan menengah,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Ia menerangkan keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen diambil setelah berkoordinasi dengan DPR RI. 

    Ia meyakini pasca kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah akan meningkatkan program sosial, baik dalam bentuk pelayanan publik hingga bantuan langsung tunai, kepada rakyat yang sangat membutuhkan saat ini. 

    “Saya optimis dengan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat maka stabilitas ekonomi mikro seperti pembangunan program-program lapangan kerja atau padat karya, pelatihan, program untuk UMKM, dll akan ikut meningkat,” tutur Irwan.

    Setelah adanya kenaikan PPN, Irwan mendorong pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Kami juga mendorong pemerintah pasca kenaikan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah2 tertinggal, terdepan dan terluar (baik) infrastruktur, listrik, air bersih, dan lain-lain,” katanya.

    Sebelumnya, Prabowo memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

    Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024 petang.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” tegasnya.

    Pada tahun ini, pemerintah juga menyiapkan anggaran senilai Rp28,6 triliun sebagi stimulus ekonomi. 

    Bentuknya mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya.

    Kemudian, ada pula insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan dan bebas pajak penghasilan bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun.

    Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

    Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan pada barang yang tergolong mewah.

    Barang mewah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Jadi yang 12 persen itu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Lantas, barang apa saja yang terkena PPN 12 persen?

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter

    5. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

    6. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Senjata artileri
    Revolver dan pistol
    Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri, dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
    Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia. 

  • FBI Geledah Warga yang Jadikan Foto Biden Target Latihan Tembak, Temukan Bom

    FBI Geledah Warga yang Jadikan Foto Biden Target Latihan Tembak, Temukan Bom

    Washington DC

    FBI menemukan lebih dari 150 bom rakitan di sebuah peternakan di Virginia, Amerika Serikat (AS). Temuan itu diperkirakan sebagai penyitaan terbesar dalam sejarah lembaga tersebut.

    Dilansir AFP, Rabu (1/1/2025), para agen FBI menemukan bahan peledak tersebut saat menggeledah rumah keluarga Brad Spafford (36) setelah mendapat informasi dari tetangganya bahwa Spaffor menimbun senjata dan amunisi rakitan.

    Dokumen pengadilan yang diajukan pada Senin (10/12) mengatakan Spafford, yang bekerja di sebuah bengkel mesin, telah menggunakan foto-foto Presiden AS Joe Biden sebagai target latihan menembak. Dia telah menyatakan dukungannya terhadap pembunuhan politik.

    Beberapa bahan peledak yang dinilai sebagai bom pipa ditemukan dalam sebuah ransel di sebuah kamar tidur di properti tersebut yang ditempati Spafford bersama istri dan dua anaknya yang masih kecil. Lemari es Spafford juga disebut berisi sebotol HMTD, alat peledak yang ‘sangat tidak stabil’, yang disimpan di samping makanan dan diberi label ‘Jangan Disentuh’.

    Rumahnya juga memiliki buku catatan berisi ‘resep’ untuk membuat bahan peledak termasuk granat. Laporan itu berasal dari tetangga yang memberi tahu agen FBI bahwa Spafford telah membahas penguatan propertinya dengan ‘menara 360 derajat untuk senjata api kaliber 50 di atap’.

    Jaksa penuntut mengatakan Spafford, yang telah didakwa atas kepemilikan senapan secara ilegal, kemungkinan akan menghadapi dakwaan tambahan atas bahan peledak. Masing-masing dakwaan dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    (haf/imk)