Organisasi: API

  • Ribuan Warga Padati Bundaran HI pada Malam Tahun Baru

    Ribuan Warga Padati Bundaran HI pada Malam Tahun Baru

    JAKARTA – Ribuan warga memadati kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta untuk menyemarakan malam pergantian tahun di lokasi pusat keramaian yang menjadi favorit warga itu.

    Pada Selasa sekitar pukul 20.15 WIB kawasan Bundaran HI sudah dipadati ribuan warga yang menyaksikan sejumlah pertunjukan di kawasan tersebut.

    Ruas jalan dari dan ke MH Thamrin dan Sudirman dipenuhi warga yang berbondong-bondong menuju pusat keramaian tersebut.

    Muda-mudi, anak-anak dan orang dewasa bersama-sama berkumpul dan mengeluarkan gawai untuk mengabadikan momen setahun sekali.

    Seorang warga dari Jakarta Timur bernama Amin mengatakan, sengaja meluangkan waktu datang ke Bundaran HI untuk menyambut pergantian tahun.

    Ia mengaku antusias dengan pertunjukan yang disuguhkan pada malam pergantian tahun. Apalagi ada panggung hiburan yang bisa dinikmati sambil menunggu detik-detik pergantian tahun.

    “Terakhir merayakan pergantian tahun di Bundaran HI dua tahun lalu. Hari ini ternyata ramai juga apalagi ada panggung hiburannya,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 31 Desember.

    Warga lainnya dari Tangerang Selatan bernama Siti mengaku datang ke Bundaran HI bersama keluarga untuk menikmati pertunjukan pada malam pergantian tahun.

    “Ini baru pertama kali, ternyata ramai juga,” tuturnya.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengundang warga setempat untuk memeriahkan malam Tahun Baru 2025 pada beberapa titik di kota global itu pada Selasa (31/12).

    Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menyebutkan perayaan bertajuk “Semarak Jakarta Mendunia” itu tidak hanya dirancang untuk memeriahkan malam tahun baru, tetapi juga memperkenalkan Jakarta sebagai kota global yang modern dan penuh kreativitas.

    “Kami mengajak seluruh warga untuk hadir dan merasakan semangat kebersamaan yang luar biasa,” kata Andhika di Jakarta, Minggu (29/12).

    Acara “Semarak Jakarta Mendunia” yang akan dilaksanakan mulai pukul 18.30-00.30 WIB di sejumlah lokasi.

    “Di Bundaran HI yang berisi panggung utama dengan hiburan dari sejumlah artis ternama seperti Yura Yunita, RAN, ada pertunjukan cahaya, pertunjukan drone dan kembang api juga,” katanya.

    Selanjutnya di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman terdapat 14 titik panggung hiburan yang diisi hiburan dari sejumlah artis papan atas dengan genre musik dangdut, pop, rege hingga rok.

  • Hari Besar Nasional dan Internasional Januari 2025 – Halaman all

    Hari Besar Nasional dan Internasional Januari 2025 – Halaman all

    Inilah daftar hari besar Nasional dan Internasional Januari 2025, lengkap dengan tanggal merah hari libur nasional, ada Tahun Baru Imlek.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 15:08 WIB

    Kalender Kemenag

    Kalender Januari 2025 – Inilah daftar hari besar Nasional dan Internasional Januari 2025, lengkap dengan tanggal merah hari libur nasional, ada Tahun Baru Imlek. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar hari besar Nasional dan Internasional Januari 2025, lengkap dengan tanggal merah hari libur nasional.

    Hari besar nasional dan Internasional Januari 2025 diperingati setiap tahunnya, termasuk hari libur nasional atau tanggal merah.

    Daftar hari besar nasional dan Internasional Januari 2025 dalam artikel dapat memberi wawasan akan hari penting yang dirayakan pada bulan ini.

    Adapun hari besar nasional di bulan Januari 2025, terdekat ada Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL), dan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

    Serta ada hari besar nasional yang diperingati pada 29 Januari 2025, yakni peringatan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

    Sementara untuk hari besar Internasional terdekat yaitu Hari Gerakan Satu Juta Pohon, dan Hari Pendidikan Internasional.

    Selengkapnya cek daftar hari besar nasional dan Internasional bulan Januari 2025, merangkum dari Dishub Kukar, dan un.org berikut ini.

    Hari Besar Nasional Januari 2025

    1 Januari 2025: Hari Tahun Baru Masehi 
    2 Januari 2025: HUT Legiun Veteran RI
    3 Januari 2025: Hari Departemen Agama
    5 Januari 2025: Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL)
    10 Januari 2025: Hari Tritura
    12 Januari 2025: Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    13 Januari 2025: Hari Terbentuknya Pusat Penelitian Fisika LIPI
    15 Januari 2025: Hari Darma Samudra
    25 Januari 2025: Hari Gizi Dan Makanan
    29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    31 Januari 2025: Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU)

    Hari Besar Internasional Januari 2025

    1 Januari 2025: Hari Keluarga Sedunia
    1 Januari 2025: Hari Perdamaian Dunia
    2 Januari 2025: Hari Introvert Sedunia
    4 Januari 2025:  Hari Braille Sedunia
    6 Januari 2025: Hari Anak Yatim Korban Perang
    10 Januari 2025: Hari Gerakan Satu Juta Pohon
    14 Januari 2025: Hari Layang-layang Internasional
    16 Januari 2025: Hari Kebebasan Beragama Sedunia
    19 Januari 2025: Hari Salju Sedunia
    24 Januari 2025: Hari Pendidikan Internasional
    25 Januari 2025: Hari Kusta Internasional
    26 Januari 2025: Hari Energi Bersih Internasional
    27 Januari 2025: Hari Pompa ASI Sedunia
    27 Januari 2025: Hari Peringatan Internasional untuk Mengenang Korban Holocaust
    31 Januari 2025: Hari Zebra Sedunia

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kafe di Lampung Ambruk, Polisi: Pengunjung Lompat-lompat Saat Pesta Kembang Api
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Januari 2025

    Kafe di Lampung Ambruk, Polisi: Pengunjung Lompat-lompat Saat Pesta Kembang Api Regional 1 Januari 2025

    Kafe di Lampung Ambruk, Polisi: Pengunjung Lompat-lompat Saat Pesta Kembang Api
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kafe di Bandar
    Lampung
    yang ambruk saat malam pergantian tahun.
    Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sukarame Inspektur Dua (Ipda) Muazam mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut.
    “Benar, peristiwa terjadi di salah satu kafe di Bukit Balak tadi malam sebelum tahun baru,” katanya di lokasi, Rabu (1/1/2024).
    Muazam mengatakan pihaknya sudah melakukan olah TKP dan mendapatkan sejumlah fakta atas peristiwa itu.
    Menurutnya, sebelum lantai dua kafe di perbukitan itu ambruk, terdapat sekitar 50 pengunjung di area tersebut.
    Bencana terjadi saat pesta kembang api ketika waktu menunjukkan pukul 00.00 WIB.
    “Setelah menonton pesta kembang api, pengunjung di lantai 2 lompat-lompat,” katanya.
    Diduga karena beban berlebih, salah satu tiang penyangga tidak kuat dan patah.
    Akibatnya, para pengunjung di lantai dua itu terjatuh bersamaan dengan lantai yang ambruk.
    Diberitakan sebelumnya, lantai kafe di perbukitan di Bandar Lampung ambruk saat malam pergantian tahun akibat kelebihan kapasitas.
    Peristiwa itu terjadi di salah satu kafe yang berada di Bukit Balak, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
    Dari video yang beredar di media sosial, terlihat lantai kafe itu ambruk dengan sejumlah
    pengunjung terjatuh
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meriah Atraksi Drone dan Kembang Api Tahun Baru di Bundaran HI

    Meriah Atraksi Drone dan Kembang Api Tahun Baru di Bundaran HI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Atraksi ratusan drone membentuk formasi tertentu menyemarakkan malam pergantian tahun baru 2025 di kawasan Bundaran Hotel indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (1/1) dini hari.

    Drone ini membentuk beragam formasi mulai dari wajah ondel-ondel hingga gambar harimau.

    Tak hanya itu, malam pergantian tahun baru turut dimeriahkan pesta kembang api dengan suara menggelegar.

    Sejumlah artis seperti Yura Yunita hingga Ran juga tampil memeriahkan panggung utama di Bundaran HI.

  • Diduga akibat Petasan , 7 Ruko di Makassar Terbakar Saat Malam Tahun Baru
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        1 Januari 2025

    Diduga akibat Petasan , 7 Ruko di Makassar Terbakar Saat Malam Tahun Baru Makassar 1 Januari 2025

    Diduga akibat Petasan , 7 Ruko di Makassar Terbakar Saat Malam Tahun Baru
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Sebanyak tujuh rumah toko (ruko) di dua lokasi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), habis terbakar pada Selasa (31/12/2024) malam.
    Lima ruko yang terbakar berada di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo.  Pemicu kebakaran diduga akibat percikan api dari
    petasan
    saat malam pergantian tahun. 
    Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiddudin, mengatakan bahwa untuk menjinakkan api, pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Makassar mengerahkan total 17 armada.
    “Ada 17 armada rekan-rekan dari Damkar Makassar untuk memadamkan api. Pukul 01:00 Wita, api baru padam,” kata Wahiddudin kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
    Percikan api dari petasan diduga mengenai material yang mudah terbakar. Akibatnya, api dengan cepat menjalar ke beberapa ruko lainnya.
    “Penyebabnya diduga akibat terkena percikan api dari petasan yang mengenai gabus material. Tidak terdapat korban jiwa,” ucap Wahiddudin.
    Akibat kebakaran itu, kerugian mencapai total sekitar Rp 4 miliar. Saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kebakaran.
    “Saat ini masih dilakukan penyelidikan, di lokasi juga sementara dilakukan pemeriksaan termasuk saksi-saksi dimintai keterangan,” ungkap Wahiddudin.
    Sementara itu, dua ruko lainnya yang terbakar berada di kawasan Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
    Kebakaran di lokasi tersebut juga terbakar diduga akibat percikan api petasan.
    Bahkan, dua unit mobil ikut hangus terbakar karena terparkir di dalam ruko tersebut.
    Api cepat merambat lantaran material isi ruko merupakan barang yang mudah terbakar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tahun Baru di Semarang berlangsung meriah meski diguyur hujan

    Tahun Baru di Semarang berlangsung meriah meski diguyur hujan

    Para pengunjung menyaksikan pesta kembang api menandai perayaan malam pergantian tahun di Hotel Aruss Semarang, Selasa (31/12/2024). (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

    Tahun Baru di Semarang berlangsung meriah meski diguyur hujan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 01 Januari 2025 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Perayaan Tahun Baru 2025 di Kota Semarang, Selasa malam, berlangsung cukup meriah dengan pesta kembang api kendati hujan dengan intensitas berbeda mengguyur berbagai titik kumpul warga yang menanti momen pergantian tahun. Pada tahun ini, perayaan malam pergantian tahun dipusatkan oleh Pemerintah Kota Semarang di Pearl of Java (PoJ) City di kawasan Marina, namun masyarakat tetap menyebar di berbagai lokasi.

    Masyarakat juga berkeliling menggunakan kendaraan bermotor di jalan-jalan protokol Kota Semarang untuk merayakan malam pergantian tahun, sebagaimana tahun sebelumnya. Di halaman depan Kantor Gubernur Jawa Tengah tampak panggung hiburan musik sehingga Jalan Pahlawan yang berada di depannya dipadati masyarakat, demikian pula sekitar Lapangan Simpang Lima.

    Beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Ahmad Yani Semarang terpantau padat oleh kendaraan bermotor. Hujan mengguyur hampir secara merata di seluruh wilayah Kota Semarang, tetapi intensitasnya berbeda. Ada yang cuma diselimuti gerimis, namun ada pula yang cukup deras.

    Meski demikian, hujan tak menyurutkan antusiasme masyarakat, terutama anak-anak muda, untuk merayakan Tahun Baru 2025, apalagi di beberapa lokasi disediakan hiburan.

    “Enggak apa-apa hujan, cuma gerimis aja. Seneng bisa kumpul temen-temen tahun baruan,” kata Heri, yang merayakan Tahun Baru 2025 bersama kawan-kawannya di PoJ City.

    Beberapa hotel juga menjadi jujukan bagi masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun, seperti di Hotel Aruss Semarang yang menyuguhkan makan malam dan pesta kembang api. Public Relation Hotel Aruss Semarang Lala Nikmah mengatakan hotel berbintang empat tersebut menawarkan acara makan malam merayakan pergantian tahun dengan tiga pilihan lokasi.

    Tiga pilihan tempat makan malam itu adalah Vue Resto and Lounge lantai teratas berkonsep semi terbuka, Serajoe Restaurant, dan Kapuas Grand Ballroom yang seluruhnya dimeriahkan “live music”. Selain itu, pengunjung juga bisa menikmati pertunjukan tari, sulap, dan penampilan DJ (disc jockey), sembari menunggu pesta kembang api yang menandai tibanya pergantian tahun.

    Bukan hanya hiburan, dua dari tiga pilihan tempat makan malam itu, yakni Vue Resto dan Kapuas Grand Ballroom, juga menawarkan “grand prize” paket liburan ke Malaysia, Singapura, dan Thailand untuk tamu yang beruntung.

    Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan bahwa pemilihan PoJ City sebagai pusat perayaan tahun baru merupakan langkah strategis untuk memecah keramaian di pusat kota, sekaligus mempromosikan kawasan pesisir yang kian berkembang.

    “Pearl of Java City menawarkan atmosfer yang berbeda, lebih segar, dan menarik. Ini sejalan dengan visi kami untuk menjadikan Kota Semarang sebagai kota wisata unggulan yang menawarkan pengalaman beragam bagi wisatawan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Perhatikan! Ini Aturan dan Larangan Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

    Perhatikan! Ini Aturan dan Larangan Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

    Jakarta: Perayaan malam tahun baru bertajuk “Semarak Jakarta Mendunia” akan diselenggarakan di berbagai lokasi di Jakarta pada malam ini, 31 Desember 2024. Masyarakat yang datang diharapkan dapat mematuhi aturan dan larangan yang ada.
     
    “Semarak Jakarta Mendunia” merupakan acara perayaan tahun baru yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sebanyak 12 panggung hiburan telah disiapkan di berbagai titik seperti Kawasan SCBD, FX Sudirman, dan Gedung Panin Bank.
     
    Titik panggung hiburan lainnya berlokasi di depan Hotel Orient, depan PT Merpati Wahana Raya, Wisma Nugra Santana, depan kantor Kedubes Jepang, depan Sari Pacific, kawasan Patung Kuda, depan UOB, Dukuh Atas atau JXB River, dan di kawasan Lapangan Banteng.
     
     

     

    Aturan Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta
    Pemerintah Provinsi Jakarta mengingatkan masyarakat untuk mematuhi sejumlah aturan selama perayaan berlangsung. Dilansir dari Instagram @dkijakarta, Berikut aturan saat perayaan malam Tahun Baru 2025 di Jakarta:
     
    Hal-Hal yang Boleh Dilakukan
    1. Datang dalam keadaan sehat dan tidak bergejala sakit.
    2. Memakai pakaian serta alas kaki yang nyaman untuk mendukung mobilitas.
    3. Menjaga kebersihan lokasi acara dengan membuang sampah pada tempatnya.
    4. Membawa tas ramah lingkungan.
    5. Membawa alat makan yang dapat digunakan kembali.

     

     
    Hal-Hal yang Dilarang
    1. Membuang sampah sembarangan.
    2. Membawa air minum dalam kemasan sekali pakai.
    3. Membawa senjata tajam, senjata api, dan obat-obatan terlarang.
    4. Membawa hewan peliharaan.
    5. Melakukan vandalisme.
    6. Menyerukan ujaran kebencian atau yang berhubungan dengan politik/kampanye.

     

    Jakarta: Perayaan malam tahun baru bertajuk “Semarak Jakarta Mendunia” akan diselenggarakan di berbagai lokasi di Jakarta pada malam ini, 31 Desember 2024. Masyarakat yang datang diharapkan dapat mematuhi aturan dan larangan yang ada.
     
    “Semarak Jakarta Mendunia” merupakan acara perayaan tahun baru yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sebanyak 12 panggung hiburan telah disiapkan di berbagai titik seperti Kawasan SCBD, FX Sudirman, dan Gedung Panin Bank.
     
    Titik panggung hiburan lainnya berlokasi di depan Hotel Orient, depan PT Merpati Wahana Raya, Wisma Nugra Santana, depan kantor Kedubes Jepang, depan Sari Pacific, kawasan Patung Kuda, depan UOB, Dukuh Atas atau JXB River, dan di kawasan Lapangan Banteng.
     
     

     

    Aturan Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta
    Pemerintah Provinsi Jakarta mengingatkan masyarakat untuk mematuhi sejumlah aturan selama perayaan berlangsung. Dilansir dari Instagram @dkijakarta, Berikut aturan saat perayaan malam Tahun Baru 2025 di Jakarta:
     

    Hal-Hal yang Boleh Dilakukan

    1. Datang dalam keadaan sehat dan tidak bergejala sakit.
    2. Memakai pakaian serta alas kaki yang nyaman untuk mendukung mobilitas.
    3. Menjaga kebersihan lokasi acara dengan membuang sampah pada tempatnya.
    4. Membawa tas ramah lingkungan.
    5. Membawa alat makan yang dapat digunakan kembali.
     
     

     

    Hal-Hal yang Dilarang

    1. Membuang sampah sembarangan.
    2. Membawa air minum dalam kemasan sekali pakai.
    3. Membawa senjata tajam, senjata api, dan obat-obatan terlarang.
    4. Membawa hewan peliharaan.
    5. Melakukan vandalisme.
    6. Menyerukan ujaran kebencian atau yang berhubungan dengan politik/kampanye.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Hadiri Puncak Fest, Menbud RI Minta Tahun Depan Lebih Meriah dan Banyak Penampilan Budaya

    Hadiri Puncak Fest, Menbud RI Minta Tahun Depan Lebih Meriah dan Banyak Penampilan Budaya

    JABAR EKSPRES – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud RI) Fadli Zon bersama Wamendbud Giring menghadiri perayaan Puncak Fest 2024 di Hotel Mars, Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (31/12).

    Fadli Zon menyampaikan, kehadirannya di Puncak Fest merupakan bagian dari tupoksinya dalam upaya mendukung dan memafasilitasi konten-kontek budaya.

    “Saya berharap Puncak Fest selanjutnya lebih bagus dan lebih meriah lagi, lebih semarak, lebih banyak lagi budaya yang ditampilkan karena budaya kita sangat kaya dan sangat beragam,”ujarnya.

    BACA JUGA: “BARU DAFTAR” Bisa Ambil Reward Saldo Rp590.000 Hanya di Aplikasi Penghasil Uang 2025

    Kemudian, Wamendbud Giring sempat naik ke panggung utama dan menyanyikan dua buah lagu untuk para warga dan pengunjung yang hadir di acara Puncak Fest.

    Sekadar informasi, acara Festival Puncak 2024 telah digelar sejak Senin, 30 Desember 2024 yang diisi dengan senam aerobik, zumba, jalan sehat, festival band, pentas seni budaya, bazaar UMKM, stand up comedy, festival kids, fun walk, rampak gendang, karnaval, hingga ditutup pesta kembang api pada malam pergantian tahun.

  • Aturan Resmi Terbit, Cek Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

    Aturan Resmi Terbit, Cek Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang menyasar barang mewah per hari ini, 1 Januari 2025. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    PMK tersebut resmi diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2), dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    Pasal 2 ayat (2) menjelaskan pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Kemudian Pasal 3 ayat (3) menegaskan:

    Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Kemudian, Pasal 5 menjelaskan ketentuan bagi pelaku usaha yang memungut PPN. Dijelaskan selama 1—31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

    Kemudian mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tutup Pasal 6 PMK tersebut.

    Sebagai informasi, tarif PPN 12% mulanya direncanakan berlaku untuk semua barang/jasa dengan pengecualian kebutuhan pokok seperti bahan makanan hingga jasa pendidikan. Hanya saja, pemerintah mengubah arah kebijakan pada detik-detik terakhir 2024 dan secara spesifik kenaikan tarif hanya berlaku untuk barang mewah.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

    Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

    A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang 

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston

    pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    3. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid 

    4. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    5. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston

    pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    3. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

    1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak

    2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak

    3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t

    D. Jenis kendaraan bermotor lain

    1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

    2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis

    3. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder 

    melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc

    4. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc 

    5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah 

    6. Kendaraan bermotor clengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

    E. Selain kendaraan bermotor 

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih 

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara

    5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan 

    penembakan bahan peledak

    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

  • Resmi! Aturan PPN 12% Khusus Barang Mewah Terbit, Begini Isinya

    Resmi! Aturan PPN 12% Khusus Barang Mewah Terbit, Begini Isinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2024 yang mengatur tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 itu resmi ditandangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2), dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    Pasal 2 ayat (2) menjelaskan pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Kemudian Pasal 3 ayat (3) menegaskan:

    Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Kemudian, Pasal 5 menjelaskan ketentuan bagi pelaku usaha yang memungut PPN. Dijelaskan selama 1—31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

    Kemudian mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tutup Pasal 6 PMK tersebut.

    Sebagai informasi, notabenenya tarif PPN 12% akan berlaku untuk semua barang/jasa dengan pengecualian kebutuhan pokok seperti bahan makanan hingga jasa pendidikan. Hanya saja, pemerintah berubah pikiran di detik-detik terakhir.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

    Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

    A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang 

    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid 
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak
    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak
    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t

    D. Jenis kendaraan bermotor lain

    Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
    Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis
    Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc
    Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pem bakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc 
    Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah 
    Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

    E. Selain kendaraan bermotor 

    Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih 
    Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 
    Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
    Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
    Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.