Organisasi: API

  • Geruduk Istana Naik 200 Bus, 10.000 Buruh Sritex Gelar Aksi Damai 14-15 Januari di Jakarta – Halaman all

    Geruduk Istana Naik 200 Bus, 10.000 Buruh Sritex Gelar Aksi Damai 14-15 Januari di Jakarta – Halaman all

    Para buruh Sritex mengajukan dua tuntutan, yakni keberlangsungan kerja karyawan di perusahaan itu dan kelangsungan usaha Sritex sebagai badan usaha.

    Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 13:23 WIB

    dok. Kompas/Labib Zamani

    Buruh Sritex membentangkan spanduk Selamatkan Kami Pak Prabowo di acara doa bersama di Lapangan Serba Guna kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Labib Zamani) 

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung menolak kasasi kepailitan perusahaan tersebut.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) mengenai rencana aksi damai tersebut.

    “Sesuai hasil rakor hari ini terkait rencana aksi buruh Sritex ke Jakarta akan kami laksanakan pada hari Selasa – Rabu, tanggal 14-15 Januari 2025,” tutur Slamet dalam keterangan, Jumat (3/12/2024).

    Massa aksi yang akan terlibat setidaknya ada 10.000 orang. Keseluruhan buruh Sritex akan menuju Jakarta menggunakan 200 bus.

    “Estimasi massa 10.000 dan estimasi menggunakan armada 200 bus menuju Jakarta,” terang Slamet.

    Rencananya aksi damai akan mendatangi Istana Presiden, DPR RI, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN.

    Ada dua tuntutan yang akan disampaikan para buruh Sritex, yakni keberlangsungan kerja karyawan di perusahaan itu dan kelangsungan usaha Sritex sebagai badan usaha.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • MK Usul Rekayasa Konstitusi Cegah Capres Terlalu Banyak – Halaman all

    MK Usul Rekayasa Konstitusi Cegah Capres Terlalu Banyak – Halaman all

    Mahkamah Konstitusi menghapus aturan presidential threshold dalam pemilu. Namun MK menhgusulkan adanya rekayasa konstitusional untuk…

    Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 13:20 WIB

    Deutsche Welle

    MK Usul Rekayasa Konstitusi Cegah Capres Terlalu Banyak 

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan adanya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017. Hal itu, dilakukan untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak usai dihapusnya ambang batas syarat pengusulan calon presiden.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara 62/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruhnya gugatan perkara tersebut.

    Saldi mengatakan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional semua partai politik peserta pemilu. Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.

    “Dalam revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Saldi.

    Saldi mengatakan pasal 6A ayat 4 UUD NRI 1945 telah mengatur antisipasi kemungkinan terjadi pilpres putaran kedua. Namun, MK menilai pasangan calon yang terlalu banyak belum tentu memiliki dampak positif.

    “Jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia,” kata Saldi.

    MK lantas memberikan lima pedoman untuk DPR dan pemerintah saat melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Pemilu:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden; Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional; Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih; Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. (rs)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Alasan Polsek Cinangka Tak Dampingi Bos Rental Korban Penembakan meski Diminta: Memastikan Kondisi – Halaman all

    Alasan Polsek Cinangka Tak Dampingi Bos Rental Korban Penembakan meski Diminta: Memastikan Kondisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ilyas Abdulrahman (49), bos rental mobil, tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak atau Tol Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

    Sebelum kejadian, ternyata pihak Ilyas sempat meminta pendampingan kepada Polsek Cinangka.

    Tujuannya untuk melacak kendaraan yang disewakan korban. Namun, permintaan itu disebut ditolak oleh Polsek Cinangka.

    Kopelsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan membantah tuduhan penolakan pendampingan tersebut.

    Ia berdalih enggan gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

    “Itu narasi menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak,” katanya melalui telepon kepada Kompas.com.

    Asep menjelaskan pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB ada tiga orang datang ke Polsek Cinangka.

    Mereka mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil.

    Petugas kemudian meminta dokumen kendaraan yang akan dikejar, tetapi mereka tak bisa menunjukkannya.

    “Karena mengaku leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

    Petugas lantas menyarankan agar korban membuat laporan resmi, tetapi mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen dan tidak kembali.

    Sementara itu, anak korban, Rizky Agam S., mengatakan pihaknya sengaja minta pendampingan ke Polsek Cinangka lantaran mengetahui pelaku membawa senjata api.

    “Jadi petugas yang piket pada malam hari itu sudah telepon juga ke Kapolsek Cinangka tapi tetap dari Kapolseknya juga tidak bersedia untuk menemani kita mengambil mobil tersebut,” kata Rizky.

    Alasannya karena korban belum membuat laporan kepada pihak kepolisian.

    Rizky juga menyebut pihak Polsek Cinangka sempat mengira mereka leasing mobil yang sedang mengincar mobil tersebut.

    “LP-nya belom ada, terus yang kedua itu dikira kita leasing. Padahal kita sudah infokan itu mobil rental, mobil pribadi, dan kita bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci,” ungkap Rizky.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa penembakan bos rental itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.

    Kejadian bermula ketika mobil Honda Brio yang disewakan korban diduga hendak dibawa kabur komplotan pelaku penggelapan mobil.

    Dugaan pencurian muncul setelah perangkat GPS yang terpasang di mobil rental itu berhasil dilacak.

    Anak pertama korban, Agam Muhammad, turut dalam upaya pengejaran terhadap pelaku.

    Setelah mengetahui posisi mobil yang dipakai pelaku, rombongan korban berupaya menghentikan mobil Honda Brio tersebut.

    Ketika situasi semakin tak terkendali, tiba-tiba muncul mobil lain berwarna hitam yang mundur dan menabrak mobil korban.

    Pengejaran terus dilakukan hingga rest area di KM 45 Tol Tangerang-Merak, tempat mobil Brio akhirnya berhenti.

    Saat itu tim rental berhasil menangkap salah satu pelaku.

    “Dipegang tangannya supaya enggak bisa bergerak, ternyata kawan yang di seberang itu yang pakai Sigra dan senpi juga,” ujar Agam.

    Situasi pun makin mencekam saat suara tembakan mulai terdengar.

    “Ada terdengar beberapa kali bunyi tembakan dan mengenai ayah saya dan rekannya,” bebernya.

    Dalam insiden itu, Ilyas dan seorang anggota tim rental bernama Ramli terkena tembakan.

    Nyawa Ilyas tak tertolong setelah mengalami luka di dada dan tangannya.

    Sementara Ramli selamat, tetapi terluka di tangan hingga tembus ke perut.

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Adi Suhendi, Kompas.com/Acep Nazmudin)

  • Polresta Tangerang Kantongi Identitas Pelaku Penembakan di Tol Merak

    Polresta Tangerang Kantongi Identitas Pelaku Penembakan di Tol Merak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, kini telah mengantongi identitas terduga pelaku penembakan di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak (2/1/2025), yang menewaskan satu orang dari dua korban.

    “Untuk ciri-ciri pelaku sudah kita kantongi dari hasil pemeriksaan CCTV, dan kita mengidentifikasi lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purba dilansir dari Antara, Jumat (3/1/2025).

    Dia menyebutkan, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kini masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku penembakan.

    Rangkaian penyelidikan yang dilakukan Polisi, melalui identifikasi terhadap rekaman kamera pengintai atau CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Ada beberapa yang sudah dikantongi, keterangan dari Kasat Reskrim belum bisa kita sampaikan, yang pasti petugas sedang di lapangan untuk proses penangkapan,” paparnya.

    Sejauh ini, kata Purba, tim penyidik Polresta Tangerang sudah mendapatkan beberapa petunjuk termasuk barang bukti yang didapat dari TKP, diantaranya seperti mobil dan selongsong peluru sebagai digunakan pelaku untuk melukai korbannya.

    Kendati demikian, dengan petunjuk itu pihaknya kini sedang melakukan uji balistik peluruh yang digunakan pelaku tersebut.

    “Uji balistik sudah, dan diduga senjata api itu jenis pistol, bukan air soft gun,” terangnya.

    Selain itu, untuk mempermudah proses penyelidikan dan penangkapan, Polisi juga telah memeriksa serta mendapatkan beberapa keterangan dari saksi pada saat kejadian penembakan itu.

    Sebelumnya, peristiwa penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari.

    Atas kejadian itu, terdapat dua orang menjadi korban yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu salah satunya adalah bos rental mobil yang kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

  • Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Prahara tengah menyelimuti internal Polri dengan adanya sejumlah anggota yang melanggar etik karena menembak warga sipil dan memeras warga negara asing.

    Adapun, penembakan warga sipil dilakukan oleh Aipda RZ yang menembak seorang siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Selasa (3/12/2024), Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan penembakan terjadi karena perselisihan di jalan raya.

    Aris mengemukakan bahwa cerita bermula ketika Aipda R pulang dari kantor. Menurut Aris, emosi Aipda R tersulut karena merasa sepeda motornya dipepet oleh korban.

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” jelasnya.

    Kemudian, Aris membenarkan bahwa pada kejadian tersebut ada empat tembakan yang dilayangkan oleh Aipda R. Kejadian ini, katanya, berlangsung pada 24 November pukul 00:22 WIB di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

    Adapun, lanjut dia, perbuatan terduga pelanggar ini dibuktikan dari bukti elektronik, dalam hal ini adalah rekaman CCTV. Dengan demikian, dia menyimpulkan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda R ini tidaklah terkait dengan pembubatan tawuran.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota [Aipda R] ini pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan yang diterangkan oleh Pak Kapolres,” terang Aris.

    Oleh sebab itu, Aris menyebut Aipda R telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan juga akan dijerat Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

    Aipda RZ telah menjalani sidang etik selama sekitar sembilan jam di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).

    Dalam sidang itu, Aipda Robig telah terbukti melakukan penembakan terhadap sekelompok orang atau anak yang tengah menggunakan sepeda motor.

    Dengan demikian, Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa anggota korps Bhayangkara itu untuk dilakukan PTDH.

    Selain itu, Mabes Polri telah mencopot jabatan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar alias Kombes Pol Irwan Anwar.

    Kombes Anwar mendapat sorotan karena diduga melakukan kebohongan publik mengenai kronologi kasus penembakan siswa SMK Semarang.

    Adapun Irwan Anwar kemudian dimutasikan untuk menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST 2776/XII/Kep 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.

    “Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri,” dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/12/2024).

    Pemarasan Konser DWP

    Sebanyak 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia yang datang ke acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13 – 15 Desember 2024 lalu.

    Delapan belas anggota kepolisian itu telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. Adapun nilai pemerasan diperkirakan sebesar 9 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp32 miliar. 

    “Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Antara.

    Mabes Polri menjelaskan modus dua oknum anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton DWP 2024.

    Dua anggota itu, yakni Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap cara oknum anggota Polri melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dengan modus pengamanan narkoba.

    Menurutnya, Pengamanan itu dilakukan terhadap warga negara asing (Malaysia) maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Sayangnya, kata Trunoyudo, pengamanan itu dibarengi dengan permintaan uang terhadap korban yang diduga menyalahgunakan narkoba dengan dalih agar dibebaskan.

    “Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” imbuhnya.

    Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Trunoyudo mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

  • Apakah Honda BeAT, PCX 160 sampai Yamaha Nmax Turbo Kena PPN 12 Persen?

    Apakah Honda BeAT, PCX 160 sampai Yamaha Nmax Turbo Kena PPN 12 Persen?

    Jakarta

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku per 1 Januari 2025. Namun cuma kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kenaikan. Bagaimana dengan sepeda motor 110 cc, 125 cc, dan 150 cc?

    “Kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    Mengacu pada pernyataan Sri Mulyani, tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Pengenaan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam pasal 22 dan 23 dijelaskan PPnBM untuk sepeda motor hanya menyasar mesin dengan kapasitas lebih dari 250 cc sampai 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen, dan lebih dari 500 cc dipatok tarif PPnBM 95 persen.

    Berdasarkan aturan di atas, artinya mayoritas motor yang kena kenaikan PPN 12 persen adalah motor gede (moge). Pun diketahui jenis motor ini mayoritas dimiliki masyarakat yang sudah mapan di Indonesia.

    Jika melirik kapasitas mesin seperti Honda BeAT, Yamaha Gear, Honda Honda PCX 160, dan Yamaha Nmax Turbo, semuanya berada di bawah 250 cc dan sudah dirakot lokal. Artinya motor-motor tersebut tidak masuk dalam daftar yang ikut kenaikan PPN 12 persen. Namun tetap mengikuti PPN 11 persen yang sudah berlaku sebelumnya.

    Meski demikian, motor-motor 150 cc sekarang harganya sudah tembus Rp 40 jutaan. Misalnya Nmax Turbo varian tertinggi bisa ditebus Rp 46.210.000, sedangkan Honda PCX 160 paling atas Rp 40.350.000.

    Memang varian paling dasar dari kedua skutik 150 cc itu masih dijual di level Rp 30 jutaan.

    (riar/din)

  • Miris! Bos Rental Korban Penembakan Sempat Minta Pendampingan Polisi, Tapi Ditolak

    Miris! Bos Rental Korban Penembakan Sempat Minta Pendampingan Polisi, Tapi Ditolak

    loading…

    Polisi memeriksa saksi penembakan maut di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten. Foto/Ist

    TANGERANG – Bos rental mobil berinisial IA (48) dan R (59) menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten. Korban sempat meminta pendampinganke polisi sebelum penembakan maut tersebut terjadi, namun ditolak.

    Anak korban, Agam Muhammad Nasrudin menceritakan mulanya korban tengah melacak mobil miliknya yang disewakan. Namun, mobil tersebut diduga telah berpindah tangan.

    Agam menyebutkan, bahwa sebelum penembakan terjadi, pihaknya sempat meminta pendampingan dari Polsek Cinangka setempat lantaran mengetahui pelaku membawa senjata api. Akan tetapi, permintaan pendampingan itu ditolak.

    “Kita inisiatif untuk minta pendampingan, karena kita tahu dia (pelaku) bawa senjata api. Setelah kita sowan ke Polsek ternyata yang jaga ngga mau bantu kita untuk pendampingan,” kata Agam dikutip Jumat (3/1/2025).

    Dia menambahkan, bahwa petugas pada saat itu sempat melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Cinangka. Akan tetapi, permintaan pendampingan itu tidak terwujud.

    “Kita pamit lagi ke Polsek untuk jalan lagi mengejar (mobil) Brio tersebut,” jelas dia.

    Sebelumnya, bos rental mobil berinisial IA (48) dan R (59) menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Polisi menyebutkan pelaku melepaskan lima kali tembakan ke arah korban.

  • 1
                    
                        Penyewa Blokir Kontak Usai Rental Mobil Milik Korban Penembakan di Rest Area
                        Megapolitan

    1 Penyewa Blokir Kontak Usai Rental Mobil Milik Korban Penembakan di Rest Area Megapolitan

    Penyewa Blokir Kontak Usai Rental Mobil Milik Korban Penembakan di Rest Area
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Anak kedua korban
    penembakan di Rest Area
    KM 45 Tol Tangerang-Merak, Rizky Agam S (24), mengungkapkan bahwa penyewa mobil keluarganya memblokir nomor kontak setelah menyewa kendaraan.
    Penyewa mobil, yang diketahui bernama Ajat Sudrajat, awalnya menyewa mobil Honda Brio dari rental milik korban, Ilyas Abdurrahman (48), yang bernama Makmur Jaya Rental Motor.
    Mobil tersebut dipinjam selama tiga hari mulai Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025). Namun pada Rabu (1/1/2025), komunikasi dengan Ajat tiba-tiba terputus sebelum kejadian penembakan.
    “Pas kejadian itu, kami tidak melihat Ajat. Yang jelas, mobil itu sudah pindah tangan ke orang lain,” ujat Rizky Agam S saat ditemui di Taman Pemakaman Umum (TPU) Mekarsari Dalam, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1/2025) malam.
    Rizky menjelaskan bahwa sebelum berangkat untuk melacak mobilnya, dia mencoba menghubungi Ajat melalui WhatsApp. Namun, nomor tersebut sudah tidak aktif.
    “Kami sudah coba konfirmasi, tapi nomor Ajat sudah tidak aktif. Kemungkinan dia ngeblokir nomor saya,” kata dia.
    Sementara itu, anak pertama korban, Agam Muhammad (26) mengatakan bahwa pihaknya merasa curiga karena tiga GPS yang dipasang di mobil Brio, dua diantaranya sudah terpotong di daerah Pandeglang.
    Setelah mengetahui keberadaan kendaraan melalui GPS terakhir, Ilyas bersama Agam dan tim mengejar mobil tersebut. Saat berusaha menghentikan kendaraan di pertigaan Saketi, Pandeglang, pelaku yang berada di dalam mobil mengeluarkan senjata api dan mengaku sebagai anggota
    TNI AU
    .
    “Tiba-tiba orang di dalam mobil mengeluarkan senjata api dan bilang, ‘Siapa lo, saya dari anggota TNI AU nih, awas enggak lo,’ sambil nodong senjata,” ujar Agam.
    Situasi semakin kacau saat mobil lain, Daihatsu Sigra hitam, menabrakkan kendaraannya ke tim Makmur Jaya. Kedua mobil pelaku kemudian melarikan diri, sementara Ilyas dan tim melanjutkan pengejaran hingga ke kawasan Anyer.
    “Kami inisiatif ke polsek terdekat untuk minta pendampingan karena tahu dia bawa senpi. Tapi polsek menolak mendampingi setelah konfirmasi ke kapolsek,” tutur Agam.
    Pengejaran berlanjut hingga
    rest area Balaraja
    , tempat mobil Brio berhenti di depan sebuah minimarket. Ilyas bersama tim mencoba mengadang pelaku, tetapi situasi berubah menjadi bentrokan senjata.
    “Terjadi tembakan kurang lebih empat sampai lima kali. Saya kabur mencari perlindungan, tetapi ketika kembali, saya mendapati ayah saya sudah terkena tembakan,” ungkap Agam.
    Ilyas mengalami luka tembak di dada dan tangan. Meski sempat dilarikan ke RSUD Balaraja, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Insiden tersebut juga menyebabkan satu anggota tim rental mengalami luka tembak serius.
    Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sederet Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

    Sederet Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

    Sri Mulyani kemudian mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

     

  • Cilacap Lautan Api, Strategi Bumi Hangus yang Menggagalkan Ambisi Belanda

    Cilacap Lautan Api, Strategi Bumi Hangus yang Menggagalkan Ambisi Belanda

    Liputan6.com, Yogyakarta – Pada pertengahan tahun 1947, sebuah peristiwa heroik namun kurang dikenal dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia terjadi di kota pelabuhan Cilacap. Strategi bumi hangus yang diterapkan di kota ini menjadi bukti tekad para pejuang untuk mempertahankan kemerdekaan, bahkan mengorbankan kota mereka sendiri.

    Mengutip dari berbagai sumber, dengan pelabuhan internasionalnya yang strategis, Cilacap menjadi target utama dalam agresi militer Belanda. Posisi geografis pelabuhan ini memungkinkan distribusi logistik yang efisien untuk mendukung operasi militer di seluruh Pulau Jawa.

    Bagi Belanda, menguasai Cilacap berarti membuka pintu untuk menguasai kembali wilayah-wilayah strategis di Indonesia. Pertempuran di Cilacap dimulai pada 21 Juli 1947, ketika angkatan laut Belanda melancarkan serangan dari arah laut.

    Menghadapi invasion ini, Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) yang baru terbentuk, dengan peralatan seadanya hasil rampasan perang, berdiri sebagai garda terdepan pertahanan kota. Meski kalah dalam hal persenjataan dan teknologi, ALRI menunjukkan ketangguhan dalam menghadapi armada Belanda yang jauh lebih canggih.

    ALRI, yang dibentuk pada 5 Desember 1945 dari cikal bakal Badan Keamanan Rakyat (BKR) Laut, mengemban tugas untuk mengamankan wilayah perairan dan pantai Cilacap. Meskipun masih dalam tahap pengembangan, organisasi ini memainkan strategi pertahanan maritim Indonesia pasca kemerdekaan.

    Setelah pertempuran sengit di laut, ALRI terpaksa mundur menghadapi superioritas armada Belanda. Akan tetapi, kekalahan di laut tidak menyurutkan semangat perlawanan.

    ALRI bersama TNI mengambil keputusan untuk membumihanguskan seluruh kota Cilacap. Strategi ini diambil untuk mencegah Belanda memanfaatkan infrastruktur kota untuk kepentingan militer mereka.

    Sebelum operasi bumi hangus dilaksanakan, pihak militer Indonesia mengevakuasi penduduk sipil dari kota. Keselamatan warga menjadi prioritas utama sebelum api dikobarkan.

    Pada 28 Juli 1947, operasi bumi hangus dimulai dengan pembakaran sistematis infrastruktur strategis kota. Kantor pemadam kebakaran dan pelabuhan menjadi target pertama, strategi yang secara efektif melumpuhkan kemampuan Belanda untuk memadamkan api di lokasi-lokasi lain.

    Selanjutnya, gudang gula, kawasan pelabuhan, dan kilang minyak Republik Indonesia dibakar, menghancurkan potensi logistik yang mungkin dimanfaatkan musuh. Gelombang pembakaran terakhir menyasar kawasan pertokoan dan pasar Cilacap, melumpuhkan pusat ekonomi kota.

    Ketika pasukan Belanda akhirnya memasuki Cilacap, yang mereka temukan hanyalah puing-puing dan abu. Strategi bumi hangus telah berhasil menggagalkan rencana Belanda untuk menjadikan Cilacap sebagai basis logistik mereka.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun