Organisasi: API

  • Pengakuan Oknum TNI AL Penembak Bos Rental, Merasa Jadi Korban, Tak Tahu Mobil Hasil Penggelapan

    Pengakuan Oknum TNI AL Penembak Bos Rental, Merasa Jadi Korban, Tak Tahu Mobil Hasil Penggelapan

    TRIBUNJATENG.COM – Pengakuan oknum TNI AL yang menembak bos rental mobil hingga tewas.

    Setelah diperiksa, oknum TNI AL yang menembak bos rental di KM 45 Tol Tangerang-Merak mengungkap pengakuan hingga alibi yang mengejutkan.

    Ia mengaku ikut menjadi korban pengeroyokan saat diamankan oleh korban di TKP.

    Oknum TNI AL itu juga mengaku tak tahu jika mobil yang dibelinya adalah hasil penggelapan.

    Sebagai prajurit yang dibekali senjata tajam, oknum TNI itu melakukan upaya bela diri dengan menembakkan senjata ke arah korban.

    Alibi dan pengakuan oknum TNI Al itu diungkap oleh Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam konferensi pers, Senin (6/1/2024) siang.

    Denih menuturkan, pelaku tidak tahu bahwa mobil yang dibelinya adalah hasil penggelapan.

    “Sementara ini, kita melihatnya murni sebagai pembeli karena ingin memiliki sebagai kendaraan untuk pribadi,” kata dia dikutip dari Kompas TV, Senin.

    Ia juga menyebutkan bahwa para pelaku tidak terlihat merasa bersalah atas kejadian itu.

    “Menurut pengakuan salah satu anggota, dia beli Rp 40 juta, itu mobil dibeli tanpa surat,” kata dia.

    Bahkan menurut Denih, uang itu baru transaksi DP dari harga yang ditawarkan.

    “Pembelian online Rp 130 juta, karena penjual tidak bisa memberikan STNK dan BPKB, sebetulnya mau dicancel, tapi karena bujuk rayu akhirnya dibawa juga,” jelas dia.

    Ia juga mengungkap satuan dari ketiga pelaku.

    “Ada tiga, dua dari kopaska armada 1, dan satu itu dari Bontang,” tuturnya.

    Terkait senjata yang dilakukan pelaku, kata dia, yakni merupakan senjata inventaris.

    Denih juga menyinggung soal dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh korban bersama anak dan rekannya.

    Menurut Denih, anggotanya sedang berusaha membela diri saat peristiwa itu terjadi.

    “Kalau bicara pengeroyokan, kan tidak tahu siapa yang akan mati. Kita saja kalau dikeroyok kan akan membela diri, mungkin ini digunakan karena ada senjata api yang dibawa,” jelas dia.

    “Pengeroyokan juga kan tidak berpikir resiko bahwa yang dikeroyok itu akan mati. Kill or to be killed (terbunuh atau membunuh),” tambahnya.

    Sementara itu, Danpupspomal Laksamana Muda TNI Samista mengatakan anggotanya saat ini sudah ditahan.

    “Sekarang sudah dalam proses penyidikan. Pelaku sudah kami amankan. Yakinkan kepada kami bahwa kami akan memproses,” kata dia.

    Ia juga memastikan bahwa hanya satu anggota yang melakukan penembakan.

    “Satu anggota yang menembak. Dua orang ditembak oleh satu orang,” tandasnya.

    Sudah tangan ketiga

    Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menuturkan, peristiwa penembakan ini berawal dari kasus penggelapan sebuah kendaraan.

    Oknum TNI AL itu, kata Suyudi, berperan sebagai pembeli.

    “Terjadi penyewaan Honda Brio orange yang disewa oleh seorang warga Pandeglang bernama AS. Selanjutnya AS ini menyerahkan kepada IH, yang saat ini masih DPO,” kata Suyudi.

    IH, kata dia, bukan hanya dititipkan kendaraan oleh AS, tapi menyiapkan KTP dan KK palsu atas nama AS.

    “Dari IH menyerahkan lagi ke RH, RH kemudian dijual kepada IS dengan harga Rp 23 juta, dari RH baru dijual kepada AA, oknum TNI AL. Melalui SY harganya naik menjadi Rp 40 juta,” tandasnya. (*)

    Sumber: Tribun Bogor

  • Operasional KAI Selama Nataru 2024/2025, 97,8 Persen Kereta Datang Tepat Waktu hingga Kurangi Dampak Lingkungan

    Operasional KAI Selama Nataru 2024/2025, 97,8 Persen Kereta Datang Tepat Waktu hingga Kurangi Dampak Lingkungan

    Operasional KAI Selama Nataru 2024/2025, 97,8 Persen Kereta Datang Tepat Waktu hingga Kurangi Dampak Lingkungan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT
    Kereta Api
    Indonesia terus berupaya meningkatkan layanan perkeretaapian, khususnya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
    Direktur Utama
    KAI
    Didiek Hartantyo mengatakan, dari sisi operasional, KAI berhasil mempertahankan
    on time performance
    (OTP) keberangkatan dengan baik, yakni 99,5 perse, atau angka yang sama pada 2023. 
    Sementara itu, pada OTP kedatangan, terdapat peningkatan sebesar 0,31 persen yang mencapai 97,8 persen jika dibandingkan dengan 97,5 persen pada 2023. 
    “Angka ini mencerminkan komitmen KAI dalam menjaga ketepatan waktu keberangkatan dan kedatangan
    kereta api
    ,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/1/2025). 
    Didiek menambahkan, stasiun dengan penumpang KA Jarak Jauh (JJ) naik tertinggi selama masa Nataru, yaitu Pasar Senen, Yogyakarta, Gambir, Surabaya Gubeng, Bandung, Surabaya Pasar Turi, Lempuyangan, Semarang Poncol, Semarang Tawang Bank Jateng, dan Purwokerto. 
    Lalu, untuk stasiun KA JJ dengan penumpang turun tertinggi, yaitu Pasar Senen, Yogyakarta, Gambir, Bandung, Surabaya Gubeng, Lempuyangan, Surabaya Pasar Turi, Purwokerto, Semarang Poncol, dan Semarang Tawang.
    Untuk meningkatkan kenyamanan dan keseruan perjalanan, KAI menghadirkan berbagai tematik khas Nataru di berbagai stasiun selama masa Nataru.
    Salah satunya adalah patung sinterklas raksasa di Daop 6, kado raksasa di Purwokerto, dan pohon cemara tertinggi di Stasiun Surabaya Gubeng.
    Sebagai bagian dari perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang berfokus pada pelayanan publik, KAI juga terus berinovasi mengurangi dampak lingkungan. 
    Salah satunya adalah penyediaan
    water station
    di stasiun, penerapan teknologi
    face recognition
    , serta penggunaan alat makan berbahan kayu (
    wooden cutlery
    ) dalam layanan makan di atas kereta. 
    KAI juga meluncurkan fitur Carbon Footprint di aplikasi Access by KAI pada 23 Desember 2024. Fitur ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih transportasi ramah lingkungan.
    “KAI mencatatkan keberhasilan selama masa Nataru ini dengan menjaga keselamatan dengan catatan
    zero accident
    ,” ujar Didiek. 
    Dia menambahkan, selain prioritas keselamatan, KAI akan berupaya menghadirkan ekosistem transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. 
    “Terima kasih atas kepercayaan pelanggan yang telah menggunakan layanan KAI selama masa Nataru ini,” tutup Didiek.
    Adapun tingkat okupansi
    kereta api
    yang melebihi angka 100 persen disebabkan adanya penumpang dinamis, yaitu penumpang yang turun-naik antara stasiun awal dengan stasiun tujuan akhir
    Selama periode Nataru 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, KAI mencatatkan peningkatan penjualan dengan total penjualan tiket kereta api jarak jauh JJ dan lokal yang mencapai 3.717.260 penumpang. 
    Jumlah tersebut terdiri dari 3.005.876 tiket untuk KA JJ, yang mencakup 108 persen dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia (2.770.864 tiket). 
    Semeentara itu, untuk KA Lokal, tercatat 711.384 tiket terjual dengan tingkat okupansi sebesar 89 persen dari total tempat duduk yang disediakan (801.724 tiket).
    Pencapaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan volume penumpang sebesar 5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama, yaitu 19 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024 yang tercatat melayani sebanyak 3.554.482 penumpang. 
    “Hal ini menunjukkan bahwa tren peningkatan penggunaan layanan kereta api terus berlanjut, khususnya selama periode libur Nataru,” ungkap Didiek.
    Aliran penjualan tiket KA JJ dan lokal selama masa Nataru, yaitu dari 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, secara harian sebagai berikut:
    Selain itu, terdapat juga kereta api dengan volume tertinggi selama periode 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Berikut rinciannya:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penumpang Angkutan Umum di Libur Nataru 2025 Naik 5,07% – Page 3

    Penumpang Angkutan Umum di Libur Nataru 2025 Naik 5,07% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, pengguna angkutan umum meningkat 5,07 persen pada musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, dari 18 Desember 2024 (H-7) sampai 05 Januari 2025 (H+11). Dengan jumlah penumpang sebesar 17.182.298, dibandingkan Nataru 2023/2024 sebesar 16.352.956.

    “Secara umum penyelenggaraan Nataru 2024/2025 berjalan dengan lancar, aman dan selamat. Saya ingin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah secara bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan Nataru tahun ini,” ujar Dudy Purwagandhi dalam sesi penutupan posko pusat angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Senin (6/1/2025).

    Adapun rinciannya, yakni moda angkutan jalan sebanyak 3.736.389 penumpang, naik 6,85 persen dari 2023 yaitu 3.496.946. Moda kereta api sebanyak 4.088.680 penumpang, naik 6,76 persen dari 2023 yaitu 3.829.737.

    Lalu, moda laut sebanyak 1.673.737 penumpang, naik 7,43 persen dari 2023 yaitu 1.557.917. Moda udara sebanyak 4.883.625 penumpang, naik 10,76 persen dari 2023 yaitu 4.409.234. Moda penyeberangan sebanyak 2.799.867 penumpang, turun 8,47 persen dari 2023 yaitu 3.059.122.

    Total pergerakan kendaraan keluar masuk Jakarta pada Nataru 2024/2025 dengan melalui tol sebesar 6.131.938, turun sebesar 1,12 persen jika dibandingkan dengan 2023 yaitu 6.201.130 kendaraan.

    Sedangkan kendaraan keluar masuk Jabodetabek melalui jalan arteri (non tol) sebesar 20.646.570 kendaraan untuk semua kendaraan, naik 2,63 persen dari 2023 sebesar 20.118.118 kendaraan.

    Angka-angka tersebut dihimpun dari 833 titik posko pemantauan transportasi. Pada sektor darat terdapat 463 titik posko, pada sektor laut 264 titik posko, sektor udara 56 titik posko, dan pada sektor perkeretaapian terdapat 50 titik posko.

    “Berdasarkan survey lanjutan, beberapa hal yang menjadi alasan utama sebagian masyarakat membatalkan perjalanannya adalah faktor cuaca, tidak diberikan ijin dari tempat kerja, tidak ada biaya, dan libur Lebaran yang berdekatan jaraknya di bulan Maret,” imbuh Menhub.

    Dari sisi keselamatan, Menhub mengapresiasi penurunan angka kecelakaan pada Nataru tahun ini. Berdasarkan data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Kejadian kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Nataru 2024/2025 pada 18 Desember 2024 (H-7) s.d 05 Januari 2025 (H+11), tercatat kejadian sebanyak 3.434 kecelakaan. Menurun sebesar 13,96 persen dibandingkan dengan Nataru 2023/2024 sebanyak 3.991 kecelakaan.

    Menhub berharap seluruh hasil evaluasi dari pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dapat menjadi pembelajaran untuk perbaikan di masa depan. Untuk itu, Menhub juga menerima masukan dari seluruh instansi terkait sebagai bahan evaluasi.

    “Penyelenggaraan angkutan Nataru tahun ini semoga menjadi pembelajaran sehingga kita lebih siap dalam menghadapi Angkutan Lebaran tahun 2025 pada bulan Maret mendatang. Besar harapan kami, untuk dapat kembali bekerja sama, berkomunikasi, dan mempererat kolaborasi, dengan seluruh pihak. Terlebih mengingat Lebaran 2025 pada bulan Maret yang tidak lama lagi serta kurang lebih berdekatan dengan Hari Raya Nyepi,” tuturnya.

  • 2
                    
                        Propam Pastikan Anggota Polsek Cinangka Bersalah, Abaikan Laporan Bos Rental Mobil
                        Megapolitan

    2 Propam Pastikan Anggota Polsek Cinangka Bersalah, Abaikan Laporan Bos Rental Mobil Megapolitan

    Propam Pastikan Anggota Polsek Cinangka Bersalah, Abaikan Laporan Bos Rental Mobil
    Penulis
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Propam Polri telah memastikan bahwa anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah dalam mengabaikan laporan yang berujung pada
    penembakan bos rental mobil
    , Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
    Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam, ditemukan bahwa anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan tersebut.
    “Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari tayangan 
    Kompas TV
    .
    Laporan tersebut disampaikan oleh Agam, putra korban, yang melaporkan bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan adanya dugaan penggelapan kendaraan.
    Awalnya, Agam dan tim yang tergabung dalam komunitas rental datang ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB.
    Agam dan teman-temannya diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. Namun, bukannya memberikan pendampingan, anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing. Padahal, dokumen yang diperlukan telah disediakan.
    “Nah, dokumennya ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, maupun kunci cadangan. Jadi, seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang,” kata Suyudi.
    Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan.
    “Seharusnya anggota kita bisa meminta tambahan, ke Polres misalnya, atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tetapi kenapa itu tidak dilakukan?” ujarnya.
    Sebagai akibat dari tindakan yang tidak profesional ini, Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota piket lainnya.
    “Tentu saja anggota ini akan kami tindak tegas, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah PTDH,” tambah Suyudi.
    Suyudi juga menekankan bahwa Kapolsek Cinangka, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, turut bertanggung jawab atas kelalaian ini.
    “Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Tentunya juga akan kami kenakan sanksi, baik demosi, maupun yang terberat adalah PTDH,” ucapnya.
    Kasus ini bermula sehari sebelum insiden, saat Ajat menyewa mobil Honda Brio milik Ilyas. Pada 1 Januari 2025, perangkat GPS pada mobil tersebut ditemukan rusak.
    Menurut Agam, tim rental melacak mobil hingga ke Pandeglang. Saat berhasil menemukan kendaraan di pertigaan Saketi, pelaku mengacungkan senjata api dan mengaku sebagai anggota TNI AL.
    “Kami tetap melanjutkan pengejaran menggunakan GPS hingga ke Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak,” ungkap Agam.
    Di lokasi tersebut, situasi memanas. Setelah pelaku terkepung, rekan pelaku datang dengan mobil lain dan membawa senjata api.
    “Terjadi tembakan sekitar empat sampai lima kali. Saya dan beberapa tim sempat kabur mencari perlindungan,” tambahnya.
    Insiden tersebut menyebabkan Ilyas terkena luka tembak di dada dan tangan, sementara anggota tim rental, Ramli, mengalami luka tembak yang menembus tangan hingga perut. Keduanya langsung dibawa ke RSUD Balaraja.
    “Sayangnya, ayah saya tidak dapat diselamatkan,” ujar Agam.
    Ilyas meninggal dunia akibat luka tembak serius, sedangkan Ramli masih menjalani perawatan intensif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib 2 ASN Selingkuh di Banjarmasin, Dimutasi dan Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat – Halaman all

    Nasib 2 ASN Selingkuh di Banjarmasin, Dimutasi dan Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat – Halaman all

    Dua ASN di Banjarmasin terpaksa dimutasi dan ditunda kenaikan pangkatnya akibat skandal perselingkuhan.

    Tayang: Senin, 6 Januari 2025 08:55 WIB

    IMCNews.ID

    Ilustrasi perselingkuhan. 

    TRIBUNNEWS.COM, Banjarmasin – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TAR dan SN di lingkup Pemko Banjarmasin terpaksa menerima sanksi akibat terlibat skandal perselingkuhan.

    Sanksi yang dijatuhkan berupa mutasi dan penundaan kenaikan pangkat.

    Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina, mengonfirmasi mengenai sanksi tersebut saat dihubungi.

    “Penundaan kenaikan pangkat setahun dan kedua belah pihak dipindahkan ke SKPD lain,” ujarnya pada Sabtu, 4 Februari 2024.

    Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK).

    Proses Penjatuhan Sanksi

    Sebelumnya, Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) telah menggelar sidang terkait skandal ini.

    “Dua kali tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) dibentuk hanya untuk mengusut kasus tersebut sebelum akhirnya dijatuhi hukuman disiplin ASN,” jelas Ibnu Sina.

    Kasus ini mencuat beberapa tahun lalu setelah salah satu pasangan dari oknum ASN melaporkan perselingkuhan tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi, pada tahun 2023.

    Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, kedua oknum ini akhirnya terbukti bersalah.

     (BanjarmasinPost.co.id/Frans Rumbon)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Presidential Threshold Dihapus, Pakar Minta Revisi UU Pemilu Segera Diselesaikan – Halaman all

    Presidential Threshold Dihapus, Pakar Minta Revisi UU Pemilu Segera Diselesaikan – Halaman all

    Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus segera diikuti dengan revisi UU Pemilu.

    Tayang: Senin, 6 Januari 2025 08:54 WIB

    Tribunnews/Jeprima

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). MK memutuskan Pilpres tanpa presidential threshold. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus segera diikuti dengan revisi Undang-Undang Pemilu. 

    Menurutnya revisi ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi DPR dan pemerintah.

    “Ya tugas konstitusional mereka untuk mematuhi putusan MK ya. Revisi UU pemilu harus segera dan harus taat dengan apa yang sudah diatur konstitusi dan MK,” kata Feri kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Ia menekankan ihwal tidak boleh ada lagi interpretasi yang merusak mekanisme konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK. 

    Ia juga optimis DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan revisi UU Pemilu dalam waktu singkat.

    “Soal kesanggupan, tentu saja sanggup. Bahkan menurut saya, DPR dan pemerintah harus menyelesaikan UU Pemilu yang baru dalam satu tahun ini,” katanya.

    Feri mengusulkan agar revisi UU Pemilu ini diselesaikan sebelum akhir 2025 untuk menghindari negosiasi yang berlarut-larut menjelang tahun politik. 

    Ia juga menekankan pentingnya perbaikan aturan teknis seperti peraturan KPU dan Bawaslu agar tidak ada perubahan mendadak yang dapat merugikan berbagai pihak menjelang pemilu.

    “Sehingga akhir 2025 kita sudah punya UU Pemilu yang sudah disahkan, agar tidak terjadi lagi negosiasi menjelang tahun politik,” pungkasnya. 

    Seperti apa putusan MK soal presidential threshold?

    Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
    Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
    Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
    Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Viral Video Aksi Koboi Anggota KSOP Bakauheni Todongkan Senpi ke Petugas Parkir

    Viral Video Aksi Koboi Anggota KSOP Bakauheni Todongkan Senpi ke Petugas Parkir

    GELORA.CO – Sebuah video aksi koboi yang melibatkan oknum anggota Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, viral di media sosial.

    Ia menodongkan senjata api kepada petugas tiket di Pos Traffic 3 Pelabuhan Bakauheni pada Jumat, 31 Maret 2025, sekitar pukul 04.54 WIB.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi ketika oknum anggota KSOP berinisial YS berusaha keluar dari pelabuhan tetapi kartu aksesnya sudah tidak aktif.

    Akibatnya, ia terhambat untuk keluar dan diduga tersulut emosi, YS mengeluarkan senjata yang menyerupai pistol dan mengarahkan ke petugas kasir yang mengenakan seragam merah bata bertuliskan PJTK.

    “Ketika itu, pegawai syahbandar mengacungkan pistol,” ujar salah satu petugas yang menyaksikan kejadian tersebut.

    Laporan dan Tindakan Polisi

    Kejadian ini segera dilaporkan kepada pimpinan pelabuhan dan kepolisian.

    Korban, petugas PJTK berinisial KMI, menjelaskan bahwa saat kejadian ia sedang bertugas sebagai operator pelabuhan.

    “Saya mendengar suara letusan senjata api yang ditodongkan oleh oknum pegawai KSOP,” jelas KMI.

    Saya meminta dia membayar tarif keluar sebesar Rp 40 ribu, tetapi dia tidak terima dan melakukan pemaksaan,” lanjutnya.

    Dalam keadaan panik, KMI tidak sempat membuka pintu portal dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Pelabuhan Bakauheni.

    KMI berharap agar kejadian ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.

    “Ya, semua ditindaklanjuti saja,” ujarnya, menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini.

    Status Hukum Pelaku

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi bahwa oknum YS menembakkan airsoft gun jenis Glock 19 dan mengancam petugas loket.

    “Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api,” tambahnya.

    Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara

  • Pegawai KSOP Bakauheni Jadi Tersangka Penodongan Pistol ke Petugas Loket Parkir

    Pegawai KSOP Bakauheni Jadi Tersangka Penodongan Pistol ke Petugas Loket Parkir

    Lampung Selatan, Beritasatu.com – Polisi menetapkan Masyusnirda alias MYS, oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Lampung Selatan sebagai tersangka penodongan airsoft gun kepada petugas loket parkir Kiemas Ekhsan. 

    “Setelah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan melakukan gelar perkara serta berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap saksi terlapor MYS selaku ASN di KSOP Bakauheni kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Dedi Ardi Putra, Minggu (5/1/2025).

    Pegawai KSOP Bakauheni itu menodongkan senjata api kepada Kiemas Ekhsan di loket parkir pintu keluar Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 04.54 WIB. 

    Polisi menjerat Masyusnirda dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada pemaksaan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Masyusnirda kini ditahan di Rutan Polres Lampung Selatan.

    Dedi menjelaskan, senjata yang digunakan oleh pegawai KSOP Bakauheni dalam penodongan petugas loket itu tidak memiliki izin atau ilegal. Polisi sudah menyita pistol airsoft gun tersebut.

    “Kalau tidak memiliki izin ini kami anggap ilegal. Seharusnya mendapatkan izin dari Perbakin, untuk penggunaan juga harus jelas, kalau digunakan untuk hal-hal negatif bisa berdampak berbahaya,” ujar Dedi.

    Aksi pegawai KSOP Bakauheni yang jadi tersangka menodongkan pistol ke Kiemas Ekhsan di loket Pelabuhan sempat viral di media sosial.

    Dalam rekaman CCTV, penodongan pistol ini terjadi saat korban mengecek karcis parkir milik pelaku dari dalam loket parkir. Sedangkan pelaku terlihat mengendarai minibus hitam.

    Setelah Kiemas Ekhsan menginput nomor polisi mobil tersangka lalu meminta tarif parkir Rp 41.000 sesuai hasil yang muncul di monitor, Masyusnirda marah. Pegawai KSOP Bakauheni mengeluarkan pistol dan menodong korban.

    Tersangka memaksa korban membuka portal pintu keluar pelabihan sembari mengancam akan menabrakkan mobilnya ke portal jika tidak segera dibuka.

    Tidak hanya itu, Masyusnirda juga sempat melepaskan tembakan satu kali di lokasi kejadian. Karena merasa terancam, korban akhirnya membuka portal pintu keluar Pelabuhan Bakauheni seperti diminta oleh pegawai KSOP Bakauheni yang sudah jadi tersangka itu.

  • 1
                    
                        Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa dan Penadah Jadi Tersangka
                        Megapolitan

    1 Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa dan Penadah Jadi Tersangka Megapolitan

    Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa dan Penadah Jadi Tersangka
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Polisi resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan di rest area Tol
    Tangerang
    -Merak yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48).
    “Terkait kasus penembakan, Polresta Tangerang telah menetapkan saudara AS (Ajat Sudrajat) dan I sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa, Minggu (5/1/2025).
    AS diketahui sebagai orang yang pertama kali menyewa mobil Honda Brio milik Ilyas, sementara I adalah pihak yang menerima mobil tersebut.
    “Keduanya sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain,” kata Purbawa.
    Mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang diduga menjadi pelaku penembakan, Purbawa menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL.
    “Terkait kasus penembakan di KM 45, kami sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL. Nantinya, Puspom dan kami akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti bila ada keterlibatan oknum dari TNI AL,” kata Purbawa.
    Kasus ini bermula sehari sebelum insiden, Ajat menyewa mobil Honda Brio milik Ilyas. Pada 1 Januari 2025, perangkat GPS pada mobil ditemukan rusak.
    Menurut Agam Muhammad (26), putra korban, tim rental melacak mobil hingga ke Pandeglang.
    Saat berhasil menemukan kendaraan di pertigaan Saketi, pelaku mengacungkan senjata api dan mengaku sebagai anggota TNI AL.
    “Kami tetap melanjutkan pengejaran menggunakan GPS hingga ke Rest Area KM 45
    Tol Tangerang-Merak
    ,” ungkap Agam.
    Di lokasi tersebut, situasi memanas. Setelah pelaku terkepung, rekan pelaku datang dengan mobil lain dan membawa senjata api.
    “Terjadi tembakan sekitar empat sampai lima kali. Saya dan beberapa tim sempat kabur mencari perlindungan,” tambah Agam.
    Insiden itu menyebabkan Ilyas terkena luka tembak di dada dan tangan, sementara anggota tim rental, Ramli, mengalami luka tembak yang menembus tangan hingga perut. Keduanya langsung dibawa ke RSUD Balaraja.
    “Sayangnya, ayah saya tidak dapat diselamatkan,” ujar Agam.
    Ilyas meninggal dunia akibat luka tembak serius, sedangkan Ramli masih menjalani perawatan intensif.
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengonfirmasi bahwa salah satu pelaku adalah anggota aktif TNI AL.
    “Apabila terbukti bersalah, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jenderal Agus.
    Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat tragedi ini tidak hanya merenggut nyawa Ilyas tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan saksi-saksi yang terlibat.
    Polisi bersama Puspom TNI AL terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dalam insiden ini.
    (Reporter: Shinta Dwi Ayu, Intan Afrida Rafni | Editor: Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Kritik Polisi yang Diduga Abaikan Laporan Bos Rental Mobil, Kompolnas: Harusnya Punya Insting
                        Megapolitan

    3 Kritik Polisi yang Diduga Abaikan Laporan Bos Rental Mobil, Kompolnas: Harusnya Punya Insting Megapolitan

    Kritik Polisi yang Diduga Abaikan Laporan Bos Rental Mobil, Kompolnas: Harusnya Punya Insting
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepolisian Sektor (Polsek)
    Polsek Cinangka
    .
    Pasalnya, Polsek Cinangka diduga diduga lepas tangan saat menerima laporan dari
    bos rental mobil
    yang tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
    Ketua Harian Kompolnas Arif Wicaksono Sudiutomo menyatakan, seharusnya kepolisian tak begitu saja mengabaikan laporan korban.
    “Minimal mereka kan ambil data awal, siapa yang melapor, namanya siapa, dia melapor masalah mobil, mobilnya rental dari mana misalkan seperti itu,” ungkap Arif kepada
    Kompas.com
    , Minggu (5/1/2025).
    Arif menegaskan bahwa polisi seharusnya memiliki insting yang kuat dalam menangani laporan.
    Menurut Arif, Kapolsek Cinangka seharusnya menugaskan anggotanya untuk mengikuti pelapor guna memastikan kebenaran laporan yang diberikan.
    “Seharusnya, Kapolsek Cinangka bisa menugaskan anak buahnya untuk mengikuti pelapor benar tidak dia, satu atau dua orang,” jelasnya.
    Meskipun bukan dalam bentuk pendampingan, lanjut Arif, Kapolsek tetap dapat membuntuti korban karena memiliki kewenangan dalam tugas penyelidikan atau surveilans.
    “Jadi, bukan pendampingan. Namun, mengikuti karena polisi memiliki kewenangan tugas lidik atau surveilans,” ucapnya.
    Akibatnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman (48) tewas tertembak anggota TNI di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
    Kejadian itu bermula saat Ilyas dan timnya mengejar mobil Honda Brio miliknya yang diduga dibawa kabur oleh penyewa.
    Dua dari tiga GPS yang terpasang di mobil tersebut dirusak oleh pelaku, sementara satu GPS yang masih aktif menunjukkan bahwa mobil berada di Pandeglang.
    Sebelum berangkat ke Pandeglang, Agam, anak Ilyas, sempat menghubungi penyewa mobil, Ajat Sudrajat. Namun, Ajat memblokir nomor WhatsApp IA.
    Tanpa berpikir panjang, Ilyas bersama Agam Muhammad (26) dan timnya mencegat mobil Honda Brio di pertigaan Saketi.
    Namun saat dicegat, berdasarkan pengakuan korban, para pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengaku sebagai anggota TNI AU.
    Setelah itu, mobil rombongan Ilyas ditabrak oleh mobil Sigra Hitam milik teman para pelaku. Mereka melarikan diri dengan membawa mobil Honda Brio dan Sigra Hitam.
    Saat dilacak kembali, mobil Honda Brio itu diketahui dibawa ke kawasan Pucung dan Carita.
    Di tengah perjalanan mengejar mobilnya, Ilyas dan tim sempat meminta pendampingan polisi di polsek terdekat.
    “Setelah sowan ke Polsek, mereka tidak mau mendampingi meski kami tahu pelaku membawa senjata api,” ujar Agam.
    Agam juga menambahkan bahwa dirinya telah menunjukkan bukti kepemilikan mobil yang dicuri, namun polisi tetap enggan untuk melakukan pendampingan.
    “Kami dikira pihak leasing, padahal kami sudah infokan bahwa itu mobil rental, mobil pribadi dan kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci satu,” ungkapnya.
    Karena ditolak, Agam dan tim kembali mengejar pelaku hingga ke rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak secara mandiri, di mana IA akhirnya ditembak oleh para pelaku hingga tewas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.