Buntut Penembakan Bos Rental, TNI Diminta Evaluasi Penugasan Pasukan Elite sebagai Ajudan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai kebijakan yang mengatur penugasan prajurit dari pasukan elite TNI sebagai ajudan atau pengawal perlu dievaluasi.
Langkah tersebut diperlukan karena penugasan prajurit pasukan elite sebagai ajudan sangat berisiko jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang baik terhadap tugas dan aktivitas mereka.
“Kami juga menyarankan evaluasi terhadap kebijakan penugasan pasukan elite sebagai ajudan, karena tugas ini memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi dengan baik,” ujar Amelia saat dihubungi
Kompas.com
, Selasa (7/1/2025).
Saran ini disampaikan Amelia usai terjadinya
kasus penembakan bos rental mobil
oleh prajurit TNI AL di rest area Kilometer (Km) 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.
Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku berasal dari satuan Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan satu lainnya adalah anggota KRI Bontang.
Oleh karena itu, Amelia pun mendorong TNI untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan moral dan mental prajurit agar tidak melakukan pelanggaran.
“Sebagai organisasi besar dan berpengalaman, TNI sudah memiliki mekanisme pengawasan terhadap personelnya. Namun, untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan penguatan monitoring serta pembinaan moral dan mental prajurit secara konsisten,” kata Amelia.
Politikus Partai Nasdem ini juga meminta TNI mengevaluasi kebijakan pengawasan penggunaan senjata api oleh prajurit dan memperketat penerapannya.
Apalagi, pelaku penembakan tersebut disebut diizinkan membawa senjata api ke mana pun karena berstatus sebagai Aide de Camp (ADC) alias ajudan.
“Walaupun TNI sudah memiliki SOP yang jelas, pengawasan terhadap implementasi SOP ini harus lebih diperketat. Kasus ini mengingatkan kita bahwa prosedur yang ada harus dijalankan dengan disiplin tinggi untuk mencegah penyalahgunaan senjata,” kata Amelia.
Diberitakan sebelumnya, tragedi penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 04.30 WIB.
Peristiwa ini menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang bos rental mobil yang terkena luka tembak di dada dan tangan.
Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), mengalami luka tembak serius yang menembus perut akibat peristiwa itu.
Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkapkan, Sertu AA, salah satu prajurit yang terlibat dalam kasus ini memang memang selalu membawa senjata.
Senjata itu melekat karena Sertu AA berstatus sebagai ajudan.
“Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A (Sertu AA) itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat,” kata Denih dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Namun hingga kini tidak disebutkan siapa pejabat TNI AL yang dikawal tersebut dan apakah status Sertu AA masih aktif sebagai ajudan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Organisasi: API
-
/data/photo/2025/01/04/677821859cb23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Buntut Penembakan Bos Rental, TNI Diminta Evaluasi Penugasan Pasukan Elite sebagai Ajudan Nasional
-

Ekonom prediksi dampak PPN 12 persen kecil bagi inflasi dan BI rate
Sumber foto: Antara/elshinta.com
Ekonom prediksi dampak PPN 12 persen kecil bagi inflasi dan BI rate
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 06 Januari 2025 – 20:08 WIBElshinta.com – Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman memproyeksikan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah berdampak kecil terhadap kenaikan inflasi maupun BI rate.
“Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah dapat berdampak terbatas pada inflasi secara keseluruhan, mengingat kontribusi barang mewah dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK) relatif kecil,” kata M Rizal Taufikurahman saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Namun, ia menyatakan bahwa kenaikan PPN pada barang mewah berpotensi menekan konsumsi di segmen pasar tersebut, sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan sektor terkait.
Selain berpengaruh kecil terhadap inflasi, ia menuturkan bahwa pengenaan PPN 12 persen terhadap barang mewah juga berdampak minimal terhadap BI rate atau suku bunga acuan Bank Indonesia.
Rizal mengatakan bahwa hal tersebut karena penentuan suku bunga acuan lebih dipengaruhi oleh inflasi inti dan ekspektasi inflasi secara umum.
“Selama inflasi inti dan ekspektasi inflasi tetap terkendali dalam sasaran yang ditetapkan, kenaikan PPN pada barang mewah tidak akan menjadi faktor utama dalam penentuan BI rate,” ujarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) Desember 2024 sebesar 0,44 persen month-to-month (mtm), sehingga secara tahunan inflasi IHK 2024 menjadi 1,57 persen year-on-year (yoy). Angka tersebut masih dalam kisaran target pemerintah 2,5 persen plus minus 1 persen.
Sementara Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Desember 2024 memutuskan untuk tetap mempertahankan BI rate di level 6 persen.
Mempertimbangkan situasi perekonomian nasional tersebut, pemerintah pun membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk semua komoditas dan hanya mengenakan nominal PPN baru tersebut terhadap barang mewah.
Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen di antaranya adalah hunian mewah, balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, peluru dan senjata api, serta kapal pesiar mewah.
Sumber : Antara
-

Perlu Evaluasi Besar Senjata Api TNI-Polri
loading…
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kasus penembakan pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kasus penembakan pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025 yang melibatkan beberapa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ( TNI AL ). Dia mendorong evaluasi besar senjata api TNI-Polri.
“Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia. Sayangnya, perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait seperti TNI dan Polri,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Dia mengingatkan bahwa pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. “Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat,” ungkapnya.
Dia menuturkan, 2024 baru saja ditutup dengan 55 kasus pembunuhan di luar hukum dengan jumlah korban 55 yang pelakunya mayoritas berasal dari aparat kepolisian maupun militer. “Sebanyak 10 pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan 3 berasal dari pasukan gabungan TNI-Polri,” ungkapnya.
Dia menuturkan, selang dua hari di awal 2025, pembunuhan di luar hukum kembali terjadi pada 2 Januari dan kali ini diduga melibatkan anggota TNI AL. Dia mengatakan, pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan.
“Oleh karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997,” jelasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1745823/original/014697900_1508493432-20171020-Amnesty-International-Indonesia-Dorong-Pemerintah-Buka-Arsip-Tragedi-65-Tebe-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Amnesty International Desak Pemerintah Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh TNI-Polri – Page 3
Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mengungkapkan, sebanyak tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terlibat dalam kasus penembakan Bos rental mobil yang tewas di rest Area Km 45 Tangerang yang viral di media sosial. Ketiga anggota TNI AL tersebut adalah Sertu AA, Sertu RA dan KLK BA.
Insiden tersebut semula dari ketiga anggota tersebut yang diduga terlibat dalam penggelapan mobil rental milik korban. Di mana salah satu pelaku meletuskan tembakan yang menyebabkan bos rental mobil tewas.
“Insiden berpangkal dari permasalahan pokok, yaitu pembelian Honda Brio. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” ujar Denih saat konferensi pers di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2024).
Hendrata mengaku belum bisa membeberkan peran dari ketiga anggota TNI tersebut. Hanya saja ketiga pelaku tersebut tengah berproses dulu secara militer.
“Bila penyidikan oknum anggota oleh Puspomal selesai, selanjutnya akan dituangkan dalam BAP,” ujar Hendrata.
Dia juga menambahkan kasus yang melibatkan oknum TNI AL bakal diusut secara terbuka dan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana.
“Dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka. Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI,” pungkas Hendrata.
-

Kasus Penembakan Bos Rental, Amnesty Desak Evaluasi Penggunaan Senpi
Jakarta –
Polisi dan TNI AL sedang mengusut kasus penembakan yang menewaskan bos rental, IA, di rest area Tol Tangerang, Banten. Sejauh ini, tiga prajurit TNI AL dan dua warga lainnya telah diamankan.
Kasus penembakan ini terjadi pada Kamis (2/1/2025). Saat itu, IA dan rekan-rekannya sedang melacak mobil Brio yang awalnya disewa oleh warga Pandeglang bernama Ajat Supriatna (AS).
Pelacakan dilakukan karena dua dari tiga GPS di mobil itu mati. Selain itu, lokasi keberadaan mobil tak sesuai rencana penyewaan awal. Rupanya, mobil itu digelapkan oleh AS.
Mobil tersebut diserahkan ke IH (DPO) yang menyiapkan KTP dan KK palsu untuk menjual mobil itu. Setelah itu, mobil dijual ke RH, yang merupakan anggota TNI AL, seharga Rp 23 juta. RH kemudian menjual mobil itu ke AA yang merupakan rekannya sesama TNI AL seharga Rp 40 juta.
Singkat cerita, pemilik awal mobil alias bos rental melakukan pelacakan dan menemukan mobil itu di rest area Tol Tangerang. IA dan rekan-rekannya hendak mengambil mobil itu, namun terlibat keributan dengan pihak yang membawa mobil tersebut, yakni AA dan rekan-rekannya, hingga terjadi penembakan yang menewaskan IA dan melukai R.
Setelah diusut, tembakan itu diduga berasal dari pistol yang merupakan inventaris dinas prajurit TNI AL Sertu AA, yang bertugas sebagai seorang ajudan. Selain AA, ada dua orang anggota TNI AL lain yang telah diamankan terkait kejadian itu, yakni Sertu RH dan Kelasi Kepala RA.
Peristiwa itu pun menjadi sorotan, terutama terkait penggunaan senjata api. Amnesty International Indonesia menganggap kasus ini merupakan bentuk kelalaian dari institusi terkait dalam mengatur penggunaan senjata api.
“Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
“Sayangnya perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait,” ujarnya.
Dia meminta ada evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh aparat. Dia mengatakan harus ada aturan tegas disertai sanksi berat agar aparat tak sembarangan menggunakan senjata api.
“Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat,” ujarnya.
Dia juga mendesak DPR melakukan reformasi sistem peradilan militer. Dia mengatakan anggota militer harus dapat diproses lewat peradilan umum.
“Kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No 31 Tahun 1997. Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004. Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” ujarnya.
Dia juga meminta kelalaian aparat dalam mencegah peristiwa 2 Januari 2025 itu harus diproses secara pidana. Dia mengatakan hal tersebut diperlukan agar peristiwa serupa tak terulang.
“Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” ujarnya.
(haf/dhn)
-
/data/photo/2025/01/03/6777c4f6986e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Tiba-tiba Muncul Isu Pengeroyokan dalam Insiden Penembakan Bos Rental Mobil Megapolitan
Tiba-tiba Muncul Isu Pengeroyokan dalam Insiden Penembakan Bos Rental Mobil
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus penembakan yang merenggut nyawa bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang memasuki babak baru.
Terkini, muncul pernyataan yang menyebutkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, menjadi korban pengeroyokan sebelum insiden tragis itu terjadi.
Dari tiga prajurit TNI AL tersebut, dua di antaranya merupakan oknum anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska), sedangkan satu orang berasal dari KRI Bontang.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL, Laksamana Madya (Laksdya) Denih Hendrata, dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025), membeberkan laporan awal yang diterima pihaknya.
Menurut Denih, insiden penembakan itu diawali oleh informasi adanya pengeroyokan terhadap tiga anggota TNI AL oleh sekitar 15 orang tak dikenal.
“Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang,” ungkap Denih.
Denih menduga senjata tersebut digunakan oleh prajurit TNI AL dalam kondisi mendesak untuk membela diri.
“Kalau seandainya dihadapkan pada pengeroyokan, berarti kan sebetulnya sama-sama tidak tahu siapa yang akan mati. Jadi, kita saja kalau terdesak ya pasti akan mencari, akan bela diri, akan mencari benda untuk membela diri, mengamankan,” ujar Denih.
Adapun senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut merupakan senjata inventaris milik salah satu anggota TNI AL yang berstatus sebagai Aide de Camp (ADC) atau ajudan.
“Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat,” kata Denih.
Meski demikian, Denih memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api oleh prajuritnya.
“Untuk evaluasi nanti kita akan evaluasi. Bagaimana ke depan penggunaan senjata api ini. Tapi, sebetulnya karena pengeroyokan juga kan tidak berpikir risiko kalau orang yang dikeroyok itu mati. Apalagi mungkin karena tentara juga sudah dilatih di mana faktor kecepatan, insting, segala macam, ya kan,” kata Denih.
Denih menegaskan tak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang terbukti bersalah. Ketiga anggota TNI AL yang terlibat kini telah diproses hukum oleh Pusat Polisi Militer TNI AL.
“Kami ingin menegaskan sikap Angkatan Laut bahwa siapa pun anggota kami, jika terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI,” tegas Denih.
Isu pengeroyokan ini menjadi babak baru dalam kasus penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak.
Sebelumnya, insiden ini diketahui terjadi pada Kamis (2/1/2025) dan menewaskan Ilyas, sementara satu korban lainnya, Ramli, mengalami luka tembak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2024/10/25/671b6e8eb609c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

