Organisasi: API

  • LIVE Jutek Desak Mabes Polri Naikkan Status Laporan Aep, Keluarga Segera Bertemu Komisi III DPR? – Halaman all

    LIVE Jutek Desak Mabes Polri Naikkan Status Laporan Aep, Keluarga Segera Bertemu Komisi III DPR? – Halaman all

    Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mendesak Mabes Polri untuk segera memproses laporan kesaksian palsu Aep dan Rudiana.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 14:31 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mendesak Mabes Polri untuk segera memproses laporan kesaksian palsu Aep dan Rudiana.

    Laporan tersebut diharapkan dapat terungkap secara profesional dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi pada tahun 2016.

    Jutek mengatakan dirinya juga akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Harga Emas Antam Hari Ini, 8 Januari 2025: Naik Rp6.000, Jadi Rp1.541.000 per Gram – Halaman all

    Harga Emas Antam Hari Ini, 8 Januari 2025: Naik Rp6.000, Jadi Rp1.541.000 per Gram – Halaman all

    Harga emas hari ini, Rabu (8/1/2025), turun jadi Rp1.541.000 per gram-nya. Simak rincian harga emas per gram berikut ini.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 14:11 WIB

    Tribunnews/JEPRIMA

    Emas Antam – Harga emas hari ini, Rabu (8/1/2025), turun jadi Rp1.541.000 per gram-nya. Simak rincian harga emas per gram berikut ini. 

    TRIBUNNEWS.COM – Harga emas Antam hari ini, Rabu (8/1/2025), adalah Rp1.541.000 per gram.

    Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam saat ini berubah dan mengalami kenaikan dari harga sebelumnya, sebanyak Rp6.000 per gram.

    Harga buyback emas hari ini juga mengalami perubahan, naik di level Rp1.390.000 per gram.

    Harga buyback emas Antam adalah harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya.

    Perlu diketahui, perhitungan harga emas tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.

    Gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.

    Update harga emas pada hari ini, Rabu (8/1/2025), dalam berbagai pecahan:

    Harga emas batangan 0,5 gram: Rp820.500
    Harga emas batangan 1 gram: Rp1.541.000
    Harga emas batangan 2 gram: Rp3.022.000
    Harga emas batangan 3 gram: Rp4.508.000
    Harga emas batangan 5 gram: Rp7.480.000
    Harga emas batangan 10 gram: Rp14.905.000
    Harga emas batangan 25 gram: Rp37.137.000
    Harga emas batangan 50 gram: Rp74.195.000
    Harga emas batangan 100 gram: Rp148.312.000
    Harga emas batangan 250 gram: Rp370.515.000
    Harga emas batangan 500 gram: Rp740.820.000
    Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.481.600.000

    *Harga emas menurut laman logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Gajah Liar yang Rusak Belasan Gubuk Warga di Lampung Akhirnya Kembali ke Habitatnya

    Gajah Liar yang Rusak Belasan Gubuk Warga di Lampung Akhirnya Kembali ke Habitatnya

    Liputan6.com, Lampung – Setelah tiga hari upaya penggiringan yang penuh tantangan, Tim Satgas Gabungan sukses mengembalikan kawanan gajah liar bernama “Bunga” ke dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

    Kawanan gajah ini sebelumnya memasuki permukiman warga di wilayah Register 31, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung dan menyebabkan kerusakan pada belasan gubuk.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, menjelaskan bahwa operasi penggiringan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, BKSDA, KPH, Polhut, dan BPBD.

    “Tim bekerja selama tiga hari tanpa henti menggunakan metode bunyi-bunyian seperti petasan dan api untuk mengarahkan kawanan gajah kembali ke habitatnya,” kata Umi, Rabu (8/1/2025).

    Proses penggiringan sempat terhambat pada Sabtu dan Minggu (4-5 Januari 2025), karena kawanan gajah kembali memasuki permukiman warga di Kampung Talang Sinar Luas dan Talang Karet Dalam, merusak belasan rumah. Meski demikian, tidak ada korban jiwa karena warga telah mengungsi sebelumnya

    Kapolsek Semaka, AKP Sutarto, yang terlibat langsung dalam operasi, menyampaikan bahwa pada Selasa sore (7/1/2025) pukul 17.00 WIB, tim berhasil membawa kawanan gajah hingga ke perbatasan TNBBS dengan koordinat -5.436403, 104.403662.

    Berdasarkan pemantauan GPS Collar, kawanan kini berada di dalam kawasan hutan dengan posisi terkini di koordinat -5.441177, 104.401933.

    “Penggiringan ini bertujuan mencegah konflik antara manusia dan satwa liar, serta melindungi warga dari bahaya,” kata AKP Sutarto. 

    Ia menegaskan bahwa pemantauan pergerakan kawanan gajah akan terus dilakukan untuk memastikan mereka tetap berada di kawasan hutan lindung.

    Polda Lampung juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat pergerakan gajah liar di sekitar permukiman.

     

  • Daftar Produk Virtual Dijual Bukalapak usai Layanan Marketplace Tutup – Halaman all

    Daftar Produk Virtual Dijual Bukalapak usai Layanan Marketplace Tutup – Halaman all

    Bukalapak mengumumkan transformasi bisnis dengan fokus pada penjualan produk virtual. 

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 13:26 WIB

    Bukalapak

    Bukalapak – PT Bukalapak.com Tbk atau BUKA mengumumkan transformasi bisnis dengan fokus pada penjualan produk virtual.  

    TRIBUNNEWS.COM – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengumumkan transformasi bisnis dengan fokus pada penjualan produk virtual. 

    Bukalapak akan menghentikan layanan marketplace yang sebelumnya menjual produk fisik seperti gadget, elektronik, busana, dan lain-lain.

    Bukalapak akan meningkatkan fokus pada produk virtual seperti pulsa prabayar, token listrik, dan layanan sejenis. 

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual.” 

    “Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/1/2024).

    Selengkapnya, berikut daftar produk virtual yang akan dijual Bukalapak:

    Pulsa Prabayar
    Paket Data
    Token Listrik
    Listrik Pascabayar
    Prakerja
    Bukasend
    Angsuran Kredit
    BPJS Kesehatan
    Air PDAM
    Telkom
    Pulsa Pascabayar
    TV Kabel & Internet
    Pajak PBB
    Penerimaan Negara
    Voucher Streaming
    Bayar Denda Tilang
    Bayar PPh Final
    Bayar PPN
    Bayar PPh 21
    Bayar SBN
    Bayar Bea
    BPJS Ketenagakerjaan
    BMoney Voucer
    Digital Emas

    Produk fisik yang akan dihentikan penjualannya ialah barang dengan kategori berikut:

    Aksesoris rumah
    elektronik
    evoucher
    fashion
    food
    games
    handphone
    hobi & koleksi
    industrial
    kamera
    kesehatan
    komputer
    logam mulia
    luxury
    media
    mobil
    part & aksesoris
    motor
    olahraga
    perawatan & kecantikan
    perawatan rumah tangga
    perlengkapan bayi
    perlengkapan kantor
    personal care
    rumah tangga
    sepeda
    tiket & voucher
    vape

    Meski penutupan layanan marketplace akan segera dilakukan, pelanggan masih bisa melakukan pemesanan produk fisik hingga 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.

    Bukalapak juga memberikan beberapa informasi terkait perubahan ini.

    Di antaranya, mulai 1 Februari 2025 fitur penambahan produk baru oleh pelapak akan dinonaktifkan.

    Pelapak juga tidak akan bisa menambah produk setelah periode ini.

    Sementara itu, semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.

    Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.

    Bukalapak juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang diberikan oleh para pelapak sejak awal berdirinya perusahaan pada 2010.

    “Terima kasih atas dukungan, kerja sama dan kepercayaan Pelapak selama ini!” tulis Bukalapak.

    (Tribunews.com/Milani) 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, 1 Mobil dan 2 Pompa Mesin Pengisian BBM Hangus

    Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, 1 Mobil dan 2 Pompa Mesin Pengisian BBM Hangus

    TRIBUNJATENG.COM – SPBU 44.575.25 Cuplik, Kelurahan Bulakan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengalami kebakaran pada Rabu (8/1/2024) pagi.

    Saat ini masih diselidiki penyebab kebakaran.

    Kergian dalam kejadian ini diprediksi mencapai ratusan juta rupiah.

    Insiden ini melibatkan sebuah mobil Mitsubishi L 300 yang sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM).

    Satu unit mobil serta dua pompa mesin pengisian BBM terbakar hangus.

    Pemadaman api berlangsung selama satu setengah jam dengan melibatkan dua mobil pemadam kebakaran dan satu tangki pengangkut air.

    Setelah dilakukan proses pendinginan, petugas menemukan adanya tangki di dalam mobil yang diduga berisi BBM.

    “Mungkin dari mobil, ada ledakan saat mengisi bensin. Dalam mobil terdapat dua tangki BBM,” jelas Wakil Komandan Regu Dinas Kebakaran (Damkar) Sukoharjo, Agus Kariyadi.

    Saat ditanya mengenai dugaan kebakaran yang mungkin disebabkan oleh penimbunan BBM, Agus menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    “Kepolisian yang menyelidiki, tugas kami hanya memadamkan,” tegasnya.

    Kabid Damkar Satpol PP Sukoharjo, Margono, menambahkan bahwa pada saat kejadian, mobil tersebut sedang mengisi BBM jenis pertalite.

    “Operator pom bensin melihat percikan api dari mobil yang diisi. Kemudian, terjadi kebakaran dan melapor ke pemadam Sukoharjo,” kata Margono.

    Menurut penjelasan Damkar Sukoharjo, kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

    “Luas yang terbakar kurang lebih 100 m⊃2;, dari total area SPBU sekitar 850 m⊃2;. Estimasi kerusakan atau kerugian mencapai Rp 600.000.000, dengan aset yang bisa diselamatkan senilai Rp 400.000.000,” ungkapnya. (Kompas.com)

  • Daftar Produk Fisik yang Tidak Akan Dijual Lagi di Bukalapak – Halaman all

    Daftar Produk Fisik yang Tidak Akan Dijual Lagi di Bukalapak – Halaman all

    Daftar kategori produk fisik yang tidak akan dijual lagi di Bukalapak. Bukalapak fokus ke produk virtual.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 12:30 WIB

    Bukalapak Blog

    Marketplace Bukalapak membuat pengumuman akan menghentikan penjualan produk fisik. Penutupan penjualan produk fisik di Bukalapak diumumkan pada Selasa (7/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM – Marketplace Bukalapak membuat pengumuman akan menghentikan penjualan produk fisik.

    Penutupan penjualan produk fisik di Bukalapak diumumkan pada Selasa (7/1/2025).

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis pernyataan resmi Bukalapak, dilansir Bukalapak Blog. 

    Bukalapak menyiapkan proses transisi untuk menutup layanan penjualan produk fisik.

    Pembeli masih bisa membuat pesanan di Bukalapak hingga 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.

    Untuk pelapak, per 1 Februari 2025 tidak bisa lagi menambahkan produk baru.

    Kemudian, semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. 

    Daftar Kategori Produk Fisik yang Tidak Akan Dijual Lagi di Bukalapak

    Produk fisik yang akan dihentikan penjualannya ialah barang dengan kategori berikut:

    Aksesoris rumah
    Elektronik

    Games
    Handphone
    Hobi & koleksi
    Industrial
    Kamera
    Kesehatan
    Komputer
    Logam mulia
    Luxury
    Media
    Mobil
    Part & aksesoris
    Motor
    Olahraga
    Perawatan & kecantikan
    Perawatan rumah tangga
    Perlengkapan bayi
    Perlengkapan kantor
    Personal care
    Rumah tangga
    Sepeda
    Tiket & voucher
    Vape

    Produk Virtual

    Meski menutup penjualan produk fisik, Bukalapak tetap melayani pembelian produk virtual, yaitu:

    Pulsa prabayar
    Pulsa pascabayar
    Paket data
    Token listrik
    Listrik pascabayar
    Prakerja
    Bukasend
    Angsuran kredit
    BPJS Kesehatan
    BPJS Ketenagakerjaan
    PDAM
    Telkom
    TV Kabel & internet
    Pajak PBB
    Penerimaan negara
    Voucher streaming
    Bayar denda tilang
    Bayar PPh final
    Bayar PPN
    Bayar PPh 21
    Bayar SBN
    Bayar Bea
    BMoney
    Voucher digital emas

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mulai 3 Februari 2025, Warga Jawa Barat Bisa Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas – Halaman all

    Mulai 3 Februari 2025, Warga Jawa Barat Bisa Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas – Halaman all

    Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat merencanakan, pelaksanaan Medical Check Up (MCU) gratis akan dimulai pada 3 Februari 2025.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 11:15 WIB |
    Diperbarui: Rabu, 8 Januari 2025 11:16 WIB

    Freepik

    ilustrasi medical checkup atau cek kesehatan. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat merencanakan, pelaksanaan Medical Check Up (MCU) gratis akan dimulai pada 3 Februari 2025.

    Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, masyarakat cukup mendatangi Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat sesuai tanggal lahir alias saat berulang tahun, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    “Rencananya, MCU gratis ini akan disesuaikan dengan domisili KTP warga dan dilakukan di Puskesmas terdekat. Misalnya, warga di sekitar Gedung Sate akan dilayani di Puskesmas kelurahan di wilayah tersebut,” ujar Bey seusai Rapat Pimpinan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (7/1/2025).

    Pemda Provinsi Jawa Barat akan memanfaatkan anggaran dari APBN senilai Rp31 triliun untuk mendukung program MCU gratis ini.

    Bey memastikan, seluruh puskesmas yang ada di Jabar siap melayani MCU gratis bagi masyarakat.

    “Beberapa provinsi lain, pelaksanaan baru dilakukan di satu kota atau satu Puskesmas sehingga terjadi antrean panjang. Kita harapkan di Jawa Barat bisa lebih merata di seluruh Puskesmas, (di Jabar)” katanya.

    Program tersebut ditujukan untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, dengan layanan pemeriksaan kesehatan yang disesuaikan berdasarkan kelompok usia.

    “Pemeriksaan untuk balita tentu berbeda dengan usia 40-59 tahun yang item pemeriksaannya jauh lebih banyak,” kata Bey.

    Cek Kesehatan Gratis pada Balita

    Hipotiroid kongenital
    Penyakit jantung bawaan kritis

    Hiperplasia adrenal kongenital
    Defisiensi G6PD
    Pertumbuhan
    Perkembangan
    Indra pendengaran
    Indra penglihatan
    Gigi dan mulut
    Talasemia
    Hepar

    Cek Kesehatan Gratis pada Remaja

    Indra pendengaran
    Indra penglihatan
    Gigi dan mulut
    Talasemia
    Anemia
    Obesitas
    Diabetes melitus
    Hipertensi
    Paru-paru
    Kesehatan jiwa
    Kebugaran
    Hepar

    Cek Kesehatan Gratis pada Dewasa (18-39 tahun)

    Indra pendengaran
    Indra penglihatan
    Gigi dan mulut
    Obesitas
    Diabetes Melitus
    Hipertensi
    Faktor risiko jantung stroke
    Penyakit ginjal kronik
    Paru-paru
    Kesehatan jiwa
    Kebugaran
    Kanker payudara
    Kanker leher rahim
    Hepar
    Osteoporosis

    Cek Kesehatan Gratis pada Dewasa (40-59 tahun):

    Indra pendengaran
    Indra penglihatan
    Gigi dan mulut
    Obesitas
    Diabetes Melitus
    Hipertensi
    Kolesterol
    Faktor risiko stroke
    Faktor risiko jantung
    Penyakit ginjal kronik
    Paru-paru
    Kesehatan jiwa
    Kebugaran
    Kanker payudara
    Kanker leher rahim
    Hepar
    Osteoporosis

    Cek Kesehatan Gratis pada Lansia (60 tahun ke atas):

    Indra pendengaran
    Indra penglihatan
    Gigi dan mulut
    Obesitas
    Diabetes Melitus
    Hipertensi
    Kolesterol
    Faktor risiko stroke
    Faktor risiko jantung
    Penyakit ginjal kronik
    Paru-paru
    Kesehatan jiwa
    Kebugaran
    Kanker payudara
    Kanker leher rahim
    Hepar
    Osteoporosis

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Fakta Baru Tesla Cybertruck yang Meledak di Depan Hotel Trump, Pelaku Pakai ChatGPT – Halaman all

    Fakta Baru Tesla Cybertruck yang Meledak di Depan Hotel Trump, Pelaku Pakai ChatGPT – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

    TRIBUNNEWS.COM, LAS VEGAS – Kepolisian AS mengungkap, serangan ledakan Tesla Cybertruck yang terjadi di depan hotel Trump International di Kota Las Vegas, AS, dilakukan dengan menggunakan  bantuan aplikasi ChatGPT.

    Fakta baru ini terungkap setelah kepolisian Las Vegas berhasil melacak isi pencarian dalam gadget Matthew Livelsberger, anggota Angkatan Darat Amerika Serikat yang menjadi dalang utama ledakan Tesla Cybertruck.

    Dari hasil Investigasi terungkap bahwa Livelsberger sempat mengakses layanan ChatGPT  untuk mendapat informasi untuk melakukan kejahatannya.

    Kepolisian setempat tidak menyebutkan hasil informasi yang diberikan ChatGPT kepada pelaku terkait pencarian mengenai bahan peledak dan senjata api yang digunakan.

    Namun menurut laporan OpenAI, induk dari ChatGPT mengungkap bahwa Livelsberger menggunakan teknologi AI besutannya untuk mencari informasi tentang target peledak, kecepatan laju peluru tertentu, serta informasi terkait izin legal kembang api di Arizona.

    Kevin McMahill, sheriff dari Departemen Kepolisian Metropolitan Las Vegas, menyebut penggunaan AI generatif sebagai “pengubah permainan” dan mengatakan departemen tersebut berbagi informasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

    “Ini adalah insiden pertama yang saya ketahui di wilayah AS di mana ChatGPT digunakan untuk membantu seseorang membangun perangkat tertentu,” katanya. “Ini adalah momen yang mengkhawatirkan,” kata McMahill.

    Tak hanya itu, selama konferensi pers yang berlangsung sekitar setengah jam, polisi Las Vegas dan pejabat penegak hukum federal mengungkap rincian baru tentang ledakan pada Hari Tahun Baru.

    Di antara hal-hal spesifik yang diungkapkan oleh penegak hukum yakni Livelsberger sempat memberhentikan mobil selama perjalanan ke Las Vegas untuk menuangkan bahan bakar kelas balap ke dalam Cybertruck tersebut.

    Kendaraan itu diisi dengan 60 pon atau 27 kilogram bahan kembang api serta 70 pon sekitar 32 kilogram dengan peluru senapan burung.

    Pernyataan serupa juga turut dikonfirmasi oleh  Sheriff  Departemen Kepolisian Metropolitan Las Vegas Kevin McMahill, menyebut ledakan yang melibatkan Tesla Cybertruck terjadi karena kembang api.

    “Kami meyakini kembang api, tangki bensin, dan bahan bakar perkemahan terhubung ke sistem peledakan yang dikendalikan oleh pengemudi di Tesla Cybertruck yang meledak di luar Trump Hotel di Las Vegas, Rabu pagi,” jelas McMahill.

    Tesla Cybertruck yang meledak di luar Trump Hotel di Las Vegas merupakan mobil sewaan yang disewa melalui perusahaan penyewaan mobil Turo. 

    Sebelum meledak, kendaraan yang disewa di Colorado itu tiba di Las Vegas pukul 7.30 Rabu pagi.

    Sekitar satu jam kemudian, mobil  Tesla Cybertruck melaju menuju Las Vegas Boulevard, setelahnya truk berhenti di Trump Hotel dan meledak, kata pihak berwenang Rabu malam.

    Rekaman Tesla Cybertruck Meledak di Trump International Hotel di Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat, pada Rabu (1/1/2025). (X/Twitter)

    Sejauh ini Kepolisian Metropolitan Las Vegas telah mengantongi nama penyewa mobil itu, tetapi pihak berwenang belum bersedia merilis namanya karena mereka masih berupaya mengidentifikasi orang di dalam kendaraan itu secara pasti.

    “Kami tidak yakin bahwa kedua penyewa yang terlibat dalam serangan Las Vegas dan New Orleans memiliki latar belakang kriminal yang dapat mengidentifikasi mereka sebagai ancaman keamanan. Kami tetap berkomitmen untuk mempertahankan standar tertinggi dalam manajemen risiko,” ujar McMahill.

    FBI Klaim Ledakan Cybertruck Terafiliasi dengan Serangan Teror

    Agen khusus FBI di Las Vegas, Jeremy Schwartz mengatakan mereka masih belum tahu apakah ledakan Cybertruck Tesla di depan hotel Trump adalah serangan terorisme yang terafiliasi ISIS atau bukan, namun saat ini mereka tengah menyelidiki adanya kemungkinan tersebut.

    Pernyataan ini dilontarkan usai warganet menyangkut pautkan ledakan ini dengan insiden teror di New Orleans.

    Seorang mantan tentara Amerika Serikat yang membawa truk berbendera ISIS dengan sengaja menabrak arah kerumunan pada peringatan hari Tahun Baru di kota New Orleans.

    Insiden yang diduga kuat sebagai aksi terorisme ini menewaskan 15 orang. Selain korban tewas, serangan itu juga melukai 30 orang lainnya, termasuk dua polisi dalam baku tembak.

    Kendati berbagai spekulasi telah mencuat namun Schwartz menegaskan bahwa tim FBI akan terus melakukan penyelidikan intensif selama 24 hingga 48 jam ke depan untuk mengungkap memberikan lebih banyak jawaban kepada warganet.

    “Saya tahu semua orang tertarik dengan kata itu, dan menunggu kami mengatakan, ‘Hei, ini adalah serangan teroris.’ Itu tujuan kami, dan itu yang sedang kami cari tahu,” kata Schwartz, dikutip dari USA Today.

  • Bukalapak Tutup Penjualan Produk Fisik, Pembeli Masih Bisa Buat Pesanan sampai 9 Februari 2025 – Halaman all

    Bukalapak Tutup Penjualan Produk Fisik, Pembeli Masih Bisa Buat Pesanan sampai 9 Februari 2025 – Halaman all

    Bukalapak mengumumkan akan menghentikan penjualan produk fisik. Bukalapak akan berfokus untuk penjualan produk virtual.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 11:09 WIB

    Istimewa

    Situs perdagangan online atau marketplace Bukalapak mengumumkan akan menghentikan penjualan produk fisik. Pengumuman itu disampaikan Bukalapak pada Selasa (7/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM – Situs perdagangan online atau marketplace Bukalapak mengumumkan akan menghentikan penjualan produk fisik.

    Pengumuman itu disampaikan Bukalapak pada Selasa (7/1/2025).

    Bukalapak akan berfokus untuk penjualan produk virtual.

    “Kami sepenuhnya memahami bahwa perubahan ini akan berdampak pada usaha Pelapak, dan kami berkomitmen untuk membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin,” tulis keterangan resmi Bukalapak, dikutip dari laman Bukalapak Blog.

    Meski begitu, pembeli masih bisa membuat pesanan di Bukalapak hingga 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.

    Adapun per 1 Februari 2025, pelapak tidak bisa lagi menambahkan produk baru.

    Produk fisik yang akan dihentikan penjualannya ialah barang dengan kategori berikut:

    Aksesoris rumah
    elektronik
    evoucher
    fashion
    food
    games
    handphone
    hobi & koleksi
    industrial
    kamera
    kesehatan
    komputer
    logam mulia
    luxury
    media
    mobil
    part & aksesoris
    motor
    olahraga
    perawatan & kecantikan
    perawatan rumah tangga
    perlengkapan bayi
    perlengkapan kantor
    personal care
    rumah tangga
    sepeda
    tiket & voucher
    vape

    Produk Virtual

    Nantinya, Bukalapak tetap melayani pembelian produk virtual, yaitu:

    Pulsa prabayar
    Pulsa pascabayar
    Paket data
    Token listrik
    Listri pascabayar
    Prakerja
    Bukasend
    Angsuran kredit
    BPJS Kesehatan
    BPJS Ketenagakerjaan
    PDAM
    Telkom
    TV Kabel & internet
    Pajak PBB
    Penerimaan negara
    Voucher streaming
    Bayar denda tilang
    Bayar PPh final
    Bayar PPN
    Bayar PPh 21
    Bayar SBN
    Bayar Bea
    BMoney
    Voucher digital emas

    Proses Transisi Pelapak

    Bukalapak juga telah menyiapkan proses transisi yang berkaitan dengan saldo dan pengembalian dana serta pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan.

    Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini.

    Kemudian semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. 

    Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sandi Curiga Ada Dendam Pribadi di Balik Kontrak Tak Diperpanjang Damkar Depok: Kesalahan Saya Apa? – Halaman all

    Sandi Curiga Ada Dendam Pribadi di Balik Kontrak Tak Diperpanjang Damkar Depok: Kesalahan Saya Apa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tenaga honorer Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar mengaku bingung mengapa kontrak kerjanya tak diperpanjang di Damkar Depok. 

    Ia mempertanyakan alasan pasti mengapa dirinya diputus kontrak setelah hampir satu dekade mengabdikan diri sebagai juru padam api.

    Sandi curiga, apakah di balik pemecatannya ada faktor dendam pribadi dari atasannya. 

    “Saya enggak tahu (alasan pemutusan kontrak). Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa?” ucap Sandi, di Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (7/1/2025).

    Selama ia bertugas, pria yang kerap menyuarakan dugaan tindak korupsi di tempatnya bekerja itu, mengaku selalu patuh dengan perintah atasan. 

    Sandi merasa, dalam menjalankan tugas sebagai petugas Damkar Depok, tak pernah absen.

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat.”

    “Faktor apa, standardisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” kata Sandi, Selasa (7/1/2025). 

    Sandi menyebut tak ada penjelasan soal pemutusan kontrak kerja.

    Sandi mengatakan, hampir 10 tahun bekerja tidak pernah menerima evaluasi. 

    Parahnya, kata Sandi, justru para petugas yang diminta untuk mengisi laporan kinerja yang kemudian dikumpulkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT. 

    “Enggak ada evaluasi (selama hampir 10 tahun kerja), enggak pernah ada,” terangnya.

    “Jadi ini malah anggota semua yang bikin, bukan mereka. Kan harusnya penilaiannya dari pimpinan, tapi ini kami yang harus mengarang bebas,” lanjutnya. 

    Kinerja Sandi Disebut Tak Penuhi Standar 

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati, mengatakan bahwa kontrak kerja Sandi tak diperpanjang karena kinerjanya tak memenuhi standar.

    Penilaian itu berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.

    “Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tesy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, dilansir Tribunnews Depok, Selasa (7/1/2025).

    Tessy mengungkapkan, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok menyangkut semua kinerja Sandi.

    Berdasarkan evaluasi itu, Sandi dinyatakan tak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

    “Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya.”

    “Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

    Namun ketika ditanya mengenai target kinerja yang tak dicapai Sandy, Tesy enggan memaparkannya.

    “Itu nanti enggak bisa jelaskan di sini karena memang itu adalah internal kami,” ujarnya.

    Sandi Pernah Viralkan Video Alat Kerja Rusak 

    Sebelumnya, Sandi sempat viral setelah membongkar kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis.

    Saat itu, Sandi melakukan ‘room tour’ memperlihatkan kerusakan peralatan damkar dan menyebarkannya di media sosial pada Juli 2024 lalu. 

    Ia mengenakan seragam Damkar berwarna biru lengkap dengan sepatu pantofel hitam.

    Dalam video, ia tampak menunjukkan sejumlah peralatan yang rusak, seperti gergaji mesin yang rusak hingga rem tangan mobil blong tak berfungsi dengan baik.

    “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang room tour di kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok.”

    “Ya, silahkan untuk warga masyarakat Kota Depok, saya mohon maaf sekali. Setiap ada telepon di UPT kami dan UPT-UPT lainnya mengenai pohon tumbang. Bukan kami tidak mau mengerjakan, tapi sensor kami rusak,” katanya.

    “Ya, kami sudah bikin nota dinas berbulan-bulan yang lalu, tapi belum dibenahi. Mohon maaf untuk warga Kota Depok,” imbuhnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul: Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang, Damkar Depok Nilai Kinerja Sandi Butar Butar Tidak Penuhi Standar.

    (Tribunnews.com/Milani) (TribunnewsDepok/M Rifqi Ibumasy)