Organisasi: API

  • Duduk di Lahan PT KAI, Warga Batu Api Bandung Minta Waktu Kosongkan Rumahnya Sendiri

    Duduk di Lahan PT KAI, Warga Batu Api Bandung Minta Waktu Kosongkan Rumahnya Sendiri

    JABAR EKSPRES – Sebagian warga Jalan Batu Api, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, hari ini Kamis, 16 Januari 2025 terpaksa harus angkat kaki dari tempat tinggalnya.

    Hal ini lantaran, lahan yang selama ini diduduki warga akan dilakukan pengamanan aset atau eksekusi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik sah sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah dengan nomor 175/Pdt.G/2018/PN.Bdg jo. 640/Pdt/2019/PT.Bdg jo. Nomor 3585 K/Pdt/2021 jo. Nomor 661 PK/Pdt/2023.

    Dalam pengamanan aset yang juga dilakukan oleh juru sita pengadilan, salah seorang warga, Sinta sutanti (54), sempat meminta kepada para petugas agar eksekusi lahan di Jalan Batu Api tersebut dilakukan penundaan terlebih dahulu.

    Sinta meminta kepada para petugas eksekusi, agar memberikan waktu kepada warga untuk mengosongkan rumahnya secara mandiri

    “Silahkan eksekusi, kami menghormati. Tapi cuman satu beri kami waktu,” ucapnya saat ditemui di lokasi, Kamis (16/1).

    BACA JUGA: PT KAI Eksekusi 21 Rumah Warga di Turangga Kota Bandung!

    Tak hanya itu, Sinta mengaku para warga yang rumahnya akan dieksekusi juga telah sadar bahwa lahan yang ditempatinya selama ini merupakan miliki PT KAI.

    “Dan Warga disini juga semuanya kondusif, enggak ada yang menolak (di eksekusi). Kita semua sadar. Jadi kami mohon minta waktu tiga hari atau satu minggu untuk beres-beres. Kami akan pergi, kalau perlu tidak usah kasih truk, kami akan pergi sendiri,” ucapnya.

    “Jadi beri kami waktu untuk beres-beres sampai rumah-rumah ini bersih,” sambungnya.

    Sementara itu, manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan bahwa dalam pengamanan ini, sedikitnya ada 21 aset atau bangunan yang akan dilakukan eksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan.

    Total ada 21 aset atau rumah (bangunan). yang satu kosong, satu sudah ditinggalin oleh penghuninya, nah sisa yang sekarang tinggal 19 lagi. Tapi total 21 semuanya,” ucapnya.

    BACA JUGA: Pengamanan Aset, PT KAI Eksekusi 21 Lahan Miliknya di Jalan Batu Api Bandung

    Ayep menambahkan, dalam pengamanan aset ini, pihaknya tidak akan memberikan uang kerohiman atau uang pengganti sebab sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah inkrah, bahwa lahan tersebut secara sah milik PT KAI.

  • Daftar Identitas Korban Hilang dalam Kebakaran Glodok Plaza, Berusia 20-29 Tahun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Januari 2025

    Daftar Identitas Korban Hilang dalam Kebakaran Glodok Plaza, Berusia 20-29 Tahun Megapolitan 16 Januari 2025

    Daftar Identitas Korban Hilang dalam Kebakaran Glodok Plaza, Berusia 20-29 Tahun
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta berhasil menemukan salah satu dari delapan orang yang diduga terperangkap dalam insiden kebakaran di
    Glodok
    Plaza, Tamansari, Jakarta Barat.
    Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, namun identitasnya belum dapat dipastikan.
    “Yang pasti jumlah total yang terkonfirmasi ke kami itu ada delapan orang. Nah, ini baru satu yang kita temukan. Mudah-mudahan, ya secepatnya lah kita bisa lakukan pada evakuasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di
    Glodok Plaza
    , Kamis (16/1/2025).
    Korban ditemukan berada di lantai 8 gedung Glodok Plaza, dalam kondisi tertimpa reruntuhan bangunan.
    Satriadi menjelaskan, jasad yang ditemukan masih perlu melalui proses identifikasi guna mengetahui siapa korban tersebut.
    “Satu orang, tapi memang kita tidak bisa lakukan identifikasi siapa korbannya, karena memang korban sudah tidak bisa kita lakukan identifikasi,” katanya.
    Berikut daftar delapan orang yang masih dinyatakan hilang dan diduga terjebak dalam kebakaran Glodok Plaza:
    Hingga kini, tim penyelamat masih terus melakukan pencarian untuk mengevakuasi korban lainnya.
    Sebelumnya diberitakan, kebakaran di Glodok Plaza, terjadi pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
    Pada Kamis (16/1/2025) pukul 05.30 WIB petugas pemadam kebakaran sudah mulai melakukan pendinginan.
    Tercatat, sebanyak 230 personel dan 45 unit mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan kebakaran Glodok Plaza ini.
    Kobaran api diduga pertama kali muncul dari diskotek yang berada di lantai 7 gedung tersebut. Kemudian, kobaran api merambat ke lantai 6, 8 dan 9 gedung tersebut.
    Hingga kini, Belum diketahui secara pasti apa penyebab kebakaran di Glodok Plaza.
    (Reporter: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Politik Unej: Jokowi Sowan ke Sri Sultan Hamengkubuwono X Pertanda Panik

    Pengamat Politik Unej: Jokowi Sowan ke Sri Sultan Hamengkubuwono X Pertanda Panik

    Jember (beritajatim.com) – Kedatangan Joko Widodo ke Yogyakarta untuk sowan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X, Rabu (15/1/2025), menandakan kepanikan, sekaligus strategisnya posisi sang raja dalam peta politik nasional.

    Jokowi menyatakan kedatangannya hanya silaturahim biasa. Namun di mata pengajar ilmu komunikasi Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Muhammad Iqbal menilai, Jokowi sangat memerlukan sosok Sultan.

    “Dia bergantung penuh pada sosok Sultan agar bisa memediasi terjadinya pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri,” kata Iqbal, Kamis (16/1/2025).

    Jokowi agaknya ingin mengulangi pertemuan dengan Sultan menjelang pemilihan presiden pada 28 Januari 2024. Saat itu terungkap Jokowi meminta bantuan Sultan untuk memfasilitasi pertemuan Jokowi dengan Megawati.

    Dalam pandangan Iqbal, Jokowi jelas tidak ingin Megawati membuat perlawanan balik yang lebih sengit terhadapnya diri dan dinasti keluarganya, setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Pernyataan Hasto tentang adanya puluhan bukti video kasus hukum yang melibatkan Jokowi dan dinasti keluarganya, menurut Iqbal, menjadi perhatian serius Jokowi. “Apalagi Megawati tegas pasang badan membela Hasto,” kata alumnus Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Sebagaimana Megawati, publik membaca ada serangkaian kriminalisasi yang makin intensif terhadap sejumlah elite PDIP terkait kasus hukum dan politik. “Sebaliknya, sejumlah laporan masyarakat sipil terkait kasus hukum dinasti Jokowi tampak masih jauh panggang dari api ada transparansi,” kata Iqbal.

    Saat ini publik dipertontonkan episode pertarungan antara Megawati melawan Jokowi. Di tengah pertarungan itu, menurut Iqbal, daya magnet Sultan terlihat besar untuk mempertemukan Megawati, Prabowo, dan Jokowi.

    Iqbal percaya, Presiden Prabowo Subianto sebenarnya tak punya masalah serius dengan Megawati. “Justru Jokowi yang dinilai sangat bermasalah di mata Megawati, yang dibuktikan dengan pemecatan Jokowi sebagai kader PDI Perjuangan,” katanya. [wir]

  • Menagih Pengembalian Uang DP Rp 120 Juta ke Rekannya, Pria ini Malah Dikejar Sambil Diancam Parang

    Menagih Pengembalian Uang DP Rp 120 Juta ke Rekannya, Pria ini Malah Dikejar Sambil Diancam Parang

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria berinisial HT (46) menganiaya dan mengancam rekannya menggunakan senjata tajam.

    Kini HT terpaksa berurusan dengan polisi setelah melakukan hal tersebut.

    Kasus ini bermula ketika korban, Edu Parinato Sidabalok (39) hendak menagih uang Down Payment (DP) pembelian truk sebesar Rp 120 juta.

    Uang itu belum dikembalikan oleh pelaku.

    Akibat perbuatannya, HT kini mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu.

    Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2025) sekira pukul 07.30 WIB di Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu. 

    Korban, yang merupakan warga Kecamatan Parongpong, Bandung Barat, mendatangi kontrakan pelaku dengan maksud hendak menagih pengembalian uang DP pembelian mobil yang belum dikembalikan pelaku. 

    Saat korban meminta penjelasan dan merekam percakapannya dengan pelaku, HT yang merasa tidak terima langsung merampas ponsel korban.

     “Saat itu pelaku juga langsung menarik bagian belakang jaket korban, merasa terancam korban kemudian melepaskan jaketnya dan berlari meninggalkan rumah pelaku,” ujar Irfan, Kamis (16/1/2025)

    Dalam kondisi emosi, lanjutnya, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban sejauh 150 meter. 

    Korban yang terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku sambil diancam dengan parang yang dihunuskan ke lehernya. 

    Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut dan menolong korban.

    Akibat insiden ini, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki serta trauma.

    “Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat mengamankan HT yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu,” ucapnya.

    Kepada polisi, ungkap Irfan, HT mengaku nekat melakukan penganiayaan karena tidak terima percakapannya direkam, ditambah emosi akibat ucapan korban yang dinilai kasar.

    “Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap parang yang digunakan pelaku, yang diketahui telah dibuang setelah kejadian,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

    “Kasus ini menjadi perhatian dan pelajaran untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan,” pungkasnya.

    Sementara itu, aksi pengancaman lainnya juga pernah terjadi di Jakarta Timur.

    Aksi penjambretan yang disertai penodongan menggegerkan warga di Jalan Pulo Mas, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Peristiwa ini tepatnya terjadi di Jalan Pulo Mas, Pulogadung, Jakarta Timur, sekitar Minggu (5/1/2025) dini hari.

    Pelaku menodongkan benda mirip pistol dan mengancam korban saat beraksi menjambret.

    Beruntung, penjambret dikepung warga setelah diteriaki maling hingga nyalinya ciut.

    Tak ayal pelaku pun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

    Diduga pelaku membawa pistol saat melancarkan aksinya.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban adalah seorang wanita berinisial CIJ.

    “Pelapor sedang duduk di atas motor menggunakan handphone untuk chatting WhatsApp dengan teman,” kata Ade Ary.

    “Tiba-tiba, pelaku yang menggunakan sepeda motor menjambret handphone yang berada di genggaman tangan korban,” lanjut dia.

    Ade menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung melarikan diri. 

    Korban sempat mengejar pelaku dan meminta tolong kepada warga. 

    “Pelapor berteriak ‘maling-maling’ dan terus mengejar pelaku,” ucap Ade. 

    Ketika pelaku terdesak, ia mengacungkan benda mirip senjata api atau pistol ke arah korban. 

    “Di pengujung jalan sudah ditutup portal. Pelaku berusaha putar balik dan mengancam korban, ‘Lo mau gue tembak!’. Saat itu, pelaku berusaha kabur,” terang polisi.

    Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dimintai keterangan di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8/2024). (Shela Octavia)

    Warga yang mendengar teriakan korban ikut mengejar dan mengepung pelaku. 

    Berkat bantuan warga, pelaku berhasil ditangkap. 

    “Pelaku ditangkap bersama satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.”

    “Barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Pulogadung,” ujar Ade Ary.

    Sementara itu di Jawa Timur, dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

    Keduanya ditangkap berkat kolaborasi dan gerak cepat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klojen bersama dengan Satreskrim Polresta Malang Kota.

    Diketahui, identitas dari kedua tersangka jambret tersebut adalah Sujono (61), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

    Lalu Sugeng Wahyudi (56), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

    “Jadi, kedua tersangka ini kami tangkap pada hari Jumat (6/12/2024), sekitar pukul 07.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024).

    “Mereka kami tangkap di wilayah Kecamatan Sukun, saat hendak kabur dari wilayah Kota Malang.”

    Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kota Malang, ditangkap polisi dan langsung dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024). (Tribun Jatim Network/Purwanto)

    Untuk modus yang dilakukan, kedua tersangka ini bergerak berkeliling Kota Malang mencari sasaran. 

    “Mereka bergerak melaksanakan hunting di sekitar Kota Malang, mencari sasaran atau korban yang mudah menjadi target,” ujar Kompol Muhammad Soleh.

    “Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya, yang penting barang korban bisa dirampas dan dikuasai,” bebernya.

    Dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya telah beraksi menjambret di Kota Malang sebanyak dua kali.

    Aksi pertama dilakukannya pada Januari 2024, di Jalan Ir Rais, Kecamatan Sukun, Malang.

    “Di aksi yang pertama, mereka menjambret kalung emas 10 gram milik korban R (64).”

    “Lalu di aksi kedua yang dilakukan pada Rabu (4/12/2024) siang di Jalan Pulau Sayang, mereka menjambret gelang emas 7 gram,” terangnya.

    Saat melakukan aksi keduanya ini, mereka melukai korbannya berinisial S (78).

    Korban dipukul bagian perutnya hingga terjatuh dan mengalami luka lecet di kepala serta tangan.

    Selanjutnya, tersangka menjual gelang emas milik korban S seharga Rp 7 juta.

    Dan saat ini, barang bukti gelang tersebut masih dicari oleh pihak kepolisian. 

    Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

    Yaitu motor Honda Vario yang dipakai untuk menjambret, pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat beraksi, serta uang Rp 2 juta yang merupakan sisa dari hasil menjual gelang emas.

    Diketahui juga, ternyata tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.

    Atas perbuatannya tersebut, keduanya bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

    “Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • 3 Fakta Glodok Plaza, Pusat Perbelanjaan di Jakbar Terbakar, Dulu Penjara Napi Hukuman Mati

    3 Fakta Glodok Plaza, Pusat Perbelanjaan di Jakbar Terbakar, Dulu Penjara Napi Hukuman Mati

    TRIBUNJATIM.COM – Insiden Glodok Plaza kebakaran menjadi sorotan. 

    Asal usul pusat perbelanjan yang berada di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) itu pun kembali ramai jadi perbincangan publik. 

    Diketahui Glodok Plaza kebakaran pada Rabu (15/1/2025) malam.

    Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Tamansari menyebut, sumber api berasal dari lantai 7 Glodok Plaza.

    Warga sekitar lokasi kejadian bernama Bobby mengaku mendengar ledakan saat kebakaran terjadi.

    “Keras soalnya rumahku jaraknya lumayan dan kedengaran jelas banget sampai ke jalan, lebih empat kali ledakannya,” ujar Bobby saat dikonfirmasi melalui media sosial X (Twitter), Rabu (15/1/2025).

    Melansir Tribun Jakarta, mobil pemadam kebakaran telah tiba di lokasi sekitar pukul 22.20 WIB, membawa 20 unit kendaraan dengan 100 personel.

    Diketahui pula ada sembilan orang yang sempat terjebak di dalam gedung Glodok Plaza ketika kebakaran terjadi.

    Hingga pukul 22.27 WIB, kesembilan orang berhasil dievakuasi dengan selamat tanpa luka bakar atau sesak napas.

    Di tengah insiden kebakaran ini, sejarah panjang Glodok Plaza kembali ramai jadi perbincangan. 

    Berikut 3 fakta tentang bangunan Glodok Plaza.

    1.Siapa pemilik Glodok Plaza

    Melansir laman resminya, pemilik Glodok Plaza sekarang adalah PT TCP Internusa.

    PT TCP adalah salah satu anak perusahaan dari PT Surya Semesta Indonesia, TBK.

    Bisnis utama PT TCP Internusa adalah pengembang real estate dan properti.

    PT TCP Internusa merupakan salah satu dari anak perusahaan Real Estate Indonesia (REI) dengan NPA No. 8 Tahun 1971.

    Setelah sukses mengembangkan Glodok Plaza, PT TCP Internusa kemudian mengembangkan beberapa proyek dan investasi seperti, Kuningan Raya, Tanjung Mas Raya Estate, Menara Perkantoran Graha Surya Internusa I, dan Edenhaus Simatupang.

    Mengutip Kontan.co.id, Glodok Plaza diresmikan sebagai pusat perbelanjaan pada tahun 1977.

    Gedung yang dulu berlantai enam ini ditempati para pedagang dan berbagai bidang usaha khususnya alat-alat elektronik.

    Bahkan pada masa itu, Glodok Plaza pernah menjadi pusat perdagangan elektronik tersohor di Asia Tenggara yang memiliki perputaran roda perdagangan terbesar dan terbaik pada tahun 1990-an.

    2.Pernah Kebakaran Tahun 1983

    Sejumlah petugas pemadam kebakaran terlihat mulai berdatangan ke lokasi kebakaran di Glodok Plaza yang berada di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025) malam. (Istimewa)

    Ini bukan pertama kalinya Plaza Glodok mengalami kebakaran.

    Di tahun 1983, gedung ini juga pernah mengalami kejadian serupa.

    Menurut Tribunnews.com, di tahun tersebut Glodok Plaza mengalami kebakaran hebat dari tanggal 9 hingga 14 April 1983.

    Kebakaran itu awalnya terjadi pada 9 April 1983 sekitar pukul 5 sore.

    Kala itu, rumah makan Golden Dragon di Plaza Theater terbakar dan menyebabkan seluruh rumah makan musnah.

    Lalu kebakaran kedua terjadi di Glodok Plaza pada 12 April 1983.

    Kebakaran tersebut sangat hebat sehingga pedagang tidak boleh memasuki lokasi hingga si jago merah dapat dipadamkan pada 14 April 1983.

    Pedagang baru dapat kembali ke toko dengan pengawalan petugas mulai 19 April 1983.

    3.Dulu penjara hukuman mati

    Sebelum jadi pusat perdagangan elektronik terbesar di Asia tenggara sekitar tahun 1990-an, Glodok Plaza dulunya aadalah bangunan penjara yang bernama Strafinrichting Glodok.

    Pada masa kolonial, LPK Glodok bahkan dipakai untuk menampung narapidana yang akan menghadapi hukuman mati.

    Gegara hal tersebut Glodok Plaza pun sempat dianggap sebagai bangunan angker.

    Berita Viral lainnya

  • Satu Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sulit Diidentifikasi, Tertimpa Reruntuhan Saat Ditemukan – Halaman all

    Satu Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sulit Diidentifikasi, Tertimpa Reruntuhan Saat Ditemukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengungkap kondisi satu jenazah korban kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat. 

    Kondisi korban saat ditemukan di lantai 8 dikatakan Satriadi sulit diidentifikasi. 

    “Kondisi korban sudah tidak bisa dilakukan identifikasi, karena korban sudah hancur ya,” kata Satriadi di lokasi, Kamis (16/1/2025).

    Satriadi mengungkapkan saat ditemukan korban dalam kondisi tertimpa reruntuhan.  

    “Dari tim pencarian korban pertama yang ditemukan, menginformasikan korban di lantai 8 kondisinya tertimpa reruntuhan,” ujar Satriadi.

    Sejauh ini pihaknya masih kesulitan untuk mencari 7 korban hilang dalam kebakaran Glodok Plaza.

    Sebab masih banyak bahan material mudah terbakar di lantai 7,8, dan 9 Glodok Plaza.

    “Kalau mengevakuasi korban kita kan menelusuri dulu ya, karena bahan material banyak terbakar jadi kita harus menyisir lagi, menyisir tiap lantai, apakah masih ada korban atau tidak,” ucapnya. 

    Satu jenazah yang belum diidentifikasi itu diturunkan dari lantai 8 Glodok Plaza oleh tim evakuasi.

    Kantong jenazah dibawa turun sekitar pukul 15.11 WIB oleh tim evakuasi yang kemudian langsung dibawa menggunakan mobil jenazah.

    Keluarga korban yang ikut menyaksikan kantong jenazah berwarna merah diturunkan terlihat menangis.

    Sejumlah keluarga korban pun terlihat saling menguatkan.

    Mereka menantikan kondisi terakhir anggota keluarganya usai dinyatakan hilang dalam kebakaran Glodok Plaza. 

    Sejauh ini berdasarkan data yang terdapat dari papan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) jumlah korban hilang tercatat sebanyak 8 orang.

    Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di bagian atas gedung Glodok Plaza Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025) malam.

    Api diduga berasal dari sebuah diskotek yeng berada di lantai tujuh Glodok Plaza.

    Sebanyak 21 mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan melibatkan ratusan personel diturunkan untuk memadamkan api.

    Api baru bisa dijinakan pada Kamis (16/1/2025) pagi.

  • Paspor Umroh 2025: Simak Rincian Biaya, Cara Hingga Syarat yang Perlu Dipersiapkan – Halaman all

    Paspor Umroh 2025: Simak Rincian Biaya, Cara Hingga Syarat yang Perlu Dipersiapkan – Halaman all

    Simak berikut rincian biaya, cara daftar hingga syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Paspor Umroh 2025.

    Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 16:48 WIB

    Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama

    Berikut rincian biaya, cara hingga syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Paspor Umroh 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut ini informasi mengenaik rincian biaya, cara hingga syarat yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Paspor Umroh 2025.

    Umroh adalah ibadah yang diimpikan oleh hampir semua umat Islam di dunia. Untuk menjalankannya, para jamaah hanya memerlukan persiapan yang matang, terutama paspor.

    Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar Tanah Air atau negaranya.

    Paspor menjadi penting karena dokumen identitas ini dibutuhkan untuk melakukan perjalanan internasional. 

    Sebagai informasi, per 18 Oktober 2024 lalu, masa berlaku paspor berlaku selama 5 tahun hingga 10 tahun, tergantung jenisnya.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis paspor dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya Paspor biasa non-elektronik dan Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor).

    Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
    Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
    Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
    Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
    Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
    Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
    Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000.

    Sebagai informasi, apabila Masa berlaku Paspor telah habis maka perlu dilakukan penggantian.

    Adapun biaya dan prosedur penggantian paspor sama dengan dengan permohonan pengajuan Paspor baru di kantor Imigrasi.

    Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor baru.

    Sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia ini syaratnya:

    Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
    Kartu keluarga (KK)
    Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

     1. Mendapatkan Nomor Antrean

    Sebelum mengurus paspor, detikers perlu mendapatkan nomor antrean. Nomor antrean ini dapat diperoleh melalui aplikasi M-Paspor atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi setempat. Berikut langkah-langkah menggunakan M-Paspor:
     Unduh aplikasi M-Paspor dari PlayStore atau AppStore.
     Daftar akun dan lengkapi data diri hingga aktivasi selesai.
     Login ke aplikasi dan pilih jenis pengajuan paspor (baru atau perpanjangan).
     Lengkapi formulir online dan unggah dokumen persyaratan.
     Pilih lokasi dan jadwal kedatangan di kantor imigrasi.
     Lakukan pembayaran biaya paspor melalui aplikasi.

     Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli.

     2. Proses Pembuatan Paspor

    Setelah tiba di kantor imigrasi, detikers akan menjalani beberapa tahapan berikut:
     Pemeriksaan dokumen.
     Pengambilan foto dan sidik jari.
     Wawancara singkat untuk memverifikasi data.
     Pembayaran biaya paspor jika belum dilakukan secara online.
     Paspor selesai dalam waktu 3-5 hari kerja dan bisa diambil langsung atau dikirim (jika tersedia layanan pengiriman).

    (Tribunnews.com / Namira)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cemburu Bahas Mantan Melulu, Pria Asal Surabaya Habisi Nyawa Kekasihnya di Kamar Hotel

    Cemburu Bahas Mantan Melulu, Pria Asal Surabaya Habisi Nyawa Kekasihnya di Kamar Hotel

    Liputan6.com, Surabaya – Seorang pria berinisial MI, warga Jalan Bubutan Surabaya, tega menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24) asal Lumajang, Jawa Timur, di dalam kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis dini hari (16/1/2025).

    Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku MI menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat. “Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya,” ujar MI, Kamis (16/1/2025).

    Terpisah, Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada mengungkapkan, kejadian pembunuhan tersebut bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya.

    Korban MA yang saat itu berada di Malang, Jawa Timur, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng.

    “Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MI mengajak MA bermalam kamar di hotel,” ucap AKP Grandika.

    Di dalam kamar hotel, lanjut AKP Grandika, pertengkaran terjadi. MI yang sudah berencana untuk menikahi MA merasa tersinggung dengan percakapan korban yang terus membahas mantan pacarnya.

    “Mereka bertengkar di dalam kamar hotel. Pelaku MI yang sudah kalap langsung mencekik korban MA hingga meninggal dunia,” ujarnya.

    Setelah menghabisi nyawa MA, pelaku MI sempat menunggu korban hingga sadar di kamar hotel. Namun, MA sudah tidak bernyawa.

     

  • LIVE Aep Masih Terus Bersembunyi meski PK Kasus Vina Ditolak, Ternyata Pernah Keceplosan Hal Ini – Halaman all

    LIVE Aep Masih Terus Bersembunyi meski PK Kasus Vina Ditolak, Ternyata Pernah Keceplosan Hal Ini – Halaman all

    Keberadaan saksi kunci kasus Vina, Aep setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak masih belum diketahui.

    Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 14:15 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Keberadaan saksi kunci kasus Vina, Aep setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak masih belum diketahui.

    Bahkan beberapa orang termasuk Dede dan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri sempat mendesak Aep untuk muncul.

    Aep diminta untuk membuat pengakuan jujur tentang kebenaran kasus Vina pada tahun 2016 silam.

    Pasalnya, ia mengklaim melihat Eky dan Vina dikejar para terpidana.

    Dalam kesaksiannya, Aep mengaku bersama Dede.

    Namun, Dede sudah mencabut kesaksiannya dan mengaku telah berbohong saat sidang PK terpidana kasus Vina.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • “Glasswool” di ruang karaoke sebabkan api di Glodok Plaza cepat besar

    “Glasswool” di ruang karaoke sebabkan api di Glodok Plaza cepat besar

    Jakarta (ANTARA) – Petugas pemadam kebakaran mengungkapkan bahwa “glasswool”, yakni material peredam suara ruangan karaoke di dalam diskotek di lantai 7 Glodok Plaza menjadi penyebab api cepat merambat ke lantai lain.

    “‘Glasswool’ itu adalah peredam, busa di dalam peredam itu. Ketika kena panas itu gampang sekali menyalanya. Perambatan (api) cepat sekali,” ungkap Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin kepada wartawan di lokasi kebakaran Glodok Plaza pada Kamis.

    Syarif menuturkan bahwa material “glasswool” yang terbakar di lantai 7 menyebabkan api cepat merambat ke lantai 8 dan lantai 9.

    “Jadi kebakaran langsung membesar ke arah sekeliling. Sekitar lantai 7 dan 8 langsung terbakar semuanya,” ungkap Syarif.

    Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan darimana asal api yang membakar material “glasswool” di dalam ruang karaoke di lantai 7 tersebut.

    Hal itu lantaran petugas pemadam belum bisa memasuki lantai 7 gedung akibat panas serta kepulan asap sehingga penyelidikan untuk mengetahui penyebab belum bisa dilakukan.

    “Kalau untuk penyebab kebakaran kan kita dalam proses penyelidikan. Kita perlu penyelidikan (di ruang) yang terbuka untuk (mengidentifikasi) penyebab,” tutur Syarif.

    Hingga kini, Pihaknya telah mengerahkan 230 personel dan 45 kendaraan pemadam untuk mengatasi kebakaran Glodok Plaza.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025