Organisasi: API

  • Ayah di Muara Enim Terancam 15 Tahun Penjara karena Bakar Anak – Halaman all

    Ayah di Muara Enim Terancam 15 Tahun Penjara karena Bakar Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang ayah berinisial AJ (33) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar anak remajanya, P (16), Jumat (17/1/2025).

    Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, mengungkapkan kejadian ini berawal dari dugaan pencurian uang sebesar Rp100 ribu yang dilakukan oleh korban.

    “Pelaku emosi dan kesal sesaat, sebab korban sudah sering ketahuan mencuri uang di rumahnya, tetapi tidak mau mengaku,” Darmanson, Senin (20/1/2025).

    Awalnya, AJ hanya ingin menakut-nakuti anaknya.

    Namun, tindakan tersebut berujung pada luka bakar serius yang dialami oleh P.

    Kejadian bermula ketika AJ menerima informasi dari ibunya, Maryanti, mengenai hilangnya uang.

    Setelah menuduh anaknya, P, yang sudah beberapa kali ketahuan mencuri, AJ merasa marah ketika P tidak mau mengaku.

    Dalam keadaan emosi, AJ memukul P dan melemparkan botol berisi minyak Pertalite ke arah anaknya.

    Setelah minyak tumpah mengenai P, AJ memegang korek api dengan maksud menakut-nakuti.

    Sayangnya, percikan api langsung menyambar baju korban yang sudah terkena minyak, menyebabkan api membesar dan membakar bagian belakang tubuh, wajah, serta tangan P.

    AJ pun mengalami luka bakar di kedua tangannya saat berusaha memadamkan api.

    Setelah insiden tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis.

    Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan segera menangkap AJ di Polsubsektor Lubai Ulu, bersama barang bukti berupa botol plastik dan kaus yang dikenakan korban.

    AJ kini terancam dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Darmanson, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga, kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas.

    Dalam pemeriksaan, AJ menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Video Sandera Wanita Diberi ‘Hadiah’ Anggota Hamas saat Hendak Dibebaskan, Tampak Tersenyum Lebar – Halaman all

    Video Sandera Wanita Diberi ‘Hadiah’ Anggota Hamas saat Hendak Dibebaskan, Tampak Tersenyum Lebar – Halaman all

    Gencatan senjata di Gaza resmi dimulai setelah sempat terjadi penundaan oleh pihak Israel.

    Tayang: Senin, 20 Januari 2025 20:07 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Gencatan senjata di Gaza resmi dimulai setelah sempat terjadi penundaan oleh pihak Israel.

    Hal ini ditandai dengan dipulangkannya tiga sandra Israel dan 90 warga Palestina pada Minggu (19/1/2025).

    Ada momen menarik saat para sandera wanita Israel diserahkan kepada tim Komite Internasional Palang Merah (ICRC).

    Adapun ketiga sandera itu ialah Romi Gonen (24), Doron Steinbrecher (31), dan Emily Damari (28).⁣

    Sebelum pulang, mereka diberi bingkisan berwarna cokelat.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Abraham Michael Beli Pisau sebelum Bunuh Satpam, Korban Alami 22 Luka Tusukan – Halaman all

    Abraham Michael Beli Pisau sebelum Bunuh Satpam, Korban Alami 22 Luka Tusukan – Halaman all

    Abraham Michael membeli pisau sebelum melakukan pembunuhan sadis, simak kronologinya.

    Tayang: Senin, 20 Januari 2025 19:55 WIB

    TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat

    Abraham Michael, anak Pengacara Farida Felix, dihadirkan dalam rilis kasus dugaan pembunuhan satpam yang menjeratnya, di Polresta Bogor Kota Senin (20/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM – Pembunuhan sadis yang menewaskan satpam Septian (37) terjadi di rumah mewah Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Timur, Jumat (17/1/2025).

    Tersangka, Abraham Michael, telah merencanakan aksi kejam tersebut enam jam sebelum kejadian.

    Menurut informasi dari pihak kepolisian, Abraham membeli pisau yang digunakan untuk membunuh Septian pada Kamis (16/1/2025) pukul 20.05 WIB.

    “Kita dapatkan struk pembelian pisau. Ini pada pukul 20.05. Tersangka ini membeli barang barang melakukan tindakan tersebut (pembunuhan),” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Aji menjelaskan, Abraham merasa kesal karena Septian sering mengadukan perilakunya yang kerap pulang malam kepada sang ibu.

    Pembunuhan terjadi pada Jumat sekira pukul 02.30 WIB saat Septian sedang tidur.

    Abraham langsung menikam Septian tanpa perlawanan, karena korban terbangun dalam keadaan terkejut.

    Sebanyak 22 tusukan terdapat di tubuh Septian.

    Adapun satu luka fatal di leher bagian kiri yang menjadi penyebab kematiannya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Guru Besar Hukum Universitas Jember: Ada Empat Potensi Masalah dalam RKUHAP

    Guru Besar Hukum Universitas Jember: Ada Empat Potensi Masalah dalam RKUHAP

    Jember (beritajatim.com) – Arief Amrullah, guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyebut empat potensi masalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    “RKUHAP harus menjadi solusi, bukan menambah masalah baru,” kata Arief Amrullah, dalam siaran pers, Senin (20/1/2025).

    Potensi masalah pertama adalah kewenangan berlebihan bagi jaksa. Menurut Arief, sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 8 Ayat 5 disebutkan, bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, hingga penangkapan jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung.

    Arief menegaskan, aturan ini berpotensi memberikan kesan bahwa jaksa mempunyai kewenangan hukum yang lebih, sehingga pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

    Potensi masalah kedua adalah penggunaan senjata api oleh jaksa pada pasal 8 huruf b. Penambahan kewenangan ini dinilai Arief berpotensi disalahgunakan tanpa pengawasan yang jelas. Ia mengingatkan, jaksa tidak memiliki keterampilan penggunaan senjata api sejak awal. “Hal ini perlu dipertimbangkan kembali,” katanya.

    Ketiga, kewenangan penyadapan dan intelijen pada pasal 30 huruf b dan pasal 30 huruf c. Arief mengingatkan, penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh privasi individu. “Tanpa pengawasan lembaga independen, kewenangan ini berpotensi disalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia,” katanya.

    Potensi masalah terakhir adalah sentralisasi kekuasaan pada jaksa agung sebagaimana tercantum pada Pasal 35 huruf g. Jaksa Agung berwenang mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dari awal hingga akhir.

    Menurut Arief, hal ini bertentangan dengan prinsip checks and balances yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem hukum yang adil. Dengan prinsip dominuslitis yang berasal dari bahasa latin ‘tuan dari perkara’ harus dimaknai, bahwa jaksa memiliki kewenangan atas perkara. Namun ini tidak bisa dimaknai bahwa kejaksaan sebagai lembaga di atas lembaga yang lain. Arief ingin ada kesetaraan antar kuasa sebagai penuntut umum dengan penyidik lembaga kepolisian.

    Lebih lanjut Arief ingin pembahasan RKUHAP berfokus pada reformasi sistem yang mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Di sinilah perlu ada perwujudan keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum untuk mencegah tumpang tindih.

    Arief mengingatkan, esensi dari pembaruan acara umum pidana adalah perbaikan. Ketimpangan wewenang dalam perubahan RKUHAP justru akan menimbulkan permasalahan sistemik. Tak hanya itu. proses penegakan hukum akan terhambat dan akan memunculkan masalah serius.

    Arief mengusulkan, agar proses penyidikan dan penuntutan saling terintegrasi. “Bukan menambah atau mengurangi kewenangan jaksa dan polisi yang mengakibatkan perselisihan sepihak,” katanya.

    Aried menyerukan kepada semua penegak hukum untuk menghargai diferensiasi fungsional masing-masing. RKUHAP, menurutnya, harus menjadi momen penting untuk memperbaiki sistem hukum acara pidana di Indonesia.

    “Kolaborasi antara penyidik dan jaksa harus lebih efektif, sehingga proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Arief. [wir]

  • Penjelasan Polisi Soal Mobil Toyota Avanza di Jakut Melaju Tanpa Sopir hingga Tabrak Pesepeda – Halaman all

    Penjelasan Polisi Soal Mobil Toyota Avanza di Jakut Melaju Tanpa Sopir hingga Tabrak Pesepeda – Halaman all

    Mobil Toyota Avanza hitam di Halte Pintu Air Sunter 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara melaju tanpa sopir viral di media sosial.

    Tayang: Senin, 20 Januari 2025 19:01 WIB

    tangkap layar

    Viral Mobil Toyota Avanza melaju tanpa sopir di Jakarta Utara. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mobil Toyota Avanza hitam di Halte Pintu Air Sunter 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara melaju tanpa sopir viral di media sosial.

    Dalam video berdurasi singkat tampak seorang pria yang mencoba membantu untuk memberhentikan mobil. 

    Namun tiba-tiba gas menggerung sangat kencang sampai akhirnya mobil melaju dan menabrak seorang pesepeda inisial NR.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani membenarkan mobil Toyota Avanza tersebut mengalami kendala dalam fungsi pengereman.

    Sebuah mobil Toyota Avanza hitam melaju tak terkendali di Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara pada Minggu (19/1/2025). (Kolase TribunJakarta)

    “Kendaraan Toyota Avanza tersebut mengalami kendala. Remnya tidak berfungsi, pengemudi panik dan turun dari mobil tanpa rem tangan terlebih dulu,” kata Ojo dalam keteranganya Senin (20/1/2025).

    Sampai akhirnya mobil itu terus melaju keluar Tol ( Exit Tol Sunter) tanpa dikemudikan. 

    Berujung oleng ke kiri tepatnya di dekat Halte Pintu Air Sunter 2 menabrak pesepeda inisial NZ dan tiang penerangan jalan umum (PJU).

    “Akibat dari laka lantas tersebut pengendara sepeda terluka dan kendaraan serta tiang PJU,” imbuhnya.

    Ojo menuturkan kasus ini telah ditangani oleh pihak lantas.

    Korban NZ pesepeda yang ditabrak dilaporkan mengalami luka-luka.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Lagi, Gunung Lewotobi 4 Kali Meletus, Semburkan Abu Vulkanik 1,3 Km
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Januari 2025

    Lagi, Gunung Lewotobi 4 Kali Meletus, Semburkan Abu Vulkanik 1,3 Km Regional 20 Januari 2025

    Lagi, Gunung Lewotobi 4 Kali Meletus, Semburkan Abu Vulkanik 1,3 Km
    Tim Redaksi
    FLORES TIMUR, KOMPAS.com

    Gunung Lewotobi Laki-laki
    yang terletak di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami empat kali letusan pada Senin (20/1/2025) antara pukul 12.00 Wita hingga 18.00 Wita.
    Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Lewotobi Laki-laki melaporkan, letusan tersebut memiliki amplitudo berkisar antara 8.1-38 mm.
    Kepala PGA Lewotobi Laki-laki,
    Herman Yosef Mboro
    menjelaskan, durasi letusan berkisar antara 61-176 detik. “Durasinya 61-176 detik,” ujar Herman dalam keterangannya pada Senin petang.
    Letusan ini menghasilkan kolom abu dengan ketinggian antara 800-1.300 meter di atas puncak kawah.
    Kolom abu yang teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal, mengarah ke barat laut, utara, dan timur laut.
    Herman mengimbau masyarakat di sekitar gunung untuk tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas apa pun dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi.
    Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menghindari wilayah sektoral barat daya, utara, dan timur laut sejauh enam kilometer.
    “Wasapadai potensi banjir lahar hujan pada sungai-sungai yang berhulu di puncak jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, terutama di daerah Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote,” tambah Herman.
    Hingga saat ini, status Gunung Lewotobi Laki-laki ditetapkan pada level III siaga.
    Masyarakat diharapkan untuk tetap memantau perkembangan informasi dari pihak berwenang guna menjaga keselamatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Masalah Calon Suami Dulu Pernah Dipenjara, Nindy Ayunda Siap Dinikahi Dito Mahendra: Surprise

    Tak Masalah Calon Suami Dulu Pernah Dipenjara, Nindy Ayunda Siap Dinikahi Dito Mahendra: Surprise

    TRIBUNJATIM.COM – Masih ingat penyanyi Nindy Ayunda?

    Ia dikabarkan akan segera menikah kembali usai bercerai dengan Askara Parasady Harsono pada 6 Mei 2021 silam.

    Nindy diketahui menjalin hubungan dengan seorang pengusaha bernama Dito Mahendra.

    Dito sendiri sempat menjadi perbincangan hingga jadi buron.

    Ia kemudian ditangkap polisi dan ditahan lantaran kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

    Dito Mahendra yang sempat buron selama 4 bulan, lalu ditahan selama 7 bulan mulai September 2023 kemudian bebas pada Maret 2024.

    Kini, Nindy Ayunda mengaku siap menikah dengan sang kekasih.

    Ia mulai terang-terangan membagikan foto mesra dengan Dito Mahendra di media sosialnya.

    Namun ibu 2 anak kelahiran 10 Januari 1989 itu tak mengungkap kapan ia akan menikah.

    “Iya (mau nikah), insya Allah,” kata Nindy Ayunda di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025), dikutip dari Tribun Solo.

    Ia masih merahasiakan tanggal dan tempat pernikahannya dengan Dito Mahendra.

    “Surprise,” ucap Nindy Ayunda.

    Nindy lantas menegaskan calon suaminya adalah Dito Mahendra.

    “(Menikah) Sama orang yang dulu heboh,” ujar Nindy Ayunda.

    Nindy Ayunda dan Dito Mahendra akan menikah. (Instagram)

    Persahabatan Nindy Ayunda dan Ashanty hancur

    Persahabatan Nindy Ayunda dan Ashanty akhirnya hancur berkeping-keping.

    Pertemanan keduanya sedang diuji dengan adanya persoalan soal perselingkuhan mantan suami Nindy Ayunda.

    Ternyata, Ashanty ada di balik isu soal perselingkuhan tersebut karena melibatkan keponakannya.

    Seperti diketahui, Nindy Ayunda dan Ashanty memang menjalin persahabatan.

    Bahkan Nindy Ayunda dan Ashanty juga tergabung dalam geng artis bersama Olla Ramlan, Ussy Sulistiawaty, dan Ririn Ekawati.

    Geng artis tersebut sempat jadi sorotan hingga wara-wiri di layar kaca.

    Mereka juga kerap meluangkan waktu bersama untuk makan maupun mengobrol bersama.

    Bahkan mereka juga sempat melakukan photoshot bersama.

    Sayangnya hubungan tersebut akhirnya merenggang sampai sekarang.

    Ditambah lagi muncul konflik antara Nindy Ayunda dan Olla Ramlan.

    Hal itu diketahui dari unggahan di kanal YouTube The Ramlans Family pada Selasa (05/12/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunnewsMaker.com.

    Di podcast tersebut, Nindy Ayunda awalnya membahas soal masa terpuruknya di tahun 2018 silam.

    Saat itu Nindy Ayunda mengaku baru tahu suaminya telah berselingkuh.

    Nindy Ayunda juga membahas soal rasa kecewanya dengan Ashanty.

    “Aku terpaksa menceritakannya, dan ini pertama kalinya, aku belum pernah menceritakan pada siapapun,” ucap Nindy Ayunda.

    “Ini menyangkut rumah tangga aku, saat itu di tahun 2018 adalah tahun yang berat banget buat aku,” imbuhnya.

    Ashanty jelaskan alasan tak beritahu Nindy Ayunda saat Askara selingkuh. (via Bangka Pos)

    “Aku tahu Aska berselingkuh, satu tahun itu aku dibukakan satu dua tiga, bermacam-macam,” tutur Nindy Ayunda.

    Selama setahun itu, Nindy Ayunda mengaku cukup sering bertengkar dengan suaminya.

    Namun Nindy Ayunda tak bisa menceritakan hal itu pada orang lain.

    “Di situ aku enggak pernah cerita sama orang tua, sama kamu, sama semuanya, enggak ada,” ungkapnya.

    “Seiring berjalannya waktu, kita syuting pagi-pagi di TRANS TV.”

    “Aku pagi-pagi enggak tidur habis ribut sama Aska, dia ketahuan ada perempuan,” bebernya.

    Hingga akhirnya Nindy Ayunda terkejut saat suaminya disebut berselingkuh dengan keponakan Ashanty, Millen Cyrus. 

    Nindy Ayunda pun berusaha menanyakan hal itu langsung pada istri Anang Hermansyah.

    “Aku bagian kecewa sama Ashanty. Ini aku cerita, buka semua ya.”

    “Karena memang Aska ada sesuatu dengan keponakan dia, aku dikasih tahunya sama kak Ririn (Ekawati)” ucap Nindy Ayunda.

    Namun Nindy Ayunda kecewa dengan reaksi Ashanty.

    Ia pun bertanya-tanya mengapa Ashanty tak bisa memberi jawaban selayaknya seorang teman.

    “Aku sedih dan cari tahu ke Ashanty. Ternyata jawaban Ashanty tidak selayaknya seorang teman,” terang Nindy Ayunda.

    “Karena dia tahu, dia bahkan memberitahu itu ke Kak Ririn, tapi dia enggak cerita ke aku, pertanyaan aku cuma why, harusnya dia kasih tahu,” imbuhnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Sambut Libur Panjang Akhir Januari, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 126.000 Tempat Duduk

    Sambut Libur Panjang Akhir Januari, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 126.000 Tempat Duduk

    Yogyakarta, Beritasatu.com – PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menyediakan sebanyak 126.940 tempat duduk untuk libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek hingga Isra Miraj pada minggu keempat Januari 2025. 

    Jumlah tersebut merupakan total tempat duduk untuk kereta api jarak jauh keberangkatan awal dari sejumlah stasiun di wilayah Daop 6 Yogyakarta selama tujuh hari, mulai 24-30 Januari 2025. Per hari Senin (20/1/ 2025) dari jumlah tersebut okupansinya mencapai 59% atau terjual sebanyak 75.414 tempat duduk.

    “Setiap harinya rata-rata kami menyediakan sebanyak 18.134 tempat duduk KA keberangkatan awal Daop 6 Yogyakarta yang bisa dipesan. KA tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menuju ke berbagai tujuan favorit seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banyuwangi, dan lainnya,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro kepada Beritasatu.com, Senin (20/1/2025).

    Menurutnya, jumlah tempat duduk harian tersebut meningkat 19,2% dari hari biasa yang hanya tersedia 15.207 tempat duduk karena KAI Daop 6 Yogyakarta juga meluncurkan KA tambahan.

    KAI Daop 6 Yogyakarta meluncurkan enam KA tambahan keberangkatan dari Stasiun Solo Balapan, Klaten, Yogyakarta, Lempuyangan, dan Wates sebagai berikut:

    Keberangkatan 23-29 Januari 2025
    – KA 7003B tambahan YK GMR (Yogyakarta-Gambir) berangkat 18.20 WIB-datang 02.10 WIB
    – KA 7015B tambahan SLO GMR (Solo Balapan-Gambir) berangkat 21.50 WIB- datang 06.48WIB
    – KA 7023C tambahan SLO BD (Solo Balapan-Bandung) berangkat 20.40 WIB-datang 05.05 WIB

    Keberangkatan 23-30 Januari 2025
    – KA 10907 tambahan LPN PSE (Lempuyangan-Pasarsenen) berangkat 06.00 WIB-datang 13.55 WIB

    Keberangkatan 24-30 Januari 2025
    – KA 7001B tambahan YK GMR (Yogyakarta-Gambir) berangkat 05.50 WIB-datang 13.17 WIB

    Keberangkatan 25, 26, 29 & 30 Januari 2025
    – KA 7021D tambahan SLO BD (Solo Balapan-Bandung) berangkat 09.10 WIB- datang 19.03 WIB

    Krisbiyantoro mengungkapkan KA Progo dari Stasiun Lempuyangan tujuan Stasiun Pasar Senen menjadi KA komersial favorit dan telah terjual 4.239 tiket untuk tujuh hari keberangkatan. Rata-rata per hari, tiket KA Progo sudah terjual sebanyak 605 tiket dan angka itu merupakan 105% dari kapasitas harian yang tersedia sebanyak 4032 tempat duduk.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api jauh-jauh hari, sehingga dapat memilih kereta api dan tanggal keberangkatan yang diinginkan dan tidak kehabisan tiket kereta,” papar Krisbiyantoro.

    Apabila tiket pada tanggal keberangkatan maupun KA yang diinginkan telah habis, lanjut dia, masyarakat dapat menggunakan KA yang lain atau memanfaatkan fitur connecting train yang tersedia pada aplikasi Access by KAI.

    “Fitur itu akan mengombinasikan jadwal kereta api yang bersifat persambungan, sehingga penumpang tetap bisa menggunakan KA pada tanggal yang diinginkan dengan keberangkatan dari Daop 6 Yogyakarta,” pungkas Krisbiyantoro.

  • Sumbangan Hunian dari Qatar Bakal Dibanderol hingga Rp 327 Juta Per Unit – Halaman all

    Sumbangan Hunian dari Qatar Bakal Dibanderol hingga Rp 327 Juta Per Unit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan sumbangan 1 juta hunian dari investor Qatar akan dibanderol sekitar 16-20 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk satu unitnya.

    Bila dikonversi ke rupiah, dengan asumsi kurs Rp 16.387 per dolar AS, satu unit akan dibanderol sebesar Rp 262 juta hingga Rp 327 juta.

    Sebagaimana diketahui, 1 juta hunian ini akan berprioritas pada pembangunan vertical housing atau rumah susun di perkotaan.

    Nantinya tiap unit yang dibangun paling kecil bertipe 36. Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menjadi tiga daerah yang diprioritaskan untuk pembangunan 1 juta unit ini.

    Penyediaan lahan untuk 1 juta unit di perkotaan ini akan disediakan oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Perum Perumnas.

    “Nilainya, misal dari Qatar itu apartemen, kurang lebih 16-20 ribu USD per unit,” kata Hashim ketika ditemui usai acara pelantikan Pejabat Tinggi Madya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

    Pihak Qatar yang berinvestasi ini tak hanya datang dari pihak swasta, tetapi Pemerintah Qatar juga ikut menyumbang dalam Program 3 Juta Rumah gagasan Presiden Prabowo Subianto ini.

    Dari Pemerintah Qatar, dalam hal ini adalah Kantor Perdana Menteri Qatar, akan menyumbang 5 juta unit perumahan.

    Berbeda dengan yang investor pribadi, Pemerintah Qatar tidak mengkhususkan sumbangan untuk pembangunan hunian di perkotaan, tetapi juga di pedesaan.

    Untuk di perkotaan, rentang harga yang dibanderol per unit juga berbeda dengan investor pribadi. Hashim bilang Pemerintah Qatar mematok per unit dihargai mulai dari 18 ribu hingga 20 ribu dolar AS.

    “Kalau dari Pemerintah Qatar, karena itu ada campuran rumah-rumah di pedesaan, harganya kurang lebih Rp 75-100 juta. Unit-unit di kota kurang lebih 18-20 ribu dolar,” ujar Hashim.

    Jika ditotal, investasi dari pihak swasta Qatar untuk Program 3 Juta Rumah mencapai Rp 327 triliun.

    Angka tersebut berpotensi lebih besar lagi jika digabungkan dengan jumlah dari investasi yang dilakukan Pemerintah Qatar. 

  • Warga Kesal Pak Kades Ngamar bareng Istri Orang di Hotel, Suami Malah Legowo: Terima Kelakuannya

    Warga Kesal Pak Kades Ngamar bareng Istri Orang di Hotel, Suami Malah Legowo: Terima Kelakuannya

    TRIBUNJATIM.COM – Warga kesal bukan main ketika mengetahui kepala desanya main api dengan istri orang.

    Bukan mendapatkan hukuman setimpal, kepala desa itu malah lepas dari jerat hukum.

    Seorang kepala desa di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berinisial KM lepas dari jerat hukum setelah tepergok meniduri istri orang.

    Hal itu lantaran sang suami dari wanita yang kepergok bersama Kades itu memilih legowo.

    Suami dari wanita tersebut, memutuskan tidak memperpanjang lagi masalah perselingkuhan istrinya dengan oknum kepala desa itu.

    Kesepakatan damai keluar setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah.

    Akibat adanya perdamaian itu, aparat Polsek Kragilan menghentikan proses hukum.  

    KM dan YL menjalin asmara perselingkuhan saat suami YL bekerja di luar negeri.  

    Mereka diduga kerap ngamar di sebuah hotel yang ada di Kota Serang. 

    Perselingkuhan mereka terendus oleh warga, hingga akhirnya warga menggerutu kediaman KM.

    Kades itu pun diamankan di Polsek Kragilan, pada Kamis 16 Januari 2025. 

    Kapolsek Kragilan, Kompol Etang Cahyadi mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polresta Serang Kota. Akan tetapi, pihak YL tak membuat laporan kepolisian. 

    “Iya sudah kita limpahkan, cuma berujung damai dan korban (YL) tidak membuat laporan,” mata Etang melalui sambungan telepon, Minggu (19/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive, Senin (20/1/2025).

    Etang menyebut, suami YL bisa menerima kelakuan istrinya dan berdasarkan hasil musyawarah dengan para tokoh terjadi perdamaian. 

    Ilustrasi selingkuh (Wartakota)

    “Itu dimusyawarahkan oleh para tokoh di sini sehingga damai,” ungkapnya. 

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin menyebut kasus tersebut dihentikan karena pihak korban tak membuat laporan. 

     “Iya awalnya sudah dilimpahkan, tapi saat kita tangani. Tiba-tiba pelaku dijemput lagi, karena sudah damai dengan pihak korban,” katanya.

    Sementara itu, nasib kades lain agak berbeda.

    Diketahui kades itu merupakan Kepala Desa Seko Besar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, berinisial TS.

    Ia akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.

    TS diduga terlibat perselingkuhan dengan bendahara desa, AF.

    Kejadian ini menjadi sorotan warga setempat setelah pengerebekan yang dilakukan oleh warga pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 24.00 WIB.

    Warga desa merasa resah dengan perilaku Kades yang sering berkunjung ke rumah bendahara desa hingga larut malam.

    Pengerebekan tersebut dilakukan ketika warga mencurigai adanya hubungan yang tidak semestinya antara Kades dan bendahara desa.

    Camat Pauh, Jupri, mengonfirmasi bahwa Kades Seko Besar telah mengajukan pengunduran diri.

    “Iya, beliau mengundurkan diri. Kita tunggu surat dari BPD desa atas permohonan pemberhentian Kades ke Camat,” ujar Jupri pada Jumat, 10 Januari 2025.

    Tindakan Selanjutnya
     
    Setelah pengunduran diri Kades, Camat Jupri akan melaporkan surat dari BPD desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

    “Pengunduran itu atas permintaan sendiri, selanjutnya kita laporkan ke DPMD,” tambahnya.

    Kepala Dinas PMD Sarolangun, Mulyadi, juga memberikan tanggapan terkait masalah ini.

    Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, Kades akan dikenakan sanksi.

    “Kalau terbukti, kita berhentikan. Yang penting ada usulan dari BPD-nya,” ungkap Mulyadi melalui WhatsApp pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Sleman, Yogyakarta.

    Seorang Dukuh di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, kini dituntut untuk dipecat karena dugaan kasus perselingkuhan.

    Terlebih Dukuh Dukuh Koroulon Kidul, Tri Mulyanto itu juga dipertanyakan kinerjanya.

    Hal ini membuat ratusan warga Koroulon Kidul, Bimomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, menggelar unjuk rasa di depan kantor Kalurahan setempat pada Senin (6/12/2025).

    Mereka menuntut karena Tri Mulyanto dianggap mencoreng nama baik kampung.

    “Kami menuntut agar Pak Dukuh segera dipecat,” kata Purwanto, salah satu warga RT 02 RW 26 di Kalurahan Bimomartani.

    Dalam aksi tersebut, warga membawa mobil komando dan spanduk yang berisi tuntutan.

    Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa aksi diterima oleh pihak Kalurahan dan Kapanewon Ngemplak untuk melakukan audiensi.

    Audiensi yang Alot
     
    Namun, audiensi tersebut berjalan alot dan belum mencapai kesepakatan.

    Warga merasa kecewa karena Dukuh yang bersangkutan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

    Persoalan asusila yang melibatkan Dukuh juga telah menjadi perbincangan di kalangan warga.

    “Perselingkuhan sudah terjadi lama, kurang lebih 8 bulan. Kami sudah memberikan teguran, tetapi itu tidak diindahkan. Akhirnya, terjadi penggerebekan di rumah janda,” ungkap Purwanto.

    Setelah audiensi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.

    Namun, mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak jika tuntutan pemberhentian Dukuh tidak ditindaklanjuti.

    Aksi ini mencerminkan kekecewaan warga terhadap kepemimpinan Dukuh yang dianggap tidak memenuhi harapan masyarakat.

    Tanggapan Pak Dukuh

    Dukuh Koroulon Kidul Tri Mulyanto, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, mengaku belum bisa berkomentar banyak.

    Tribun Jogja diminta untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada penasehat hukumnya. 

    Hubungin (advokat saya) saja ya, kulo wes gak iso mikir (saya sudah tidak bisa berfikir),” katanya.

    Tribun Jogja mencoba menghubungi nomor Penasehat Hukum yang bersangkutan. 

    Melalui penasehat hukumnya, Hillarius Ngaji Merro, tuduhan tersebut dibantah karena dianggap tidak terbukti. 

    “Tadi saya bicara sama klien sama. Saya bicara dari hati ke hati, saya sampaikan bahwa tuntutan warga itu yang tahu Pak Tri sendiri, karena sifatnya pribadi, asusila. 

    “Kemudian dia mengatakan kepada saya, semua tuduhan itu sama sekali tidak benar versi klien saya,” ujar Hillarius, Senin (6/1/2025). 

    Menurut dia, kliennya beberapa bulan yang lalu telah mencoba menyelesaikan tuduhan tersebut dan dianggap tidak terbukti. 

    Ia mengklaim, tidak ada perbuatan hukum yang membuktikan Dukuh Tri Mulyanto melakukan perselingkuhan. 

    Namun kasus tersebut muncul kembali selepas Pilkada. 

    Hillarius mengaku tidak mengetahui motif dibalik cerita tersebut. 

    Namun Ia berasumsi bahwa tuduhan berkembang karena ada muatan politik pasca Pilkada sehingga dalam hal ini kliennya merasa difitnah. 

    Hillarius kemudian bercerita, dirinya bersama kliennya sore tadi telah bertemu dengan Bu Lurah Bimomartani Tutik Wahyuningsih di Balai Kalurahan. 

    Pertemuan tersebut didampingi Kapolsek dan Danramil untuk berdiskusi, mencari solusi atas persoalan yang terjadi.  

    Apalagi situasi di masyarakat juga sudah memanas. 

    “Dalam diskusi itu, klien saya secara legowo mengatakan, dia dengan resiko apapun bersedia mundur dari jabatannya, menerima tuntutan warga, tapi dengan sarat bahwa harkat dan martabat dia dan keluarganya harus dipulihkan dari tuduhan karena sama sekali tidak terbukti,” kata Hillarius. 

    Rencananya menurut dia akan ada mediasi.

    Mediasi digelar di kantor Kalurahan Bimomartani dan mengundang seluruh RT RW, unsur pemuda, muspika, dan tokoh masyarakat.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com