Organisasi: API

  • Pelaku Penembakan Anggota Polisi di Deli Serdang Berhasil Ditangkap, Sempat Melarikan Diri – Halaman all

    Pelaku Penembakan Anggota Polisi di Deli Serdang Berhasil Ditangkap, Sempat Melarikan Diri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Deli Serdang – Polisi berhasil menangkap Nofri (43), pelaku penembakan terhadap anggota Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Bripka Bagus Maulana (31), yang terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

    Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengungkapkan bahwa Nofri merupakan warga Jalan Sidomulyo Gang Keluarga, Desa Sei Rotan.

    Dalam penangkapan, Nofri terlihat mengenakan kaus bergaris dengan rambut keriting.

    “Pengakuannya, dia merebut senjata api personel lantaran mau membebaskan diri usai ditangkap,” kata Jhonson.

    Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan, Nofri melawan dengan memukul Bripka Bagus menggunakan batu, yang kemudian menyebabkan terjatuhnya senjata api milik Bripka Bagus.

    Nofri mengambil kesempatan itu untuk menembak Bripka Bagus di dada sebelah kanan.

    Setelah menembak, Nofri melarikan diri.

    Namun, ia tidak lama kemudian bertemu dengan seorang pria bernama Wanto dan mengakui perbuatannya.

    Malam hari setelah kejadian, personel Polresta Deli Serdang melaksanakan penangkapan terhadap Nofri tanpa perlawanan.

    “Anggota kita berhasil menemukan Nofri berkat informasi dari Wanto,” ujar Jhonson.

    Latar Belakang Penangkapan

    Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Priambodo, menjelaskan bahwa penembakan terjadi saat Bripka Bagus dan timnya berusaha menangkap bandar narkoba di wilayah tersebut.

    “Kami sudah melakukan penangkapan awal terkait peredaran narkoba dan sedang dalam proses pengembangan,” ungkapnya.

    Menurut Raphael, saat keributan terjadi, Bripka Bagus mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan.

    Namun, Nofri yang bukan merupakan tersangka, justru melempar batu dan mengambil senjata Bripka Bagus.

    Korban masih menjalani perawatan dan rencananya akan menjalani operasi akibat luka tembak yang dialami.

    (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kasus Pemalsuan Surat OI, Polres Jakarta Selatan Selidiki Dugaan Kerugian Iwan Fals – Halaman all

    Kasus Pemalsuan Surat OI, Polres Jakarta Selatan Selidiki Dugaan Kerugian Iwan Fals – Halaman all

    Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto. 

    Tayang: Sabtu, 8 Februari 2025 13:42 WIB

    Wartakota/Arie Puji Waluyo

    IWAN FALS DIPERIKSA – Iwan Fals (tengah) ditemani sang istri, Rosana Listanto (kiri) dan kuasa hukumnya, Adhika (kanan) ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam. Aparat
    Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan pemalsuan surat organisasi OI (Orang Indonesia)yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan pemalsuan surat organisasi OI (Orang Indonesia) yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto. 

    “Kerugian masih kita konfirmasi ke penyidik, yang jelas dilaporkan adalah pemalsuan surat,” kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi di kantornya, Jumat (7/2/2025) malam.

    “Surat itu harus didalami dari mana suratnya kemudian siapa yang mengeluarkan, itu yang harus kita dalami tentunya,” lanjutnya.

    Pelantun lagu Bento dan istrinya itu diketahui sudah menjalani pemeriksaan, keduanya diperiksa sebagai saksi.

    Diketahui Iwan Fals melaporkan Indra Bonaparte, pendiri ormas Orang Indonesia, ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, pada 4 November 2021. 

    Namun Indra justru melaporkan balik istri Iwan Fals atas dugaan pemalsuan dokumen berupa SK Menteri Hukum dan HAM.

    SK itu diperlukan untuk mengurus dokumen sebuah lembaga hukum.

    Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Indra Bonaparte kemudian menyurati Rosana. Namun istri Iwan Fals itu mengaku tidak tahu menahu soal dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

    Indra kemudian melaporkan Rosana ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan akta pendirian OI.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kebakaran di Blooto Mojokerto, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Kebakaran di Blooto Mojokerto, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah rumah di Lingkungan Blooto, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, terbakar pada Jumat (7/2/2025) malam. Kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik ini menghanguskan sebagian rumah milik Lasto.

    Kebakaran terjadi sekitar pukul 20.02 WIB. Peristiwa ini bermula saat seorang warga melihat percikan api muncul dari atap rumah tersebut. Menyadari potensi bahaya, warga segera melapor ke pihak kelurahan dan menghubungi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Mojokerto.

    Kepala UPTD Damkar Kota Mojokerto, Joko Suwarno, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga mengenai kebakaran di Lingkungan Blooto pada pukul 20.02 WIB.

    Tim pemadam langsung bergerak cepat dengan mengerahkan satu unit mobil damkar ke lokasi kejadian.

    “Proses pembasahan selesai sekitar pukul 20.50 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, hanya kerugian material saja. Area yang terbakar 6 meter persegi, penyebab karena dugaan konsleting listrik. Untuk kerugian masih dalam penghitungan,” katanya. [tin/beq]

  • Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Nonenergi dari Pemerintah

    Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Nonenergi dari Pemerintah

    Jakarta, Beritasatu.com – Subsidi nonenergi dari pemerintah hadir sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat dan pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga transportasi.

    Berbagai program seperti subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, public service obligation (PSO), hingga pajak ditanggung pemerintah (DTP) bertujuan untuk meringankan beban biaya dan meningkatkan kesejahteraan.

    Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi ini? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya.

    Subsidi Nonenergi

    Subsidi Pupuk

    Subsidi pupuk diberikan untuk membantu petani memperoleh pupuk dengan harga lebih terjangkau, guna mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.

    Cara Mendapatkan

    Terdaftar sebagai petani: Pastikan Anda terdaftar sebagai petani di wilayah Anda.Bergabung dengan kelompok tani: Menjadi anggota kelompok tani yang diakui oleh pemerintah setempat.Mengajukan permohonan: Ajukan permohonan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani atau dinas pertanian setempat.

    Persyaratan

    Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.Kartu tanda anggota (KTA) kelompok tani.Lahan pertanian yang dikelola.

    Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)

    Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) guna membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah.

    Cara Mendapatkan: Ajukan permohonan KUR ke bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur KUR.

    Persyaratan

    Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.Melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.

    Public Service Obligation (PSO) di Sektor Transportasi

    Subsidi PSO diberikan untuk memastikan tarif layanan transportasi tertentu tetap terjangkau bagi masyarakat. Contohnya adalah subsidi pada layanan kereta api ekonomi dan angkutan umum lainnya.

    Cara Mendapatkan: Masyarakat secara otomatis mendapatkan manfaat subsidi ini saat menggunakan layanan transportasi yang termasuk dalam program PSO.

    Persyaratan: Tidak ada persyaratan khusus bagi penumpang, namun subsidi ini biasanya ditujukan untuk kelas ekonomi atau layanan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)

    Pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mendukung sektor usaha tertentu, terutama dalam situasi khusus seperti pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

    Cara Mendapatkan: Pelaku usaha perlu mengajukan permohonan ke kantor pajak atau melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    PersyaratanTerdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).Beroperasi di sektor usaha yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif DTP.Melengkapi dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan dokumen perpajakan lainnya.

    Untuk informasi lebih lanjut dan prosedur detail mengenai masing-masing subsidi nonenergi tersebut, disarankan untuk menghubungi instansi pemerintah terkait atau mengunjungi situs web resminya.

  • Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

    Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

    GELORA.CO  – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

    Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

    Tiga anggota yang dipecat ialah:

    AKP Ahmad Zakaria

    AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

    Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

    AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Alasan AKP Zakaria Dipecat karena Tahu Soal Aliran Uang Terkait Kasus Pemerasan

    Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

    Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

    Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

    2. AKBP Bintoro 

    AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.

    Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.

    Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.

    Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

    Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.

    3. AKP Mariana

    AKP Mariana, anak buah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Polwan ini sempat enyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Dua polisi lainnya hukuman ringan

    Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun.  

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar

  • Fakta Baru Muncul dalam Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia – Page 3

    Fakta Baru Muncul dalam Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru. Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api.

    Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang etik tersebut.

    Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong membahas dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia.

    Dalam sidang, rupanya Arif juga terseret dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi), yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

    “Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma, yang disidang, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP, yaitu LP 1179 dan 1181. LP yang satu belum diperiksa,” kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Anam mengatakan, kasus kepemilikan senpi masih dalam satu rangkaian peristiwa yang juga perlu dituntaskan. Apalagi, telah disebutkan dalam sidang etik. Dia pun optimis Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami.

    “LP (tipe) A saya yakin akan diproses, karena enggak mungkin enggak diproses. Itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah,” ucap dia.

    Menurut Anam, dugaan perbuatan tercela terindikasi terjadi dalam kasus senpi ini. Karena itu, dia mendesak semua pihak yang terlibat harus diperiksa dengan adil.

    “Jadi, semua soal diperiksa. Artinya, kalau melihat struktur ceritanya, ada indikasi perbuatan tercela,” ujar dia.

    “Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” dia menandaskan.

  • Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat – Halaman all

    Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

    Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

    Tiga anggota yang dipecat ialah:

    AKP Ahmad Zakaria

    AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

    Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

    AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    AKP Ahmad Zakaria (kiri) Anak Buah AKBP Bintoro. /Foto: BangkaPost ()

    Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

    Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

    Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

    2. AKBP Bintoro 

    AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.

    Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.

    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

    Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.

    Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

    Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.

    3. AKP Mariana

    AKP Mariana, anak buah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Polwan ini sempat enyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    AKP MARIANA DIPATSUS – Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, Jumat (8/7/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Dua polisi lainnya hukuman ringan

    Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun.  

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Penulis: Reynas/Hasan

     

  • Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil Rombongan Pelayat di Surabaya, Diseret hingga 50 Meter

    Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil Rombongan Pelayat di Surabaya, Diseret hingga 50 Meter

    GELORA.CO  – Kecelakaan kereta api menabrak mobil rombongan pelayat terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/2/2025) malam. Lokasi kejadian di perlintasan jalur Tambak Mayor Surabaya.

    KA Bolrasura jurusan Stasiun Pasar Turi-Blora ini menabrak mobil bermuatan tujuh penumpang. Beruntung saat kecelakaan seluruh penumpang dalam mobil berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban.

    Pantauan iNews di lokasi kejadian tampak mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor l 1985 IQ dalam kondisi ringsek akibat tertabrak kereta. Mobil tersebut bahkan sempat terseret sejauh 50 meter dari titik benturan.

    Saksi mata Siam mengatakan, mobil Ertiga ini ditumpangi tujuh orang yang merupakan rombongan warga Dupak. Mereka rencana akan melayat ke Madura karena ada saudara  yang meninggal.

    “Ada tujuh orang di mobil, mau ke Madura melayat ke tempat duka,” ujar Siam yang juga kerabat dari korban, Jumat (7/2/2025) malam.

    Menurutnya saat kejadian, palang pintu kereta belum tertutup sempurna sehingga pengemudi melintas. Namun saat berada di atas rel, mesin mati di tengah perlintasan.

    Karena mesin mati dan ada kereta sudah mendekat, semua penumpang langsung turun dari mobil.

    “Kata salah satu penumpang, pelang tidak ditutup jadi mobil masuk. Pas masuk ada mobil lain di depannya jadi tertahan dan mesin mati lalu pada keluar,” katanya.

    Proses evakuasi mobil ini mengerahkan alat berat crane. Sebab mobil dalam kondisi menempel dengan lokomotif kereta. Kasus kecelakaan ini sudah dalam penanganan Unit Laka Lantas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

  • Kapan Pengumuman Hasil SNBP 2025? Catat Tanggalnya – Halaman all

    Kapan Pengumuman Hasil SNBP 2025? Catat Tanggalnya – Halaman all

    Pendaftaran SNBP masih dibuka hingga 18 Februari 2025. Lantas, kapan pengumuman hasil SNBP 2025?

    Tayang: Sabtu, 8 Februari 2025 09:04 WIB

    Canva/Tribunnews.com

    SNBP 2025 – Grafis SNBP 2025 yang dibuat di Canva Premium pada Sabtu (8/2/2025). Kapan pengumuman hasil SNBP 2025? 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) masih dibuka hingga 18 Februari 2025.

    Lantas, kapan pengumuman hasil SNBP 2025?

    Hasil SNBP akan diumumkan pada 18 Maret 2025 mendatang.

    Sembari menunggu penutupan pendaftaran SNBP, siswa dapat memanfaatkan waktu yang masih ada untuk menyelesaikan tahapan pendaftaran.

    Secara umum, berikut adalah tahapan pendaftaran SNBP:

    1. Login di portal SNBP menggunakan alamat email dan password yang didaftarkan dan pilih menu Pendaftaran SNBP.

    2. Siswa melakukan pendaftaran SNBP dengan mengisikan pilihan prodi yang dipilih pada halaman PILIHAN.

    3. Siswa mengisikan portofolio pada halaman PORTOFOLIO jika prodi yang dipilih mensyaratkan adanya dokumen portofolio. Jika prodi yang dipilih tidak mensyaratkan adanya dokumen portofolio, maka halaman ini tidak perlu diisikan.

    4. Siswa mengisikan prestasi pada halaman PRESTASI. Isian prestasi pada halaman ini bersifat tidak wajib, artinya isiannya tidak harus ada. Silakan isikan prestasi yang sesuai dengan bidang dan tingkat prestasi yang pernah didapatkan serta sesuai prodi yang diminati.

    5. Siswa melakukan finalisasi pada halaman FINALISASI jika semua isian data sudah diyakini kebenarannya. Setelah melakukan finalisasi, isian data tidak dapat dibatalkan dan tidak bisa diubah dengan alasan apapun.

    6. Siswa mengunduh dan mencetak kartu peserta SNBP.

    Jadwal SNBP 2025

    Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2024
    Masa Sanggah: 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025
    Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 06 Januari – 31 Januari 2025
    Pengisian PDSS oleh Sekolah: 06 Januari – 31 Januari 2025
    Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari – 18 Februari 2025
    Pendaftaran SNBP: 04 – 18 Februari 2025
    Pengumuman Hasil SNBP: 18 Maret 2025
    Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 04 Februari – 30 April 2025

    Jadwal UTBK-SNBT 2025

    Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari – 27 Maret 2025
    Pendaftaran UTBK-SNBT: 11 – 27 Maret 2025
    Pembayaran Biaya UTBK: 11 – 28 Maret 2025
    Pelaksanaan UTBK: 23 April – 03 Mei 2025
    Pengumuman Hasil SNBT: 28 Mei 2025
    Masa Unduh Sertifikat UTBK: 03 Juni – 31 Juli 2025

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Terungkap Fakta Ada Laporan Polisi Tipe A Kepemilikan Senjata Api di Sidang Etik Bintoro – Halaman all

    Terungkap Fakta Ada Laporan Polisi Tipe A Kepemilikan Senjata Api di Sidang Etik Bintoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur.

    Menurutnya, kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    “Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2025). 

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    “Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api.

    “Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi,” ucap Anam.

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

    Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

    “Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela,” tutur Anam.

    “Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” imbuhnya. 

    Untuk diketahui, majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.  

    Dua anggota lain AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse. 

    Kelima pelanggar ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.