Organisasi: API

  • Kebakaran Landa Kementerian ATR/BPN di Tengah Polemik Pagar Laut, Ada Unsur Kesengajaan?

    Kebakaran Landa Kementerian ATR/BPN di Tengah Polemik Pagar Laut, Ada Unsur Kesengajaan?

    loading…

    Ruang Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kebakaran, tadi malam. Foto/SindoNews/achmad al fiqri

    JAKARTA – Ruang Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kebakaran , Sabtu, 8 Februari 2025 malam. Musibah kebakaran tersebut terjadi di tengah sengkarut pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, kebakaran itu terjadi di salah satu ruangan yang berada di Lantai 1 Gedung Kementerian ATR/BPN pukul 23.10 WIB. Petugas berhasil memadamkan api tak sampai satu jam. “Lantai 1, Kejadian jam 23.10 WIB, udah padam jam 00.15 WIB,” ucapnya di lokasi, Sabtu (8/2/2025).

    Nusron menduga, kebakaran itu akibat korsleting listrik. Saat tiba di kantornya, kata Nusron, api sudah cukup besar. “Diduga komputer. Tapi tadi pas datang ke sini cukup gede apinya. Saya masih lihat apinya tadi cukup gede,” katanya.

    Perlu diketahui, Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam menyikapi persoalan pagar laut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahkan secara resmi membatalkan sejumlah sertifikat baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

    ”Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Nusron usai meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.

    Tidak hanya itu, Nusron Wahid juga mencopot 8 pegawai ATR/BPN dari jabatannya karena terbukti terlibat dalam penerbitan SHGB pagar laut di perairan Tangerang. Kedelapan pegawai tersebut antara lain, pertama, JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A).

    Selain itu, YS (Ketua Panitia A) NS (Panitia A), LM, (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET), dan KA, (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

  • Bukan Miras Oplosan, 8 Warga Cianjur Tewas akibat Tenggak Alkohol 96 Persen untuk Disinfektan – Halaman all

    Bukan Miras Oplosan, 8 Warga Cianjur Tewas akibat Tenggak Alkohol 96 Persen untuk Disinfektan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi meluruskan bahwa delapan warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat bukan tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan.

    Namun, para korban tewas akibat meminum alkohol berkadar 96 persen yang digunakan untuk disinfektan.

    Mereka yang tewas adalah E (55), H (29), G (35) J (34), G (35), JS (45), R (34), EL (17), SU (42), IK (27), N (42), dan A (30).

    Hal ini diungkapkan oleh Kasatres Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra.

    Septian menuturkan pihaknya menemukan jeriken bekas wadah alkohol berukuran lima liter di salah satu kediaman korban.

    “Bukan pesta miras oplosan. Para korban mengonsumsi alkohol non-food grade yang seharusnya digunakan untuk keperluan luar, seperti disinfektan, dalam jumlah 5 liter atau satu jerigen penuh,” ungkap Septian di Mapolres Cianjur, Sabtu (8/2/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.

    Septia mengatakan alkohol tersebut lantas dicampur dengan beberapa bahan lainnya seperti minuman kemasan.

    “Saat pesanan alkohol murni itu sampai pada Kamis (6/2/2025) lalu, kemudian mereka mencampurkannya dengan minuman perasa, seperti soda, dan minuman kemasan,” jelasnya.

    Septian mengatakan para korban memang sudah berniat untuk menenggak alkohol murni.

    Akhirnya, salah satu korban berinisial R memesan satu jeriken alkohol secara online.

    “Alkohol dengan kadar 96 persen tersebut dibeli oleh korban yang berinisial R (34) melalui toko online sebanyak 5 liter.”

    “Ketika pesanannya sampai mereka langsung mengkonsumsinya,” katanya, dikutip dari Tribun Jabar.

    Terpisah, Kapolsek Mande, AKP Dadeng, menuturkan, para korban merasakan gejala mual hingga sesak pada keesokan harinya, Jumat (7/2/2025).

    Nahas, salah satu korban berinisial H menjadi orang pertama yang dinyatakan meninggal dunia.

    “Keesokan harinya, satu per satu korban mengalami gejala seperti panas di dada, pusing, dan mual, sehingga mereka dibawa ke rumah sakit,” kata Dadeng. “Pada Jumat (7/2/2025) sore, salah satu korban berinisial H dinyatakan meninggal dunia,” sambungnya.

    Warga Coba Sulut Alkohol Pakai Api, Jeriken Meledak

    Dadeng juga mengatakan jeriken bekas wadah alkohol yang digunakan itu sempat ditemukan warga di salah satu rumah korban.

    Lantas, kata Dadeng, warga mencoba untuk menyulutnya dengan api dan membuat jeriken berisi alkohol 96 persen itu meledak.

    “Ketika warga menemukan sisa alkohol di lokasi kejadian dan mencoba menyalakannya dengan api, cairan tersebut menimbulkan ledakan,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul “Pesta Miras di Cianjur, 5 Liter Alkohol 96 Persen Dicampur Soda dan Minuman Lain, Berujung 4 Tewas”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)(Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

     

  • Tak Dikasih Rp 400 Juta, Pemuda di Wonosobo Ancam Bakar Rumah Orangtuanya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Februari 2025

    Tak Dikasih Rp 400 Juta, Pemuda di Wonosobo Ancam Bakar Rumah Orangtuanya Regional 9 Februari 2025

    Tak Dikasih Rp 400 Juta, Pemuda di Wonosobo Ancam Bakar Rumah Orangtuanya
    Tim Redaksi
    WONOSOBO, KOMPAS.com-
    Gabungan personel Polres
    Wonosobo
    mengamankan seorang pemuda yang mengancam akan membakar rumah orangtuanya di Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
    Gabungan personil polres yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Wonosobo bersama anggota, Piket Intel, Kapolsek Wonosobo beserta anggota, Kasat Samapta bersama anggota dan SPKT Polres Wonosobo mengamankan pemuda tersebut secara dramatis.
    Kasatreskrim Polres Wonosobo Arif Kristiawan menyampaikan peristiwa ini terjadi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Rumah milik Agung Pracoyo nyaris dibakar oleh pelaku AF (20).
    “Pelaku sebelumnya telah mengurung dan mengunci diri di ruang keluarga rumah korban sejak Kamis, 6 Februari 2025,” kata AKP Arif dalam rilis resminya kepada Kompas.com pada Minggu (9/2/2025).
    AKP Arif mengatakan, dalam aksi tersebut, pelaku mengancam akan membakar rumah dengan menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertamax sebanyak 700 ml di sekitar ruang keluarga jika permintaannya untuk diberikan uang sebesar Rp 400 juta tidak dipenuhi.
    Sempat terjadi dialog, namun AF tak mau membuka pintu.
    Kasatreskrim Polres Wonosobo Arif Kristiawan menyampaikan upaya negosiasi antara korban dan pelaku dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan.
    Sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian bersama unsur terkait dan dibantu warga sekitar mencoba mengevakuasi pelaku.
    “Saat proses evakuasi berlangsung, pelaku sempat menyalakan api menggunakan korek gas dan kayu. Berkat koordinasi yang cepat, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan segera dibawa ke RSUD Setjonegoro Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya
    Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, pelaku diduga mengalami depresi.
     
    Sebelumnya, pada Kamis, 30 Januari 2025, pelaku juga diketahui telah memaksa korban untuk memberikan uang sebesar Rp 50 juta.
    Korban telah memenuhi permintaan tersebut, namun tidak mengetahui bagaimana uang itu digunakan oleh pelaku.
    “Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kondisi kejiwaan pelaku guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutup Kasatreskrim
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek Kesehatan Gratis Berlaku bagi Mahasiswa, Dosen, dan Staf Kampus, Daftar Lewat Aplikasi SATUSEHAT – Halaman all

    Cek Kesehatan Gratis Berlaku bagi Mahasiswa, Dosen, dan Staf Kampus, Daftar Lewat Aplikasi SATUSEHAT – Halaman all

    Program Cek Kesehatan Gratis untuk seluruh civitas akademika berlaku mulai 10 Februari 2025, simak cara daftarnya melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile.

    Tayang: Minggu, 9 Februari 2025 09:11 WIB

    Freepik/gratispik

    ILUSTRASI CEK KESEHATAN – Ilustrasi dokter sedang memeriksa pasien diambil dari Freepik pada (17/1/2025). Program Cek Kesehatan Gratis untuk seluruh civitas akademika berlaku mulai 10 Februari 2025, simak cara daftarnya melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile. 

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengumumkan program cek kesehatan Ggatis juga berlaku bagi seluruh civitas akademika. 

    Cek kesehatan gratis untuk mahasiswa, dosen, dan staf kampus akan dibuka mulai 10 Februari 2025. 

    Pendaftaran cek kesehatan gratis dilakukan melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile.

    Informasi ini disampaikan dalam akun Instagram resmi @kemdiktisaintek.ri, Sabtu (8/2/2025).

    “Halo #InsanDiktisaintek. Ada kado spesial dari pemerintah untuk seluruh civitas akademika nih! Cek Kesehatan Gratis akan hadir mulai 10 Februari nanti!,” tulis keterangan dalam unggahan, dikutip Minggu (9/2/2025).

    Pada program cek kesehatan gratis ini, mahasiswa, dosen, dan staf kampus bisa memanfaatkan layanan deteksi dini masalah kesehatan tanpa dikenakan biaya. 

    Hasil rekam medis juga dapat diakses di aplikasi SATUSEHAT Mobile.

    Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis

    Berikut ini cara mendaftar program cek kesehatan gratis secara online (daring):

    Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Lewat Aplikasi SATUSEHAT Mobile

    Unduh (download) aplikasi SATUSEHAT Mobile di Play Store atau App Store;
    Isi profil dan lengkapi data diri dengan benar;
    Akses fitur CKG atau Cek Kesehatan Gratis;
    Pilih tanggal pemeriksaan dalam rentang 30 hari setelah ulang tahun.

    Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Lewat WhatsApp

    Simpan kontak chatbot 081110500567 di handphone;
    Buka aplikasi WhatsApp;
    Cari kontak chatbot yang sudah disimpan;
    Buat pesan baru; 
    Chatbot akan mengarahkan pendaftaran program cek kesehatan gratis.

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kronologi 8 Warga Cianjur Tewas Usai Pesta Alkohol 96 Persen
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Februari 2025

    Kronologi 8 Warga Cianjur Tewas Usai Pesta Alkohol 96 Persen Bandung 9 Februari 2025

    Kronologi 8 Warga Cianjur Tewas Usai Pesta Alkohol 96 Persen
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com –
    Sebanyak delapan warga Kabupaten
    Cianjur
    , Jawa Barat, tewas setelah mengonsumsi etanol atau alkohol dengan kadar 96 persen.
    Sementara itu, empat korban selamat masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat intoksikasi alkohol.
    Para korban, yakni E (55), H (29), G (35), J (34), G (35), JS (45), R (34), EI (17), SU (42), IK (27), N (42), dan A (30), merupakan warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Cianjur.
    Kepala Polsek Mande, AKP Dadeng, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini bermula ketika para korban berencana mencoba minum alkohol murni.
    “Salah satu korban kemudian memesan biang alkohol melalui marketplace sebanyak satu jeriken atau lima liter,” ujar Dadeng kepada Kompas.com di Mako Polsek Mande, Sabtu (8/2/2025).
    Paket yang dipesan tiba dan diterima korban pada Kamis (6/2/2025) malam.
    Alkohol tersebut kemudian diracik dengan campuran minuman berperasa sebelum dikonsumsi oleh para korban.
    Setelah minum, para korban mulai merasakan gejala dan memilih pulang ke rumah masing-masing.
    “Keesokan harinya, satu per satu korban mengalami gejala seperti panas di dada, pusing, dan mual, sehingga mereka dibawa ke rumah sakit,” kata Dadeng.
    “Pada Jumat (7/2/2025) sore, salah satu korban berinisial H dinyatakan meninggal dunia,” sambungnya.
    Polisi mengamankan jeriken bekas wadah alkohol berukuran lima liter di lokasi kejadian, yakni di rumah salah satu korban.
    “Ketika warga menemukan sisa alkohol di lokasi kejadian dan mencoba menyalakannya dengan api, cairan tersebut menimbulkan ledakan,” imbuhnya.
    Terpisah, Kepala Satres Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, menegaskan, minuman yang dikonsumsi para korban bukanlah miras oplosan, seperti yang beredar di berbagai informasi.
    “Bukan pesta miras oplosan. Para korban mengonsumsi alkohol non-food grade yang seharusnya digunakan untuk keperluan luar, seperti disinfektan, dalam jumlah 5 liter atau satu jerigen penuh,” ungkap Septian di mako Polres Cianjur, Sabtu (6/2/2025) malam.
    Ia menambahkan, masih terus mengumpulkan data dan informasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
    “Para korban selamat belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam perawatan intensif,” ujar Septian.
    Sebelumnya, empat.warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, dilaporkan tewas, sementara lima orang lainnya dilarikan ke rumah sakit setelah menenggak alkohol murni pada Kamis (6/2/2025) malam.
    Berselang kemudian, polisi menginformasikan bahwa jumlah korban meninggal bertambah menjadi delapan orang dari 12 orang yang turut mengonsumsi alkohol berkadar tinggi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Hanya Melukai 5 Korban, Kebakaran 2 Kapal di Dermaga Marina Ancol Jakut Tewaskan Seorang Lainnya – Halaman all

    Tak Hanya Melukai 5 Korban, Kebakaran 2 Kapal di Dermaga Marina Ancol Jakut Tewaskan Seorang Lainnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebakaran dua unit kapal yang sedang mengisi BBM di Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (8/2/2025) malam menimbulkan korban jiwa.

    Satu orang dilaporkan tewas akibat kejadian ini.

    Sementara 5 korban lainnya mengalami luka bakar dan dirawat di rumah sakit terdekat.

    Mengutip laporan Kompas TV, Minggu (9/2/2025) pagi, salah satu kapal yang terbakar tenggelam, sementara satu kapal lainnya dalam kondisi hangus.

    Kerugian akibat insiden kebakaran ini mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

    Peristiwa kebakaran kapal awalnya terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

    “Kami terima berita jam 10 malam bahwa terjadi kebakaran di Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara,” kata Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Gatot Sulaeman mengutip TribunJakarta.com.

    Awalnya ada percikan api dari salah satu kapal.

    Api membesar dari satu kapal dan menyambar ke kapal lainnya di dermaga itu.

    Diduga kebakaran disebabkan adanya kesalahan teknis saat pengisian BBM.

    “Saat pengisian BBM kapal, terjadi kesalahan teknis, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran,” ucap Gatot.

    Gatot mengatakan, untuk memadamkan api yang membakar dua kapal tersebut, dikerahkan sebanyak 9 unit mobil pemadam kebakaran dengan kekuatan 23 personel.

    Pemadaman yang dilakukan sejak pukul 22.06 WIB memasuki tahap pendinginan pada 22.37 WIB.

    Hingga tadi malam petugas masih berjibaku memastikan pemadaman rampung total.

    “Sejauh ini korban luka-luka sebanyak lima orang,” ujar Gatot.

  • Kronologi Kebakaran di Kementerian ATR/BPN, Bermula dari Lantai 1

    Kronologi Kebakaran di Kementerian ATR/BPN, Bermula dari Lantai 1

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan kronologi kebakaran yang sempat melanda gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Sabtu (8/2/2025) malam hari.

    Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro mengatakan kebakaran yang terjadi pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

    “Terkait kebakaran yang terjadi di Kementerian ATR/BPN. Perlu kami sampaikan bahwa kebakaran terjadi di Lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat. Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.00 dan berhasil ditangani dengan cepat oleh Pemadam Kebakaran sehingga tidak menyebar ke area yang lebih luas,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (9/2/2025). 

    Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta berhasil memadamkan kebakaran yang sempat melanda Gedung Kementerian ATR/BPN. 

    Informasi mengenai kebakaran itu diterima oleh Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 23.09 WIB. Petugas damkar kemudian segera dikerahkan untuk melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.

    Memasuki pukul 23.45, api di lantai 1 berhasil dilokalisir, untuk kemudian dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung.

    Pihak Gulkarmat menyebut bahwa mereka mengirimkan 20 unit mobil pemadam api serta 80 personel pemadam kebakaran ke lokasi kejadian. Sampai saat ini belum diketahui penyebab kebakaran tersebut.

    Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

    “Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini. Terima kasih atas segala bentuk dukungannya, mohon doa agar kami bisa lebih kuat dan bisa berkarya lebih baik,” kata Risdiyanto. 

  • 30 Link Twibbon Hari Pers Nasional 2025, Lengkap dengan Cara Mudah Mengunggahnya di Media Sosial – Halaman all

    30 Link Twibbon Hari Pers Nasional 2025, Lengkap dengan Cara Mudah Mengunggahnya di Media Sosial – Halaman all

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sekuriti Sempat Berupaya Padamkan Api Saat Kebakaran Gedung ATR, tapi Gagal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Februari 2025

    Sekuriti Sempat Berupaya Padamkan Api Saat Kebakaran Gedung ATR, tapi Gagal Megapolitan 9 Februari 2025

    Sekuriti Sempat Berupaya Padamkan Api Saat Kebakaran Gedung ATR, tapi Gagal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Petugas keamanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebenarnya telah berupaya memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR).
    Namun, si jago merah yang berasal dari ruangan humas Kementerian tersebut kadung melalap kertas-kertas arsip yang berada di atas meja.
    “Api terlihat dari ruang humas lantai dasar. Sekuriti menangani api awal dengan APAR, namun api sudah membakar kertas-kertas arsip di atas meja,” kata Plt Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi, dalam keterangan resmi, Minggu (9/2/2025).
    Setelah sekuriti tidak berhasil memadamkan api di ruangan tersebut, mereka kemudian menghubungi pemadam kebakaran untuk tindakan lebih lanjut.
    Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp 448 juta.
    “Dugaan penyebab diduga korsleting perangkat AC dengan taksiran kerugian Rp 448.656.000,” tambah Satriadi.
    Beruntung,
    tidak ada korban jiwa
    dalam kebakaran ini.
    Sebelumnya, kebakaran melanda Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/2/2025) malam.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi, mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 23.09 WIB.
    “Informasi dari masyarakat, waktu terima berita pukul 23.09 WIB,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/2/2025) dini hari.
    Sebanyak 20 unit mobil pemadam dengan 80 personel dikerahkan dalam operasi pemadaman api yang membakar gedung kementerian tersebut.
    “Api sudah berhasil dipadamkan. Waktu pendinginan pukul 23.50 WIB,” kata Satriadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BREAKING NEWS: Gempa M 7,6 Guncang Laut Karibia, Potensi Tsunami di Puerto Riko hingga Honduras – Halaman all

    BREAKING NEWS: Gempa M 7,6 Guncang Laut Karibia, Potensi Tsunami di Puerto Riko hingga Honduras – Halaman all

    Gempa berkekuatan magnitudo 7,6 terjadi di Laut Karibia. Adapun gempa tersebut berpotensi mengakibatkan tsunami di Puerto Riko hingga Honduras.

    Tayang: Minggu, 9 Februari 2025 07:39 WIB

    Tangkapan layar dari United States Geological Survey (USGS)

    GEMPA DI KARIBIA – Gempa berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang Laut Karibia pada Minggu (9/2/2025). Adapun gempa tersebut berpotensi membuat terjadinya tsunami di beberapa wilayah seperti Honduras, Kepulauan Virgin, hingga Honduras. 

    TRIBUNNEWS.COM – Gempa berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang Kepulauan Karibia pada Minggu (9/2/2025).

    Adapun lokasi gempa terjadi tepatnya di sebelah utara Honduras, 235 kilometer di lepas pantai Pulau Cayman.

    Dikutip dari BNO News, gempa termasuk dalam kategori gempa dangkal karena bersumber pada kedalaman 10 kilometer.

    Pusat gempa berada di dekat perbatasan antara lempeng tektonik Amerika Utara dan Karibia.

    Gempa Karibia ini dikabarkan berpotensi tsunami dan diperkirakan akan terjadi di Puerto Riko, Haiti, Belize, dan Bahama.

    Namun, belum ada informasi terkait kerusakan atau korban akibat gempa tersebut.

    Di sisi lain, menurut United States Geological Survey (USGS), gempa terjadi akibat patahan mendatar (strike slip faulting) yanng berada di antara lempeng Amerika Utara dan Karibia.

    Sementara, gempa besar di lokasi batas lempeng ini bukanlah hal yang mengejutkan.

    Tercatat, telah terjadi 10 kali gempa bumi berkekuatan magnitudo 6 hingga lebih besar terjadi dalam 100 tahun terakhir.

    Guncangan terbesar pernah terjadi pada 10 Januari 2018 lalu ketika gempa berkekuatan magnitudo 7,5 mengguncang di lokasi yang sama.

    Gempa tersebut mengakibatkan beberapa kerusakan dan tsunami kecil. Beruntung, lokasi gempa yang terpencil membuat potensi kerusakan tidak signifikan.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini