Organisasi: API

  • DPR Bentuk Panja Pengawasan Impor, Komisi III Minta Aparat Bertindak Tegas – Page 3

    DPR Bentuk Panja Pengawasan Impor, Komisi III Minta Aparat Bertindak Tegas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Barang Impor dan Narkotika sebagai respons terhadap maraknya penyimpangan dalam aktivitas impor.

    Menurut Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, hal itu dilakukan guna memjawab penyimpangan dalam aktivitas impor telah berdampak negatif terhadap industri dalam negeri dan penerimaan negara.

    Soedeson mencatat, ada dua jenis importir, yakni pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

    “API-P seharusnya hanya digunakan untuk mengimpor bahan baku guna produksi, bukan untuk dijual bebas. Sementara itu, API-U tidak diperbolehkan mengimpor bahan jadi untuk langsung didistribusikan ke konsumen,” kata Soedeson seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).

    Dia melihat, terdapat dua modus utama penyimpangan dalam aktivitas impor. Modus pertama adalah importir API-P yang justru memasukkan bahan jadi, bukan bahan baku. Modus kedua adalah pengurangan pelaporan volume impor.

    “Misalnya mereka impor 100 unit, tetapi yang dilaporkan hanya 20 unit. Hal ini berdampak buruk pada industri tekstil dalam negeri,” ungkap Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

    Soedeson menegaskan, dampak dari praktik tersebut luas, mulai dari persaingan usaha yang tidak sehat hingga menyebabkan kebangkrutan pelaku industri tekstil dalam negeri.

    “Ini merusak industri lokal, menghambat lapangan pekerjaan, bahkan berkontribusi terhadap meningkatnya angka pengangguran,” tegas Soedeson.

     

     

  • Hasto Ditahan KPK, Megawati Titahkan PDIP Gaspol jadi Oposisi?

    Hasto Ditahan KPK, Megawati Titahkan PDIP Gaspol jadi Oposisi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Setelah berbulan-bulan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya resmi memakai rompi oranye dan ditahan dengan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Awalnya, Hasto tiba di gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada pukul 09.52 WIB. Dia mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih. Hasto tak sendiri datang ke KPK, dia didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail hingga Ronny Talapessy dalam pemeriksaaan keduannya sebagai tersangka itu.

    Selang delapan jam kemudian atau tepatnya 18.09 WIB, pejabat tinggi di partai berlogo banteng itu keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya.

    Di depan pintu Gedung KPK juga nampak sejumlah anggota kepolisian dikerahkan untuk memberikan pengamanan ketat dalam momen penahanan Hasto tersebut. Ratusan simpatisan Hasto, yang juga kader PDIP, sudah berkumpul di depan gedung KPK. Mereka meneriakkan tuntutan atas kasus yang memimpa koleganya. 

    Usai ditahan, Hasto menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang ada. Pasalnya, hal tersebut merupakan bentuk penghormatan dirinya terhadap hukum.

    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” ujarnya di KPK dengan tangan terborgol.

    Dia menambahkan bahwa penahanan ini juga merupakan momentum KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu meminta agar Komisi Rasuah bisa memeriksa Presiden ke-7 Jokowi dan keluarganya.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” pungkasnya.

    Perbesar

    Megawati Bereaksi, PDIP jadi Oposisi? 

    Selang beberapa jam dari penahanan Hasto, para petinggi PDIP langsung menggelar konferensi pers di markas partai di Lenteng Agung, Jakarta Pusat.

    Ketua PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menegaskan tugas dan fungsi Sekjen PDIP saat kini dipegang langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    PDIP tidak akan menunjuk Plt Sekjen, meskipun Hasto Kristiyanto ditahan penyidik KPK terkait kasus gratifikasi dan merintangi penyidikan.

    “Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Bu Megawati,” tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Komarudin Watubun meminta seluruh kader PDIP agar tetap bersiaga dan solid serta hadir ketika dibutuhkan oleh partai.

    “Semua kader PDIP harus tetap solid dan bersiaga ketika dibutuhkan,” ucapnya. 

    Di kesempatan terpisah, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri secara tak terduga meneken surat untuk seluruh kader partai banteng. Megawati menyatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dikriminalisasi oleh KPK di kasus korupsi yang dinilai tidak ada kerugian negaranya.

    “Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian tertulis dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Putri Proklamator Soekarno itu menjelaskan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) di dalam AD-ART PDIP juga telah dijelaskan bahwa Ketua Umum PDIP merupakan sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partal.

    “Maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan,” katanya.

    Bukan itu saja, Megawati pun memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tidak mengikuti acara retret pada 21-28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Isi surat tersebut benar-benar serius. Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang untuk segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian surat resmi tersebut.

    Dikonfirmasi Bisnis, politisi PDIP Guntur Romli membenarkan isi surat bercap logo PDIP dan bertanda tangan Megawati. Guntur berharap seluruh kepala daerah dari PDIP tetap solid dan mengikuti arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Iya, betul surat itu,” ujarnya.

    Perbesar

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahannya kepada 961 orang kepala daerah masa jabatan 2025-2030 yang telah resmi dilantik hari ini, Kamis (20/2/2025).

    Prabowo tak banyak memberikah arahan. Dia menyebut akan segera bertemu lagi dengan ratusan kepala daerah itu di Magelang, untuk retreat yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    “Kita akan jumpa dalam retreat yang akan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri di Magelang. Saya akan bertemu saudara-saudara di situ dan mudah-mudahan saudara akan kuat,” ujarnya di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/2/2025).

    Prabowo lalu berkelakar bahwa para kepala daerah yang ragu-ragu untuk mengikuti retreat bisa mengundurkan diri.

    “Yang ragu-ragu boleh mundur,” ujarnya sambil disambut tawa oleh peserta acara.

    Dengan ditahannya Hasto oleh KPK dan instruksi Megawati kepada kepala daerah dari PDIP agar tak mengikuti agenda retreat, akankah Megawati memantapkan diri menjadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran?

  • 30 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 – Halaman all

    30 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 – Halaman all

    Berikut 30 contoh kalimat sanggah bagi pelamar TMS Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

    Tayang: Jumat, 21 Februari 2025 07:40 WIB

    Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK Guru

    FORM MASA SANGGAH – Tangkap layar Form Masa Sanggah PPPK Tahap 2 2024 yang diambil pada Kamis (6/2/2025). Berikut 30 contoh kalimat sanggah bagi pelamar TMS Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut 30 contoh kalimat sanggah bagi pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat) Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

    Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dapat dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id atau instansi masing-masing.

    Peserta yang dinyatakan TMS dalam hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dapat melakukan sanggah.

    Namun masa sanggah ini hanya bisa dilakukan ketika hasil seleksi administrasi pelamar gagal karena kesalahan atau kesiapan verifikator atau instansi yang dilamar.

    Sehingga perlu diingat, masa sanggah hanya bisa dilakukan apabila kesalahan bukan dari pelamar.

    Adapun masa sanggah akan berakhir pada hari ini (21/2/2025).

    30 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 

    “Saya yakin telah mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk surat lamaran dan ijazah. Mohon untuk dilakukan verifikasi ulang.”
    “Saya mengajukan sanggahan karena saya memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan formasi yang saya lamar, sebagaimana tertulis dalam ijazah dan transkrip nilai saya.”
    “Saya mengajukan sanggahan karena hasil seleksi administrasi menyatakan bahwa kualifikasi pendidikan saya tidak sesuai, padahal program studi saya relevan dengan jabatan yang saya lamar.
    “Saya telah memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan, ijazah dan transkrip nilai saya sudah sesuai dengan formasi yang saya lamar.””
    “Dokumen yang saya unggah telah dalam format PDF dan ukuran yang sesuai, mohon untuk dilakukan pengecekan ulang.”
    “Saya menghargai kerja keras tim verifikator, namun saya ingin menyampaikan bahwa dokumen yang saya unggah telah sesuai dengan ketentuan. Saya mohon agar hasil seleksi administrasi saya dapat meninjau kembali.
    “Saya yakin telah mengisi data dengan benar sesuai KTP dan dokumen pendukung lainnya. Mohon untuk ditinjau kembali hasil verifikasi.”
    “Saya telah mengunggah ijazah dan transkrip nilai yang menunjukkan bahwa bidang studi saya relevan dengan formasi yang saya lamar. Oleh karena itu, saya meminta agar hasil seleksi administrasi ini diperiksa ulang.”
    “Ijazah yang saya lampirkan sudah dilegalisir oleh pihak berwenang, sesuai dengan persyaratan yang diminta.”
    “Program studi yang saya tempuh telah terakreditasi saat saya lulus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
    “Saya telah mengunggah transkrip nilai yang mencantumkan gelar dan program studi yang sesuai dengan formasi yang dilamar.”
    “Saya telah mengirimkan surat pernyataan yang ditandatangani sesuai format resmi, tetapi tetap dinyatakan TMS. Mohon ditinjau kembali.”
    “Sertifikat akreditasi program studi saya saat lulus telah saya unggah dan masih berlaku.”
    “Berdasarkan pengumuman persyaratan, usia saya masih sesuai dengan ketentuan batas maksimal yang ditetapkan. Mohon untuk memeriksa kembali data saya.”
    “Sertifikat kompetensi saya masih aktif dan relevan dengan jabatan yang saya lamar.”
    “Saya telah melampirkan KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan identitas yang terdaftar di SSCASN. Mohon untuk diverifikasi kembali.”
    “Transkrip nilai yang saya unggah menunjukkan saya memenuhi syarat IPK minimal yang ditentukan dalam formasi ini.”
    “Surat lamaran yang saya unggah telah ditandatangani sesuai dengan format yang disyaratkan. Mohon untuk dilakukan pengecekan ulang.”
    “Dokumen pengalaman kerja saya mencantumkan tanda tangan dan cap instansi resmi, sesuai dengan syarat yang ditentukan.”
    “Nama saya terdaftar dalam database tenaga honorer yang memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan seleksi PPPK.”
    “Saya telah memastikan semua dokumen terbaca dengan jelas sebelum diunggah, namun tetap dinyatakan tidak valid.”
    “Seluruh dokumen yang saya unggah telah sesuai dengan ketentuan, namun terjadi kesalahan sistem yang menyebabkan status saya TMS.”
    “Saya telah melampirkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan sesuai dengan formasi yang dilamar.”
    “Pas foto yang saya unggah sudah sesuai dengan ketentuan ukuran dan format file yang diminta, mohon diperiksa ulang.”
    “Sertifikat pelatihan yang saya lampirkan sudah dikeluarkan oleh instansi resmi dan relevan dengan posisi yang dilamar. Mohon untuk ditinjau kembali.”
    “Dokumen pengalaman kerja yang saya unggah sudah sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar. Mohon untuk dilakukan verifikasi ulang.”
    “Saya telah melampirkan surat keterangan sehat dari instansi kesehatan yang sah, sesuai dengan persyaratan seleksi administrasi.”
    “Bukti pendukung seperti Kartu Keluarga dan KTP saya sudah benar dan sesuai dengan ketentuan. Mohon untuk ditinjau ulang hasil seleksi.”
    “Saya telah mematuhi seluruh ketentuan mengenai format dan ukuran file dokumen yang diunggah, sehingga saya merasa layak untuk dinyatakan memenuhi syarat.”
    “Saya telah memastikan semua dokumen terbaca dengan jelas sebelum diunggah, namun tetap dinyatakan tidak valid.”

    (Tribunnews.com/Farrah Putri)

    Artikel Lain Terkait PPPK 2024 Tahap 2

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Glodok Plaza Tak Penuhi Keselamatan Kebakaran hingga Musala Tak Terbakar, Al Quran Utuh – Halaman all

    Glodok Plaza Tak Penuhi Keselamatan Kebakaran hingga Musala Tak Terbakar, Al Quran Utuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah fakta hingga keajaiban terjadi dalam kebakaran hebat yang melanda Glodok Plaza pada Rabu (15/1/2025) silam.

    Belakangan terkuat fakta Glodok Plaza, pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Tamansari, Jakarta Barat itu ternyata tak memenuhi syarat keselamatan kebakaran sejak 2023.

    Ada juga keajaiban yang disaksikan langsung oleh petugas Damkar saat menelusuri bangunan lokasi kebakaran Glodok Plaza.

    Petugas Damkar melihat musala tidak tersentuh si Jago Merah. Kemudian, Al Quran juga masih utuh.

    Padahal musala itu terletak di antara lantai 7 dan 8 yang menjadi pusat titik api kebakaran Glodok Plaza. 

     

    Gedung Glodok Plaza Ternyata Tak Penuhi Keselamatan Kebakaran Sejak 2023

    Terkuak fakta baru kebakaran hebat yang melanda Glodok Plaza pada Rabu (15/1/2025) lalu, pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Tamansari, Jakarta Barat itu ternyata tak memenuhi syarat keselamatan kebakaran.

    Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyebut, pihaknya terakhir kali memeriksa Gedung Plaza Glodok pada 2023 lalu.

    Ada empat kriteria yang diperiksa untuk memastikan gedung tersebut benar-benar aman bagi pengunjung.

    Pertama terkait kemudahan akses petugas dan mobil damkar apakah bisa masuk ke lokasi atau tidak.

    “Kedua terkait proteksi kebakaran aktif dan pasifnya, berfungsi atau tidak. Seperti sprinkle, smoke detector, dan lainnya,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Selanjutnya terkait jalur evakuasi dimana tangga darurat harus ada di dua titik atau lokasi yang berbeda.

    Terakhir, damkar juga turut memeriksa terkait Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) Glodok Plaza.

    “Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada tahun 2023 itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” ujarnya.

    Meski demikian, saat itu Dinas Gulkarmat DKI Jakarta tidak serta merta langsung menutup gedung Glodok Plaza.

    Pengelola gedung pun diminta untuk terlebih dulu memperbaiki sistem keselamatan kebakaran agar memenuhi empat kriteria tersebut.

    Dinas Gulkarmat mencatat, ada beberapa hal yang menyebabkan kebakaran di Glodok Plaza cepat merambat hingga menghanguskan lantai 7-9.

    “Pertama lambatnya pelaporan informasi kebakaran yang diterima petugas pemadam kebakaran pada saat terjadi itu,” tuturnya.

    Kemudian, Satriadi juga menyoroti proteksi kebakaran di dalam gedung yang tidak berfungsi secara optimal.

    Menurutnya, pihak pengelola gedung harus melakukan pemeriksaan secara berkala terkait sistem proteksi kebakaran.

    “Kembali lagi ini menjadi tanggung jawab para pengelola dan pemilik untuk perawatan terkait dengan proteksi kebakarannya. Bisa jadi saat mita periksa bakk, tapi satu bulan kemudian tidak berfungsi, itu pasti akan menjadi kendala,” tuturnya.

    Terakhir, Satriadi mengungkap lambatnya pihak pengelola gedung dalam memberikan blueprint gedung tersebut sehingga petugas tak bisa bergerak cepat dalam proses pemadaman api.

    “Kami minta blueprint dari gambar tersebut, tapi kami lambat untuk mendapatkan terkait dengan operasi malam itu,” turunnya.

    Sebagai informasi tambahan, sejauh ini ada 14 orang yang dilaporkan hilang dalam kebakaran yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) malam itu.

    Sejauh ini setidaknya sudah ada delapan kantong jenazah yang berhasil dievakuasi dari lokasi kebakaran.

    Meski demikian, sampai saat ini belum bisa dipastikan siapa saja yang menjadi korban kebakaran Glodok Plaza.

    Pasalnya, proses identifikasi jenazah masih terus dilakukan oleh RS Polri Kramat Jati.

    Hingga Senin (20/1/2025) kemarin setidaknya sudah ada 22 sampel DNA yang diambil dari delapan kantong tersebut.

    Proses identifikasi pun diperkirakan memakan waktu hingga dua pekan. 

     

    Keajaiban Kebakaran Glodok Plaza, Musala Tak Terbakar, Al Quran Utuh

    Petugas Damkar ternyata menjadi saksi keajaiban kecil saat menelusuri bangunan lokasi kebakaran Glodok Plaza.

    Ia melihat musala yang tidak tersentuh si Jago Merah. Kemudian, Al Quran yang masih utuh.

    Padahal musala itu terletak di antara lantai 7 dan 8 yang menjadi pusat titik api kebakaran Glodok Plaza. 

    Awalnya, petugas Damkar menelusuri gedung yang sudah gosong di bagian lantai 7, 8, dan 9 usai api berhasil dipadamkan seutuhnya.

    Keajaiban pun ditemukan di lantai 7 bangunan saat petugas Damkar menelusuri bangunan tersebut. 

    Lantai yang diperuntukan sebagai tempat karaoke itu menyisakan satu ruangan yang luput dari jilatan api. 

    Ruangan tersebut merupakan musala karyawan.

    Ruangan berukuran 4×5 meter itu kerap dipakai karyawan untuk salat. Bukan hanya itu, di dalamnya juga terdapat Al Quran masih utuh, nyaris tanpa cela. 

    Budiman, Koordinator Pengendali Damkar Jakarta Barat, menjadi saksi dari keajaiban kecil di tengah musibah besar ini seperti dimuat Kompas.com Rabu (29/1/2025).

    “Ada musala, terus ada tempat penyimpanan minuman ringan, ada juga sedikit ruangan kantor. Itu yang enggak kena (terbakar),” ungkap Budiman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/1/2025). 

    Sementara itu, lantai 8 dan 9 yang merupakan diskotek juga rata, nyaris tak menyisakan apa pun. 

    Namun, di tengah kepungan panas luar biasa pada kebakaran saat itu, musala tetap berdiri, seolah mendapat perlindungan yang tak terlihat. 

    Selain itu juga Al-Quran di musala itu juga terlihat masih utuh hanya hangus di bagian tepiannya saja.

    “Pintunya kena, tembok-temboknya juga kena jelaga hitam, tapi bagian dalamnya masih utuh. Ada rak tempat menyimpan Al Quran yang ikut terkena imbas api, tapi kitabnya hanya hangus di bagian tepiannya saja, selebihnya masih utuh,” ucap Budiman. 

     

    Karpet Musala Juga Tak Terbakar

    Karpet yang terbentang di lantai musala juga tetap bersih, seolah tak tersentuh kobaran api yang mengelilinginya. 

    Tirai merah yang biasa digunakan sebagai pembatas masih menggantung, tanpa robek, tanpa tanda-tanda terbakar. 

    Sebagai informasi sampai saat ini Polisi dan tim gabungan masih mencari korban kebakaran di Plaza Glodok yang diduga tewas karena terjebak saat gedung terbakar. 

    Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin seperti dimuat Wartakotalive.com menjelaskan pihak pengelola gedung diperbantukan untuk menyingkirkan puing-puing atau reruntuhan bangunan yang ada di lantai 7 dan 8.

    “Bukan bersih-bersih, tapi itu kan ada puing-puing jadi mereka kami minta bantu untuk angkat puing biar kami bisa cari lebih mudah,” tegasnya.

    Selain puing, pihak pengelola juga menyingkirkan besi-besi yang ada di lantai atas.

    Suparmin memastikan, pembersihan lokasi kejadian tidak menggunakan alat berat demi menjaga TKP kebakaran agar tidak rusak.

    “Kalau pakai alat berat rusak semua, olah TKP Puslabfor kan belum semua,” imbuhnya. 

    Suparmin menambahkan, masih ada sekira 4 korban kebakaran yang terus dilakukan pencarian oleh aparat gabungan.

    Sebab, kata dia, aparat gabungan baru membawa 12 kantong jenazah untuk dilakukan pemeriksaan identitas korban.

    “Kan kalau satu kantong belum tentu itu utuh satu orang, masih ada 4 lagi yang dicari,” terangnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat masih menyelidiki kasus kebakaran Plaza Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) malam.

    Kapoles Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, saksi sejauh ini sudah diperiksa oleh penyidik sebanyak sembilan orang.

    Ia mengaku, pihak pengelola gedung Plaza Glodok juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik guna mendalami peristiwa tersebut.

    “Kami juga masih melanjutkan akan memanggil beberapa saksi dari karyawan dan pengunjung yang ada di sana saat kejadian,” ujar Twedi di RS Polri Kramat Jati, Jumat (24/1/2025). 

     

    6 Korban Kebakaran Glodok Plaza Teridentifikasi

    RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur berhasil mengidentifikasi enam dari 14 korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya dalam kebakaran Plaza Glodok, Jakarta Barat.

    Pengidentifikasian ini berhasil dilakukan setelah potongan tubuh atau body part dicocokkan dengan data yang diberikan oleh keluarga korban.

    Hingga kini pihak keluarga yang lain diharap bersabar dan mendukung pihak RS Polri melakukan proses identifikasi kepada jasad korban yang lain.

    Karo Dokpol Pusdokkes Polri Brigjen Nyoman Eddy Purnama menyebut di awal ada tiga korban yang teridentifikasi berdasarkan hasil sidang rekonsiliasi.

    Adapun rekonsiliasi dilakukan dengan membandingkan data postmortem dan antemortem.

    Ketiga jenazah yang berhasil teridentifikasi yakni seorang pria bernama Zukhi F Radja (42 Tahun), Aulia Belinda, Perempuan, 28 Tahun, dan Osima Yukari, Perempuan, 25 Tahun.

    “Untuk sementara, ada 9 body-part yang masih membutuhkan pendalaman. Kami mohon dukungan, doa, semua masyarakat agar kami juga memohon kepada korban yang merasa kehilangan bersabar karena kami akan melaksanakan kembali pendalaman,” jelasnya.

    Selang beberapa hari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri kembali berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat.

    Ketiga korban itu adalah Desty Eka Putri (24), Keren Shallom Jeremiah (21), dan Ade Aryati (30).

    Profesi dari ketiga korban lantas diungkapkan oleh Kepala Bidang DVI Rodokpol Pusdokkes Mabes Polri, Kombes Ahmad Fauzi.

    “Desty Eka Putri ini pernah tercatat berapa kali daftar pramugari, tapi memang karena bukan pramugari jadi tak tercatat dalam data antemortem Balai Kesehatan Penerbangan,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (31/1/2025).

    Kemudian, sambung Ahmad Fauzi, Keren Shallom adalah seorang influencer. Hal ini berdasarkan data yang didapatkan dari pihak keluarga.

    “Sedangkan kalau Ade Aryati itu pegawai dari tempat hiburan itu sebagai kasir kalau enggak salah,” terangnya.

    Dengan begitu, saat ini sudah ada enam jenazah korban kebakaran Glodok Plaza yang teridentifikasi.

    Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Nyoman Eddy, menyebut untuk jenazah korban lain yang berada di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati masih dalam proses identifikasi dilakukan Tim DVI Polri.

    Tim DVI sudah menerima 14 kantong jenazah korban kebakaran Glodok Plaza, tetapi dari hasil pemeriksaan Tim DVI dua kantong jenazah tersebut tidak berisi jenazah atau berisi material lain.

    “Setelah dilakukan pengecekan ulang, pendalaman ternyata dua (kantong jenazah) di antaranya bukan berisi body part (bagian tubuh). Saat ini proses operasi DVI masih berjalan,” tuturnya.

     

    Belum Ada Tersangka Kasus Kebakaran Glodok Plaza

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mendalami penyebab kebakaran Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. 

    Pada Jumat (31/1/2025), penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kronologis kejadian.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menuturkan manajemen tempat hiburan malam Tiyara dan pengelola gedung Glodok Plaza juga sudah diperiksa guna memperjelas insiden yang menyebabkan kepanikan di kawasan tersebut.

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi, dari awal kejadian sampai hari ini,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung di RS Polri Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Dari total 16 orang saksi yang dipanggil, baru 14 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. 

    Sementara, dua saksi lainnya berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang.

    “Kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada dua saksi yang belum hadir untuk melengkapi pemeriksaan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, AKBP Arfan menjelaskan penyebab kebakaran masih menunggu hasil investigasi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. 

    Pihak RS Polri Kramat Jati juga telah mengumpulkan sejumlah sampel untuk diperiksa lebih lanjut.

    “Karena Puslabfor sudah mengambil sampel debu dan sampel dari kabel yang terbakar, maka kami masih menunggu hasil analisis lebih lanjut,” jelasnya.

    Kepolisian pun belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran tersebut. 

    AKBP Arfan menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan kepada publik setelah proses investigasi selesai.

    “Kami sudah periksa manajemen dari Tiyara dan Glodok Plaza. Untuk perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

     

  • Beda Kepalan Tangan Hasto Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK

    Beda Kepalan Tangan Hasto Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK

    Jakarta

    Kepalan tangan seorang Hasto Kristiyanto berbeda sebelum dan sesudah ditahan KPK. Apa bedanya?

    Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka Tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan buron Harun Masiku.

    Sekjen PDI Perjuangan itu mendatangi KPK pada Kamis (20/2) pagi hari. Dia mendatangi KPK memakai setelan jas hitam.

    Hasto datang dalam pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Dia didampingi oleh para kuasa hukumnya.

    Kepada wartawan, Hasto mengaku siap ditahan. Hasto juga sempat mengepalkan tangannya sambil masuk ke lobi KPK.

    “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

    Hasto mengatakan dia memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Meski demikian, Hasto tetap menilai kasus yang menjeratnya politis.

    Hasto Diperiksa Sebagai Tersangka oleh KPK Foto: Yumna Khan

    Hasto Diborgol

    Hasto Kristiyanto kembali tampil ke publik, kini sebagai tahanan KPK. Tangan Hasto mengenakan rompi tahanan KPK, dengan tangan diborgol saat hendak dibawa ke rutan.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB.

    Dia tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya terborgol.

    Hasto terlihat ditemani oleh tim pengacaranya. Hasto ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

    Jadi Tahanan, Hasto Kepalkan Tangan

    Foto: Ari Saputra

    Hasto sempat ditampilkan sebelum jumpa pers KPK dimulai, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Hasto dibawa ke dalam ruang konferensi pers sekitar pukul 18.15 WIB.

    Dia tampak tersenyum sambil mengepalkan tangan saat masuk ke ruang konferensi pers. Hasto kemudian dihadapkan ke dinding saat berdiri di belakang Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Hasto kemudian dibawa lagi keluar dari ruang konferensi pers. Saat hendak digiring ke luar ruangan, Hasto terlihat memamerkan tangannya yang terborgol.

    Dia tampak mengepalkan tangan sambil tersenyum. Hasto kemudian keluar dari ruangan.

    Hasto Tak Menyesal

    Hasto Kristiyanto mengaku tidak pernah menyesal ditahan oleh KPK
    atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buron Harun Masiku.

    “Karena Indonesia dibangun dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api yang menyala-nyala,” ujar Hasto kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Hasto juga mengaku sebagai Sekjen PDI Perjuangan menerima konsekuensi penahanannya dengan kepala tegak. Dia juga menyampaikan penahanannya ini bisa menjadi momentum KPK dalam menegakkan hukum tanpa terkecuali.

    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDIP saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita,” kata Hasto.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih, merdeka,” pungkasnya.

    Kasus yang Menjerat Hasto

    Foto: Ari Saputra

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara Harun Masiku masih jadi buron.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Halaman 2 dari 3

    (aik/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kuasa Hukum Beberkan Pesan Megawati Terkait Penahanan Hasto oleh KPK

    Kuasa Hukum Beberkan Pesan Megawati Terkait Penahanan Hasto oleh KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim hukum membeberkan pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

    “Pesan dari beliau mari kita lihat proses hukum secara baik, kita tidak boleh hukum itu digunakan untuk kepentingan politik,” kata tim hukum Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dalam kesempatan ini, Maqdir mengaku pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Namun, dia belum membeberkan secara pasti kapan upaya itu dilakukan.

    “Akan kami ajukan kembali mungkin besok atau lusa,” ujar Maqdir.

    Sementara itu, Hasto menegaskan, dirinya siap menerima konsekuensi apa pun. Dia mengaku telah bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang dilakukan KPK.

    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai sekjen PDI Perjuangan saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia rakyat kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga,” kata Hasto sesaat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Hasto mengaku, dirinya sempat dicecar 62 pertanyaan saat pemeriksaan kali ini. Dia pun mengeklaim materi pemeriksaannya kali ini tidak ada yang baru dan masih serupa dengan pemeriksaan terdahulu.

    “Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal dan akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum Komisi Pemberantasan korupsi untuk penegakan hukum tanpa kecuali,” ungkap Hasto.

  • Cacar Api Bisa Sebabkan Nyeri Saraf Bertahun-Tahun, Ini Penjelasan Ahli – Halaman all

    Cacar Api Bisa Sebabkan Nyeri Saraf Bertahun-Tahun, Ini Penjelasan Ahli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Herpes Zoster atau yang lebih dikenal dengan cacar api merupakan penyakit yang disebabkan oleh reaktivasi virus Varicella-Zoster (VZV).

    Virus ini awalnya menyebabkan cacar air dan tetap berada dalam tubuh dalam kondisi tidak aktif selama bertahun-tahun.

    Namun, pada kondisi tertentu, terutama ketika sistem kekebalan tubuh melemah, virus ini dapat kembali aktif dan menyebabkan Herpes Zoster.

    Penyakit ini lebih sering terjadi pada orang dewasa, khususnya mereka yang berusia di atas 50 tahun.

    Seiring bertambahnya usia, daya tahan tubuh seseorang semakin menurun, sehingga risiko terkena Herpes Zoster pun meningkat.

    Selain itu, mereka yang memiliki penyakit penyerta, seperti diabetes, penyakit kardiovaskular, atau gangguan autoimun, juga lebih rentan terhadap infeksi ini.

    “Seiring bertambahnya usia, sistem imun tubuh melemah, sehingga risiko seseorang terkena Herpes Zoster semakin tinggi,” kata Head of Medical Adult Vaccine GSK Indonesia, dr Johan Wijoyo di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    “Lansia juga lebih rentan mengalami komplikasi serius akibat penyakit ini, seperti nyeri berkepanjangan atau gangguan saraf,” lanjutnya.

    Cacar api biasanya ditandai dengan munculnya ruam merah yang terasa nyeri di satu sisi tubuh atau wajah.

    Ruam ini dapat berkembang menjadi lepuhan yang berisi cairan dan membutuhkan waktu pemulihan sekitar dua hingga empat minggu.

    Sebelum ruam muncul, penderita seringkali mengalami gejala awal seperti sensasi terbakar atau nyeri pada area tertentu di tubuh, demam ringan, sakit kepala, dan kelelahan.

    Salah satu komplikasi paling umum dari cacar api adalah Nyeri Pasca Herpes (NPH), yaitu nyeri saraf yang berlangsung selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun setelah ruam sembuh.

    Menurut dr. Johan, kondisi ini dapat berdampak signifikan terhadap kualitas hidup pasien, terutama lansia.

    “Beberapa pasien yang mengalami NPH mengeluhkan kesulitan tidur, sulit bergerak, dan bahkan mengalami gangguan emosional seperti depresi karena nyeri yang tak kunjung hilang,” jelasnya.

    Selain NPH, cacar api juga dapat menyebabkan komplikasi lain seperti gangguan penglihatan apabila infeksi terjadi di sekitar mata, gangguan pendengaran dan keseimbangan jika virus menyerang saraf di sekitar telinga, serta infeksi bakteri pada luka lepuhan.

    Pada kasus yang lebih parah, penyakit ini bahkan bisa menyebabkan radang otak atau ensefalitis.

    Karena tingginya risiko yang ditimbulkan oleh Herpes Zoster, pencegahan menjadi langkah terbaik untuk melindungi kesehatan, terutama bagi lansia.

    Selain menjaga pola hidup sehat, vaksinasi telah terbukti sebagai cara efektif untuk mengurangi risiko infeksi dan komplikasinya.

    Satgas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah merekomendasikan vaksinasi cacar api bagi orang dewasa berusia di atas 50 tahun serta individu berusia 18 tahun ke atas dengan kondisi imunokompromais.

    “Dengan meningkatnya populasi lansia di Indonesia, penting bagi kita untuk menyadari risiko penyakit yang bisa dicegah dengan vaksinasi, termasuk Cacar api. Vaksinasi bukan hanya melindungi individu, tetapi juga membantu mengurangi beban kesehatan di masyarakat,” tutur dr​ Johan.

    Cacar api bukan sekadar penyakit ringan yang bisa diabaikan. Dengan memahami risikonya dan mengambil langkah pencegahan yang tepat, masyarakat dapat melindungi diri serta orang-orang terdekat dari dampak penyakit ini.

     

  • PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all

    PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan Hasto Kristiyanto memang sengaja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kongres PDIP pada April 2025.

    “Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Ronny menegaskan, penahanan Hasto sangat bernuansa politis dan babak baru serangan terhadap PDIP.

    Dia menjelaskan bahwa posisi sekretaris jenderal sangat strategis dalam partai politik, sehingga sengaja ditahan.

    “Mengapa ditargetkan, karena peran seorang Sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik. Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awut partai,” ujar Ronny.

    Ronny berpendapat, tidak ada urgensi bagi lembaga antirasuah menahan Hasto. 

    Sebab, Hasto selalu kooperatif ketika dipanggil KPK dan saat ini sedang mengikuti proses praperadilan.

    “Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” tegas Ronny.

    Ronny menambahkan, Hasto tak mungkin melarikan diri lantaran tengah mempersiapkan Kongres.

    “Sebagai Sekjen, beliau juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan kongres. Jadi tidak mungkin akan lari,” ucapnya.

    Hasto diketahui sedang ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

     Alasan KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan salah satu alasan menahan Hasto adalah KPK khawatir dia akan melarikan diri, mengingat statusnya merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap eks caleg PDIP PDIP, Harun Masiku (buron).

     
    “Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dengan penahanan terhadap Hasto, penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan akan lebih mudah melakukan proses penyidikan.

    “Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” ujar Setyo.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebelum dibawa ke Rutan KPK sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

    Hasto menyebut tidak menyesal dengan apa yang diperbuatnya sehingga dia ditahan KPK.

    Hasto berharap penahanan terhadap dirinya jadi momentum bagi KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto.

    Hasto bilang sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

    Dia mengikuti seluruh proses pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata dia.

    Sebagai sekjen PDIP, Hasto siap menerima konsekuensi apa pun.

    “Sejak awal saya katakan, bahwa sebagai sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” kata dia.

    Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Lirik Lagu Hitam Putih dari Fourtwnty dan Maknanya

    Lirik Lagu Hitam Putih dari Fourtwnty dan Maknanya

    Jakarta, Beritasatu.com – Lagu Hitam Putih merupakan salah satu karya dari band indie asal Indonesia, Fourtwnty. Lagu Hitam Putih dirilis pada 2015, sebagai bagian dari album “Lelaku” dan menjadi salah satu album penting dalam perjalanan musik Fourtwnty.

    Secara lirik, lagu Hitam Putih berbicara tentang perbedaan dan ketidakmungkinan untuk bersatu dalam suatu hubungan. Metafora, seperti “langit dan bumi”, “hitam dan putih”, serta “air dan api” menggambarkan dua hal yang kontras dan sulit dipersatukan.

    Bagian lirik, “Belajar melepaskan dirinya, walau setengahku bersamanya” menunjukkan perpisahan bukan hal yang mudah, terutama ketika perasaan masih melekat.

    Ada pengulangan frasa “tak terima” di akhir lagu yang menegaskan, meskipun telah mencoba menerima kenyataan, hati dan jiwa tetap sulit untuk berdamai dengan perpisahan tersebut.

    Lagu ini mencerminkan perjuangan seseorang dalam menerima kenyataan ada hal-hal yang tak bisa dipaksakan untuk bersama. Lagu Hitam Putih tidak hanya berbicara tentang cinta, tetapi juga tentang kehidupan secara luas, ada banyak hal yang bertentangan dan tidak bisa dipaksakan untuk bersatu.

    Berikut ini lirik lagu Hitam Putih dari Fourtwnty.

    Lirik Lagu Hitam Putih dari Fourtwnty

    Bagai langit dan bumi
    Yang tak pernah Sealam
    Bagai hitam dan putih
    Yang tak pernah sewarna

    Hanya kita yang merasakannya

    Belajar melepaskan dirinya
    Walau setengahku bersamanya
    Ku yakin kita kan terbiasa
    Walau inti jiwa tak terima

    Bagai air dan api
    Yak tak pernah senyawa
    Bagai timur dan barat
    Yang tak pernah searah

    Belajar melepaskan dirinya
    Walau setengahku bersamanya
    Ku yakin kita kan terbiasa
    Walau inti jiwa tak terima

    Belajar melepaskan dirinya
    Walau setengahku bersamanya
    Ku yakin kita kan terbiasa
    Walau inti jiwa tak terima

    Tak terima, tak terima
    Tak terima, tak terima
    Tak terima, tak terima
    Tak terima, tak terima

    Itulah lirik lagu Hitam Putih dari Fourtwnty yang bisa didengarkan pada platform streaming musik kesayangan Anda.

  • Pakai Rompi Tahanan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

    Pakai Rompi Tahanan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pokok materi dari puluhan pertanyaan tersebut berkaitan dengan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang sudah diputus berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    “Sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan. Bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata Hasto sesaat sebelum dibawa ke rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto menegaskan ia dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun terkait kasus ini, termasuk menjadi penghuni rutan KPK. Dia menyatakan bahwa semangat juangnya tidak akan padam.

    “Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” ucap Hasto.

    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” ujarnya menambahkan.

    Hasto berharap agar proses hukum yang sedang berjalan di KPK menjadi momentum bagi lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Ia meminta agar KPK juga memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,“ ujarnya.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan, Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News