Organisasi: API

  • PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all

    PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan Hasto Kristiyanto memang sengaja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kongres PDIP pada April 2025.

    “Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Ronny menegaskan, penahanan Hasto sangat bernuansa politis dan babak baru serangan terhadap PDIP.

    Dia menjelaskan bahwa posisi sekretaris jenderal sangat strategis dalam partai politik, sehingga sengaja ditahan.

    “Mengapa ditargetkan, karena peran seorang Sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik. Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awut partai,” ujar Ronny.

    Ronny berpendapat, tidak ada urgensi bagi lembaga antirasuah menahan Hasto. 

    Sebab, Hasto selalu kooperatif ketika dipanggil KPK dan saat ini sedang mengikuti proses praperadilan.

    “Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” tegas Ronny.

    Ronny menambahkan, Hasto tak mungkin melarikan diri lantaran tengah mempersiapkan Kongres.

    “Sebagai Sekjen, beliau juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan kongres. Jadi tidak mungkin akan lari,” ucapnya.

    Hasto diketahui sedang ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

     Alasan KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan salah satu alasan menahan Hasto adalah KPK khawatir dia akan melarikan diri, mengingat statusnya merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap eks caleg PDIP PDIP, Harun Masiku (buron).

     
    “Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dengan penahanan terhadap Hasto, penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan akan lebih mudah melakukan proses penyidikan.

    “Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” ujar Setyo.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebelum dibawa ke Rutan KPK sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

    Hasto menyebut tidak menyesal dengan apa yang diperbuatnya sehingga dia ditahan KPK.

    Hasto berharap penahanan terhadap dirinya jadi momentum bagi KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto.

    Hasto bilang sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

    Dia mengikuti seluruh proses pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata dia.

    Sebagai sekjen PDIP, Hasto siap menerima konsekuensi apa pun.

    “Sejak awal saya katakan, bahwa sebagai sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” kata dia.

    Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Lirik Lagu Hitam Putih dari Fourtwnty dan Maknanya

    Lirik Lagu Hitam Putih dari Fourtwnty dan Maknanya

    Jakarta, Beritasatu.com – Lagu Hitam Putih merupakan salah satu karya dari band indie asal Indonesia, Fourtwnty. Lagu Hitam Putih dirilis pada 2015, sebagai bagian dari album “Lelaku” dan menjadi salah satu album penting dalam perjalanan musik Fourtwnty.

    Secara lirik, lagu Hitam Putih berbicara tentang perbedaan dan ketidakmungkinan untuk bersatu dalam suatu hubungan. Metafora, seperti “langit dan bumi”, “hitam dan putih”, serta “air dan api” menggambarkan dua hal yang kontras dan sulit dipersatukan.

    Bagian lirik, “Belajar melepaskan dirinya, walau setengahku bersamanya” menunjukkan perpisahan bukan hal yang mudah, terutama ketika perasaan masih melekat.

    Ada pengulangan frasa “tak terima” di akhir lagu yang menegaskan, meskipun telah mencoba menerima kenyataan, hati dan jiwa tetap sulit untuk berdamai dengan perpisahan tersebut.

    Lagu ini mencerminkan perjuangan seseorang dalam menerima kenyataan ada hal-hal yang tak bisa dipaksakan untuk bersama. Lagu Hitam Putih tidak hanya berbicara tentang cinta, tetapi juga tentang kehidupan secara luas, ada banyak hal yang bertentangan dan tidak bisa dipaksakan untuk bersatu.

    Berikut ini lirik lagu Hitam Putih dari Fourtwnty.

    Lirik Lagu Hitam Putih dari Fourtwnty

    Bagai langit dan bumi
    Yang tak pernah Sealam
    Bagai hitam dan putih
    Yang tak pernah sewarna

    Hanya kita yang merasakannya

    Belajar melepaskan dirinya
    Walau setengahku bersamanya
    Ku yakin kita kan terbiasa
    Walau inti jiwa tak terima

    Bagai air dan api
    Yak tak pernah senyawa
    Bagai timur dan barat
    Yang tak pernah searah

    Belajar melepaskan dirinya
    Walau setengahku bersamanya
    Ku yakin kita kan terbiasa
    Walau inti jiwa tak terima

    Belajar melepaskan dirinya
    Walau setengahku bersamanya
    Ku yakin kita kan terbiasa
    Walau inti jiwa tak terima

    Tak terima, tak terima
    Tak terima, tak terima
    Tak terima, tak terima
    Tak terima, tak terima

    Itulah lirik lagu Hitam Putih dari Fourtwnty yang bisa didengarkan pada platform streaming musik kesayangan Anda.

  • Pakai Rompi Tahanan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

    Pakai Rompi Tahanan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pokok materi dari puluhan pertanyaan tersebut berkaitan dengan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang sudah diputus berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    “Sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan. Bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata Hasto sesaat sebelum dibawa ke rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto menegaskan ia dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun terkait kasus ini, termasuk menjadi penghuni rutan KPK. Dia menyatakan bahwa semangat juangnya tidak akan padam.

    “Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” ucap Hasto.

    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” ujarnya menambahkan.

    Hasto berharap agar proses hukum yang sedang berjalan di KPK menjadi momentum bagi lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Ia meminta agar KPK juga memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,“ ujarnya.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan, Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lowongan Kerja S1 di Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Temukan Posisi Impianmu

    Lowongan Kerja S1 di Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Temukan Posisi Impianmu

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para pencari kerja, Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) tahun 2025 akan segera dibuka. Persiapkan diri kamu untuk meraih peluang berkarier di perusahaan-perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia.

    Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanggal pasti mengenai pembukaan RBB 2025. Berikut adalah lowongan kerja untuk lulusan S1 di RBB 2025:

    PT Bank Tabungan Negara (BTN)
    Posisi: Business Support Internship Batch 3
    Jurusan: Manajemen, akuntansi, ekonomi, teknik industri. PT Kimia Farma
    Posisi: Internship Legal – KFHO
    Jurusan: Hukum PT Solusi Energy Nusantara (SENA)
    Posisi: Project Controller
    Jurusan: Teknik, ekonomi, manajemen, komputer. PT BNI Multifinance (BNI Finance)
    Posisi: Collection Head
    Jurusan: Semua Jurusan PT Aerotrans Services Indonesia (Garuda Indonesia Group)
    Posisi: Secretary to Board of Directors (BOD), Corporate Sales & Ancillary Manager
    Jurusan: Ekonomi, manajemen, Teknik. PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata)
    Posisi: Customer Service KAI bandara
    Jurusan: Semua jurusan. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    Posisi: Officer Development Program Regional Business 2025
    Jurusan: Semua jurusan.
    PT PLN Indonesia Geothermal
    Posisi: Ahli geologi, ahli geokimia
    Jurusan: Teknik geologi, teknik perminyakan. PT Surveyor Indonesia
    Posisi: Drafter
    Jurusan: Teknik sipil, arsitektur. PT Railink (KAI Bandara)
    Posisi: PKWT Staf Keuangan & Pajak
    Jurusan: Akuntansi, perpajakan. PT Telkom Prima Cipta Certifia
    Posisi: Training Officer Partner (Part time)
    Jurusan: Semua jurusan.

    Sambil menunggu pengumuman resmi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan diri. Hal-hal tersebut antara lain pantau informasi resmi di website https://www.bersamabumn.com/blog/rekrutmen-bersama-bumn/ atau https://fhcibumn.com, siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, ijazah, dan lain-lain.

    Kemudian tingkatkan kemampuan diri dengan belajar, dan jangan lupa untuk menjaga kondisi fisik dengan makan makanan bergizi dan olahraga secara teratur. Cari tahu informasi sebanyak mungkin mengenai perusahaan BUMN yang diminati.

    Rekrutmen Bersama BUMN adalah kesempatan emas bagi kamu untuk memulai karier di perusahaan impian. Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru dan persiapkan diri sebaik mungkin. Semoga berhasil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • VIDEO Alasan Dedi Mulyadi Copot Kepsek SMAN 6 Depok setelah Jabat Gubernur Jabar, Ngotot Study Tour – Halaman all

    VIDEO Alasan Dedi Mulyadi Copot Kepsek SMAN 6 Depok setelah Jabat Gubernur Jabar, Ngotot Study Tour – Halaman all

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi langsung mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok seusai pelantikan pada Kamis (20/2/2025).

    Tayang: Kamis, 20 Februari 2025 20:38 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok setelah dirinya dilantik pada Kamis (20/2/2025). 

    Pencopotan tersebut lantaran Kepsek SMAN 6 Depok melanggar surat edaran gubernur yang melarang siswa bepergian ke luar provinsi untuk study tour. 

    “Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok karena dia melanggar surat edaran gubernur yang tidak boleh siswanya bepergian ke luar provinsi,” ujar Dedi di Istana, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Diketahui sebelumnya, Kepsek SMAN 6 Depok mengizinkan siswanya melakukan study tour ke Jawa Timur dan Bali dengan biaya mencapai Rp 3,8 juta untuk perjalanan selama delapan hari ke tiga lokasi.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Usai Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Jokowi dan Keluarganya

    Usai Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Jokowi dan Keluarganya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap dan perintangan pada perkara PAW DPR RI.

    Usai ditahan, Hasto menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang ada. Pasalnya, hal tersebut merupakan bentuk penghormatan dirinya terhadap hukum.

    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” ujarnya di KPK, Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa penahanan ini juga merupakan momentum KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

    Oleh karena itu, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu meminta agar Komisi Rasuah bisa memeriksa Presiden ke-7 Jokowi dan keluarganya.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Komisi XII DPR Dorong Pertamina Tuntaskan Proyek Pengembangan Kilang untuk Ketahanan Energi – Halaman all

    Komisi XII DPR Dorong Pertamina Tuntaskan Proyek Pengembangan Kilang untuk Ketahanan Energi – Halaman all

    Komisi XII DPR RI mendorong Pertamina untuk segera menyelesaikan proyek-proyek pengembangan kilang minyak

    Tayang: Kamis, 20 Februari 2025 20:05 WIB

    HO

    KETAHANAN ENERGI-Anggota Komisi XII DPR Rusli Habibie di Jakarta, Kamis (20/5/2025). Ia menyebut proyek Kilang Tuban diperkirakan memiliki kapasitas 300 ribu barel per hari. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi XII DPR RI mendorong Pertamina untuk segera menyelesaikan proyek-proyek pengembangan kilang minyak untuk mewujudkan ketahanan energi nasional selain juga demi mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2025.

    “Kebutuhan energi nasional tiap tahun semakin meningkat, sejalan dengan perkembangan ekonomi. Apalagi kita menargetkan pertumbuhan ekonomi tinggi mencapai 8 persen, yang tentunya membutuhkan pasokan energi besar yang akan terus meningkat,” kata Anggota Komisi XII DPR Rusli Habibie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Politikus Partai Golkar itu anggota Komisi XII DPR itu mengapresiasi perkembangan Refinery Development Masterplan Program (RDMP) Balikpapan yang diperkirakan beroperasi pada September 2025 yang akan menambah kapasitas kilang sebesar 100 ribu barel per hari.

    “Meski demikian, itu belum cukup. Pertamina harus menggeber proyek Kilang Tuban yang bekerja sama dengan Rosneft (Rosneft adalah sebuah perusahaan minyak terintegrasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah Rusia),” kata Rusli.

    Ia mengingatkan bahwa proyek Kilang Tuban diperkirakan memiliki kapasitas 300 ribu barel per hari.

    Kilang Tuban terintegrasi dengan kompleks industri petrokimia yang dapat mengolah material minyak bumi menjadi turunan petrokimia seperti styrene, polypropylene, polyethylene, serta produk aromatik. Karena itu, Kilang Tuban merupakan proyek yang sangat strategis.

    “Kilang Tuban adalah salah satu proyek penting dan bernilai ratusan triliun. Sebab Kilang Tuban dapat memproduksi bahan bakar minyak (BBM) dengan kualitas Euro V, yakni BBM yang ramah lingkungan, dan ini sejalan dengan agenda transisi energi Indonesia,” ujarnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Optimisme Pasar Apparel di IAPE 2025 Solo

    Optimisme Pasar Apparel di IAPE 2025 Solo

    Diselenggarakannya IAPE, tambah dia, merupakan momentum yang dapat dimanfaatkan bagi pelaku bisnis untuk menemukan dan megoptimalkan peluang yang ada, juga meng-update dan upgrade lini bisnisnya, khususnya di bisnis produksi sandang atau apparel seperti garment, konveksi, sablon, dan digital printing.

    Direktur Akademi Textile Surakarta Wawan Ardi Subakdo, ST, MT menjelaskan, pameran IAPE memberikan gambaran secara komprehensif baik secara makro maupun mikro terkait situasi bisnis terkini, tantangan teknologi beserta solusinya, dengan hadirnya perusahaan-perusahaan supplier maupun distributor yang telah memiliki rekam jejak pengalaman panjang dalam mendukung bisnis apparel.

    Di IAPE ini juga akan berlangsung ragam kegiatan pendukung seperti live demo, workshop, talkshow, business matching dan akan dibagikan kaos gratis sejumlah 1.000 pcs.

    Direktur Moremedia Bryan Whildan Arsaha S.T selain menjadi acuan bagi pengusaha, pameran di Solo juga menjadi daya tarik bagi ekosistem bisnis pendukung seperti pengusaha distro, fashion designer, apparel online shop, hingga civitas akademika dan instansi kepemerintahan terkait.

    “IAPE 2025 Solo diselenggarakan dengan dukungan penuh dari BPP API Provinsi Jawa Tengah dan KOPI Grafika. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini, dapat mengunjungi website apparelexpo.biz atau Instagram @apparelexpo,” uraiannya.

  • Mengenal Cacar Api: Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahannya – Halaman all

    Mengenal Cacar Api: Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahannya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Cacar Api atau Herpes Zoster adalah penyakit yang disebabkan oleh reaktivasi virus Varicella-Zoster (VZV), virus yang sama yang menyebabkan Cacar Air. 

    Penyakit ini dapat menyerang siapa saja, terutama individu berusia di atas 50 tahun atau mereka yang memiliki sistem kekebalan tubuh lemah. 

    Jika tidak ditangani dengan baik, Cacar Api bisa menimbulkan komplikasi serius yang berdampak pada kualitas hidup penderitanya.

    Penyebab dan Cara Penularan

    Setelah seseorang sembuh dari Cacar Air, virus Varicella-Zoster tidak hilang sepenuhnya dari tubuh, melainkan tetap dorman (tidak aktif) di dalam saraf. 

    Seiring waktu, virus ini dapat aktif kembali dan menyebabkan Cacar Api. 

    “Faktor pemicunya bisa bermacam-macam, seperti stres, penuaan, atau kondisi medis yang melemahkan sistem imun, seperti diabetes, kanker, dan penyakit autoimun,” kata dr. Johan Wijoyo, Head of Medical Adult Vaccine, GSK Indonesia di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Meski demikian, Cacar Api tidak bisa menular langsung dari satu orang ke orang lain. 

    Namun, seseorang yang belum pernah mengalami Cacar Air bisa tertular virus Varicella-Zoster dari penderita Cacar Api yang sedang dalam fase ruam melepuh. 

    Jika tertular, orang tersebut tidak akan langsung terkena Cacar Api, melainkan mengalami Cacar Air terlebih dahulu.

    Untuk mencegah penularan, individu yang sedang mengalami Cacar Api aktif dianjurkan untuk menutup ruamnya dan menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan, seperti lansia dan orang dengan sistem kekebalan tubuh lemah. 

    Setelah ruam melepuh mengering, risiko penularan virus pun hilang.

    Gejala Cacar Api

    Cacar Api umumnya muncul sebagai ruam merah yang terasa gatal dan menyakitkan pada satu sisi tubuh atau wajah. 

    Ruam ini biasanya berkembang menjadi lepuhan berisi cairan yang dapat sembuh dalam waktu 2 hingga 4 minggu. Sebelum ruam muncul, penderita sering kali mengalami gejala awal seperti:

    Sensasi terbakar atau nyeri pada area tertentu di tubuh seperti demam ringan, sakit kepala, dan kelelahan

    Selain itu, beberapa kasus Cacar Api yang muncul di sekitar mata dapat menyebabkan komplikasi serius, seperti gangguan penglihatan atau bahkan kebutaan jika tidak ditangani dengan cepat.

    Komplikasi Cacar Api yang Perlu Diwaspadai

    Salah satu komplikasi paling umum dari Cacar Api adalah Nyeri Pascaherpes (NPH), yaitu nyeri saraf yang terjadi di lokasi ruam setelah ruamnya sembuh. 

    NPH dapat bertahan selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, terutama pada lansia.

    “Sekitar 10-18 persen penderita Cacar Api akan mengalami Nyeri Pascaherpes (NPH), dengan risiko yang lebih tinggi pada pasien lansia,” ujar dr. Johan Wijoyo, Head of Medical Adult Vaccine, GSK Indonesia.

    “Selain itu, individu dengan penyakit penyerta seperti diabetes, penyakit jantung, atau gangguan autoimun juga lebih rentan mengalami komplikasi yang lebih berat,” lanjutnya. 

    Selain NPH, komplikasi lain yang dapat terjadi akibat Cacar Api meliputi:

    Gangguan penglihatan, jika cacar api muncul di sekitar mata.
    Gangguan pendengaran, jika infeksi terjadi di sekitar telinga.
    Radang otak (ensefalitis), pada kasus yang jarang terjadi.
    Infeksi paru-paru (pneumonia)

    Menurut dr. Johan, Cacar Api tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga mempengaruhi kualitas hidup pasien secara keseluruhan. 

    “Beberapa pasien yang mengalami komplikasi Cacar Api bahkan kehilangan kemandiriannya dan membutuhkan bantuan dari keluarga atau pengasuh. Aktivitas seperti tidur dan interaksi sosial juga bisa terganggu,” jelasnya.

    Pencegahan Cacar Api

    Karena Cacar Api dapat menimbulkan komplikasi yang serius, langkah pencegahan menjadi sangat penting. 

    Selain menjaga gaya hidup sehat dengan pola makan bergizi, olahraga teratur, dan manajemen stres, vaksinasi juga menjadi salah satu cara paling efektif untuk mencegah penyakit ini.

    “Dengan meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia, kita perlu semakin sadar akan risiko penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi, termasuk Cacar Api. Pencegahan dengan vaksin adalah investasi kesehatan jangka panjang,” pungkas dr. Johan.

     

  • 10
                    
                        Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi
                        Nasional

    10 Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi Nasional

    Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    meminta Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
    Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus
    korupsi
    , termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak
    Jokowi
    ,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
    Hasto menuturkan, posisinya sebagai Sekjen Partai pasti memiliki konsekuensi politik, termasuk dikriminalisasi.
    Oleh sebab itu, dia mengaku tidak kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” kata Hasto.
    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” imbuh dia.
    Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
    “Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku.
    Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.
    “Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
    Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak terlibat suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
    KPK berhasil menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.
    Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.