8 Orang Bersenpi Rampok Warung di Muba, Bawa Lari Uang Rp 400 Juta dan Emas Ratusan Gram
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap empat pelaku komplotan perampok bersenjata api di Kabupaten
Musi Banyuasin
(Muba).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/2/2025) di lokasi berbeda di Kabupaten Muba.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44) yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.
Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran
pihak kepolisian
.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa komplotan tersebut beraksi pada Jumat (7/2/2025) dengan mendatangi rumah korban bernama Maspar di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.
Para pelaku yang berjumlah delapan orang berpura-pura menjadi pembeli di warung milik korban.
Istri Maspar yang tidak curiga sempat melayani mereka, sebelum tiba-tiba ditodong dengan senjata api.
“Pelaku mengambil uang Rp 400 juta dan emas sebanyak 50 suku (187 gram) dari dalam rumah korban,” kata Anwar saat gelar perkara, Selasa (25/2/2025).
Setelah melaksanakan aksinya, komplotan ini melarikan diri, sementara Maspar baru mengetahui rumahnya telah dirampok setelah menghadiri hajatan di desa tetangga.
“Saat kejadian, hanya ada istri dan anak korban. Mereka ditodong pistol sehingga dipaksa untuk menunjukkan uang dan perhiasan,” tambah Anwar.
Pihak kepolisian
kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
Hasilnya, mereka berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Muba.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit senjata api rakitan dan satu pisau yang digunakan dalam aksi perampokan.
“Uang hasil rampokan itu dibagikan para pelaku, dimana masing-masing mendapatkan bagian Rp 30 juta. Kami juga mendapatkan sisa uang Rp 1 juta yang belum sempat digunakan pelaku,” jelasnya.
Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Anwar juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam kejahatan di Jambi dan Sumatera Barat.
“Ada empat pelaku yang kini masih buron dan dalam pengejaran,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Organisasi: API
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605793/original/012614100_1696938450-WhatsApp_Image_2023-10-10_at_17.59.33.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dirut KAI: Tak Ada Direct Train saat Mudik Lebaran 2025 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo menegaskan tak akan ada layanan kereta api langsung atau direct train di momen mudik lebaran 2025.
Direct train sempat diuji coba pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) lalu. Namun, Didiek memastikan tak akan menyediakan layanan itu kembali.
“Jadi, untuk angkutan lebaran ini kita tidak mengoperasikan direct train,” ungkap Didiek dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Direct Train saat Nataru
Dia mengatakan, masa Nataru saat itu, ada dua direct train. Yakni, Jakarta-Semarang dan Jakarta-Yogyakarta. Keduanya tidak berhenti di stasiun antara dua kota tersebut.
“Jadi setelah evaluasi, waktu Nataru kita lakukan dua direct train, yang pertama ke Semarang, yang kedua dari Jakarta ke Jogja,” ucapnya.
Didiek mengatakan sudah melakukan evaluasi. Hasilnya, tidak akan ada lagi layanan direct train pada masa libur mudik Lebaran 2025 ini. Padahal, sebelumnya sempat diproyeksikan mendapat jadwal reguler.
“Maka berdasarkan evaluasi, untuk angkutan Lebaran in kami tidak mengoperasikan,” tegas Didiek.
-
/data/photo/2025/02/25/67bd79d87d418.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kesaksian Warga Sebelum Samping Hotel 101 Urban Jakarta Terbakar, Api Tiba-tiba Membesar Megapolitan 25 Februari 2025
Kesaksian Warga Sebelum Samping Hotel 101 Urban Jakarta Terbakar, Api Tiba-tiba Membesar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kebakaran terjadi di bangunan mess karyawan perusahaan
provider
yang terletak di samping Hotel 101 Urban Jakarta Glodok pada pukul 09.13 WIB, Selasa (25/2/2025).
Salah satu karyawan, Fedo (29) mengungkapkan, ia melihat asap tebal disertai api yang membesar dari dalam bangunan saat bersiap-siap untuk berangkat kerja.
“Kami (karyawan) mau berangkat kerja lagi siap-siap di luar ruangan. Namun, tiba-tiba ada asap atau api sudah besar dari dalam mess kami,” kata Fedo kepada
Kompas.com,
Selasa.
Fedo mencoba memadamkan api dengan air, namun upayanya sia-sia karena api sudah terlalu besar.
“Api sudah terlalu besar jadi enggak bisa kita padamkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sumber api berasal dari lantai 2 bangunan mess karyawan. Namun, ia belum dapat memastikan titik awal kebakaran tersebut.
Beberapa perangkat
router
perusahaan itu dilaporkan terbakar akibat insiden ini.
Ketua RW 1 Kelurahan Glodok, Deni, juga melihat api muncul dari lantai atas bangunan mes.
“Awal mula apinya dari lantai atas bangunan mes karyawan ini,” ucap Deni.
Deni menambahkan, warga sekitar sempat panik saat kebakaran terjadi, namun tidak ada yang terluka.
“Warga panik di sini tetapi enggak lari-larian dan enggak ada yang jatuh, untungnya dari pemadam kebakaran cepat tanggap langsung mengatasi,” jelasnya.
Ia juga mengimbau warga untuk tidak menyalakan listrik dan menjauh dari area yang terbakar.
Sebanyak 23 unit mobil pemadam kebakaran dan 115 personel dikerahkan untuk memadamkan api.
Plt Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menjelaskan, kebakaran itu dilaporkan pada pukul 09.14 WIB. Lalu, pemadaman dimulai pada pukul 09.21 WIB.
Api berhasil dikendalikan pada pukul 09.43 WIB. Proses pendinginan dilakukan pada pukul 10.05 WIB.
Hingga saat ini, Satriadi menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
“Korban nihil,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pelaku Tawuran Bercelurit di Medan Divonis 15 Bulan Penjara
MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap M Ryan Al Farizi, karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit saat terlibat tawuran di Jalan Pemuda Kota Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Ryan Al Farizi dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,” kata Hakim Ketua Hendra Hutabarat di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 24 Februari dilansir ANTARA.
Hakim menyatakan, terdakwa Ryan terbukti bersalah melakukan tindak pidana senjata api atau benda tajam, sebagaimana dakwaan tunggal JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan.
“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen atau STBL.1948 Nomor 17,” jelas Hakim Hendra.
Setelah mendengarkan putusan, terdakwa Ryan menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU Kejari Medan Rocky Sirait menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis itu.
Sebab, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Rocky Sirait, sebelumnya menuntut terdakwa Ryan selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara.
JPU Rocky dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, kasus yang menjerat terdakwa Ryan bermula pada Minggu, 2 Juni 2024 pukul 4.30 WIB.
“Saat itu, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan berjumlah tiga orang mendapatkan informasi adanya tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun,” ujar dia.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
“Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan terdakwa, anak berinisial YP, anak berinisial MY, dan anak berinisial KF, serta beberapa orang lainnya,” terang Rocky.
Saat penangkapan, kata JPU, polisi juga menemukan alat yang digunakan untuk tawuran di antaranya berupa sebuah samurai dan tiga buah celurit.
“Setelah itu, polisi menangkap terdakwa dengan barang bukti sebuah celurit di tangannya. Selanjutnya, terdakwa Ryan bersama teman-temannya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut,” papar Rocky Sirait.
/data/photo/2025/02/25/67bd9d9568740.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/12/08/67555d5773753.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2013/06/08/0302235-ilustrasi-senjata-api-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
