Organisasi: API

  • Pendaftaran Mudik Gratis PERURI 2025 Dibuka Besok, Ada 700 Kuota Kursi, Siapkan Foto KTP dan KK – Halaman all

    Pendaftaran Mudik Gratis PERURI 2025 Dibuka Besok, Ada 700 Kuota Kursi, Siapkan Foto KTP dan KK – Halaman all

    Informasi pembukaan pendaftaran program mudik gratis PERURI 2025 dibuka mulai Kamis, 6 Maret 2025, tersedia total kuota 700 kursi untuk pemudik.

    Tayang: Rabu, 5 Maret 2025 09:54 WIB

    Instagram @peruri.indonesia

    MUDIK GRATIS 2025 – Pengumuman pendaftaran mudik gratis PERURI 2025 di Instagram @peruri.indonesia diunggah Rabu (5/3/2025). Informasi pembukaan pendaftaran program mudik gratis PERURI 2025 dibuka mulai Kamis, 6 Maret 2025, tersedia total kuota 700 kursi untuk pemudik. 

    TRIBUNNEWS.COM – Informasi pembukaan pendaftaran program mudik gratis 2025 dari perusahaan BUMN PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).

    Dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1446 H, PERURI menyelenggarakan program mudik gratis 2025.

    Pendaftaran Mudik Gratis PERURI 2025 dibuka mulai Kamis, 6 Maret 2025.

    Keberangkatan Mudik Gratis PERURI 2025 akan dilaksanakan serentak pada 27 Maret 2025.

    PERURI menyediakan total kuota 700 kursi untuk Mudik Gratis PERURI 2025.

    Sementara terkait rute tujuan dan cara daftar Mudik Gratis PERURI 2025, pihaknya akan menginformasikan saat pendaftran dibuka.

    “Nantikan Mudik Gratis PERURI 2025. Pendaftaran dibuka pada Kamis, 6 Maret 2025,” tulis Instagram @peruri.indonesia, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Lantas, apa saja syarat daftar Mudik Gratis PERURI 2025?

    Selengkapnya simak syarat daftar Mudik Gratis PERURI 2025, dikutip dari Instagram @peruri.indonesia, berikut ini.

    Dalam pengumuman yang dibagikan dalam Instagram @peruri.indonesia ada dua kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan pendaftar Mudik Gratis PERURI 2025.

    Calon pemudik dapat menyiapkan Foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar program mudik gratis ini.

    “Siapkan kelengkapan dokumen anda seperti foto KTP dan Kartu Keluarga untuk mendaftar Mudik Gratis PERURI 2025,” tulis keterangan Instagram @peruri.indonesia.

    Adapun syarat lengkap daftar Mudik Gratis PERURI 2025 dapat disimak saat pendaftaran dibuka pada 6 Maret 2025 mendatang.

    Informasi lengkap terkait pendaftaran Mudik Gratis PERURI 2025 dapat dicek melalui Instagram @peruri.indonesia.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kasus Korupsi di Pertamina, Dirut: Kami Hormati Proses Hukum di Kejaksaan Agung – Halaman all

    Kasus Korupsi di Pertamina, Dirut: Kami Hormati Proses Hukum di Kejaksaan Agung – Halaman all

    Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun.

    Tayang: Rabu, 5 Maret 2025 07:51 WIB

    Tribunnews/Dennis Destryawan

    HORMATI PROSES HUKUM – Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri saat acara diskusi bersama media di Grha Pertamina, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Simon menyampaikan Pertamina akan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri memastikan perusahaan akan menghormati kasus hukum di Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

    Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun.

    “Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” ujar Simon di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

    Simon memastikan, Pertamina akan mendukung agar proses ini bisa berjalan dengan transparan dan memberikan kejelasan bagi masyarakat. Di sisi lain, kata dia, operasional perusahaan tetap berjalan lancar.

    “Kami memahami bahwa saat ini Pertamina sedang menghadapi ujian yang cukup berat,” kata Simon.

    Namun, Simon memastikan dengan dukungan dari berbagai pihak dari internal dan eksternal, Pertamina akan terus melangkah ke depan. Pertamina juga telah memberikan pendampingan hukum.

    “Kami memberikan pendampingan kepada pegawai yang tengah menjalani proses hukum,” tutur Simon. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 petinggi Pertamina sebagai tersangka.

    Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini sejak 2018 hingga 2023.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K. – Halaman all

    Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K. – Halaman all

    Berikut profil Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K, jenderal bintang satu yang menjabat sebagai Auditor Kepolisian Utama Tk. II Itwasum Polri.

    Tayang: Rabu, 5 Maret 2025 07:48 WIB

    TRIBUNJATIM/DONI PRASETYO

    PROFIL POLISI – Heri Wahono saat masih berpangkat Kombes Pol dan menjabat sebagai Dirlantas Polda Jatim dan jajarannya saat survei kelayakan jalan tol dan arteri di wilayah Mojosemi, Cemorosewu, Magetan perbatasan Cemorokandang, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (1/11/2018). Berikut Brigjen Pol Heri Wahono lengkap dengan jabatan yang pernah diembannya 

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal atau Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K. adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang lahir di Bululawang, Malang, Jawa Timur, pada 1 April 1970.

    Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K. merupakan Auditor Kepolisian Utama Tk. II Itwasum Polri.

    Jabatan Auditor Kepolisian Utama Tk. II Itwasum Polri tersebut diembannya sejak 1 Mei 2023.

    Sebelumnya, Brigjen Heri Wahono menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    Sebagai informasi, Brigjen Pol. Heri Wahono adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1992.

    Jenderal Bintang Satu ini berpengalaman dalam bidang lantas.

    Pendidikan

    Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K. diketahui pernah menjalani beberapa pendidikan.

    Berikut daftar pendidikan yang dijalani oleh Brigjen Pol. Heri Wahono dilansir Wikipedia :

    Riwayat Jabatan

    Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K. pernah menjabat di beberapa jabatan strategis Polri.

    Dilansir Wikipedia, jabatan-jabatan tersebut mulai dari posisi analis kebijakan hingga auditor.

    Berikut daftar jabatan yang pernah diamanatkan kepada Brigjen Pol. Heri Wahono :

    Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri
    Dirlantas Polda Jatim (2017—2019)
    Kalemkonprofpol Waket Bid Kermadianmas STIK Lemdiklat Polri (2019—2020)
    Auditor Kepolisian Utama Tk. II Itwasum Polri (2020—Sekarang)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 2
                    
                        Aksi Koboi Hartono Soekwanto Tenteng Pistol dan Gedor Mobil Mantan Berujung di Tahanan
                        Bandung

    2 Aksi Koboi Hartono Soekwanto Tenteng Pistol dan Gedor Mobil Mantan Berujung di Tahanan Bandung

    Aksi Koboi Hartono Soekwanto Tenteng Pistol dan Gedor Mobil Mantan Berujung di Tahanan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Hartono Soekwanto
    (53) kini harus mengenakan baju oranye khas tahanan polisi.
    Sejak Selasa (4/3/2025), ia resmi menjadi tersangka dan ditahan Polres Cimahi, Jawa Barat.
    Itu setelah aksinya yang terbilang nekat, ia pamer pistol dan menggedor serta membuka paksa mobil yang ditumpangi sejumlah perempuan pada Minggu (2/3/2025) di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
    Aksi Hartono, yang direkam oleh salah satu penumpang di dalam mobil, dengan cepat menyebar di media sosial dan menjadi viral.
    Di dalam mobil tersebut terdapat mantan teman dekatnya, NA (29), yang sudah tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
    Hartono sendiri mengaku baru dua bulan menyelesaikan hubungan tersebut.
    Ia merasa telah banyak memberi kepada NA, termasuk sebuah kendaraan roda empat Toyota Raize yang sedang ditumpanginya saat itu.
    Saat melihat mobil yang ditumpangi NA, Hartono langsung mengejar dengan niat untuk bertemu dan berbicara empat mata.
    Di dalam mobil tersebut, terdapat tiga penumpang, yaitu NA, IZ (22), dan RKF (26).
    “Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang merekam,” ujar Tri.
    Hartono meminta agar mobil tersebut berhenti di tengah jalan.
    Namun, ketika NA enggan keluar untuk berbicara, Hartono mulai menggedor-gedor mobil dan berusaha membuka pintu.
    Dalam momen tersebut, Hartono bahkan mengacungkan jari tengahnya dan mengeluarkan pistol yang disimpan di kakinya.
    Tindakan ini dimaksudkan untuk menakuti.
    “Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku,” tambah Tri.
    Akibat dari aksi yang mengguncang suasana dalam mobil, penumpang memilih untuk tidak keluar dan merekam tindakan Hartono.
    “Yang melapor saat itu korban IZ. Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin,” jelas Tri.
    Ia dan para korban kemudian diperiksa, dan Hartono resmi menjadi tersangka.
    Atas perbuatannya yang mengeluarkan senjata api, Hartono dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
    Menariknya, senjata api yang digunakan oleh Hartono ternyata memiliki izin.
    Pistol tersebut didapatnya secara sah melalui izin khusus yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri dengan tujuan pembelaan diri.
    Meskipun demikian, setelah insiden tersebut, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan menyita senjata api beserta dokumen izin miliknya untuk diteliti lebih lanjut.
    “Kepemilikan senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan, dan kartu izin sedang kita dalami terus,” ungkap Tri di Mapolres Cimahi.

    Sebelum kejadian ini, Hartono dikenal sebagai pehobi ikan koi yang berprestasi.
    Ia merupakan orang Indonesia pertama yang meraih gelar Grand Champion pada Nishikigoi Off the World 2013 di Jepang dengan ikan koi jenis Kohaku bernama “Mu-Lan Legend”.
    Di samping itu, Hartono juga menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada tahun 2019.
    Di bawah kepemimpinannya, All Indonesia Koi Show berhasil mencetak rekor dunia dengan 4.467 ekor ikan koi, menjadikannya kontes koi terbesar dalam sejarah Indonesia yang tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
    (Penulis: Kontributor Bandung Barat, Bagus Puji Panuntun)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hartono Soekwanto: dari Pengusaha Koi ke Aksi Koboi Jalanan, Kini Terancam 10 Tahun Penjara – Halaman all

    Hartono Soekwanto: dari Pengusaha Koi ke Aksi Koboi Jalanan, Kini Terancam 10 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengusaha ternama dan kolektor ikan koi, Hartono Soekwanto (53) ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi koboi jalanan.

    Peristiwa itu terjadi di Kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (2/3/2025).

    Aksi Hartono menenteng senjata api dan menggedor mobil itu viral di media sosial.

    Dalam rekaman yang beredar, Hartono terlihat memaksa membuka pintu mobil yang ditumpangi tiga perempuan yakni NA (29), IZ (22) dan RKF (26).

    Ia juga mengacungkan jari tengah dan beberapa kali memukul bodi kendaraan di tengah lalu lintas yang ramai.

    Melansir Kompas.com, Hartono Soekwanto merupakan pengusaha asal Bandung.

    Ia punya peran besar dalam perkembangan ikan koi di Indonesia.

    Hartono mencatat sejarah sebagai orang Indonesia pertama yang memenangkan Grand Champion di ajang Nishikigoi Off The World di Jepang pada 2013.

    Kemenangannya itu berkat ikan koi jenis Kohaku bernama Mu-Lan Legend.

    Hartono juga aktif di organisasi koi.

    Pada 2019, ia menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter, organisasi koi tertua di Indonesia yang berafiliasi dengan Jepang.

    Bahkan, di bawah kepemimpinannya, ZNA Bandung Chapter mencetak rekor dalam AII Indonesia Koi Show 2019 dengan 4.467 ekor ikan koi yang dilombakan, menjadikannya ajang koi terbesar di Indonesia yang tercatat di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).

    Namun kini, Hartono tak hanya dikenal karena prestasinya di dunia koi, tetapi juga karena aksi koboinya di jalanan yang menuai kontroversi.

    Mengutip TribunJabar.id, Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, aksi koboi yang dilakukan Hartono itu berlatar asmara.

    Hartono mengaku sakit hati setelah korban berinisial NA tak mau lagi menjalin hubungan asmara tanpa status.

    “Motif pelaku itu karena tidak terima, karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan.”

    “Korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (4/3/2025).

    Aksi koboi itu bermula saat Hartono dan korban sama-sama melintas di Kawasan Kota Batu Parahyangan, Bandung Barat.

    Hartono yang tidak sengaja melihat mobil korban kemudian berinisiatif mengejar dan menghentikan kendaraan roda empat tersebut.

    “Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban.”

    “Karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku,” jelasnya.

    Setelah berhasil dihentikan, Hartono lantas turun dari mobilnya dan berusaha menemui korban untuk menyelesaikan persoalan asmara di antara mereka.

    Saat itu, Hartono juga mengeluarkan senjata api.

    “Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi,” ujarnya.

    Atas kejadian tersebut, polisi mencabut izin kepemilikan senjata api dari tangan Hartono Soekwanto.

    Sebelumnya, Hartono memang memiliki surat izin khusus senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri dengan penggunaan untuk membela diri, sehingga ia leluasa mengantongi pistol.

    Tri mengatakan, barang bukti senjata api beserta surat-surat izin milik Hartono sudah disita untuk diproses.

    “Kepemilikan senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan dan kartu izin sedang kita dalami terus,” ungkap dia.

    Akibat dari aksi koboinya itu, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Teror Koboi Jalanan di KBP, Motifnya Ternyata karena Asmara HTS, Hartono Soekwanto Ditahan Polisi

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan, Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

  • Jamu Duta Besar Tajikistan, Menlu Sugiono Bicarakan Asta Cita Presiden Prabowo di Sektor Hilirisasi – Halaman all

    Jamu Duta Besar Tajikistan, Menlu Sugiono Bicarakan Asta Cita Presiden Prabowo di Sektor Hilirisasi – Halaman all

    Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono menjamu Duta Besar Non-Residen Republik Tajikistan Ardasher Qodiri

    Tayang: Rabu, 5 Maret 2025 04:52 WIB

    Dokumentasi Kementerian Luar Negeri

    KERJA SAMA EKONOMI – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono menjamu Duta Besar Non-Residen Republik Tajikistan Ardasher Qodiri di Kantor Kemlu RI, Jakarta pada Selasa (4/3/2025). Sugiono bahas penguatan kerja sama ekonomi bilateral. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono menjamu Duta Besar Non-Residen Republik Tajikistan Ardasher Qodiri di Kantor Kemlu RI, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).

    Dalam pertemuan bilateral itu, Sugiono menyampaikan, hubungan diplomatik Indonesia dengan Tajikistan telah berlangsung selama 30 tahun.

    Pertemuan ini lanjutnya, juga merupakan respons positif atas kunjungan pejabat tinggi antar kedua negara di mana sebelumnya Perdana Menteri Tajikistan berkunjung ke Bali saat penyelenggaraan World Water Forum ke-10 pada tahun 2024 lalu.

    Dalam kesempatan itu, Sugiono juga membahas penguatan komitmen kerja sama bilateral kedua negara, khususnya terkait harapan perluasan investasi sektor hilirisasi industri mineral. 

    Mengingat, Tajikistan merupakan investor terbesar dari kawasan Asia Tengah yang menanamkan dana mencapai 5 juta dolar AS dalam kurun 5 tahun terakhir di Indonesia.

    “Hal tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo terkait dengan hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” kata Sugiono dalam keterangan Kemlu RI, Selasa.

    Selain sektor ekonomi, Sugiono juga menyampaikan harapan kedua negara bisa segera menandatangani beberapa perjanjian untuk penguatan kerja sama bilateral di bidang politik maupun ekonomi.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dedi Mulyadi Santai Ditipu Juragan Kios Pasar Ciamis Rp5 Juta: Saya Tidak Merasa Dibohongi – Halaman all

    Dedi Mulyadi Santai Ditipu Juragan Kios Pasar Ciamis Rp5 Juta: Saya Tidak Merasa Dibohongi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi santai kena tipu pedagang di Pasar Ciamis bernama Titin.

    Titin mengaku menjadi korban kebakaran Pasar Ciamis dan mengalami kerugian sampai Rp600 juta.

    Dari pengakuannya itu, Titin mendapat bantuan dari Dedi Mulyadi sebesar Rp5 juta.

    Ternyata pengakuan itu bohong, Titin ternyata seorang juragan kios di Pasar Ciamis.

    Meski ditipu, Dedi memilih santai dan tenang menghadapi situasi tersebut.

    Ia juga tak mau mempermasalahkan kebohongan Titin.

    Menurut Dedi, apa yang dilakukan Titin mempermalukan dirinya sendiri.

    “Saya tidak merasa dibohongi, tetapi pedagang tersebut telah mempermalukan dirinya sendiri,” ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/3/2025).

    Sebelumnya, Titin mengaku kehilangan segalanya setelah satu kiosnya di Pasar Ciamis terbakar pada Kamis (27/2/2025).

    Ia bahkan mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

    Kepada Dedi Mulyadi, Titin memelas tak bisa lagi berjualan karena tidak memiliki modal dan kios di Pasar Ciamis.

    “Habis semua (modal) gak ada yang tersisa. Gak ada habis. Itu juga Alhamdulillah diselamatin yang sebelah sama anak saya, habis tangannya kena api,” ujar Titin, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

    Akibat kebakaran itu, Titin mengaku tiga hari tidak bisa dagang.

    “Gak bisa dagang udah tiga hari,” ucapnya.

    Ia juga mengaku sudah tak memiliki modal untuk jualan.

    “Kan gak ada, nunggu selesai dari pembangunan. Gak ada lagi modalnya. Alhamdulillah kalau lagi ramai mah, sekarang mah sama TikTok sama online.”

    “Kadang ada, kan kita mah nunggu-nunggunya mau Lebaran bisa dapat Rp5 juta. Sehari-hari biasanya Rp500 ribu-Rp1 juta,” ungkapnya.

    “Rp600 juta (modal). Habis pak, gak ada,” imbuhnya.

    Belakangan diketahui, ucapan Titin tidaklah benar.

    Faktanya, Titin merupakan juragan kios. Ia memiliki lebih dari satu kios di Pasar Ciamis.

    Hal itu diungkap Kepala Bidang Pasar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Erwin.

    “Sudah diklarifikasi oleh Bu Titin. Disaksikan pihak dinas dan pedagang,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

    Dalam sebuah video klarifikasi yang diterima Erwin, Titin akhirnya mengakui pernyataannya kepada Dedi Mulyadi tidak sepenuhnya benar.

    “Bahwa saya menderita kerugian Rp600 juta itu tidak benar. (Pernyataan) saya punya satu kios, yang benar saya punya delapan kios.”

    “Video yang beredar di channel Pak Dedi Mulyadi merupakan Toko Haji Budi,” kata Titin dalam video tersebut.

    Ia menegaskan, pengakuan itu dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun.

    Wakil Ketua Himpunan Pedagang Pasar Ciamis (HPPC), Ajat, juga membenarkan, Titin memiliki delapan kios di Pasar Ciamis. 

    Satu kios terbakar dan dua lainnya dalam status sewa.

    “Total sebelas kios,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Akting Juragan Kios Tipu Demul, Nangis Ngaku Rugi Rp 600 juta, Tertawa Disidang Korban Kebakaran

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi, Kompas.com/Candra Nugraha/Farid Assifa)

  • Diputus Sepihak jadi Motif Hartono Soekwanto Acungkan Senjata Api, Terancam 10 Tahun Penjara – Halaman all

    Diputus Sepihak jadi Motif Hartono Soekwanto Acungkan Senjata Api, Terancam 10 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aksi koboi jalanan terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (2/3/2025).

    Sebuah mobil yang menepi dihampiri seorang pria yang membawa senjata api dan memaksa penumpang turun.

    Tiga wanita yang berada di dalam mobil panik dan merekam teror yang dilakukan pria berkaos putih tersebut.

    Video aksi koboi viral usai diunggah di akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

    Polres Cimahi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku aksi koboi bernama Hartono Soekwanto (53).

    Pengusaha asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan tiga wanita yang ada di dalam mobil berinisial NA (29), IZ (22) dan RKF (26).

    NA selaku pemilik mobil merupakan mantan kekasih Hartono Soekwanto.

    Motif aksi teror yakni Hartono tak terima hubungan asmara diputus sepihak oleh NA.

    “Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun,” tuturnya.

    Saat diperiksa, tersangka mengaku hubungan mereka berakhir dua bulan lalu padahal NA sudah mendapatkan banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi saat kejadian.

    Hartono tak sengaja melihat mobil tersebut dan menghentikan secara paksa.

    “Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam,” sambungnya.

    Kasus ini dilaporkan korban IZ ke Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).

    “Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, Hartono dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

    “Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tukasnya.

    Sosok Hartono

    Hartono dikenal sebagai pehobi ikan koi dan tercatat pernah menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada 2019 lalu.

    ZNA merupakan organisasi koi tertua di Indonesia yang berafiliasi dengan Jepang.

    Saat dipimpin Hartono, ZNA Bandung Chapter meraih prestasi dengan tercatat di MURI sebagai penyelenggara kontes koi terbesar di Indonesia.

    AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan Hartono telah mengantongi izin penggunaan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.

    “Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata sudah kita amankan beserta kartun izin, masih kita dalami terus,” paparnya.

    Kini, izin senjata api telah dicabut dan penyidik menyimpannya di gudang Satintel Polres Cimahi.

    “Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Cabut Izin Senjata Api Hartono Soekwanto Buntut Aksi Koboinya di KBP Bandung Barat

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)

  • Inovasi Unik Realme di MWC 2025, Smartphone Dipasang Lensa DSLR

    Inovasi Unik Realme di MWC 2025, Smartphone Dipasang Lensa DSLR

    Jakarta

    Mobile World Congress (MWC) 2025 jadi ajang produsen smartphone pamer inovasi baru. Realme memperkenalkan konsep interchangeable-lens.

    Dalam keterangan resmi Realme yang diterima detikINET, Selasa (4/3/2025) ajang MWC 2025 jadi momen Realme memperkenalkan teknologi terbaru mereka. Yang diboyong adalah smartphone konsep yang lensa kameranya bisa diganti-ganti seperti kamera DSLR.

    Wujudnya adalah sebuah smartphone dengan mounting untuk lensa kamera. Ada sensor Sony 1 inchi pada mounting tersebut.

    Ponsel konsep Realme yang bisa ganti lensa Foto: Dok. Realme

    Dengan begitu, pengguna bisa memasang lensa DSLR langsung ke smartphone. Dengan dua lensa pro yaitu potrait 73mm dan telephoto 234mm, pengguna bisa mendapatkan kejelasan optik yang tak terbayang sebelumnya di perangkat ponsel.

    Namanya juga ponsel konsep, tentu belum diproduksi massal. Namun, menurut Realme ini adalah bentuk komitmen mereka untuk mencari solusi terhadap tantangan industri seperti keterbatasan ukuran sensor dan zoom digital dengan menggabungkan optik modular dengan teknologi smartphone.

    Inovasi Realme di MWC 2025 Foto: dok Realme

    Selain konsep lensa yang bisa diganti, Realme juga memperkenalkan teknologi baru untuk pencitraan AI. Membuat foto dan video pun akan dibikin jadi lebih mudah.

    Ada AI Voice-based Retoucher yang membuat pengguna bisa mengedit foto hanya dengan perintah suara. Misalnya saja dengan bilang, “Hapus background,” atau, “Ubah langitnya jadi sunset,” atau, “Tambahkan kembang api di background.” Foto pun diklaim akan berubah secara realtime.

    Satu lagi adalah AI Video Eraser. Ini adalah fitur AI untuk menghapus objek atau orang yang tidak diinginkan dari video hanya dengan ketuk layar.

    (fay/fay)

  • Kepala BMKG: Curah Hujan Tinggi Diprediksi Terjadi Hingga 11 Maret 2025 – Halaman all

    Kepala BMKG: Curah Hujan Tinggi Diprediksi Terjadi Hingga 11 Maret 2025 – Halaman all

    Curah hujan tinggi tersebut terutama untuk wilayah di Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Termasuk wilayah Lampung dan sebagian Palembang dan Bengkulu

    Tayang: Selasa, 4 Maret 2025 21:11 WIB

    Tribunnews.com/Taufik Ismail

    CURAH HUJAN TINGGI – Kepala BMKG Dwikorita Karnawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Dwikorita Karnawati mengatakan curah hujan tinggi kemungkinan masih akan terjadi hingga 11 Maret mendatang. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan curah hujan tinggi kemungkinan masih akan terjadi hingga 11 Maret mendatang.

    Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat tetap siaga banjir hingga tanggal tersebut.

    “Kami prediksi dalam durasi sampai tanggal 11 itu kita masih perlu waspada, atau bahkan siaga,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Curah hujan tinggi tersebut terutama untuk wilayah di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Termasuk wilayah Lampung dan sebagian Palembang dan Bengkulu.

    “Mohon doanya agar semuanya dapat termitigasi dan tidak ada korban jiwa,” katanya.

    Dwikorita menjelaskan bahwa pemerintah berupaya mengurangi intensitas hujan dengan modifikasi cuaca. Sehingga hujan dapat diturunkan lebih dini di laut sebelum awan hujan bergerombol.

    “Kami tadi dikoordinasikan oleh bapak Menko PMK bersama kepala BNPB dan kami BMKG akan melakukan modif cuaca konsepnya adalah menghalangi atau apa yah awan-awan yang harusnya bergerak bertiup ke area rawan itu dijatuhkan sebelum masuk ke area rawan jd dijatuhkannya misalnya masih di laut jadi tidak dijatuhkan di darat nanti banjirin yg di darat iya kan,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini