Organisasi: API

  • Armand Maulana-Ariel Noah Cs Tuntut Uji Materi UU Hak Cipta, Bisa Amandemen?

    Armand Maulana-Ariel Noah Cs Tuntut Uji Materi UU Hak Cipta, Bisa Amandemen?

    Bisnis.com, JAKARTA – Tercatat ada 29 musisi, termasuk Armand Maulana, Ariel Noah, hingga Bunga Citra Lestari (BCL) yang menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, gugatan para musisi merupakan lanjutan dari deklarasi Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Adapun, Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh petolan grup band Dewa, Ahmad Dhani, dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Gerakan Aksi Bersatu menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial.

    Sementara itu, Gerakan Satu Visi justru menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia. Lantas, apakah proses uji materi dapat diterima Mahkamah Konstitusi dan berujung pada amandemen atau revisi UU Hak Cipta? 

    4 Materi Gugatan UU Hak Cipta 

    Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, Gerakan Satu Visi bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak. 

    “Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025). 

    Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi musisi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. 

    Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut. 

    Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. 

    Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.

    Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.

    Di sisi lain, 

    Isi UU Hak Cipta

    Dilansir dari dokumen UU Hak Cipta, disebutkan jika Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

    Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

    Berikut isi lengkap UU Hak Cipta bisa dilihat di sini https://peraturan.bpk.go.id/Download/28018/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202014.pdf

    Sementara itu, dikutip dari laman setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

    Peraturan yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

    Selain itu, juga untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

    “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN [Lembaga Manajemen Kolektif Nasional],” bunyi Pasal 3 ayat (1).

    LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

    LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta. Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait, yang terdiri atas LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait.

    Selanjutnya, disebutkan dalam peraturan ini, bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; serta pameran dan bazar.

    Kemudian bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke. Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial diatur dengan peraturan menteri.

    Kasus Agnez Mo 

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Berikut beberapa Pasal dalam UU Hak Cipta yang terkait dengan kasus Agnez Mo vs Ari Bias:

    Pasal 8
    Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan.

    Pasal 9
    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:

    penerbitan Ciptaan;
    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    penerjemahan Ciptaan;
    pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    pertunjukanCiptaan;
    Pengumuman Ciptaan;
    Komunikasi Ciptaan; dan
    penyewaan Ciptaan.

    (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

    (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

    Pasal 113 
    (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

    (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana  dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000,O0 (lima ratus juta rupiah).

    (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

  • Satpol PP jaring belasan PSK di Jakarta Barat

    Satpol PP jaring belasan PSK di Jakarta Barat

    Sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) yang dijaring di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat diangkut ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat pada Selasa (11/3/2025) malam. ANTARA/Risky Syukur

    Satpol PP jaring belasan PSK di Jakarta Barat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 10:41 WIB

    Elshinta.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 14 pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta Barat, pada Selasa (11/3) malam.

    Belasan PSK yang terjaring di di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat diangkut ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dibina. Mereka rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.

    “Ada 14 PSK yang kita jangkau. Kami menemukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam hal ini PSK di Tubagus Angke dan di Pekojan. Sudah langsung kita serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto kepada wartawan, Selasa malam.

    Menurut dia, penertiban belasan PSK itu dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta pengawasan fasilitas-fasilitas umum di Jakbar.

    “Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat. Dan juga untuk melakukan pengecekan-pengecekan fasilitas umum seperti JPO (jembatan penyeberangan orang) dan taman-taman,” ujarnya.

    Agus mengatakan bahwa penertiban PSK dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat akan merebaknya praktik prostitusi liar di dua lokasi tersebut.

    “Ya, penjangkauannya ini memang kita sudah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat. Sehingga kita melakukan koordinasi dengan TNI-Polri dan seluruh jajaran Dinas Sosial. Kita bergerak ke wilayah, melingkar dan langsung ke lokasi untuk melakukan penjangkauan PSK tersebut,” ucap Agus.

    Dilansir dari ANTARA, puluhan PSK berlari tak karuan untuk melarikan diri saat petugas Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban.

    Sebagian dari mereka berlarian tak tentu arah melewati rel kereta api, sebagian lagi berdesakan memasuki salah satu ruangan bagian tengah bangunan panjang di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut.

    Ruangan itu nampaknya memiliki lantai bawah yang terhubung dengan pintu menuju Gang Royal, akses keluar para PSK untuk kabur dari petugas.

    Dari wajah para PSK yang berdesakan memasuki ruangan tersebut, nampak mereka berusia remaja hingga lansia. Mereka juga nampak kesal dengan sorotan kamera para awak media.

    “Aduh, kenapa divideoin, kenapa divideoin,” kata para PSK sambil menutup wajah mereka.

    Beberapa PSK yang berhasil mencapai jalanan pun beramai-ramai melompati pagar untuk segera menjauh dari kejaran petugas.

    Tak hanya itu, sejumlah pria berpakaian sipil pun nampak berusaha melindungi para PSK dan mengarahkan mereka menuju akses keluar dari lokasi prostitusi di pinggir rel kereta tersebut.

    Sumber : Antara

  • Sempat Dirawat di RS, Sopir dan Kernet Truk Pupuk yang Tertabrak Kereta di Kediri Meninggal Dunia – Halaman all

    Sempat Dirawat di RS, Sopir dan Kernet Truk Pupuk yang Tertabrak Kereta di Kediri Meninggal Dunia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kecelakaan truk pengangkut pupuk vs Kereta Api Kartanegara jurusan Malang-Purwokerto di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), menewaskan dua orang.

    Insiden itu terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri pada  Senin (10/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Dua korban tewas adalah sopir dan kernet truk. Mereka sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Gambiran Kota Kediri. 

    Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara mengatakan sang kernet truk Saiful Efendi (52) warga Kecamatan Pesantren, Kediri terlebih dahulu meninggal dunia di rumah sakit pada hari kecelakaan.

    “Ya benar, untuk update penumpang truk bernama Saiful Efendi ini dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis, pada Senin lalu,” kata Jata, Rabu (12/3/2025), dilansir dari TribunJatim.com.

    Sementara itu sang sopir truk, Dafiq Ainul Fatoni (51) warga Kecamatan Wates, Kediri, meninggal dunia saat dirawat di ICU RS Gambiran pada Selasa (11/3/2025) malam, akibat luka berat di bagian kepala.

    “Kemarin kami bersama jasa Raharja juga mendatangi keluarga korban untuk memberikan support dan bantuan,” ungkap Jata.

    Jata pun mengimbau kepada pengendara agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu untuk berhenti sejenak, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas.

    “Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semuanya. Jangan pernah menerobos perlintasan kereta api tanpa memastikan situasi benar-benar aman,” jelas Jata.

    Kecelakaan ini juga melukai masinis KA Kartanegara, Arif Syarifudin (33), yang sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan setelah sempat mendapatkan pertolongan medis.

    Sementara itu, Muchammad Dhofir (36) sang asisten masinis, mengalami patah kaki dan kini masih dirawat oleh tenaga medis di RS Argo Husada Ngadiluwih. 

    Sebelumnya, terjadi kecelakaan tragis antara KA Kertanegara Relasi Stasiun Malang-Purwokerto dengan truk muatan pupuk di JPL 267 KM 174+816 antara Stasiun Kras-Ngadiluwih tepatnya di Desa Seketi pada Senin siang.

    “Truk melintas di perlintasan tanpa palang pintu saat bersamaan dengan laju Kereta Api Kartanegara dari arah selatan ke utara. Akibatnya, truk tertabrak hingga mengalami kerusakan parah, sementara pengemudi dan masinis mengalami luka-luka,” ujar Jata. 

    Truk yang membawa muatan pupuk Phonska seberat 10 ton ringsek dan pupuk tercecer di sisi kiri dan kanan rel. 

    Evakuasi truk menggunakan mobil derek dilakukan karena kendaraan dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa dikendarai lagi.

    KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan dan menekankan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

    Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul Sopir dan Kenek Truk Pupuk yang Tertabrak Kereta Api di Kediri Meninggal Dunia

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Isya Anshori)

  • Warga Tak Tahu Rumah Teguh Jadi Tempat Rakit Senpi untuk KKB, Tahunya Bengkel Las  – Halaman all

    Warga Tak Tahu Rumah Teguh Jadi Tempat Rakit Senpi untuk KKB, Tahunya Bengkel Las  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga Perumahan Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tidak mengetahui rumah yang dikontrak Teguh Wiyono ternyata menjadi tempat merakit senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

    Hal itu diakui salah satu warga setempat bernama Hilmy. Dia mulanya mengatakan bahwa Teguh dan istrinya merupakan pendatang.

    Hilmy menuturkan bahwa keluarga Teguh berasal dari Kelurahan Karangpacar.

    Ia mengaku hanya mengetahui bahwa rumah Teguh itu difungsikan untuk menjadi bengkel pengelasan.

    Namun, dia tidak mengetahui pekerjaan yang dilakukan di kediaman Teguh tersebut.

    Hilmy menambahkan bahwa tiap harinya ada dua orang yang datang ke rumah Teguh.

    “Kurang begitu tahu apa yang dikerjakan, tapi setiap hari ada tukang dua orang di sana (rumah),” ujarnya, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Tribun Jatim.

    Di sisi lain, Hilmy menuturkan Teguh merupakan sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga.

    “Orangnya tertutup, warga sini tahu dia paling datang langsung masuk dan kerja sama dua orang temannya” ujarnya singkat lalu beranjak pergi mengakhiri perbincangan.

    Kini, rumah Teguh tampak lengang dan dipasang garis polisi di sekelilingnya.

    Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Jatim dan Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan Teguh dan tiga rekannya lantaran diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api dan amunisi untuk KKB di Papua pada Sabtu.

    Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Teguh sebagai perakit, pemasok, dan pendistribusi.

    Sementara, tersangka selanjutnya berinisial MK yang menjadi operator mesin perakitan dan PO sebagai pembuat popor senpi rakitan.

    Lalu, terakhir yaitu MH menjadi saksi yang diajak Teguh untuk menyopiri kendaraan untuk mengirim senjata tersebut.

    Ditangkapnya mereka berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya pecatan TNI bernama Yuni Enumbi (29) saat mengirim senpi untuk KKB di Keerom, Papua, pada Kamis (6/3/2025).

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menuturkan para tersangka yang sudah ditetapkan telah melakukan pengiriman senpi ilegal tersebut selama hampir setahun.

    Kendati demikian, mereka baru berhasil sekali mengirim pasokan senjata tersebut ke Papua.

    Adapun jumlah senpi yang dikirim yaitu sebanyak enam pucuk. Tak cuma itu, mereka juga mengirim 882 butir amunisi yang disembunyikan dalam tabung kompresor.

    PEMASOK SENJATA KKB – Sosok TR, MK, dan PO, tiga warga Bojonegoro, Jawa Timur menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyuplaian senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang dilakukan oleh pecatan TNI AD, Yuni Enumbi (29). Ketiga tersangka warga Bojonegoro tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025). (TribunJatim/Luhur Pambudi)

    Senjata dan amunisi tersebut berhasil dikirim kepada Yuni Enumbi, meskipun tak lama kemudian, praktik penyelundupan senjata tersebut berhasil dibongkar oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025.

    “Jadi saat kami lakukan penggerebekan, banyak ditemukan barang bukti alat bubut, alat las, dan beberapa mesin untuk pembuatan, contohnya alat yang sudah dibuat dan siap, sudah dibuatkan popor. Ada senjata pendek rakitan,” ujarnya di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025). 

    Farman menuturkan uang yang diterima ketiga tersangka dari Yuni Enumbi dari pengiriman senpi rakitan tersebut senilai Rp1,3 miliar.

    Farman mengatakan Yuni sampai mendatangi bengkel Teguh untuk melihat kualitas senpi rakitannya.

    “Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu, dari Papua. Seperti yang disampaikan tersangka Eko dan tersangka Yuni. Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini. Sekali transaksi kurang lebih Rp 1,3 miliar,” jelasnya. 

    Berawal dari Perakitan Senjata Angin

    Farman mengatakan ketiga tersangka tersebut awalnya sebenarnya membuat senjata angin untuk berburu.

    Mereka dapat melakukan perakitan tersebut secara otodidak.

    Namun, belakang bisnis mereka berkembang dengan menerima pesanan pembuatan senjata api rakitan. 

    “Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan autodidak. Awalnya suka bongkar pasang senjata angin itu. Kemudian, berkembang untuk membuat senjata api,” ungkapnya. 

    Pemasok Amunisi Masih Diburu

    Farman mengatakan Teguh dkk hanyalah sebagai pihak yang melakukan perakitan senpi saja.

    Namun, terkait pemasok amunisi, dia menuturkan dari pihak lain dan kini masih diburu.

    “Amunisi yang ada di depan rekan-rekan merupakan pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya, yang ini sedang masih dalam pencarian sosok pelakunya. Iya pasti dia dapat ilegal,” jelasnya. 

    “Masih kami selidiki profil yang sebenarnya siapa. Untuk nama masih kami rahasiakan,” tambah Farman.

    Dia mengungkapkan amunisi yang akan dikirim tersebut terdiri dari beberapa macam kaliber yang diproduksi oleh PT Pindad.

    “Amunisi ini ya untuk militer. Seperti yang kami sampaikan ada kaliber. Ini buatan pindad, ada nomor registernya,” pungkasnya. 

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul “Penampakan Rumah Pembuatan Senjata di Bojonegoro yang Dipasok untuk KKB Papua, Perkakas Berserakan”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Misbahul Munir/Luhur Pambudi)

  • Larangan “study tour” di Jabar berdampak terhadap kunjungan TMII

    Larangan “study tour” di Jabar berdampak terhadap kunjungan TMII

    Jakarta (ANTARA) – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang melarang pelaksanaan karyawisata atau “study tour” oleh sekolah berdampak terhadap jumlah pengunjung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

    Direktur Komersial TMII Ratri Paramita saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah menerima pembatalan kunjungan dari beberapa wilayah di Jawa Barat yang sudah memesan tiket.

    “Tahun ini ada (pembatalan), jadi kami sudah ada terbooking dari beberapa di Jawa Barat untuk pesantren kilat kami juga sudah dibatalkan juga. Saya tidak bisa bilang jumlahnya (pembatalan), tapi ya cukup terdampak buat kami yang di grup edukasi. Sekitar ratusan,” jelas Ratri.

    Namun, lanjut dia, pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat terkait pembatalan “study tour” di TMII.

    Dia mengaku mayoritas pengunjung TMII merupakan anak sekolah yang berada di wilayah Jawa Barat untuk melaksanakan kegiatan “study tour”.

    “Karena memang kalau grup sekolah kami banyak yang dari Depok, Bekasi, bahkan dari Bandung juga banyak. Tapi ya sudah kita mengikuti aturan yang ada. Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan kereta api cepat ‘Whoosh’ untuk mengakomodir wisatawan asal Jawa Barat,” kata Ratri.

    Dia pun menyayangkan adanya kebijakan Pemprov Jawa Barat itu,

    Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pun menargetkan 500 ribu pengunjung selama Ramadhan hingga Lebaran 2025.

    Ratri optimis target tersebut akan terlampaui karena setiap kali Lebaran, TMII selalu penuh pengunjung. Selain itu, TMII juga sudah menyiapkan sejumlah festival untuk menyambut Ramadhan dan Lebaran.

    Sebelumnya, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat menyebar surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan pelaksanaan karyawisata atau “study tour” oleh sekolah termasuk di Cianjur.

    Kepala KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Nonong Winarni saat dihubungi pada Sabtu (22/2) mengatakan, sebelum Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dilantik Disdik Jabar sudah menindaklanjuti dengan surat edaran terkait larangan study tour dan diperkuat dengan kebijakan Gubernur Jabar.

    “Kami mendukung larangan tersebut, bahkan surat edaran sudah di kirim ke sekolah di wilayah IV agar dipatuhi dan sekolah diminta melakukan penyesuaian atas kebijakan Gubernur Jabar,” kata Nonong.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Gratis Bersama Pemprov Jateng Dibuka 14 Maret 2025, Ini Syaratnya – Halaman all

    Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Gratis Bersama Pemprov Jateng Dibuka 14 Maret 2025, Ini Syaratnya – Halaman all

    Mudik gratis bersama Pemprov Jateng 2025 akan segera dibuka, simak syarat dan ketentuan pendaftarannya, perhatikan juga rute perjalanannya.

    Tayang: Rabu, 12 Maret 2025 10:03 WIB

    lihat foto

    Tangkapan Layar Instagram @perhubunganjtg

    MUDIK JATENG 2025 – Grafis Mudik Gratis bersama Pemrov Jateng 2025 diunduh dari Instagram @perhubunganjtg pada Rabu (12/3/2025). Simak informasi mengenai syarat dan ketentuan daftarnya.

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka layanan mudik gratis tahun 2025.

    Mudik gratis dari Pemprov 2025 kali ini bertajuk ‘Balik Rantau”.

    Program mudik gratis bersama Pemprov Jateng 2025 ini menyediakan layanan mudik dari Jawa Tengah ke Jakarta.

    Pemprov Jateng hanya menyediakan total 288 kuota pemudik.

    Mudik gratis bersama Pemprov Jateng 2025 akan diberangkatkan dengan menggunakan transportasi Kereta Api Tawang Jaya Premium.

    Pendaftaran mudik gratis bersama Pemprov Jateng 2025 dibuka secara offline dan online.

    Layanan pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng akan dibuka pada 14 Maret 2025 pada pukul 10.00 WIB.

    Mudik gratis bersama Pemprov Jateng akan diberangkatkan pada 9 April 2025 pukul 14.00 WIB.

    Rute Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025

    Semarang Tawang 

    Semarang poncol

    Weleri

    Pekalongan

    Pemalang

    Tegal

    Brebes

    Cirebon

    Pendaftaran Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025

    Pendaftaran online
    Pendaftaran online melalui aplikasi PEDAMATENG (pedamateng-penghubung-jatengprov.go.id).
    Hanya tersedia 144 seat Kereta Api
    Pendaftaran offline
    Pendaftaran offline melalui perkumpulan perantauan Jateng.
    Hanya tersedia 144 seat Kereta Api

    Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025

    Diutamakan KTP Jawa Tengah/Kelahiran Jawa Tengah
    Calon pemudik kereta yang telah terdaftar diimbau melakukan perekaman wajah (face recognition)
    Pendaftar satu keluarga atau kelompok maksimal 4 orang
    Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh Pabrik, Buruh Bangunan, Pengemudi Bajai/Online, Penyandang disabilitas, dll)
    Pelajar atau mahasiswa (melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kampus.
    Penyandang disabilitas dan lansia dapat mendaftar dengan datang langsung ke:
    – BPSPP Wilayah III Surakarta
    – BPSPP Wilayah V Banyumas
    – BPSPP Wilayah VI Pekalongan

    Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)

    b. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok

    c. Menunjukkan bukti pekerjaan sesuai yang tertera di data diri,

    Dokumen yang diunggah harus menggunakan format jpg atau Pdf dengan ukuran maksimal 5 MB (dokumen harus daoat terbaca dengan jelas).

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kereta Terbakar di Stasiun Yogyakarta Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Kereta Terbakar di Stasiun Yogyakarta Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Tiga gerbong kereta yang terbakar di Stasiun Yogyakarta diduga akibat korsleting listrik.  Komandan Regu Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta, Firmansyah mengatakan lima unit pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan untuk memadamkan api.

    “Kita menerjunkan empat unit damkar dan 30 personel untuk memadamkan kebakaran. Dugaan awal disebabkan oleh korsleting listrik,” ungkap Firmansyah kepada Beritasatu.com, Rabu (12/3/2025).

    Dituturkan Firman, peristiwa tiga gerbong kereta yang terbakar terjadi pada pukul 06.44 WIB. Saat itu ketiga kereta cadangan sedang terparkir di jalur stabling timur Stasiun Yogyakarta.

    Pada pukul 06.45 WIB, satu mobil petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan proses pemadaman. Selanjutnya menyusul empat mobil pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api. 

    KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan peristiwa tiga gerbong kereta yang terbakar tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api.

    Lebih lanjut Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan tidak ada korban  jiwa dalam kebakaran tiga kereta yang sedang stabling atau parkir.

    “Penyebab serta kerugian masih dalam proses penelusuran. KAI Daop 6 Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penanganan tiga gerbong kereta terbakar di Stasiun Yogyakarta,” pungkas Feni. 

  • Kereta Terbakar di Stasiun Yogyakarta, 5 Damkar Berhasil Padamkan Api

    Kereta Terbakar di Stasiun Yogyakarta, 5 Damkar Berhasil Padamkan Api

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Sebanyak lima unit pemadam kebakaran (damkar) berhasil memadamkan api di tiga gerbong kereta yang terbakar di Stasiun Yogyakarta, Rabu (12/3/2025) pagi. 

    Kebakaran terjadi pada pukul 06.44 WIB pada tiga kereta cadangan yang sedang terparkir di jalur stabling timur Stasiun Yogyakarta.

    Pada pukul 06.45 WIB, satu mobil petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan proses pemadaman. Selanjutnya menyusul empat mobil pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api. Api berhasil dipadamkan pada pukul 07.30 WIB,. Dugaan sementara kebakaran di sebabkan oleh korsleting listrik.

    “Kita menerjunkan empat unit damkar dan 30 personel untuk memadamkan kebakaran. Dugaan awal disebabkan oleh korsleting listrik,” ungkap Komandan Regu Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta, Firmansyah kepada Beritasatu.com, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan peristiwa tiga gerbong kereta yang terbakar tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api.

    Lebih lanjut Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan tidak ada korban  jiwa dalam kebakaran tiga kereta yang sedang stabling atau parkir.

    “Penyebab serta kerugian masih dalam proses penelusuran. KAI Daop 6 Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penanganan tiga gerbong kereta terbakar di Stasiun Yogyakarta,” pungkas Feni. 

  • 3 Gerbong Kereta Terbakar di Stasiun Yogyakarta

    3 Gerbong Kereta Terbakar di Stasiun Yogyakarta

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Sebanyak tiga gerbong kereta api yang tengah terparkir di Stasiun Yogyakarta hangus terbakar pada Rabu (12/3/2025) pagi. Kebakaran terjadi pada pukul 06.44 WIB pada tiga kereta cadangan yang sedang terparkir di jalur stabling timur Stasiun Yogyakarta.

    Pada pukul 06.45 WIB, satu mobil petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan proses pemadaman. Selanjutnya menyusul empat mobil pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api. Api berhasil dipadamkan pada pukul 07.30 WIB,. Dugaan sementara kebakaran di sebabkan oleh korsleting listrik.

    “Kita menerjunkan empat unit damkar dan 30 personel untuk memadamkan kebakaran. Dugaan awal disebabkan oleh korsleting listrik,” ungkap Komandan Regu Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta, Firmansyah kepada Beritasatu.com, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan peristiwa tiga gerbong kereta yang terbakar tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api.

    Lebih lanjut Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan tidak ada korban  jiwa dalam kebakaran tiga kereta yang sedang stabling atau parkir.

    “Penyebab serta kerugian masih dalam proses penelusuran. KAI Daop 6 Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penanganan tiga gerbong kereta terbakar di Stasiun Yogyakarta,” pungkas Feni. 

  • Harga Emas Antam Hari Ini, 12 Maret 2025: Naik Drastis, Jadi Rp1.702.000 per Gram – Halaman all

    Harga Emas Antam Hari Ini, 12 Maret 2025: Naik Drastis, Jadi Rp1.702.000 per Gram – Halaman all

    Harga emas hari ini, Rabu (12/3/2025), naik drastis jadi Rp1.702.000 per gramnya. Simak rincian harga emas per gram berikut ini.

    Tayang: Rabu, 12 Maret 2025 08:55 WIB

    Tribunnews/JEPRIMA

    EMAS ANTAM – Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di salah satu gallery penjualan emas di Jakarta, Senin (27/5/2024). Berikut rincian harga emas Antam terbaru pada hari ini, Rabu (12/3/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM – Harga emas Antam hari ini, Rabu (12/3/2025), adalah Rp1.702.000 per gram.

    Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam saat ini naik drastis, mengalami kenaikan sebanyak Rp 23.000 per gram.

    Harga buyback emas hari ini juga mengalami perubahan, naik di level Rp1.551.000 per gram.

    Harga buyback emas Antam adalah harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya.

    Perlu diketahui, perhitungan harga emas tersebut hanya berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.

    Gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.

    Harga emas pada hari ini, Rabu (12/3/2025), dalam berbagai pecahan:

    Harga emas batangan 0,5 gram: Rp901.000
    Harga emas batangan 1 gram: Rp1.702.000
    Harga emas batangan 2 gram: Rp3.344.000
    Harga emas batangan 3 gram: Rp4.991.000
    Harga emas batangan 5 gram: Rp8.285.000
    Harga emas batangan 10 gram: Rp16.515.000
    Harga emas batangan 25 gram: Rp41.162.000
    Harga emas batangan 50 gram: Rp82.245.000
    Harga emas batangan 100 gram: Rp164.412.000
    Harga emas batangan 250 gram: Rp410.765.000
    Harga emas batangan 500 gram: Rp821.320.000
    Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.642.600.000

    *Harga emas menurut laman logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini