Sultan HB X Minta Mangkubumi Panggil KAI dan Warga Lempuyangan
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X berencana mendengarkan permasalahan yang dihadapi oleh warga RW 1 Kampung
Tegal Lempuyangan
, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, terkait polemik dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Sultan menegaskan pentingnya mendengarkan kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.
“Saya tidak ada pernyataan nanti akan menimbulkan masalah baru, nanti saja saya dengar dulu dari kedua belah pihak,” ungkap Sultan pada Kamis (10/3/2025).
Sultan juga meminta kepada putrinya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, untuk mengundang kedua pihak yang bersangkutan.
“Yang ngundang biar lewat Mangkubumi, itu wewenang dia kok,” tambahnya.
GKR Mangkubumi, yang menjabat sebagai Penghageng Datu Dana Suyasa, bertugas sebagai pengelola aset Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Dalam pernyataannya, Sultan mengaku belum mengetahui secara detail permasalahan yang dialami oleh warga tersebut.
“Ya coba nanti kita selesaikan, bagaimanapun harus selesai itu kalau ada masalah. Tapi saya belum tahu kepastiannya,” ujarnya.
Sebelumnya,
PT KAI
Daop 6 Yogyakarta telah memberikan penjelasan mengenai penolakan warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan terkait pemindahan mereka yang terdampak proyek penataan Stasiun Lempuyangan.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan oleh warga dan pedagang merupakan bagian dari proyek penataan Stasiun Lempuyangan yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang kereta api.
“13 Rumah Dinas yang berada dalam Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI yang dapat dipergunakan untuk menunjang operasional kereta api,” ujar Feni dalam keterangannya pada Rabu (9/4/2025).
Feni menambahkan bahwa tingginya volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan memerlukan peningkatan kapasitas serta pengembangan area stasiun untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Organisasi: API
-
/data/photo/2024/05/06/6638864896f62.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Sultan HB X Minta Mangkubumi Panggil KAI dan Warga Lempuyangan Regional
-

Asisten Masinis KA Jenggala Tewas, Sopir Sempat Kabur
PIKIRAN RAKYAT – Kecelakaan tragis terjadi di jalur kereta api antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, pada Selasa 8 April 2025 pukul 18.35 WIB. Sebuah truk bermuatan kayu diduga menerobos perlintasan sebidang tanpa penjagaan (register), menyebabkan tabrakan hebat dengan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala (CL 470).
Akibatnya, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia, sementara masinis Purwo Pranoto mengalami luka serius dan kini dirawat intensif di RS Semen Gresik.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Anne Purba mengonfirmasi bahwa truk yang melintas secara ilegal menjadi penyebab insiden tersebut.
“Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 9 April 2025.
Duka dan Dampak Operasional
Benturan keras menyebabkan bagian depan KA rusak parah. Meski para penumpang—berjumlah 130 orang—berhasil dievakuasi dengan selamat ke KA pengganti, insiden ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga besar KAI. Abdillah Ramdan, asisten masinis yang terluka parah, akhirnya meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.
“Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat,” kata Anne.
KAI segera mengevakuasi kereta yang terdampak dan menggantinya dengan rangkaian K330801-04 dari Stasiun Surabaya Pasarturi. Layanan penumpang tetap berjalan dengan pengalihan ke rangkaian pengganti pada pukul 18.58 WIB. Insiden ini tidak mengganggu perjalanan KA antarkota, karena jalur yang terdampak merupakan jalur cabang.
Langkah Hukum dan Peringatan Tegas
KAI dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pengemudi truk yang melanggar peraturan lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan fatal ini. Dugaan pelanggaran hukum mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 dan Pasal 296 yang mengatur kewajiban berhenti, melihat, mendengar, dan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Pasal 310 ayat (4), yang menyebut pelaku kecelakaan akibat kelalaian yang menyebabkan kematian bisa dipidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp12 juta. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, yang menegaskan prioritas kereta api di semua perpotongan jalur sebidang.
“Kami membawa ke ranah hukum dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, ini bukan hanya kerugian operasional, tapi juga menyangkut nyawa petugas kami yang meninggal dunia,” tutur Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Sopir Truk Sempat Kabur
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pengemudi truk sempat melarikan diri usai kejadian. Pihak kepolisian masih menyelidiki keberadaan sopir dan kronologi pasti insiden. Truk tersebut diketahui milik PT Garuda Trans.
Dugaan kuat menunjukkan adanya unsur kelalaian berat karena menerobos perlintasan sebidang yang tidak dijaga tanpa memperhatikan keberadaan kereta yang melintas.
Edukasi dan Seruan Keselamatan
KAI tidak hanya menempuh jalur hukum, tetapi juga terus menggalakkan kampanye keselamatan melalui berbagai media dan platform. Sosialisasi langsung di titik perlintasan rawan, kerja sama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan, hingga kampanye digital terus digencarkan.
“KAI menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” kata Anne.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru ketika melintas di perlintasan sebidang.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” ucap Anne.
Dorongan Penutupan Perlintasan Liar
KAI Daop 8 juga mendesak pemerintah daerah agar menutup perlintasan liar yang tidak dijaga dan menggantinya dengan pembangunan infrastruktur keselamatan seperti flyover atau underpass. Hal ini untuk mencegah potensi kecelakaan serupa di masa mendatang.
“KAI mendorong kepada pemerintah terkait untuk melakukan penutupan perlintasan liar dan pembangunan flyover atau underpass guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Luqman Arif.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Barang Berharga Abdillah Ramdan Hilang, Sosok Asisten Masinis Tewas Saat KA Jenggala Hantam Truk
TRIBUNJAKARTA.COM – Barang berharga Abdillah Ramdan hilang diduga dicuri. Abdillah Ramdan merupakan asisten masinis yang tewas saat Kereta Api Commuter Line Jenggala kecelakaan dengan truk kayu di Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (8/4/2025) sekira pukul 18.35 WIB.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengungkapkan sosok Abdillah Ramdan.
Tak hanya itu, PT KAI juga melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Kecelakaan KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro – Kandangan, Gresik Jawa Timur.
“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang asisten masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam keterangan tertulis.
Barang Berharga Hilang
Selain itu, barang berharga milik Abdillah Ramdan hilang diduga dicuri. Barang berharga itu yakni ponsel milik Abdillah Ramdan.
Pihak keluarga melaporkan kehilangan handphone milik mendiang.
Dalam Komunitas Marah Marah di media sosial X (Twitter), akun @MarshaIrish1 yang menyebut dirinya sebagai adik mendiang mencuitkan pengumuman bahwa handphone milik Abdillah Ramdan hilang. Diduga, HP tersebut dicuri.
Cuitan ini dikirim pada Rabu (9/4/2025) pagi. Dalam pengumumannya, akun @MarshaIrish1 menyebut, ada dua handphone merek Xiaomi dan Redmi yang belum bisa dilacak keberadaannya.
Kemungkinan, menurut akun tersebut, kartu SIM dalam HP tersebut sudah dicabut.
Mewakili keluarga, pemilik akun @MarshaIrish1 meminta untuk siapa pun yang mengambil atau mengetahui HP tersebut untuk mengembalikan kartu memorinya saja untuk kenang-kenangan.
Sebab, dalam kartu tersebut banyak foto mendiang Abdillah Ramdan bersama anak istrinya. Cuitan akun @MarshaIrish1 di Komunitas Marah Marah Twitter
INFO KEHILANGAN BARANG
saya dari adik dari alm asisten masinis abdillah ramdan ka. jenggala. meminta tolong untuk mengembalikan 2 hp xiaomi dan redmi kk saya, karna saat ini blm bisa dilacak keberadaannya, dan sepertinya kartunya telah dicabut, kami hanya butuh datanya saja.
minta tolong untuk yg melihat/ berada dilokasi kecelakaan gresik, jika melihat barang tsb. karna kami hanya butuh memori cardnya saja, ada kenang2an foto kakak saya dan anaknya berumur 3 tahun, kami mohon hanya itu satu2nya kenangan yg ada
Tuntutan Hukum
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menegaskan pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI Daop 8 Surabaya juga terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan.
PT KAI sangat menyayangkan terjadinya tabrakan antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro Gresik – Stasiun Kandangan Surabaya.
Diungkapkan Luqman, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia.
Sedang masinis sampai sekarang mendapat penanganan medis.
KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya asisten masinis yang gugur saat mengemban tugasnya. Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi.
Sementara itu untuk seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa. Seluruh penumpang telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota. (TribunMedan/TribunJakarta.com/TribunJatimTimur)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Tolong Kembalikan, Itu Satu-satunya Kenangan yang Ada
PIKIRAN RAKYAT – Kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro–Sidoarjo dengan sebuah truk bermuatan kayu pada Selasa 8 April 2025 tidak hanya menelan korban jiwa dari awak kereta, tetapi juga menyisakan duka yang lebih dalam bagi keluarga korban.
Salah satunya adalah kehilangan dua unit ponsel milik almarhum asisten masinis Abdillah Ramdan, yang hingga kini belum ditemukan dan diduga dicuri.
Lewat akun X (Twitter) @MarshaIrish1, seorang yang diduga sebagai adik korban menyampaikan permohonan menyentuh.
“Saya adik dari alm asisten masinis Abdillah Ramdan KA Jenggala. Meminta tolong untuk mengembalikan 2 HP Xiaomi dan Redmi kakak saya, karena saat ini belum bisa dilacak keberadaannya, dan sepertinya kartunya telah dicabut. Kami hanya butuh datanya saja,” tuturnya.
“Kami hanya butuh memori card-nya saja, ada kenang-kenangan foto kakak saya dan anaknya yang berumur 3 tahun. Kami mohon, hanya itu satu-satunya kenangan yang ada,” kata @MarshaIrish1 menambahkan.
Permintaan tersebut menambah lapisan kesedihan dari musibah yang seharusnya bisa dicegah.
Kronologi Kecelakaan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Vice President Public Relations, Anne Purba, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada pukul 18.35 WIB di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur. Lokasi ini adalah perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
“Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan tanpa memperhatikan keberadaan kereta yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk,” ujar Anne.
Akibat benturan tersebut, masinis dan asisten masinis mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik. Namun, nyawa asisten masinis Abdillah Ramdan tidak tertolong.
“Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang asisten masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat,” ucap Anne.
Proses Evakuasi dan Dampak Operasional
KAI dengan sigap mengirimkan rangkaian pengganti dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk menggantikan KA 470 yang mengalami kerusakan. Sebanyak 130 penumpang dialihkan ke rangkaian tersebut agar dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat.
Anne memastikan bahwa kecelakaan ini tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang.
Seruan Keselamatan dan Jalur Hukum
Insiden ini memicu keprihatinan mendalam dari KAI yang kembali menyerukan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang. Anne mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintas.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” ucap Anne.
Dalam kasus ini, pengemudi truk diduga melanggar hukum karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan fatal. KAI telah menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami membawa ke ranah hukum karena ini bukan hanya menyangkut kerugian operasional, tapi juga nyawa petugas kami yang meninggal dunia,” kata Luqman Arif, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Harga Emas Antam Hari Ini, 10 April 2025: Melonjak Drastis di Level Rp1.846.000 per Gram – Halaman all
Harga emas hari ini, Kamis (10/4/2025), melonjak drastis di level Rp1.846.000 per gramnya. Simak rincian harga emas per gram berikut ini.
Tayang: Kamis, 10 April 2025 09:17 WIB
Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS ANTAM – Karyawan menunjukkan emas batangan di Gedung Antam, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025). Berikut rincian harga emas Antam terbaru pada hari ini, Kamis (10/4/2025).
TRIBUNNEWS.COM – Harga emas Antam hari ini, Kamis (10/4/2025), adalah Rp1.846.000 per gram.
Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam saat ini melonjak drastis sebanyak Rp34.000.
Harga buyback emas hari ini juga mengalami kenaikan drastis.
Harga buyback emas Antam adalah harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya.
Perlu diketahui, perhitungan harga emas tersebut, hanya berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.
Gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.
Harga emas pada Kamis (10/4/2025) hari ini, dalam berbagai pecahan:
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp973.000
Harga emas batangan 1 gram: Rp1.846.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp3.632.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp5.423.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp9.005.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp17.955.000
Harga emas batangan 25 gram: Rp44.762.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp89.445.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp178.812.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp446.765.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp893.320.000
Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.786.600.000*Harga emas menurut laman logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Asisten Masinis KA Jenggala Tewas Akibat Kelalaian Sopir PT Garuda Trans, KAI Tempuh Jalur Hukum
PIKIRAN RAKYAT – Kecelakaan tragis kembali terjadi di perlintasan sebidang rel kereta api. Kali ini, insiden nahas menimpa KA Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro–Sidoarjo yang bertabrakan dengan truk bermuatan kayu milik PT Garuda Trans di Gresik, Jawa Timur, pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB. Akibat peristiwa tersebut, seorang asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian sopir truk yang menerobos perlintasan tanpa penjagaan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, km 7+600/700, antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan. Perlintasan ini diketahui tidak dilengkapi palang atau petugas jaga.
Kronologi Insiden
Menurut Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, peristiwa bermula ketika truk bermuatan kayu secara gegabah melintasi jalur rel tanpa memperhatikan keberadaan kereta yang sedang melaju. Akibatnya, bagian depan KA tertabrak keras oleh truk, menyebabkan kerusakan serius dan melukai dua petugas utama.
“Masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik. Sayangnya, Abdillah Ramdan tidak tertolong dan meninggal dunia saat perawatan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu 9 April 2025.
Anne Purba juga menyampaikan duka mendalam atas kehilangan tersebut.
“Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum bukan hanya seorang asisten masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat,” tuturnya.
Langkah KAI: Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi kejadian ini, PT KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum. Manajer Humas Daop 8, Luqman Arif, menyebut bahwa kelalaian sopir truk melanggar sejumlah regulasi penting.
“Kami membawa kasus ini ke ranah hukum dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. Ini bukan hanya menyangkut kerugian operasional, tapi juga soal nyawa petugas kami yang menjadi korban,” ujarnya.
Luqman menambahkan bahwa insiden ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Potensi Jerat Hukum untuk Sopir
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), yang berbunyi:
“Apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.”
Selain itu, Pasal 114 mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melewati perlintasan sebidang. Sementara Pasal 296 mengatur sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 jika melanggar rambu peringatan atau sinyal.
Dari aspek perkeretaapian, Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang.
Upaya Penanganan dan Evakuasi
Setelah kejadian, KAI segera melakukan evakuasi dan koordinasi cepat dengan petugas pengatur perjalanan, kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan. Rangkaian pengganti dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi, dan sebanyak 130 penumpang berhasil dievakuasi ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo tanpa mengalami cedera.
“Perjalanan KA jarak jauh di jalur utama utara Jawa tidak terdampak karena lokasi kejadian berada di jalur cabang,” ucap Anne.
Dorongan Peningkatan Keselamatan
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, terutama yang tidak dijaga. KAI secara aktif terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye keselamatan dan sosialisasi langsung di lapangan.
“KAI menyesalkan masih adanya kecelakaan di perlintasan sebidang akibat kelalaian. Ini pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” kata Anne.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas rel.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” ujarnya.
Lebih jauh, KAI juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menutup perlintasan liar dan membangun flyover atau underpass demi menghindari kejadian serupa di masa depan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News



