Organisasi: API

  • 15 Golongan yang Gratis Naik LRT, MRT dan Transjakarta Mulai Akhir Mei – Halaman all

    15 Golongan yang Gratis Naik LRT, MRT dan Transjakarta Mulai Akhir Mei – Halaman all

    Sebanyak 15 golongan masyarakat akan bisa menikmati layanan transportasi LRT, MRT, dan Transjakarta secara gratis.

    Tayang: Senin, 21 April 2025 20:37 WIB

    dok. LRT Jabodebek

    LRT JABODEBEK – Manajemen LRT Jabodebek menerapkan tarif terjangkau mulai Rp 5.000 hingga tarif terjauh Rp 10.000 selama libur panjang Wafat Yesus Kristus, mulai Jumat (18/4/2025) hingga Minggu (20/4/2025) mendatang. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa mulai minggu ketiga Mei 2025, sebanyak 15 golongan masyarakat akan bisa menikmati layanan transportasi LRT, MRT, dan Transjakarta secara gratis.

    “Untuk 15 golongan rencananya diberlakukan pada minggu ketiga Mei,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari beritajakarta.id.

    Berikut 15 Golongan yang Berhak Mendapatkan Layanan Gratis:

    PNS & Pensiunan DKI 
    Tenaga Kontrak DKI 
    Penerima KJP 
    Pekerja Bergaji UMP 
    Penghuni Rusunawa 
    Tim PKK 
    Warga Kepulauan Seribu 
    Penerima Raskin 
    TNI & Polri 
    Veteran 
    Disabilitas 
    Lansia (>60 tahun) 
    Pengurus Rumah Ibadah 
    Guru dan Staf PAUD 
    Jumantik (Juru Pemantau Jentik)

    Cara Menggunakan QRIS Tap di MRT dan Transjakarta

    Buka aplikasi pembayaran digital pilihanmu.  
    Akses fitur QRIS Tap (tampilan dan letak fitur ini bisa berbeda tergantung aplikasi yang digunakan).  
    Masukkan PIN atau lakukan verifikasi keamanan untuk melanjutkan transaksi.  
    Tempelkan atau dekatkan bagian atas ponsel ke mesin pembaca (tap-in) yang tersedia di pintu masuk stasiun MRT Jakarta atau halte Transjakarta.  
    Setelah terverifikasi, proses tap-in dinyatakan berhasil dan kamu bisa melanjutkan perjalanan.

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kronologis Lengkap Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ada Seruan ‘Bakar’ Dari Seorang Wanita – Halaman all

    Kronologis Lengkap Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ada Seruan ‘Bakar’ Dari Seorang Wanita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih melakukan pengembangan kasus penganiayaan hingga berujung pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

    Sebanyak enam orang anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Para tersangka masing-masing berinisial TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut kronologis kejadian berawal saat tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku TS.

    Untuk diketahui TS merupakan Ketua Ranting Ormas GRIB di Kelurahan Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

    Kombes Wira menyebut petugas berangkat ke lokasi menggunakan tiga buah unit kendaraan dari Mapolres Depok ke lokasi di mana tersangka TS sedang beraktivitas di tempat tersebut.

    Adapun rinciannya mobil Avanza berisikan lima anggota, mobil Xenia berisikan tiga orang, Avanza warna silver berisikan lima orang, kemudian mobil Agya yang berisikan satu orang.

    “Tim ini melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka jumlahnya adalah 14 orang,” ucap Dirreskrimum.

    Sekitar pukul 02.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Depok sudah tiba di lokasi untuk melakukan ataupun mengamankan saudara tersangka TS. 

    Sekitar pukul 02.06 WIB, ada chat di grup Whatsapp ormas GRIB isinya ‘dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap’.

    Pesan masuk selanjutnya dari salah satu tersangka yang isinya agar melakukan atau menahan Gapura, artinya portal yang ada di kampung tempat TS. 

    Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka RS menutup portal tersebut.

    “Portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS,” tutur Wira.

    Namun, pada saat ditutup tersebut terjadilah perkelahian di mana petugas berusaha untuk membuka portal.

    Sementara, dari pihak simpatisan daripada tersangka TS mencoba untuk mempertahankan yang akhirnya satu buah mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personil Polres Depok yang didalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos. 

    Sedangkan yang tiga mobil ini, mereka tidak bisa lolos karena mobil polisi dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan.

    “Jadi mobil yang paling depan, sehingga tidak bisa bergerak lagi kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil,” tambahnya.

    Di situ Briptu Zen dikeroyok oleh para pelaku yang identifikasi dengan inisial ASR. 

    Kemudian saat itu masa sudah banyak sehingga terjadi pengrusakan terhadap mobil polisi yang tertinggal. 

    “Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk ‘bakar-bakar’, yang dilakukan oleh saudari LA,” ujarnya.

    LA merupakan tersangka perempuan yang menjabat Sekretaris Ormas di wilayah Cimanggis.

    Sekitar pukul 03.20 WIB, simpatisan di dalam grup Whatsapp mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan monitor semua anggota untuk ke depan.

    “Monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor,” tulis pesan yang teririm di grup WhatsApp.

    Pada pukul 04.00 WUB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Mapolres Depok dengan membawa tersangka TS. 

    Kemudian pukul 05.45 WIB, tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi.

    Intinya bahwa tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut. 

    Sehingga pada pukul 06.20 Wib, berdasarkan hasil analisis terhadap rekaman video amatir yang dihimpun oleh tim, mobil Agya yang warna putih posisinya sudah terbalik dan sudah terbakar.

    Sedangkan dua mobil polisi yang lain itu tidak dibakar.

    Polisi masih memburu empat tersangka DPO yang turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas menangkap TS.

    Mereka antara lain THS berperan menghasut warga, MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan anggota polisi, VS alias T berperan melempar hebel ke arah punggung daripada korban Iptu Z yang mengakibatkan cedera sampai dirawat di rumah sakit.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

  • Ketua Ormas di Depok Tersangka Utama Pembakaran Mobil Polisi dan Intimidasi Bersenjata Api – Halaman all

    Ketua Ormas di Depok Tersangka Utama Pembakaran Mobil Polisi dan Intimidasi Bersenjata Api – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Harjamukti, Depok, berinisial TS, sebagai tersangka utama pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jumat dini hari lalu, saat upaya penangkapan dirinya terkait kasus intimidasi pekerja proyek dengan senjata api.

    Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat TS melakukan perlawanan dan bahkan mengancam petugas dengan senjata api ilegal saat terjadi konflik pemagaran lahan di Cimanggis.

    “Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini di mana pada saat PT PP Properti Tbk akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya,” kata Abdul Waras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Kemudian senjata api itu digunakan untuk melakukan pengancaman dan atau intimidasi kepada petugas eskavator dari PT PP Properti Tbk yang akan melakukan pemagaran.

    Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. 

    “Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali mengenai kaca beko menyebabkan pecah dan mengenai kaki dari operator beko,” tambahnya.

    Pihak kepolisian belum mengetahui dari mana asal usul senpi tersebut.

    “Artinya, kami tentu akan mendalami dari mana asal-muasal kepemilikan tadi,” ujar Kapolres.

    Polisi masih mendalami asal muasal senjata tersebut.

    Sementara itu, TS disebut tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, yang berujung pada aksi tiga mobil polisi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) dini hari.

    6 Anggota GRIB Tersangka, 4 Lainnya Buron

    PEMBAKARAN MOBIL POLISI – Enam orang anggota organisasi masyarakat tersangka kasus pembakaran mobil polisi saat dihadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (21/4/2025). Pelaku wanita berperan hasut warga. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

    Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut melibatkan enam anggota ormas, termasuk seorang wanita, dan empat orang lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Berikut peran 6 tersangka:

    TS – Dalang utama, memerintahkan pembakaran
    RS – Menutup portal, menghalangi petugas
    GR alias AR – Membakar mobil polisi
    ASR – Melawan petugas
    LA (perempuan) – Menghasut warga
    LS – Merusak mobil anggota polisi

    4 tersangka DPO:

    THS – Menghasut atau memprovokasi warga
    MS – Memecahkan kaca mobil dan menarik anggota polisi dari mobil melalui jendela
    VS alias T – Melempar hebel ke punggung anggota polisi hingga korban dirawat di rumah sakit

    S – Melawan dan menganiaya anggota kepolisian.

     
    Ancaman Hukuman Berat Menanti

    Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

    Barang bukti yang diamankan termasuk:

    Mobil polisi yang dibakar
    Senjata api
    Korek gas
    Batu dan handphone
    Dokumen kendaraan

    Penyidik memberi waktu 1×24 jam bagi para buronan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, polisi menegaskan akan mengambil tindakan tegas.

     

     

     

     

  • Peran 6 Anggota Ormas Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Pelaku Wanita Hasut Warga – Halaman all

    Peran 6 Anggota Ormas Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Pelaku Wanita Hasut Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap peran enam tersangka kasus penganiayaan hingga pembakaran mobil polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

    Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan enam anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

    LA merupakan tersangka perempuan yang menjabat Sekretaris Ormas di wilayah Cimanggis.

    Menurutnya, dari hasil penyelidikan para tersangka terlibat dalam tindak pidana melawan petugas yang sah yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama mengakibatkan luka.

    “Tim dari subdit Jatanras bergabung dengan Satreskrim Polres Depok telah melakukan pengungkapan terhadap orang-orang yang diduga pada saat itu melakukan mulai melawan petugas, penganiayaan, termasuk pengrusakan hingga pembakaran mobil Satreskrim Polres Depok,” ucap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

    Adapun RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas, GR membakar mobil Xenia milik petugas, ASR melawan petugas, LA menghasut warga, dan LS merusak mobil anggota polisi.

    “Dari 6 yang sudah kita tangkap, perlu kami sampaikan kami juga sudah menetapkan 4 orang sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Wira.

    Tersangka yang masih DPO turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas menangkap TS pimpinan GRIB di Cimanggis.

    Mereka antara lain THS berperan menghasut warga, MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan anggota polisi, VS alias T berperan melempar hebel ke arah punggung daripada korban Iptu Z yang mengakibatkan cedera sampai dirawat di rumah sakit.

    Selain yang sudah ditetapkan tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan.

    “Terhadap keterlibatan yang lain para tersangka DPO kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri dan apabila tidak, kami dari Subdit Jatanras tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” imbuhnya.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

    Kronologis Kejadian

    Mobil minibus operasional polisi hangus dibakar di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025).

    Peristiwa itu viral di media sosial di mana tampak sejumlah orang berkerumun melakukan perlawanan.

    Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menuturkan bahwa pembakaran mobil itu dipicu adanya aksi penolakan penangkapan tersangka oleh petugas.

    “Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok,” ujarnya kepada wartawan.

    AKBP Bambang menjelaskan tersangka itu sudah mendapat dua laporan polisi yakni terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan.

    Selain itu juga undang-undang darurat senjata api.

    Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak dipenuhi.

    Hingga akhirnya terbit surat perintah membawa tersangka untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok.

    “Sekitar pukul 01.30 WIB tim Satreskrim Polres Depok sejumlah 14 persone mendatangi lokasi untuk mencari orang tersebut dan berhasil didapatkan yang bersangkutan,” ucap Bambang.

    Saat petugas proses penjelasan terkait surat perintah membawa tersangka langsung mendapat perlawanan dari yang bersangkutan.

    Tersangka diketahui bagian dari salah satu organisasi masyarakat.

    “Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup keras dari peristiwa itu yang diketahui oleh lingkungan sekitar,” ujarnya.

    “Lingkungan sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menyerang personel kami,” jelas AKBP Bambang.

    Dia menuturkan tim Satreskrim Polres Depok datang ke lokasi dengan empat kendaraan roda empat.

    Hanya satu kendaraan yang berhasil kembali ke Polres Depok, tiganya tertahan dan salah satunya dibakar atau dirusak warga.

  • Tanggapi Reaktivasi Rel KA Bandung–Ciwidey, Bupati: Asal Tidak Merugikan Masyarakat! 

    Tanggapi Reaktivasi Rel KA Bandung–Ciwidey, Bupati: Asal Tidak Merugikan Masyarakat! 

    JABAR EKSPRES – Rencana reaktivasi jalur kereta api Bandung – Ciwidey yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat dukungan penuh dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

    Menurutnya, reaktivasi tersebut merupakan solusi penting untuk mengurai kemacetan, terutama di wilayah selatan Kabupaten Bandung seperti Pacira (Pasir Jambu, Ciwidey, Rancabali) yang sudah mulai padat.

    “Saya sangat men-support dan mendukung. Ini harus dilakukan. Kenapa? Karena daerah Pacira harus ada terobosan. Kalau tidak dilakukan itu ya adanya kemacetan,” ujarnya saat ditemui di Soreang, Senin (21/4/2025).

    Kang DS sapaan akrabnya menjelaskan jika keberadaan rel kereta api di wilayah Bandung Selatan tidak terlepas dari sejarah panjang berdirinya Kabupaten Bandung itu sendiri.

    BACA JUGA:Reaktivasi 5 Jalur Kereta Api di Jabar, BTP Sebut Dilakukan Secara Bertahap

    Ia menyebut, rel kereta dulunya dibangun oleh kolonial Belanda sebagai sarana angkut hasil pertanian dan rempah-rempah dari kawasan selatan seperti Pacira (Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali).

    “Kenapa Kabupaten Bandung ini terwujud? Karena ada rempah-rempah, karena ada sumber daya alam. Maka lahirlah kepemimpinan kolonial saat itu, dan dibangunlah rel kereta api untuk mengangkut hasil pertanian di wilayah Pacira,” jelasnya.

    Kang DS juga menyampaikan jika Pemkab Bandung sebenarnya telah mengusulkan sejumlah langkah untuk mengatasi kemacetan, namun belum mendapat realisasi.

    Salah satunya yakni pelebaran jalan dari arah Pacira ke wilayah kota, Pembangunan jalan Tol Soreang-Cidaun, hingga membangun Kereta Gantung.

    BACA JUGA:Warga Bandung Barat Sambut Baik Rencana Reaktivasi Kereta Api Jalur Cipatat-Padalarang

    “Sudah saya sampaikan (Pelebaran jalan) kepada pusat ternyata belum ada realisasinya. Terus juga kita sudah mengusulkan untuk bikin jalan tol Soreang-Cidaun. Ternyata ini anggarannya besar dan juga belum tentu dibahas karena kepemimpinan pemerintahan pusat ini kan per 5 tahunan. Kecuali kalau dijadikan PSN (proyek strategis nasional). Terus kita juga merencanakan mau bikin Kereta gantung. Yang tentunya ini juga membutuhkan dana Rp2 triliun,” jelasnya.

    Melihat semua opsi tersebut, Kang DS pun menilai reaktivasi jalur KA Bandung–Ciwidey menjadi langkah paling memungkinkan saat ini, sekaligus bisa terkoneksi dengan jalur KCIC dan Cikudapateuh.

  • Demo Bela Palestina, Massa Dirikan Tenda di Depan Kedubes AS
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 April 2025

    Demo Bela Palestina, Massa Dirikan Tenda di Depan Kedubes AS Megapolitan 21 April 2025

    Demo Bela Palestina, Massa Dirikan Tenda di Depan Kedubes AS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Bela Palestina menggelar aksi kemanusiaan bertajuk “Camp Bela Palestina” di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Senin (21/4/2025).
    Namsianto Wakhid, perwakilan mahasiswa sekaligus pengurus dari Aliansi Pemuda Indonesia (API) Palestina mengatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Gaza.
    “Insya Allah hari ini ada 20 orang yang akan bergabung camp. Ini baru permulaan, belum disebarluaskan secara masif. Tapi ke depan akan terus berlangsung setiap hari,” ujar Wakhid kepada Kompas.com saat ditemui di lokasi.
    Para peserta akan menginap di dalam tenda yang didirikan di depan Kedubes AS. Saat ini baru ada tiga tenda yang terpasang, tetapi jumlah tersebut akan bertambah menjadi lima pada esok hari.
    Nantinya, massa akan menggelar diskuusi, mimbar bebas, hingga penyampaian ekspresi melalui seni.
    “Kita juga akan menyeleksi siapa saja yang bisa ikut, karena ini kegiatan di ruang terbuka yang butuh kesiapan. Tapi harapannya, dari aksi ini kita bisa menyadarkan pemerintah Indonesia dan juga Kedutaan AS bahwa apa yang terjadi di Palestina adalah isu kemanusiaan, bukan sekadar politik,” kata Wakhid.
    Sementara itu, polisi akan mengawal aksi agar berjalan tertib dan aman.
    “Untuk sore ini, kita kerahkan 30 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Gambir. Kegiatan direncanakan berlangsung sampai pukul 18.00 WIB. Massa yang hadir baru sekitar tujuh orang dari estimasi 20-25 peserta,” ujar Kapospol Monas Timur Inspektur Polisi Satu Sucipto.
    Polisi tidak melakukan penutupan jalan imbas adanya
    demo bela Palestina
    di depan Kedubes AS.
    “Kami tidak melakukan penutupan. Lalu lintas tetap berjalan, dan kami siap melayani dan mengamankan kegiatan ini selama berlangsung tertib,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mall Living World Kota Wisata Cibubur Kebakaran, Pengunjung Panik Berusaha Selamatkan Diri

    Mall Living World Kota Wisata Cibubur Kebakaran, Pengunjung Panik Berusaha Selamatkan Diri

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kebakaran terjadi di lantai 3 Mall Living World Kota Wisata Cibubur, pada Senin (21/4/2025) sore.

    Video yang merekam peristiwa kebakaran tersebut viral di media sosial.

    Pantauan TribunJakarta.com, akun Instagram KabarCibubur24Jam mengunggah video yang memperlihatkan suasana di lantai 3 Mall Living World Kota Wisata.

    Di video tersebut terlihat asap hitam memenuhi hampir seluruh ruangan.

    “Kebakaran! Kebakaran!” ucap salah satu pengunjung.

    Di video lainnya, terlihat sejumlah pengunjung berusaha menyelamatkan diri keluar dari mall.

    “Lihat asap semua,” kata perekam video.

    Akun Instagram KabarCibubur24Jam menjelaskan hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran.

    “Terjadi kebakaran di Mall Living World Kota Wisata yang di duga dari lantai 3, Belum di ketahui penyebabnya timbulnya asap/api.

    Saat ini para pengunjung mall di evakuasi untuk keluar, Kejadian pada hari Senin 21/04/25 sekitar pukul 15:45 WIB,” tulis akun Instagram KabarCibubur24Jam.

    Di kolom komentar beberapa netizen menduga kebakaran bersumber dari salah restoran yang berada di lantai 3.

    “Kebakaran dari steak21 katanya korsleting”

    “Konslet listrik dari steak21 lt 3”

    “Steak 21 yang kebakaran yaa”

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Pengamat: Blacklist Pelaku Tak Cukup, Harus Ada Pencegahan Pelecehan di Transportasi Umum – Page 3

    Pengamat: Blacklist Pelaku Tak Cukup, Harus Ada Pencegahan Pelecehan di Transportasi Umum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, transportasi umum belum dikategorikan tempat yang aman dan ramah untuk perempuan. Dia mengatakan segala upaya yang kemungkinan sudah dilakukan namun kasus pelecehan akan tetap terjadi karena para pelaku masih berkeliaran di transportasi umum.

    “Belum aman, artinya masih ada orang yang berlaku seperti itu. Upaya itu sudah dilakukan dan tidak sedikit cara yang dilakukan. Ya salah satunya, saya pikir kalau sudah ada seperti itu ketahuan, ya memang harus ada upaya pencegahan, (seperti) di-blacklist saja (sekitar) 5 tahun (tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum),” kata Djoko dalam wawancara telepon dengan Tim News Liputan6.com, Senin (21/4/2025).

    Menurut Djoko, apapun alasan dan penyebab hingga terjadi pelecehan, hal tersebut sangat menjijikkan untuk perempuan yang mengalaminya.

    “Tapi ini kan penyakit juga, dan itu terjadi nggak hanya di Indonesia. Itu kalau di Jepang, (karena) mereka tuh stres dalam bekerja biasanya. Itu yang saya lihat di beberapa penelitian yang Jepang kenapa melakukan karena stres. Nah, yang mungkin salah satunya stres juga, gitu kan, kalau diterusin lebih dalam. Tapi apapun, itu kan hal yang menjijikkan bagi seorang wanita, ya,” ucapnya.

    Djoko menyatakan pelaku atas kasus ini harus segera ditangani dengan diberikan sanksi hukum agar memberikan efek jera. Sanksi ini dapat berupa blacklist yang diberikan oleh pihak Kereta Api Indonesia (KAI).

    “PT. KAI kalau (ada kejadian seperti) copet, mereka sudah diciri. Intinya orang ini masuk, akan diawasi bila perlu, orang seperti itu tidak boleh naik lagi. Jadi di-blacklist untuk beberapa tahun lah, gitu,” jelas Djoko.

    Bagi Djoko, sanksi blacklist belum dapat dinilai efektif karena perlu adanya evaluasi tambahan mengingat banyaknya pengguna transportasi umum setiap harinya. Dia menjelaskan, untuk saat ini perlu adanya tugas dalam pencegahan sejak dini.

    “Ya kita belum ada evaluasinya ya. Ya orangnya selalu berganti-ganti tuh, usahanya di situ kan. Memang itu harus ada pencegahan sejak dini ya. Ini tugasnya sekarang,” ujarnya.

  • Ada Penghasut Dalam Pembakaran Mobil Polisi di Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 April 2025

    Ada Penghasut Dalam Pembakaran Mobil Polisi di Depok Megapolitan 21 April 2025

    Ada Penghasut Dalam Pembakaran Mobil Polisi di Depok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi telah menangkap lima orang terkait kasus
    pembakaran mobil polisi di Depok
    , Jawa Barat. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah perempuan berinisial LA.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, LA diduga berperan menghasut warga untuk membakar mobil polisi.
    “Berperan menghasut warga untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok (dengan) berteriak ‘bakar, bakar, bakar” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).
    Sementara tersangka lain yang sudah ditangkap, yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok ini.
    RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang ingin membawa TS (ketua salah satu ormas) ke Polres Metro Depok. Dia juga sempat memukul Aipda A.
    Sementara GR alias AR berperan dalam pembakaran mobil polisi.
    Sedangkan LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, TS adalah orang yang pertama kali menyuruh membakar mobil petugas melalui panggilan video dengan RS (DPO), THS (DPO) dan disaksikan oleh OE alias AR.
    Namun, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS. TS merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas). Sementara tersangka lainnya merupakan anggota ormas yang dipimpin TS.
    Kronologi
    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, insiden ini berawal ketika 14 personel polisi tiba di kediaman TS menggunakan empat kendaraan roda empat pada Jumat (18/4/2025) pukul 01.30 WIB.
    Penjemputan dilakukan setelah TS dua kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
    “Jadi, kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru,” kata Bambang.
    Saat bertemu TS, petugas langsung menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun, TS melawan dan menimbulkan kegaduhan.
    “Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar, dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya,” ujar dia.
    Keributan ini menarik perhatian warga yang kemudian menyerang petugas.
    “Peristiwa itu diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami,” jelas Bambang.
    Petugas kemudian membawa TS ke mobil polisi yang tidak jauh dari lokasi. Namun, saat akan dibawa ke Markas Polres Metro Depok, kendaraan itu dikejar warga.
    Akan tetapi, mobil yang membawa TS berhasil tiba di kantor polisi sekitar pukul 02.00 WIB meskipun sempat terhalang portal di dekat rumah TS. Sedangkan tiga mobil polisi lainnya yang tertinggal dirusak massa.
    Dalam peristiwa ini, tidak ada anggota polisi yang terluka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Boleh Transaksi di Luar Google, Developer Game RI Ragu Mau Pindah

    Boleh Transaksi di Luar Google, Developer Game RI Ragu Mau Pindah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa waktu lalu, Google sempat terseret masalah terkait layanan sistem pembayaran Play Store yang dinilai tidak adil. Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi dan meminta perombakan pada sistem toko aplikasi.

    Sanksi sebesar Rp 202,5 miliar dibebankan kepada Google. Selain itu perusahaan diminta agar menyetop kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Play Store.

    Terkait hal ini, Shafiq Husein yang merupakan Founder dan CEO Gambir Studio mengatakan sebagai developer inginnya yang praktis hanya dengan satu API. Penting juga untuk memperhatikan soal keamananya.

    “Sebenarnya kalau aku sebagai user memang kalau makin banyak pilihan ya berarti ada pilihan lain gitu ya. Cuman yang paling penting menurutku adalah securitynya seperti apa,” kata Shafiq.

    “Kalau ada payment di luar Google misalkan, tapi aplikasinya di dalam Google. Nah ini security nya siapa yang bisa nge-handle nih? Dari saat itu berarti kan kalau itu keluar dari aplikasi kan, dioper lagi ke tempat lain gitu,” dia menambahkan.

    Jika memang itu yang terjadi, dia menanyakan siapa yang akan bertanggung jawab soal keamanannya. Sebab ada data pembeli yang dikirimkan melalui API.

    “Ini masalah kerahasiaan dan security-nya siapa yang mau tanggung itu. Kedua adalah pihak developer ini saat dia melakukan penagihan dari pembayarannya dia akan seperti apa, apakah dia harus membuat rekonsiliasi ke tiap payment gateway satu-satu atau bagimana,” ucapnya.

    Shafiq menjelaskan yang terjadi sekarang adalah satu pintu dari Google. Akan jadi pertanyaan saat ada opsi pembayaran lain ke mana pengguna melakukan rekonsilitasi.

    Masalahnya, dia mengatakan tidak semua pengembang memiliki orang finance untuk melakukannya setiap bulan. “Aku enggak yakin developer kita itu punya orang finance semua di studio itu melakukan rekonsiliasi tiap bulannya,” tutur Shafiq.

    (dem/dem)