Organisasi: API

  • Operasi Pekat Semeru II 2025 Banyuwangi: Ungkap 25 Kasus dan Amankan 37 Tersangka

    Operasi Pekat Semeru II 2025 Banyuwangi: Ungkap 25 Kasus dan Amankan 37 Tersangka

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 25 laporan polisi dalam Operasi Pekat Semeru II 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi yang difokuskan pada pemberantasan kejahatan dengan unsur kekerasan dan praktik premanisme ini mencatatkan penangkapan terhadap 37 tersangka dari berbagai kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.

    Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi penganiayaan, pemerasan, bentrokan antar perguruan silat, intimidasi oleh oknum debt collector, hingga kekerasan kelompok.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menekankan bahwa peningkatan angka kekerasan di wilayahnya menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Ia menyampaikan bahwa patroli dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan lingkungan.

    “Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kekerasan dan premanisme. Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Kombes Pol Rama.

    Berbagai barang bukti turut diamankan dalam operasi ini, mulai dari kendaraan bermotor, senjata tajam, hingga barang elektronik milik korban. Keberhasilan operasi ini mencerminkan keseriusan aparat dalam merespons keresahan masyarakat terhadap berbagai tindak kriminal yang kian marak.

    Salah satu kasus menonjol yang diungkap selama pelaksanaan operasi adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pelaku menggunakan modus menyamar sebagai anggota polisi. Pelaku utama berhasil diamankan pada 12 Mei 2025 di wilayah Bekasi, setelah sempat melarikan diri ke luar kota.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengenakan atribut polisi palsu secara lengkap, termasuk membawa airsoft gun yang menyerupai senjata api. Ia mendatangi rumah korban, memaksa masuk, dan membawa kabur barang-barang berharga seperti laptop, ponsel, kendaraan, serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memiliki hubungan pribadi dengan korban dan termotivasi oleh dendam akibat kegagalan investasi kripto yang pernah mereka jalani bersama. Rasa kecewa tersebut mendorong pelaku untuk melakukan aksi perampokan sebagai bentuk pelampiasan.

    Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan bahwa pelaku utama telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan yang menggunakan kedok aparat.

    Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Masyarakat juga diimbau agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. [alr/aje]

  • Kebakaran Hebat Landa Kandang Ayam di Ngoro Jombang

    Kebakaran Hebat Landa Kandang Ayam di Ngoro Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Suasana tenang di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, mendadak berubah menjadi kepanikan massal saat kobaran api besar melahap sebuah kandang ayam milik PT Satwa Utama Raya, Selasa (20/5/2025) dini hari.

    Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.20 WIB, memecah keheningan dengan cahaya merah menyala dan suara retakan api yang terdengar hingga ke permukiman warga.

    Komandan PMK (Pemadam Kebakaran) Jombang, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa pihaknya langsung mengerahkan armada dari Pos Ngoro ke lokasi kejadian. Namun, karena hebatnya kobaran api, regu awal kewalahan dan membutuhkan bantuan tambahan.

    “Karena kondisi api yang cukup besar, kami mengerahkan tambahan armada dari pos Mojoagung dan kota Jombang,” ungkap Syamsul.

    Total lima kendaraan pemadam dikerahkan, terdiri dari tiga mobil pemadam dan dua mobil tangki penyuplai air. Operasi pemadaman berlangsung hingga menjelang pagi. Meski telah berjam-jam dilakukan penyemprotan air, hingga pukul 05.30 WIB api belum sepenuhnya padam.

    Petugas masih berjibaku melakukan pembasahan karena titik api terus muncul dari reruntuhan bangunan kandang. “Untuk data detail, termasuk kerugian dan jumlah ayam yang terdampak, masih belum kami rekap. Petugas masih fokus pada proses pembasahan dan pengamanan area,” tambah Syamsul.

    Belum diketahui secara pasti apa penyebab kebakaran ini. Investigasi masih dilakukan oleh pihak berwenang. Namun jelas, kejadian ini memberikan peringatan keras tentang pentingnya sistem keamanan dan mitigasi kebakaran, bahkan di fasilitas peternakan sekalipun.

    Tragedi ini tak hanya meninggalkan kerugian materi, namun juga duka mendalam bagi pihak perusahaan dan warga sekitar yang menjadi saksi langsung ganasnya si jago merah di tengah malam. [suf]

  • Fakta-Fakta Tragis KA Tabrak 7 Motor di Magetan, KAI Merasa Rugi

    Fakta-Fakta Tragis KA Tabrak 7 Motor di Magetan, KAI Merasa Rugi

    Magetan (beritajatim.com) –Sebanyak tujuh kendaraan tertabrak Kereta Api (KA) Malioboro Express sekaligus, di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5/2025) pukul 12.49 WIB. Empat orang tewas di lokasi kejadian, dan lima orang terluka. Berikut ini sejumlah fakta penting dari peristiwa memilukan tersebut:

    Ada penjaga palang pintu di JPL 08 Kecamatan Barat

    JPL 08 terdapat palang pintu yang dijaga. Ketika kejadian, petugas yang menjaga adalah Agus Supriyanto (49) warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Diduga, Agus lalai dalam menjalankan tugas.

    Kemudian, dugaan lain adalah adanya miskomunikasi sehingga palang pintu langsung dibuka usai KA Matarmaja Relasi Malang-Jakarta melintas, padahal KA Malioboro Express juga langsung melintas seketika. Hal inilah yang membuat pengendara 7 kendaraan itu langsung tertabrak KA relasi Purwokerto-Malang itu sekaligus.

    Agus Supriyanto Langsung Diamankan Polisi

    Sesaat setelah kejadian, Agus Supriyanto diamankan di Pos JPL 08 Kecamatan Barat oleh petugas PT KAI. Usai polisi melakukan olah TKP, Agus langsung diamankan di Polsek Barat dan kemudian dibawa ke Polres Magetan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Dirjen Kereta Api Kementerian Perhubungan Duga Ada Kesalahan Prosedur
    DJKA bersama PT KAI dan pihak kepolisian kini tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengevaluasi prosedur pengamanan perlintasan dan mengungkap faktor-faktor penyebab kecelakaan.

    “Berdasarkan laporan awal, insiden terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 12.49 WIB di perlintasan kereta api yang seharusnya berada dalam pengawasan petugas. Diduga terjadi kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan oleh petugas penjaga,” kata Allan Tandiono, Dirjen KA Kemenhub.

    Korban Tewas Sebanyak 4 Orang

    Karena kejadian ini, empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Salah satunya adalah Totok Herwanto, pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Barat, yang merupakan warga Desa Kenongorejo Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

    Kemudian, Hariyono (54) warga Desa Gunungan Kecamatan Kartoharjo Kab Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (22) warga Desa Panggung Kecamatab Barat Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) Desa Gemarang Kec Gemarang Kabupaten Madiun. Korban meninggal sudah dibawa ke rumah duka usai divisum di RSUD dr Sayidiman Magetan.

    Korban Luka Sebanyak 5 Orang

    Adapaun korban terluka yakni Ananda Duta Pratama (22) warga Kelurahan Mangge Kecamatan Barat Magetan, Rifkiy Hermawan (23) warga Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Oni Handoko (35) Ds warga Desa Sidorejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi, Wendy Ardhya Novita Sari (35) warga Jl Yos Sudarso Desa Nawariti Kecamatan Wania Kabupaten Mimika, dan ⁠Fianda Septi, rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

    KAI Merasa Dirugikan Atas Kejadian Ini

    Saat ini, KAI Daop 7 Madiun masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan kejadian tersebut.

    Manajer Humas PT KAI Daop 7, Rokhmad Makin Zainul, KA Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian sarana akibat insiden tersebut, sehingga mengakibatkan kelambatan keberangkatan di Stasiun Madiun selama 35 menit. Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi sarana dan prasarana dinyatakan aman, seluruh operasional perjalanan KA lainnya berjalan normal melewati lokasi kejadian tersebut.

    “Kami tegaskan kembali, sesuai aturan yang berlaku bahwa keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk di antaranya rambu tanda STOP. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” jelas Zainul. [fiq/ian]

  • KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Magetan, DJKA dan Polisi Lakukan Investigasi

    KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Magetan, DJKA dan Polisi Lakukan Investigasi

    Magetan (beritajatim.com) – Empat orang tewas dan lima lainnya luka berat dalam insiden kecelakaan yang melibatkan KA 170 Malioboro Ekspres di perlintasan JPL 08, emplasemen Stasiun Magetan, Jawa Timur, pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 12.49 WIB.

    Berdasarkan laporan awal, kecelakaan diduga terjadi akibat kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan oleh petugas penjaga yang seharusnya mengamankan jalur pada saat kereta melintas.

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas korban jiwa dalam musibah ini,” kata Allan Tandiono, Direktur Jenderal Perkeretaapian.

    Insiden tragis ini menyebabkan tujuh korban, dengan rincian empat korban meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka berat. Identitas korban meninggal dunia antara lain Totok Herwanto (52), warga Kabupaten Madiun; Hariyono (54), warga Kabupaten Magetan; Rama Zainul Fatkhur Rahman (23), dan Resyka Nadya Maharani Putri (23), keduanya juga berasal dari wilayah Madiun dan Magetan.

    Sementara itu, korban luka-luka yang kini mendapat penanganan medis meliputi Ananda Duta Pratama, Rifkiy Hermawan, Oni Handoko, Wendy Ardhya Novita Sari, dan Fianda Septi. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan seperti RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSUD Dr. Soedono Madiun, dan RS Efram Harsana Magetan.

    Tim gabungan dari PT KAI Daop 7 Madiun, kepolisian, dan instansi terkait telah melakukan evakuasi terhadap para korban dan kendaraan yang terlibat. Pemeriksaan teknis sementara menemukan adanya kerusakan ringan pada sarana kereta api. Akibat kejadian ini, perjalanan KA Malioboro Ekspres sempat tertunda selama 35 menit.

    Petugas penjaga perlintasan (PJL) yakni AS (49) warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang bertugas saat kejadian telah diamankan oleh Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan. DJKA bersama PT KAI dan pihak kepolisian kini tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengevaluasi prosedur pengamanan perlintasan dan mengungkap faktor-faktor penyebab kecelakaan. [fiq/suf]

  • Komisi III DPR terima 130 masukan dari Ikadin soal RUU KUHAP

    Komisi III DPR terima 130 masukan dari Ikadin soal RUU KUHAP

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 130 masukan dari jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    “Banyak sekali masukan, terobosan, yang enggak terpikirkan sebelumnya belum terpikirkan oleh kami, soal senjata api, police line dan sebagainya,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Habiburokhman berharap masukan yang disampaikan oleh para advokat yang tergabung dalam Ikadin bisa menjadi bahan pertimbangan saat penyusunan RUU KUHAP.

    Dia juga mengatakan Komisi III terbuka terhadap masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait RUU KUHAP. Masyarakat yang mempunyai masukan soal RUU tersebut bisa menyampaikan se

    “Semoga jadi pertimbangan rekan-rekan sekalian ketika masuk ke pembahasan,” ujarnya.

    Dalam RDP tersebut Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Sapriyanto Refa mengatakan advokat ada profesi yang melekat erat dengan proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.

    “Kami Ikadin siap bekerja keras menuntaskan produk KUHAP ini dengan memberikan kontribusi sebaik-baiknya dan mudah-mudahan sesuai harapan kita bersama kita bisa menciptakan penegakan hukum yang lebih baik untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar Refa.

    Masih pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Ikadin Rifai Kusumanegara mengatakan ada 130 masukan yang disusun dan diserahkan kepada komisi III DPR soal RUU KUHAP.

    “Dari 130 yang kami usulkan kami uraikan sebanyak 24,” ujar Rifai.

    Salah satu usulan yang dijabarkan oleh Rifai adalah soal restorative justice atau keadilan restoratif. Rifai mengungkapkan salah satu aturan restorative justice adalah penerimanya hanya bisa menerima satu kali restorative justice dan mengusulkan agar satu data tunggal penerima restorative justice.

    “Ada satu peraturan di mana restorative justice hanya diberikan untuk pertama kalinya. Bagaimana memastikan agar penerima restorative justice ini tidak residiv, tidak berulang, karena bisa saja dia sudah menerima restorative justice di Jakarta Pusat, di Surabaya dia maling lagi,” ujarnya.

    Rifai pun mengusulkan sistem data tunggal penerima restorative justice yang dikelola oleh kejaksaan, sehingga tujuan mulia restorative justice tidak disalahgunakan.

    “Kami usulkan ada satu data tunggal yang dipegang kejaksaan, jadi siapapun yang memberikan restorative justice dilaporkan ke jaksa dibuat data tunggal, jadi ketahuan orang ini sudah menerima restorative justice dan tidak bisa lagi menerima restorative justice di tempat lain, jadi jangan sampai niat baik kita untuk memberikan kesempatan orang disalahgunakan hanya karena kita tidak mempunyai data yang interconnected,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tragedi KA Malioboro Express di Magetan, Ini Daftar Korban Meninggal dan Terluka

    Tragedi KA Malioboro Express di Magetan, Ini Daftar Korban Meninggal dan Terluka

    Magetan (beritajatim.com) – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api wilayah Kabupaten Magetan pada hari ini, melibatkan KA Malioboro Express yang menabrak tujuh motor sekaligus di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 08, kelurahan Mangge, Barat, Magetan, Senin (19/5/2025) pukul 12.49 WIB.

    Peristiwa nahas ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.

    Berawal saat KA Matarmaja melintas, kemudian palang pintu terbuka. Sejumlah pengendara melintas ke jalur KA. Ternyata, KA Malioboro Express kemudian melintas dan menabrak total tujuh kendaraan sekaligus.
    Daftar Korban Meninggal Dunia (MD): (fat/ted)

    1. Totok Herwanto (52), warga Desa Kenongorejo, RT 2 RW 2, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

    2. Hariyono (54), warga Dusun Mutur, Desa Gunungan, RT 7 RW 1, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

    3. Rama Zainul Fatkhur Rahman (23), warga Dusun Panggung, RT 16 RW 4, Desa Panggung, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

    4. Resyka Nadya Maharani Putri (23), warga Dusun Mundu, Desa Gemarang, RT 20 RW 10, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

    Keempat jenazah telah dievakuasi dan ditangani sesuai prosedur oleh pihak berwenang dan keluarga masing-masing.

    Daftar Korban Luka-Luka (LL):

    1. Ananda Duta Pratama (22), warga Kelurahan Mangge, RT 1 RW 1, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Saat ini mendapatkan jaminan layanan kesehatan (GL) di RSUD dr. Sayidiman Magetan.

    2. Rifkiy Hermawan (23), warga Desa Tegaron, RT 19 RW 2, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Dirawat dengan jaminan di RSUD Dr. Soedono Madiun.

    3. Oni Handoko (35), warga Dusun Manden, RT 2 RW 2, Desa Sidorejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Dirawat di RS Efram Harsana Magetan.

    4. Wendy Ardhya Novita Sari (35), warga Jalan Yos Sudarso, RT 6, Desa Nawaripi, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika. Mendapatkan penanganan medis di RS Efram Harsana Magetan.

    5. Fianda Septi, menjalani perawatan jalan di Puskesmas Barat, Magetan.

    Pihak berwenang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan dan kondisi perlintasan kereta tempat kejadian. Pemerintah daerah bersama pihak rumah sakit telah memberikan penanganan medis dan bantuan kepada para korban dan keluarga.

  • PKL Jalan Patimura Kediri Protes Penataan Baru, Bawa Nama Wali Kota

    PKL Jalan Patimura Kediri Protes Penataan Baru, Bawa Nama Wali Kota

    Kediri (beritajatim.com) – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Patimura, Kota Kediri oleh Pemerintah Kota Kediri menuai reaksi dari sejumlah pedagang. Penataan ini dilakukan oleh gabungan Disperdagin, Satpol PP, Dishub, DLHKP, dan Satlantas, berdasarkan hasil rapat pada 28 April 2025.

    Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oriza, mengatakan bahwa pengukuran lapak PKL sudah dilakukan bersama Dinas PUPR pada Sabtu sebelumnya. Ukuran maksimal yang disepakati adalah 7 meter. “Kenapa diukur, biar PKL dapat terakomodir semuanya,” ujar Rice Oriza saat penataan, pada Senin (19/5/2025).

    Dari hasil pendataan, ditemukan 12 lapak angkringan di sisi timur rel dan 14 lapak di sisi barat rel kereta api Jalan Patimura. Dari 12 lapak sisi timur rel, ada dua lapak take away yang menggunakan space jualan sekitar 2 meter.

    “Kita tidak melakukan lotre, tetapi kita sesuai dengan exiting yang ada. Yang jualan di barat rel tetap berjualan di barat rel, sedangkan di timur rel itu tetap berjualan di timur rel,” papar Riris, sapaan akrabnya.

    Polres Kediri Kota juga memberikan masukan agar area dari perempatan Kantor Pegadaian hingga Reco Pentung steril dari PKL karena berdekatan dengan jalur belok kiri jalan terus yang rawan kemacetan.

    “Karena disitu ada jalur belok kiri jalan terus, otomatis apabila banyak pedagang yang jalan disitu, pasti akan berpengaruh terhadap kelancaran arus. Sehingga disepakati ada beberapa angkringan yang nantinya akan kita pindah ke barat perempatan Pegadaian,” katanya.

    Riris menambahkan, untuk angkringan yang menyewa lokasi tersebut, rombong akan dimasukkan ke dalam gang dengan sedikit area tambahan untuk meja dan kursi yang tetap tidak mengganggu trotoar.

    “Untuk beberapa permasalahan yang mungkin ada hanya miss komunikasi. Mereka tetap berjualan di tempat exiting mereka, cuma kita penekannya tidak boleh di depan toko yang masih buka, dan penempatannya harus mepet di bahu jalan maksimal 2 meter,” jelasnya.

    Disperdagin mengonfirmasi telah terbentuk paguyuban PKL Jalan Patimura. Pemerintah meminta paguyuban aktif mengkomunikasikan kebijakan yang telah ditetapkan.

    Namun, penataan ini ditolak oleh sebagian pedagang. Amida Debora, pemilik Angkringan 45, mengaku keberatan dan bahkan mencatut nama Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, sebagai bentuk protes.

    “Saya sudah ketemu mbak Vinanda di acara klub motor King di Tirtoyoso. Mbak Vinanda aja bilang tunggu dulu akan kita selesaikan bersama. La ini, pemerintahannya motong, tidak boleh jualan. Kita tidak mau,” katanya. [nm/kun]

  • Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan Diduga Akibat Petugas Palang Pintu Lalai

    Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan Diduga Akibat Petugas Palang Pintu Lalai

    Magetan (beritajatim.com) – Empat orang tewas dan empat lainnya luka berat dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres di perlintasan kereta api Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin (19/5/2025). Insiden ini diduga terjadi akibat kelalaian petugas palang pintu yang membuka perlintasan saat kereta tengah melintas.

    Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, menyebut dugaan kuat bahwa kecelakaan dipicu kesalahan manusia. “Diduga ada kelalaian dari petugas penjaga perlintasan. Saat KA Malioboro Ekspres melintas dari Jogja menuju Madiun, pintu perlintasan malah dibuka sehingga masyarakat yang menunggu langsung masuk ke lintasan dan terserempet kereta,” jelasnya.

    Petugas gabungan segera melakukan evakuasi korban ke RSUD dr. Sayidiman Magetan dan RS Angkatan Udara di Lanud Iswahyudi. Proses olah tempat kejadian perkara juga langsung dilakukan menggunakan metode saintifik untuk mengungkap kronologi dan penyebab pasti kejadian.

    Petugas palang pintu kini telah diamankan untuk dimintai keterangan. AKBP Erik menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya miskomunikasi atau faktor lain yang menyebabkan kelalaian. “Saat ini kami fokus pada misi kemanusiaan mengevakuasi korban. Soal penyelidikan, Satreskrim Polres Magetan terus bekerja dan akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Meski insiden menimbulkan korban jiwa, operasional perjalanan KA dipastikan tidak terganggu. “Kereta api sudah normal kembali. Evakuasi kendaraan sudah selesai dan perlintasan sudah kami normalkan,” tambahnya.

    Dari keterangan saksi mata, insiden ini bermula ketika palang pintu dalam posisi terbuka dan kendaraan mulai melintasi rel. “Tiba-tiba ada kereta dari arah Jogjakarta lewat, suara benturannya keras sekali. Saya tidak berani mendekat sampai polisi datang,” ujar Dartik, pedagang buah di sekitar lokasi kejadian.

    Pemeriksaan saksi terus dilakukan dan jumlahnya kemungkinan bertambah seiring penyelidikan. Pihak kepolisian juga mengimbau agar prosedur keamanan di setiap perlintasan ditingkatkan agar tragedi serupa tak terulang. [fiq/beq]

  • KAI Daop 7 Madiun Sesalkan Insiden Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan

    KAI Daop 7 Madiun Sesalkan Insiden Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan keprihatinannya atas insiden kecelakaan antara KA 170 Malioboro Ekspres (sebelumnya tertulis Malioboro Express) relasi Purwokerto–Malang dan sejumlah kendaraan bermotor di perlintasan JPL No 08, Km 176+586, Emplasemen Stasiun Magetan pada Senin (19/5/2025) pukul 12.49 WIB.

    “Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut,” ungkap Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.

    KAI Daop 7 menyatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kronologi kejadian secara menyeluruh. Insiden tersebut juga menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian sarana KA Malioboro Ekspres.

    Zainul mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Ia menegaskan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

    “Keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk di antaranya rambu tanda STOP. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” jelasnya.

    Zainul juga mengingatkan ketentuan hukum terkait kewajiban pengguna jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 serta sanksinya dalam Pasal 296.

    Pada perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

    “Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Ini Kronologi Kecelakaan KA Maut di Magetan, 7 Kendaraan Tertabrak dan 4 Meninggal

    Ini Kronologi Kecelakaan KA Maut di Magetan, 7 Kendaraan Tertabrak dan 4 Meninggal

    Magetan (beritajatim.com) – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan langsung nomor 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 12.48 WIB. Peristiwa tragis ini melibatkan dua kereta api dan tujuh kendaraan yang tengah melintas di perlintasan resmi yang dijaga.

    Kronologi bermula saat KA 269 Matarmaja relasi Malang–Pasar Senen melintas terlebih dahulu di perlintasan JPL 08. Setelah kereta melaju, palang pintu perlintasan dibuka seperti biasa. Namun, dari arah berlawanan, KA 170 Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang ternyata belum melintasi perlintasan tersebut.

    Dalam hitungan detik setelah palang dibuka dan kendaraan mulai melintas, KA Malioboro Ekspres datang dan langsung menghantam tujuh kendaraan yang berada di atas rel. Beberapa kendaraan, termasuk sepeda motor, ringsek akibat benturan keras dari kereta.

    “Informasi dari masinis KA 170 diterima pukul 12.49 WIB bahwa kereta menabrak sepeda motor di titik JPL 08 km 176+586 emplasemen Stasiun Magetan,” ungkap petugas.

    Akibat tabrakan tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kelima korban luka berat lainnya telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Salah satu korban meninggal merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Barat.

    Petugas gabungan mengevakuasi jenazah dari sekitar rel dan langsung mengamankan lokasi kejadian. Polisi juga menutup total arus lalu lintas dari arah Tugu Barat menuju Simpang Jembatan Kembar untuk memperlancar proses evakuasi dan penyelidikan. Warga diimbau menjauhi lokasi agar tidak menghambat kerja petugas.

    Saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan serta mengevaluasi prosedur pengamanan di perlintasan untuk mencegah kejadian serupa terulang. [fiq/beq]