Organisasi: API

  • Makassar Siaga, Kapolda Sulsel Pastikan Keamanan Bersama TNI

    Makassar Siaga, Kapolda Sulsel Pastikan Keamanan Bersama TNI

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, menegaskan kembali bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara.

    Hal ini ditegaskan Rusdi mengingat pada Senin (1/9/2025) ini dikabarkan aktivis mahasiswa akan kembali menggelar unjuk rasa di kota Makassar.

    “Tentunya kita sudah memahami, ketika bicara penyampaian ekspresi, penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi, apapun namanya, itu adalah hak warga negara, hak konstitusi. Itu wajib kita jaga,” ujar Rusdi kepada awak media, Senin pagi.

    Meskipun merupakan hak setiap warga negara, kata Rusdi, demonstrasi harus dilakukan sesuai aturan.

    “Jangan sampai ketika menyampaikan pendapat seperti ini, melanggar aturan ataupun melanggar hak-hak orang lain,” sebutnya.

    Kata Rusdi, pengunjuk rasa mesti menyampaikan aspirasinya den cara-cara tertib dan damai. Rusdi juga memastikan koordinasi dengan TNI untuk menjaga kondusivitas.

    “Insyaallah, apa yang disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, tentunya anak bangsa mendengar itu semua. Mari sama-sama kita menjaga. Kedepan, suasana Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar, harus kita jaga,” imbuhnya.

    “Untuk keamanan dan kedamaian kita bersama, pasti ada rekan-rekan TNI bahu-membahu jaga keamanan Makassar. Personel yang diturunkan 1.323,” kuncinya.

    Sebelumnya diberitakan, setelah membakar Poslantas di Pertigaan Jalan AP Pettarani-Alauddin, kini DPRD Makassar yang menjadi sasaran.

    Pantauan di lokasi sekitar pukul 22.15 Wita, api telah menguasai halaman kantor DPRD Makassar.

  • Setelah 20 Tahun Dikuasai Ilegal, Rumah Dinas KAI di Probolinggo Resmi Kembali ke Negara

    Setelah 20 Tahun Dikuasai Ilegal, Rumah Dinas KAI di Probolinggo Resmi Kembali ke Negara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya panjang PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember akhirnya membuahkan hasil. Sebuah rumah dinas di Jalan Suroyo No. 25, Kota Probolinggo berhasil dikembalikan ke pangkuan negara setelah lama dikuasai pihak tak berhak.

    Proses pengosongan dilakukan secara persuasif sehingga tidak menimbulkan kericuhan di lapangan. Warga sekitar pun menyaksikan jalannya penertiban yang berlangsung kondusif.

    Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan keberhasilan ini adalah bentuk keseriusan KAI menjaga aset negara. “Kami pastikan tidak ada gesekan dengan masyarakat, semua dijalankan secara humanis,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

    Aset seluas 972,96 meter persegi dengan bangunan 478,9 meter persegi tersebut sah milik KAI. Kepemilikan itu telah tercatat dalam sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013.

    Sejak 2005, rumah dinas itu sempat dikuasai penghuni liar yang berupaya mengklaim kepemilikan tanpa dasar hukum. Namun, seluruh upaya hukum yang mereka tempuh kandas di pengadilan.

    “Kami sudah menempuh jalur hukum sejak 2018 untuk melindungi aset ini,” tambah Cahyo. “Dengan kerja keras dan koordinasi berbagai pihak, akhirnya aset bisa kembali ke tangan KAI.”

    Selain jalur hukum, KAI juga membuka ruang musyawarah untuk masyarakat yang membutuhkan pemanfaatan aset. “Siapa pun bisa memanfaatkan aset KAI secara legal melalui kontrak resmi, pintunya selalu terbuka,” jelasnya.

    KAI menegaskan pengamanan aset tidak hanya berhenti di Probolinggo. Program serupa akan terus dilakukan di seluruh wilayah Daop 9 Jember untuk mencegah praktik penguasaan ilegal.

    “Kami komit menjaga setiap aset strategis milik negara agar benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” tutur Cahyo. Ia berharap kesadaran masyarakat juga meningkat untuk tidak menguasai aset tanpa dasar hukum.

    Keberhasilan ini menjadi contoh nyata sinergi antara pendekatan hukum dan persuasif. KAI optimistis langkah tersebut bisa memperkuat tata kelola aset negara sekaligus mendukung pelayanan transportasi yang lebih baik. (ada/kun)

  • Video Viral Warga Kena Peluru Saat Demo DPR Dipastikan Hoax

    Video Viral Warga Kena Peluru Saat Demo DPR Dipastikan Hoax

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut video TikTok yang mengklaim rakyat terkena peluru nyasar saat demo DPR adalah hoax. Hal ini ditegaskan Komdigi dalam siaran berita di laman komdigi.go.id fdengan judul ‘[HOAKS] Warga Terkena Peluru Nyasar Saat Demo Buruh di DPR’.

    “Beredar sebuah unggahan video di media sosial TikTok yang mengeklaim adanya warga yang terkena peluru nyasar saat Demo Buruh di kawasan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 28 Agustus 2025. Faktanya, klaim tersebut adalah hoax,” tulis Komdigi.

    Sebelumnya, ditulis oleh detikcom, sebanyak 4.969 personel gabungan telah ditugaskan untuk mengamankan demo buruh di Gedung DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, aparat tidak membawa atau menggunakan senjata api (senpi) saat mengawal demo buruh.

    Polisi menegaskan, pengawalan aksi demonstrasi dilakukan dengan mengedepankan sisi humanis, preventif, dan imbauan.

    Pada 28 Agustus silam, telah terjadi aksi demonstrasi di berbagai daerah Indonesia. Aksi ini membawa pesan dan tuntutan penting untuk pemerintah.

    Di depan kompleks parlemen, Jakarta, aksi awalnya digelar oleh buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB). Aksi membawa enam tuntutan utama. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Buruh mminta Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

    Kedua, setop PHK dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah dan tuntutan lain.

    (ask/ask)

  • Mencegah bara anarkisme di NTB

    Mencegah bara anarkisme di NTB

    Mataram (ANTARA) – Aksi demonstrasi ribuan massa yang berujung pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (30/8/2025) meninggalkan jejak luka yang dalam.

    Gedung utama dewan, ruang sidang paripurna, sekretariat, hingga inventaris kantor habis dilalap api. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Lebih dari itu, peristiwa ini mencederai wajah demokrasi daerah dan menguji daya tahan sosial masyarakat NTB.

    Demonstrasi pada hakikatnya adalah ruang koreksi terhadap kekuasaan, saluran aspirasi rakyat agar kebijakan tidak menyimpang dari kepentingan umum.

    Namun, ketika aspirasi berubah menjadi amarah kolektif, lalu menjelma anarkisme, yang tersisa hanyalah puing-puing kehancuran dan trauma berkepanjangan. Demokrasi kehilangan martabatnya, rakyat kehilangan harapan, dan pembangunan daerah ikut tersandera.

    Mataram pernah mencatat peristiwa kelam pada Januari 2000, ketika kerusuhan massa meluluhlantakkan rumah, ruko, rumah ibadah, hingga memaksa ribuan warga mengungsi. Ekonomi lumpuh bertahun-tahun, citra NTB tercoreng, dan trauma sosial diwariskan lintas generasi. Butuh kerja keras, waktu panjang, dan modal sosial yang besar untuk membangkitkan kembali kepercayaan, baik di tingkat nasional maupun global.

    Kini, dua puluh lima tahun kemudian, bara itu kembali menyala dalam bentuk berbeda. Gedung DPRD NTB dijadikan sasaran amarah. Ironisnya, gedung tersebut adalah simbol representasi rakyat, tempat di mana aspirasi mestinya diperjuangkan. Pembakaran gedung dewan adalah paradoks. Aspirasi untuk rakyat justru menghancurkan rumah rakyat sendiri.

    Anarkisme tidak lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari akumulasi kekecewaan, ketidakpuasan terhadap cara negara dan elit mengelola mandat rakyat. Tuntutan massa yang menolak rancangan undang-undang, menuntut penegakan hukum, hingga mendesak pencopotan pejabat tinggi adalah refleksi keresahan sosial-politik yang nyata.

    Kesenjangan sosial-ekonomi yang makin lebar ikut menjadi bara yang mudah tersulut. Di tengah pertumbuhan pembangunan, masih ada potret masyarakat yang tertinggal. Ketidakadilan distribusi sumber daya, isu transparansi penggunaan anggaran, hingga praktik politik yang dinilai elitis menambah rasa keterasingan masyarakat terhadap pemimpin mereka.

    Namun, menyampaikan aspirasi dengan cara membakar gedung atau menjarah fasilitas publik jelas bukan jalan keluar. Kekerasan hanya memperlebar jarak, memicu distrust, dan menghambat solusi substantif yang justru diharapkan dari sebuah aksi demokrasi.

    Belajar dari kegagalan komunikasi

    Peristiwa ini juga mengungkap kelemahan komunikasi politik. Tidak adanya ruang dialog antara perwakilan massa dengan anggota dewan pada hari kejadian memperburuk situasi. Massa yang merasa diabaikan memilih mengekspresikan kekecewaan lewat tindakan destruktif. Padahal, dialog adalah kunci demokrasi.

    Ketiadaan jembatan komunikasi yang efektif antara pengunjuk rasa dan lembaga politik adalah alarm keras. Demokrasi yang sehat membutuhkan saluran partisipasi yang terbuka, responsif, dan transparan. Kapan pun aspirasi rakyat diabaikan, celah bagi provokasi akan terbuka lebar.

    Langkah-langkah pemulihan pascaperistiwa ini tidak cukup berhenti pada penegakan hukum terhadap pelaku. Lebih jauh, ada pekerjaan rumah besar untuk memastikan NTB tetap kondusif dan tidak kembali terjerumus ke dalam lingkaran kekerasan.

    Pertama, memperkuat saluran dialogis. Lembaga legislatif dan eksekutif perlu membuka ruang komunikasi reguler dengan mahasiswa, organisasi masyarakat, dan kelompok-kelompok kritis. Kehadiran pemimpin di tengah massa bukan sekadar simbolik, tetapi menjadi sarana membangun kepercayaan.

    Kedua, mengembalikan politik pada fungsinya. DPRD sebagai representasi rakyat tidak boleh terjebak dalam permainan kepentingan kelompok. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas harus dikedepankan. Tanpa itu, jarak dengan rakyat akan makin melebar.

    Ketiga, memperkuat ketahanan sosial. Kesenjangan ekonomi yang memicu kecemburuan sosial perlu diatasi dengan kebijakan afirmatif. Pembangunan tidak boleh hanya dirasakan oleh segelintir pihak, tetapi harus menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

    Keempat, menjaga profesionalisme aparat. Polisi dan TNI dituntut untuk bersikap adil, tegas, dan humanis. Tindakan represif hanya akan memperkeruh suasana. Sebaliknya, pendekatan persuasif berbasis dialog akan memperkuat legitimasi aparat di mata masyarakat.

    Kelima, membangun kesadaran kolektif. NTB harus dipahami sebagai rumah bersama yang wajib dijaga. Anarkisme bukan wajah asli masyarakat NTB yang dikenal santun dan beradab. Kesadaran ini perlu ditanamkan sejak dini, termasuk melalui pendidikan politik di sekolah dan perguruan tinggi.

    Demokrasi yang beradab

    Peristiwa di DPRD NTB harus menjadi bahan refleksi kolektif. Demokrasi tanpa etika hanyalah jalan pintas menuju kehancuran. Aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional, tetapi harus dijalankan dengan tertib, damai, dan bermartabat.

    Sebaliknya, elit politik harus mengingat bahwa amanah yang mereka emban bukanlah hak istimewa, melainkan kewajiban melayani rakyat. Jika demokrasi hanya diperlakukan sebagai arena perebutan kursi, rakyat akan kehilangan kepercayaan, dan aksi-aksi jalanan akan terus menjadi pilihan, bahkan dalam bentuk yang keliru.

    Mataram 2000 telah mengajarkan pahitnya konflik. DPRD NTB 2025 kini memberi alarm baru. Kita tidak boleh lagi mengulang kesalahan yang sama. Kondusivitas adalah syarat mutlak bagi pembangunan. Tanpa stabilitas, kesejahteraan hanya akan menjadi janji kosong.

    Api yang melahap Gedung DPRD NTB adalah simbol amarah. Tetapi, dari bara itu kita bisa belajar untuk menyalakan cahaya baru yakni cahaya persatuan, cahaya kedewasaan politik, dan cahaya demokrasi yang lebih sehat.

    Solusi sejati terletak pada keberanian semua pihak untuk berubah, rakyat menyampaikan aspirasi dengan santun, aparat mengawal dengan humanis, dan elit politik kembali pada mandat rakyat.

    Dengan cara itu, NTB bukan hanya selamat dari bara anarkisme, tetapi juga mampu menyalakan harapan baru bagi demokrasi yang beradab dan pembangunan yang berkelanjutan.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Tuntut Bupati Sudewo Ditangkap

    Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Tuntut Bupati Sudewo Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA – Massa dari Pati, Jawa Tengah menggelar demo di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025). Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo segera ditangkap KPK.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, mereka konvoi menggunakan 7 bus dari Pati menuju KPK. Massa tampak membentangkan Poster dan banner berisi tuntutan penangkapan Sudewo.

    Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok mengatakan telah mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat rekomendasi nonaktif Sudewo sebagai Bupati Pati.

    “Intinya, dari audisi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini Untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo. Sekian yang saya sampaikan Hasilnya kita disuruh menunggu,” katanya kepada wartawan, Senin (1/8/2025).

    Menurutnya, bukti dugaan keterlibatan Sudewo dalam skandal korupsi proyek kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan telah kuat, sehingga KPK seharusnya langsung dapat menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

    Dia menyebut salah satu buktinya adalah penyitaan uang Rp3 miliar di rumah Sudewo dan pengembalian uang Rp720 juta ke KPK

    “Bapak Bupati Sudewo itu sudah layak ditetapkan segera tersangka. KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo, dia mengembalikan uang 720 juta di KPK. Artinya, Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum Dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka,” jelasnya.

    Dia menilai lambatnya pengembangan kasus Sudewo karena KPK hanya mengkondisikan perkara sehingga Sudewo berpeluang lepas dari jeratan hukum.

    Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Rabu (27/8/2025), karena diduga menerima uang comitmen fee proyek pembangunan kereta api di Jawa Tengah. Dia diduga menerima Rp720 juta dari proyek itu dan KPK telah menyita Rp3 miliar dari kediamannya.

    Dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

  • Sepeda Motor Terbakar di Jalan Raya Ngawi, Begini Kronologinya!

    Sepeda Motor Terbakar di Jalan Raya Ngawi, Begini Kronologinya!

    Ngawi (beritajatim.com) – Sebuah sepeda motor hangus terbakar di jalan raya Ngawi-Maospati masuk Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Minggu (31/8/2025) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB itu diduga akibat korsleting pada mesin kendaraan.

    Kejadian bermula saat pengendara sepeda motor Honda Vario, Wibowo (35), warga Desa Paron, Kecamatan Paron, Ngawi, dalam perjalanan pulang dari Madiun menuju rumahnya. Tiba-tiba muncul api dari bagian mesin motor. Menyadari hal itu, Wibowo segera menghentikan laju kendaraannya dan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.

    Karena panik, Wibowo sempat mendorong sepeda motornya ke pinggir jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Namun, kobaran api dengan cepat membakar seluruh bagian motor. Kondisi angin yang kencang di lokasi kejadian membuat api semakin sulit dipadamkan.

    Besarnya kobaran api sempat membuat panik pengguna jalan lain yang melintas. Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah petugas Pemadam Kebakaran Ngawi tiba di lokasi. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

    “Perjalanan dari Madiun mau pulang, mendadak keluar api. Saya sempat mendorong motor agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Ini motor sudah hangus,” ungkap Wibowo, pemilik motor, kepada wartawan.

    Akibat kejadian tersebut, sepeda motor milik Wibowo hangus terbakar. Untuk pulang, ia akhirnya menghubungi keluarganya agar dijemput di lokasi kebakaran. [fiq/aje]

  • KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Komunitas Railfans Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

    KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Komunitas Railfans Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya bersama komunitas Railfans menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 44 Jalan Pahlawan Km 56+7, petak jalan Tarik – Mojokerto.

    Kegiatan ini menyasar langsung pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang dengan memberikan edukasi pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Sosialisasi dilakukan melalui pembentangan spanduk, pembagian stiker imbauan, hingga penyampaian pesan keselamatan secara langsung kepada pengendara.

    Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel yang terlibat terlebih dahulu mengikuti safety briefing untuk memastikan prosedur berjalan sesuai standar keselamatan. Selama pelaksanaan, pengguna jalan diimbau untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan, selalu mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan diri maupun orang lain.

    Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menegaskan bahwa, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen PT KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

    “Kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi antara KAI dan komunitas pecinta kereta api dalam menumbuhkan budaya keselamatan. Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan aman sebelum melintas,” ungkapnya, Minggu (31/8/2025).

    Selain itu, Luqman juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Aturan tersebut mewajibkan pengendara untuk berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

    “Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang selamat, nyaman, serta tepat waktu,” pungkasnya. [tin/aje]

  • Kericuhan Makassar Makan Korban, Ini Janji Kapolda Sulsel

    Kericuhan Makassar Makan Korban, Ini Janji Kapolda Sulsel

    Sebelumnya, pantauan Liputan6.com, aparat kepolisian berseragam lengkap tak terlihat sama sekali di lokasi kerusuhan. Padahal, kerusuhan itu berlangsung berjam-jam, dari Jumat malam hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari.

    Padahal, awalnya suasana di Makassar masih berjalan damai. Aksi solidaritas atas tewasnya Affan Kurniawan, driver ojol yang dilindas mobil baracuda Brimob Polri, digelar di sejumlah titik sejak Jumat siang. Massa berkumpul di depan kampus Unhas, UMI, Unibos, UNM, Unismuh, dan beberapa lokasi lainnya.

    Namun, situasi berubah drastis ketika malam menjelang. Sekitar pukul 20.30 Wita, sekelompok massa misterius membakar Pos Polantas di pertigaan Jalan AP Pettarani–Jalan Sultan Alauddin.

    Tak berhenti di situ, amukan massa menjalar cepat. Dalam waktu nyaris bersamaan, Kantor DPRD Kota Makassar digeruduk. Pagar dirusak, enam motor diseret ke jalan lalu dibakar. Api membubung tinggi, menandai awal dari malam penuh teror.

    Kerusuhan terus meluas. Sejumlah orang melakukan penjarahan, puluhan mobil di area DPRD dibakar, bahkan bom molotov dilempar ke dalam gedung. Api pun melalap seluruh bangunan DPRD Kota Makassar sekitar pukul 22.50 WITA.

    Belum reda, titik panas lain kembali muncul. Di kawasan Fly Over Makassar, dua mobil dibakar di area Kejati Sulsel. Sekitar pukul 23.30 WITA, giliran Pos Polantas di bawah Fly Over ikut dilalap api.

    Gelombang kerusuhan semakin tak terkendali. Massa bergerak ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, merusak pagar utama, lalu membakar gedung tersebut hingga api berkobar hebat pada Sabtu (30/8/2025) pukul 00.30 WITA.

  • Bupati Warsubi Ingatkan Masyarakat Jombang Agar Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

    Bupati Warsubi Ingatkan Masyarakat Jombang Agar Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

    Jombang (beritajatim.com) – Bupati Jombang, Warsubi, mengingatkan masyarakat agar menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi di tengah situasi nasional yang memanas akibat gelombang aksi unjuk rasa.

    Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Istigasah Bersama untuk Bangsa yang digelar GP Ansor Jombang di Sekretariat PC GP Ansor, Minggu malam (31/8/2025).

    Dalam kesempatan itu, Bupati Warsubi menegaskan pentingnya Jombang sebagai barometer ketenangan bangsa. “Selama Jombang damai, insyaallah akan menular ke daerah lain. Jangan mudah terprovokasi. Kita bersama-sama bangun Jombang dan Indonesia agar masyarakat makin sejahtera,” ujarnya.

    Ketua PC GP Ansor Jombang, Taufiqi Fakkaruddin Assilahi atau Gus Fiqi, menyatakan bahwa kegiatan istighosah merupakan instruksi dari pimpinan pusat GP Ansor. Ia juga menegaskan kesiapan Ansor dan Banser untuk membantu menjaga kondusivitas daerah.

    “Kita tidak ingin NKRI ini tercerai-berai. Kita siap siaga mendukung TNI-Polri dan Pemkab Jombang jika dibutuhkan, dan berkomitmen menjaga Jombang agar tetap kondusif,” tegasnya.

    Selain itu, Gus Fiqi menyampaikan duka cita atas wafatnya Affan Kurniawan, salah satu korban dalam aksi demonstrasi di Jakarta.

    Dukungan terhadap acara ini juga datang dari Wakil Ketua PCNU Jombang, KH M. Haris Munawir. Ia mengingatkan bahwa keamanan akan tetap terjaga selama ulama dan pemerintah bergandengan tangan.

    Dandim 0814 Jombang, Letkol Kav Dicky Prasojo, mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. “Jangan biarkan satu titik api menyala di Jombang. Kita harus bareng-bareng jaga ketenangan,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam insiden wafatnya Affan Kurniawan sedang berjalan. Ia memastikan bahwa Polri tidak menolak aspirasi yang disampaikan secara damai.

    “Keamanan adalah hak asasi. Kalau suasana tidak aman, semuanya rugi. Ekonomi tidak berputar, sekolah terganggu, ibadah tidak khusyuk. Maka mari kita jaga bersama,” pungkas Kapolres. [suf]

  • Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api? Ini Dasar Hukum dan SOP Polri

    Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api? Ini Dasar Hukum dan SOP Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan jelas kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, khususnya yang bersifat kriminal seperti perusakan fasilitas umum maupun penjarahan.

    Sjafrie menegaskan, Presiden Ke-8 RI menaruh perhatian serius terhadap keselamatan masyarakat dan stabilitas negara, terutama dalam menghadapi potensi kerusuhan yang bisa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

    “Presiden memberi penegasan agar semua tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal, baik dalam bentuk perusakan benda, fasilitas umum, maupun harta milik pribadi, harus ditindak secara tegas dan sesuai hukum,” ujarnya di Kantor Presiden, Minggu (31/8/2025).

    Menurutnya, aparat tidak boleh ragu untuk mengambil langkah tegas apabila situasi mengancam keselamatan masyarakat maupun pejabat negara. Dia mengatakan bahwa apabila terjadi hal-hal yang menyangkut keselamatan pribadi maupun instansi yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kerusuhan.

    “Petugas tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kerusuhan dan penjarahan yang memasuki wilayah pribadi maupun wilayah institusi negara yang harus selalu dalam keadaan aman,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa arahan terkait tindakan tegas aparat dalam merespons kericuhan sudah jelas, termasuk mengenai penggunaan senjata seperti peluru karet.

    “Sudah jelas kan perintahnya,” ujar Listyo singkat saat ditanya awak media di Kantor Presiden, Minggu (31/8/2025).

    Sambil berjalan cepat saat didesak soal makna tindakan tegas yang dimaksud, Kapolri menekankan bahwa seluruh langkah aparat tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

    “Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” jelasnya.

    Namun, ketika kembali ditanyakan apakah ‘tindakan tegas terukur’ berarti aparat akan melakukan penembakan, Listyo memilih tidak menjawab lebih jauh dan langsung masuk ke mobil dinasnya.

    Untuk diketahui, terdapat aturan baku penggunaan senjata api oleh Polri. Faktanya, penggunaan senjata api oleh aparat di Indonesia telah diatur secara ketat dalam sejumlah Undang-Undang dan Peraturan Kapolri (Perkap), serta didukung dengan Standard Operating Procedure (SOP) internal yang mengikat anggota di lapangan.

    Dasar Hukum yang tertuang sebenarnya berasal dari Undang-undang (UU) hingga Peraturan Kapolri (Perkapolri).  Pertama, mulai dari Perkapolri No. 1 Tahun 2009.

    Dalam aturan yang menjadi acuan utama dalam eskalasi tindakan kepolisian. Ada enam tahapan penggunaan kekuatan mulai dari kehadiran polisi, perintah lisan, kendali tangan kosong (lunak maupun keras), penggunaan alat non-mematikan (seperti gas air mata, tongkat), hingga penggunaan senjata api.

    Dalam kondisi ekstrem, terutama saat menghadapi massa anarkis yang membahayakan keselamatan, Brimob dapat menggunakan peluru hampa, peluru karet, hingga peluru tajam. Namun demikian, prosedurnya berlapis dimulai dari tembakan peringatan hingga tembakan pantul sebelum mengarah langsung.

    Kemudian terdapat aturan Perkapolri No. 8 Tahun 2009 yang menekankan bahwa senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia, baik nyawa polisi sendiri maupun masyarakat.

    Dalam aturan itu Polisi diwajibkan mematuhi prinsip legalitas (sesuai hukum), proporsionalitas (sebanding dengan ancaman), necessity (benar-benar diperlukan). Sehingga, sebelum menembak, petugas wajib memberi peringatan tegas, kecuali dalam situasi darurat yang menuntut tindakan cepat untuk mencegah jatuhnya korban.

    Lalu, aturan Perkapolri No. 18 Tahun 2015. Peraturan ini lebih mengatur soal kepemilikan dan penggunaan senjata api, termasuk peluru karet, oleh pihak non-organik atau sipil. Misalnya, izin hanya diberikan untuk keperluan bela diri, dengan syarat ketat usia minimal 24 tahun, sehat jasmani-rohani, lulus tes psikologi, serta memiliki surat rekomendasi dari Polda.

    Batas kepemilikan hanya dua pucuk senjata api. Jika lebih, sisanya harus disimpan di gudang Polri. Penyalahgunaan izin bisa berujung pada pencabutan izin dan pidana.

    Selanjutnya ada aturan UU No. 8 Tahun 1948, undang-undang ini merupakan fondasi hukum lama yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api di Indonesia. Pada prinsipnya, setiap penggunaan wajib berizin dan terdaftar resmi, dan dapat dicabut sewaktu-waktu jika terjadi pelanggaran.

    Oleh sebab itu, SOP Polri di Lapangan akan dilakukan secara bertahap dan terkendali. Sebab, selain regulasi formal, Polri memiliki SOP (Standard Operating Procedure) yang menjadi panduan teknis penggunaan senjata api oleh anggota.

    Dalam penanganan kerusuhan, SOP mengatur tahapan tegas bahwa penggunaan peluru hampa sebagai peringatan, peluru karet untuk melumpuhkan, tembakan pantul dengan sudut tertentu, dan peluru tajam hanya sebagai opsi terakhir jika situasi sangat darurat.

    Jadi, Kapan Polisi Boleh Tembak dengan Senjata Api?

    Dari semua aturan, benang merahnya jelas senjata api bukan pilihan pertama, melainkan jalan terakhir. Boleh digunakan hanya ketika ada ancaman serius terhadap nyawa, baik nyawa polisi maupun masyarakat.

    Tahapan bertingkat harus dipatuhi peringatan, eskalasi non-mematikan, baru kemudian senjata api. Khusus kerusuhan massal, peluru tajam baru boleh digunakan setelah peluru hampa dan karet tidak efektif, serta atas perintah komando.