Organisasi: API

  • Kronologi Mahasiswi di Ciracas Dibunuh Pacar ABG gegara Cemburu Buta

    Kronologi Mahasiswi di Ciracas Dibunuh Pacar ABG gegara Cemburu Buta

    Jakarta

    Seorang mahasiswi berinisial IM (23) ditemukan tewas di sebuah indekos di kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Timur). Korban diduga dibunuh pacarnya remaja inisial FF (16) lantaran dipicu cemburu.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (12/9) malam pukul 23.40 WIB. Saat itu pelaku tengah berkunjung ke indekos korban.

    “ABH (anak berkonflik dengan hukum) dan korban berbincang-bincang sambil mengecek HP korban lalu didapati foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal,” kata Teta kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

    Korban Dicekik hingga Mati Lemas

    Pelaku terbakar api cemburu hingga terjadi percekcokan antara keduanya. Pelaku lalu gelap mata dan mencekik pacarnya tersebut.

    “Terjadi adu mulut percekcokan sehingga ABH menjadi cemburu dan marah besar sehingga memaki korban dan korban berteriak minta tolong,” ujarnya.

    Korban sempat berteriak meminta tolong saat dicekik pelaku. Teriakan itu juga disebut sempat terdengar oleh tetangga kos.

    “Dikarenakan korban berteriak minta tolong, ABH mencekik korban yang menyebabkan korban menjadi terkapar lemas,” jelasnya.

    Pelaku Ditangkap

    Setelah itu, pelaku meninggalkan kosan korban. Beberapa jam usai penemuan mayat IM, polisi menangkap remaja FF pada Sabtu (13/9) dini hari pukul 00.15 WIB di rumahnya.

    “Sebagai barang bukti diamankan satu lembar helai kaos tanpa lengan warna biru putih, satu helai celana pendek coklat, satu helai celana dalam pink, satu helai seprai berwarna cokelat, satu buah bantal berbusa beserta sarung bantal terdapat noda darah,” imbuhnya.

    Remaja FF saat ini sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

    (wnv/mea)

  • Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya

    Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengembalikan enam unit motor hasil curian para komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur kepada pemiliknya.

    “Jadi, pada saat penyidik melakukan penggerebekan di lokasi ditemukan kurang lebih 12 unit kendaraan bermotor dari hasil pemeriksaan. Sebanyak enam unit motor dikembalikan kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Dicky menyebut, enam motor yang dikembalikan ke korban tersebut tidak membuat laporan kehilangan ke polisi. Lalu, dua unit motor lainnya dijadikan barang bukti karena korbannya sempat membuat laporan polisi (LP).

    “Dua unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti karena ini sudah dilaporkan oleh korbannya,” ujar Dicky.

    Sedangkan empat motor lainnya hingga kini polisi masih mencari keberadaan pemilik aslinya agar bisa dikembalikan.

    Saat pengembalian motor yang berlangsung sejak Selasa (16/9), korban warga Otista, Kebon Nanas (Jakarta Timur) yakni Deddy Romansyah turut mengucapkan terima kasih ke Polres Metro Jakarta Timur karena telah mengembalikan motornya.

    Deddy mengaku motornya hilang pada Jumat (12/9) siang, atau saat melaksanakan sholat Jumat.

    “Jumat siang hilang pas sholat Jumat, sebelum penggerebekan. Saya cek ada berita viral, saya tunggu keputusan motor dimana, terus saya langsung datang ke sini,” kata Deddy.

    Hal serupa dikatakan warga Cempaka Putih (Jakarta Pusat), Nindi. Dia mengambil banyak pelajaran atas kejadian pencurian motornya.

    “Terima kasih pak polisi. Ini menjadi pelajaran agar ke depannya masyarakat lebih berhati-hati,” kata Nindi.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi lakukan uji lab senjata api milik komplotan curanmor di Jaktim

    Polisi lakukan uji lab senjata api milik komplotan curanmor di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap senjata api yang digunakan komplotan pencuri motor di kawasan Matraman.

    “Penyidik nanti akan melakukan uji labfor untuk senjata yang sudah pernah digunakan oleh para pelaku pencurian motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Uji labfor senjata api ini dilakukan untuk mengetahui seberapa sering penggunaan senjata tersebut dalam aksi pencurian.

    “Jadi nanti dari hasil uji laboratorium forensik ketahuan apakah senjata api ini sering atau tidak digunakan,” ujarnya.

    Saat penggerebekan, pihaknya mengamankan tiga senjata dari kontrakan para pelaku yang juga digunakan untuk menyimpan motor hasil curian.

    “Senjata api ada tiga yang diamankan. Tetapi setelah kita teliti lebih lanjut yang merupakan rakitan hanya satu, yang dua lagi itu mainan,” ucap Dicky.

    Berdasarkan keterangan awal para tersangka, senjata tersebut baru dibeli kurang lebih satu bulan yang lalu.

    Lalu, para tersangka melancarkan aksinya setiap pagi hingga sore hari di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan dengan menggunakan senjata api rakitan, golok, dan peralatan lainnya.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Peringati Hari Perhubungan Nasional, Simulasi Kebakaran Kapal Digelar di Selat Bali

    Peringati Hari Perhubungan Nasional, Simulasi Kebakaran Kapal Digelar di Selat Bali

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Dalam rangka peringatan Hari Perhubungan Nasional, simulasi penanganan kebakaran kapal digelar di perairan penyebrangan Selat Bali, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari kampanye keselamatan pelayaran 2025 yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Badan SAR Nasional (Basarnas), TNI AL, Polisi Air dan Udara (Polairud), hingga perusahaan penyebrangan PT Dharma Lautan Utama (DLU).

    Simulasi dilakukan dengan skenario KM Wicitra Dharma II milik PT DLU terbakar di area parkir kendaraan. Api yang diperagakan dengan asap hitam-oranye merembet hingga ke bagian dek kapal. Penumpang pun harus meninggalkan kapal dengan melompat ke laut menggunakan jaket pelampung, sementara lainnya menyelamatkan diri melalui sekoci yang diturunkan.

    Proses evakuasi diperkuat dengan perahu milik kesatuan yang menjemput penumpang simulasi di tengah laut. Setelah evakuasi selesai, kapal pemadam dikerahkan untuk memadamkan api di kapal.

    Direktur KPLP Hendri Ginting menegaskan pentingnya simulasi sebagai upaya menjaga kesiapan dalam merespons insiden pelayaran. “Proses simulasi penting untuk melatih kemampuan seluruh pihak terkait dalam merespons berbagai macam insiden. Baik kebakaran, tabrakan, maupun tenggelamnya kapal,” ujarnya.

    Ia menyebut keterlibatan banyak unsur menunjukkan keseriusan dalam menjaga keselamatan. “Ini untuk menunjukkan kesiapan unsur lain. Ada teman-teman angkatan laut, kemudian ada Polairud, KPLP, Basarnas, dan lain-lain,” kata Hendri.

    Pihaknya berharap latihan semacam ini lebih intensif dilakukan agar penanganan cepat bisa dilakukan jika tragedi seperti tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada Juli lalu kembali terjadi. “Harapan kami, dengan latihan kami bisa lebih siap siaga. Juga memastikan semuanya: kelengkapan kapal dan prosedurnya dijalankan,” jelasnya.

    Hendri juga mengapresiasi langkah PT DLU yang menayangkan informasi keselamatan kepada penumpang sebelum berlayar. “Hal tersebut bagus karena penumpang yang baru naik belum tentu dia tahu di mana ada jaket pelampung, di mana tempat berkumpul, dan segala macam. Saya yakin ini bisa memperkuat kesiapsiagaan,” ucapnya.

    Sementara itu, Penasihat Utama Dharma Lautan Utama Group, Bambang Haryo Soekartono, menegaskan bahwa simulasi merupakan bentuk dukungan terhadap langkah Kementerian Perhubungan. “Kami ingin menunjukkan bahwa aturan keselamatan yang ada di transportasi laut, terutama kapal ferry, yang ada di Indonesia itu sudah lebih dari cukup. Regulasi yang dilakukan oleh pemerintah sudah luar biasa,” katanya.

    Menurutnya, transportasi laut memang memiliki risiko tinggi sehingga kesiapan dan latihan tetap harus dilakukan. “Semua perusahaan pelayaran rutin melakukan simulasi seperti ini, karena standarisasi keselamatan. Tidak ada simulasi yang lebih bagus atau lebih jelek,” pungkasnya. [alr/beq]

  • Januari-September 2025, Gunung Semeru Lumajang Erupsi 2.449 Kali 

    Januari-September 2025, Gunung Semeru Lumajang Erupsi 2.449 Kali 

    Jakarta (beritajatim.com) – Gunung Semeru merupakan salah satu gunung api teraktif di Indonesia. Saat ini tingkat aktivitas gunung yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang ini berada di Level II (Waspada).

    “Menurut data dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), gunung dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut ini telah mengalami erupsi sebanyak 2.449 kali selama tahun 2025,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam keterangannya yang diterima hari ini, Rabu (17/9/2025).

    Muhari menjelaskan, berdasarkan kajian risiko, potensi bencana yang dapat timbul akibat erupsi Gunung Semeru bukan hanya guguran awan panas dan semburan abu vulkanik.

    Gunung ini juga berpotensi tinggi akan risiko bahaya sekunder yaitu banjir lahar dingin terutama jika wilayah di sekitar Gunung Semeru memasuki masa musim hujan.

    “Tiga daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi tinggi terdampak aliran lahar dingin yaitu Sungai Besuk Kobokan di Kecamatan Pronojiwo, Sungai Besuk Lanang di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, dan Sungai Regoyo di Kecamatan Candipuro,” paparnya.

    Pada 2024, lanjut Muhari, banjir lahar dingin yang dipicu oleh intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru, menyebabkan meluapnya debit air Daerah Aliran Sungai (DAS) Regoyo, DAS Mujur dan DAS Glidik di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Kamis (18/4) pukul 19.30 WIB.

    Menurutnya, banjir lahar dingin ini menyebabkan sembilan Kecamatan, yaitu Kecamatan Pronojiwo, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Pasirian, Kecamatan Lumajang, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Sumbersuko, Kecamatan Pasrujambe, Kecamatan Padang, dan Kecamatan Tempeh terdampak akibat meluapnya tiga Daerah Aliran Sungai tersebut.

    Dia menyebut, kejadian ini menyebabkan empat rumah warga, satu unit sepeda motor, 24 unit DAM irigasi dan 17 jembatan rusak berat, bahkan delapan jembatan diantaranya putus total akibat luapan lahar dingin yang meluap dari Daerah Aliran Sungai Regoyo, DAS Mujur dan DAS Glidik.

    “Dua warga meninggal dunia  akibat terbawa arus lahar dingin di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,” katannya.

    Menyikapi kejadian dan potensi banjir lahar dingin di wilayah Gunung Semeru, Muhari berpendapat, diperlukan penguatan dari sisi identifikasi risiko dan jangkauan dampak bahaya.

    “Diperlukan juga kolaborasi lintas lembaga dalam upaya kesiapsiagaan guna mengurangi risiko warga terdampak dan korban jiwa,” ujar Muhari. (hen/ted)

  • Polisi bongkar modus komplotan curanmor bersenjata api rakitan

    Polisi bongkar modus komplotan curanmor bersenjata api rakitan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur membongkar modus jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata api rakitan.

    “Peristiwa jaringan curanmor ini kami perlu sampaikan juga bahwa para pelaku biasa beroperasi membawa senjata api rakitan dan juga golok. Itu yang membuat aksinya sangat meresahkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Dicky menyebut, para pelaku biasanya beraksi pada pagi hingga sore hari, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

    “Para pelaku ini biasa beroperasi yaitu di pagi hari antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Mereka membawa senjatanya itu baik senjata api rakitan,” ujar Dicky.

    Aksi berbahaya ini dilakukan para pelaku di sejumlah wilayah Jakarta. Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini sudah melakukan pencurian puluhan kali dalam enam bulan terakhir.

    Wilayah Jakarta Timur menjadi lokasi terbanyak dengan sekitar 30 kejadian, disusul Jakarta Selatan lima kali, dan Jakarta Pusat tiga kali.

    Senjata api (senpi) yang diamankan awalnya tiga, tetapi setelah diteliti lebih lanjut yang merupakan rakitan hanya satu, dua lainnya merupakan senjata mainan.

    “Menurut pengakuan tersangka, mereka baru enam bulan beroperasi. Namun, jumlah kasusnya sudah puluhan dan masih kami kembangkan untuk kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lain,” jelas Dicky.

    Adapun komplotan pencuri motor yang bermarkas di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur ini bisa mencuri hingga puluhan sepeda motor dalam sehari.

    “Kurang lebih setiap hari itu sepuluh motor dari kelima pelaku ini, per pasangan itu bisa metik hasil tiga motor curian,” kata Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur, AKP Muhammad Zein.

    Mereka biasa beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta dengan peran berbeda. Menurut Zein, para pelaku beraksi berpasangan dengan peran yang bergantian, baik sebagai eksekutor maupun joki.

    Saat beraksi, mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor yang terkunci setang.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi buru penadah 30 motor hasil curian di Jaktim

    Polisi buru penadah 30 motor hasil curian di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur masih memburu pelaku berinisial Y yang menjadi penadah 30 motor hasil kejahatan komplotan pencuri motor yang beraksi di wilayah Matraman.

    “Saat ini kami masih mencari keberadaan penadah dari kelompok pencurian motor, yakni berinisial Y. Penadah Y ini sudah menampung kurang lebih 30 motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, Y merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9) sore.

    Terdapat lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Mengenai modus penjualan motor hasil curian, polisi menduga sebagian besar kendaraan dialirkan melalui Y. Namun, penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi motor curian tersebut.

    “Untuk lebih jelasnya, penyidik masih mendalami keterangan para pelaku, apakah motor-motor ini dijual ke luar daerah atau hanya di Jakarta,” ucap Dicky.

    Adapun lima pelaku tersebut, empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR.

    Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNPB Pasang Sensor Baru Perkuat Sistem Peringatan Dini Banjir Lahar Gunung Semeru

    BNPB Pasang Sensor Baru Perkuat Sistem Peringatan Dini Banjir Lahar Gunung Semeru

    Jakarta (beritajatim.com) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat sistem peringatan dini banjir lahar Gunung Semeru, Jawa Timur, dengan menambah unit sensor pemantauan. Langkah ini melengkapi sistem yang sebelumnya sudah terpasang dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

    “Guna memperkuat sistem peringatan dini risiko banjir lahar, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menambah unit alat peringatan dini banjir lahar dingin di kawasan Gunung Semeru, Provinsi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan resmi yang diterima hari ini.

    Menurutnya, perangkat baru ini didukung oleh Pemerintah Swiss melalui Swiss Agency for Development and Cooperation (SDC). Alat yang dipasang meliputi Automatic Rain Gauge (ARG) atau penakar hujan otomatis sebanyak empat unit, serta Automatic Weather Station (AWS) atau stasiun cuaca otomatis sebanyak satu unit.

    “Sensor tersebut dilengkapi dengan panel surya dan sistem teletransmisi untuk melengkapi jaringan pemantauan yang telah ada,” ujarnya.

    Sensor ARG dipasang di Pos Pengamat Gunungapi (PGA) Gunung Sawur, Stasiun Ranu Kumbolo, Stasiun Besuk Bang, dan Stasiun Tawon Songo. Sementara sensor AWS ditempatkan di Stasiun Argosuko.

    “Sistem baru ini akan melengkapi EWS yang sudah ada, mencakup pemantauan aliran dari hulu ke hilir, serta memperkuat kesiapsiagaan masyarakat di empat desa prioritas, yaitu Jugosari, Gondoruso, Pasrujambe, dan Kertosari,” papar Muhari.

    Ia menambahkan, pemasangan sensor dilakukan bersama PVMBG, BMKG, dan BPBD Kabupaten Lumajang. “Dengan kerja sama lintas lembaga ini diharapkan sistem pemantauan dan peringatan dini terhadap potensi bencana lahar hujan di Gunung Api Semeru dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat di wilayah sekitar,” katanya. [hen/beq]

  • Penembak Charlie Kirk Sempat Tulis Catatan Rencana Pembunuhan, Ini Isinya

    Penembak Charlie Kirk Sempat Tulis Catatan Rencana Pembunuhan, Ini Isinya

    Jakarta

    Penembak Charlie Kirk, Tyler Robinson, ternyata sempat membuat pesan kepada teman sekamarnya, mengenai rencana pembunuhan aktivis sayap kanan AS itu. Isi catatan yang berisi pengakuan Tyler itu ditemukan di bawah keyboard.

    Dilansir BBC, Rabu (17/9/2025), isi pesan Robinson tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Jaksa wilayah Utah, Jeffrey Gray, mengatakan Tyler Robinson (22) meninggalkan sebuah catatan di bawah keyboard agar teman sekamarnya menemukannya.

    Jaksa menyebut teman sekamar tersebut merupakan pasangan terdakwa. Menurut Gray, pesan yang tertulis pada catatan tersebut berbunyi: “Saya memiliki kesempatan untuk membunuh Charlie Kirk, dan saya akan melakukannya.”

    Jaksa juga membagikan pesan teks di antara kedua teman sekamar tersebut, termasuk satu pesan di mana terdakwa diduga mengatakan ia menembak Kirk karena ia “sudah muak dengan kebenciannya”.

    Diketahui Robinson kini ditahan tanpa jaminan di unit khusus di Penjara Wilayah Utah. Ia menjalani sidang pertamanya pada hari Selasa kemarin dengan, hadir secara jarak jauh. Ia didakwa dengan 7 dakwaan.

    Dakwaannya meliputi pembunuhan berat, pelepasan senjata api sebagai tindak pidana, dua dakwaan menghalangi keadilan, dua dakwaan merusak saksi, dan melakukan kejahatan kekerasan di hadapan anak-anak.

    Jaksa juga mengatakan akan menuntut hukuman mati atas penembakan Kirk, yang mengakibatkan kehilangan nyawanya saat ia berbicara di Universitas Utah Valley.

    (yld/zap)

  • Polisi ungkap peran tersangka pencurian motor di Matraman

    Polisi ungkap peran tersangka pencurian motor di Matraman

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran tersangka kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan komplotan pelaku di markasnya di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman.

    “Kemudian dari hasil pengungkapan kasus pencurian motor, ada lima orang yang saat itu kita amankan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dan bergantian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    “Sesuai aturan, anak tersebut dilindungi undang-undang perlindungan anak sehingga proses diversi menjadi hak yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dari lima pelaku tersebut, kata dia, empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR.

    Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    “Keempat eksekutor ini memiliki kemampuan yang sama, mereka bergantian mengambil maupun membawa kendaraan di lapangan. Sedangkan T berperan menampung dan merubah tampilan motor hasil curian,” jelas Dicky.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    “Tiga laporan tersebut kami tindak lanjuti. Modus yang dilakukan para pelaku termasuk dalam pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api rakitan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta.

    Laporan dan kasus tersebut sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Komplotan pencuri sepeda motor digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9) sore.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.