Organisasi: API

  • Jadwal dan Lokasi Tes SKB CAT Kemenkumham 2024, Simak Tata Tertibnya – Halaman all

    Jadwal dan Lokasi Tes SKB CAT Kemenkumham 2024, Simak Tata Tertibnya – Halaman all

    Jadwal dan titik lokasi SKB dengan CAT CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024 telah resmi dirilis, berikut link dan tata tertipnya

    Tayang: Selasa, 10 Desember 2024 17:09 WIB

    Dok. Kemenkumham

    Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun anggaran 2024 sudah mulai melakukan tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Depok, Jawa Barat pada 20-23 November 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) bagi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024 telah resmi dirilis.

    Kemenkumham telah membagikan nama-nama para peserta yang lulus SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes.

    Dikutip dari laman casn.kemenkumham.go.id, ada 22.043 peserta yang dinyatakan lolos SKB pertama.

    Selanjutnya, para peserta akan wajib mengikuti tes SKB dengan CAT BKN CPNS untuk menjadi tahap terakhir.

    Kemenkumham baru saja merilis 33 titik lokasi dan jadwal para peserta untuk melaksanakan tes SKB CAT, sesuai dengan surat pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-577.

    Sesuai dengan pengumuman tersebut, tes SKB CAT Kemenkumham akan dimulai pada 15-22 Desember 2024

    Sebelum itu, para peserta wajib membaca teliti apa saja tata tertib mengikuti tes SKB CAT Kemenkumham, di antaranya:

    1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pada laman daftar-sscasn.bkn.go.id

    2. Peserta wajib membawa dokumen identitas kependudukan berupa KTP atau KK asli, atau Surat Keterangan pengganti KTP asli

    3. Berpakaian sesuai ketentuan:

    a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
    b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
    c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
    d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
    e. Tidak menggunakan ikat pinggang.

    4. Peserta wajib datang 90 menit sebelum SKB CAT BKN dimulai

    Berikut link jadwal dan titik lokasi tes SKB CAT Kemenkumham 2024:

    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Aceh 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Bali 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Banten 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Bengkulu 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi D.I. Yogyakarta 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi DKI Jakarta 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Gorontalo 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Jambi 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Jawa Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Jawa Tengah 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Jawa Timur 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kalimantan Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kalimantan Selatan 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kalimantan Tengah 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kalimantan Timur 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kepulauan Bangka Belitung 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kepulauan Riau 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Lampung 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Maluku 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Maluku Utara 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Nusa Tenggara Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Nusa Tenggara Timur 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Papua 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Papua Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Riau 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Selatan 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Tengah 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Tenggara 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Utara 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sumatera Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sumatera Selatan 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sumatera Utara 

    (Tribunnews.com/ Siti N)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Anggota Kongres Meksiko Tewas Ditembak

    Anggota Kongres Meksiko Tewas Ditembak

    Jakarta

    Seorang anggota Kongres Meksiko yang merupakan anggota koalisi yang berkuasa, ditembak mati di negara bagian pesisir Veracruz.

    “Benito Aguas Atlahua telah meninggal dunia akibat luka-luka yang disebabkan oleh penyerangan dengan senjata api,” kata kantor kejaksaan negara bagian dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Selasa (10/12/2024).

    Mayat seorang pria yang diidentifikasi sebagai Agustin Linares juga ditemukan di lokasi penyerangan di wilayah Zongolica, imbuh kantor kejaksaan dalam pernyataan tersebut.

    Pihak berwenang belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai latar belakang peristiwa penembakan yang terjadi pada Senin (9/12) waktu setempat tersebut ataupun atau jumlah penyerang.

    Aguas Atlahua telah dibawa ke rumah sakit dalam kondisi serius setelah penembakan tersebut, menurut laporan sebelumnya.

    Legislator tersebut adalah anggota Partai Hijau Ekologis Meksiko (PVEM), bagian dari koalisi berkuasa yang mengendalikan kongres, bersama dengan Partai Buruh dan partai Morena yang menaungi Presiden Claudia Sheinbaum.

    Partai PVEM mengutuk serangan itu dalam sebuah pernyataan di media sosial X.

    Geng-geng kriminal telah bersaing memperebutkan wilayah di negara bagian Veracruz karena posisinya di sepanjang rute transit narkoba dan migran tidak berdokumen yang menuju Amerika Serikat.

    Meksiko telah mengalami lebih dari 450.000 pembunuhan sejak 2006, ketika pemerintah mengerahkan pasukan militer untuk memerangi kartel-kartel tersebut.

    Lihat juga Video ‘Terjadi Penembakan di Bar Meksiko, 6 Orang Tewas’:

    (ita/ita)

  • Asap Hitam Muncul dari Gedung di Jalan Mahakam Blok M, Petugas Damkar Berdatangan – Halaman all

    Asap Hitam Muncul dari Gedung di Jalan Mahakam Blok M, Petugas Damkar Berdatangan – Halaman all

    Sejauh ini, belum diketahui apakah ada korban luka akibat insiden tersebut. Pantauan Tribunnews di lokasi, tampak asap hitam tebal masih membumbung

    Tayang: Selasa, 10 Desember 2024 16:56 WIB

    Tribunnews.com/Reynas Abdila

    Sejumlah petugas pemadam kebakaran berdatangan saat asap hitam muncul dari gedung yang berada di Jalan Mahakam, kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).  

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah gedung yang berada di Jalan Mahakam, Jakarta Selatan diselimuti asap pekat pada Selasa (10/12/2024).

    Diduga asap pekat itu diakibatkan adanya ledakan tabung gas. 

    Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Syamsul Huda menyatakan pihaknya sedang menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

    “Sedang ke TKP (personel),” tuturnya.

    Syamsul menuturkan, sebanyak 15 personel dikerahkan ke tempat kejadian perkara (TKP). 

    Sejauh ini, belum diketahui apakah ada korban luka akibat insiden tersebut.

    Pantauan Tribunnews di lokasi, tampak asap hitam tebal masih membumbung tinggi di atas gedung tersebut. 

    Adapun unit pemadam kebakaran yang diterjunkan pada tahap awal sebanyak 4+1.

    “Kesempatan pertama 4+1 unit,” imbuh Syamsul.

    Masyarakat sekitar turut menyaksikan gedung berasap hitam tebal.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ghost Gun, Senjata yang Dipakai Luigi Mangione Tembak Bos Asuransi AS

    Ghost Gun, Senjata yang Dipakai Luigi Mangione Tembak Bos Asuransi AS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Jenis senjata “ghost gun” jadi pembicaraan publik setelah diduga digunakan Luigi Mangione, tersangka penembakan bos perusahaan asuransi UnitedHealthcare Brian Thompson. 

    Polisi Amerika Serikat menduga kuat senjata tersebut digunakan Mangione untuk membunuh Thompson di Manhattan, New York, pada 4 November lalu.

    Polisi juga menemukan senjata itu dilengkapi peredam dan bisa menembakkan peluru berukuran 9 milimeter.

    “Dia [Luigi Mangione] memiliki senjata hantu yang mampu menembakkan peluru 9mm dan peredam,” kata Kepala Detektif Kepolisian New York, Joseph Kenny, dalam konferensi pers yang dihelat pada Senin (9/12) dilansir CBS.

    Apa itu ghost gun?

    Ghost gun merupakan jenis senjata yang tidak memiliki nomor seri sehingga sulit dilacak oleh kepolisian. Ini membuat ghost gun sering digunakan untuk melakukan tindak kriminal.

    Ghost gun adalah senjata yang bisa dibuat oleh siapa pun dengan menggunakan printer 3D. Meski bisa dibuat sendiri, kualitas ghost gun sebetulnya tidak jauh berbeda dengan senjata legal yang diproduksi di pabrik.

    Karena bisa dibuat sendiri, bentuk dari ghost gun ini bisa menyerupai senjata apa pun. Beberapa di antaranya, seperti AK-47, AR-15, dan Glock, demikian dikutip The Independent.

    Kemunculan ghost gun di AS usai insiden pembunuhan Thompson pada 4 November lalu menimbulkan kekhawatiran publik. Sebab, senjata ini banyak beredar dan kerap digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal, seperti penembakan massal.

    Dilansir CBS, sepanjang 2016 hingga 2021, ada sekitar 45 ribu lebih ghost gun yang beredar bebas di AS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 692 di antaranya terindikasi digunakan untuk melakukan pembunuhan.

    Untuk mengatasi masalah ini, Presiden AS Joe Biden pada 24 Agustus 2022 lalu mengeluarkan kebijakan guna membendung peredaran ghost gun di AS.

    Kebijakan semacam ini sendiri sudah pernah diterapkan di AS sejak 1963. Jadi, berdasarkan Undang-Undang Pengawasan Senjata Api 1963, AS sudah menetapkan ghost gun sebagai senjata ilegal karena tidak punya nomor seri dan melarang peredarannya.

    Berdasarkan UU tersebut, siapa pun yang ingin memproduksi senjata api untuk dijual atau didistribusikan di AS harus mencantumkan nomor seri pada setiap senjata yang mereka produksi.

    Meski sudah ada berbagai kebijakan dan undang-undang yang berlaku, peredaran ghost gun sebagai senjata ilegal di AS masih sulit dibendung. Sebab, senjata ini masih kerap digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kriminal.

    (gas/dna)

  • Kebakaran Landa Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran, Ini Kronologinya – Page 3

    Kebakaran Landa Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran, Ini Kronologinya – Page 3

    Gudang Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kota Depok yang berada di lantai delapan gedung Dibaleka II Kota Depok mengalami kebakaran. Kebakaran membuat panik pegawai dan pengunjung Balai Kota Depok.

    Kepala DPKP Kota Depok, Adnan Mahyudin, mengatakan DPKP Kota Depok telah menangani kebakaran gudang BKPSDM Pemerintah Kota Depok. Pihaknya telah berhasil memadamkan api yang berasal dari gudang tersebut.

    “Alhamdulillah, kebakaran di gudang BKPSDM berhasil dipadamkan,” ujar Adnan kepada Liputan6.com, Selasa (10/12/2024).

    Petugas berhasil masuk ke dalam gudang BKPSDM untuk memadamkan api. Petugas telah meminta ASN untuk keluar ruangan dan pegawai berusaha memadamkan api yang berada di dalam gudang.

    “Sudah selesai (dipadamkan),” kata Adnan.

    Petugas DPKP Kota Depok telah memadamkan api dan beruntung kebakaran tidak menyambar ke ruangan lain. Petugas dengan sigap memadamkan api dan dugaan sementara kebakaran disebabkan korsleting listrik.

    “Iya (penyebab kebakaran)kemungkinan gudang atau ruangan CCTV,” ucap Adnan.

    Diduga akibat kebakaran tersebut menyebabkan sejumlah barang yang berada di dalam gudang terbakar. DPKP Kota Depok belum dapat memastikan penyebab kebakaran dan barang barang apa saja yang terbakar di dalam gudang tersebut.

    “Masih kemungkinan dari korsleting dari kabel server (CCTV),” ucap Adnan.

  • 9
                    
                        100 Rumah Hangus akibat Kebakaran di Kemayoran
                        Megapolitan

    9 100 Rumah Hangus akibat Kebakaran di Kemayoran Megapolitan

    100 Rumah Hangus akibat Kebakaran di Kemayoran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekitar 100 rumah hangus dilahap api akibat kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
    Belum diketahui secara pasti apa penyebab kebakaran yang melanda permukiman padat penduduk di Kemayoran, Jakarta Pusat ini.
    “Kebakaran ini terjadi di RW 5, di RW ini terdapat 4 RT. Total ada sekitar 100-an rumah terbakar,” ujar Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah di lokasi.
    Saat ini api sudah berhasil dipadamkan oleh petugas Pemadam Kebakaran dengan dibantu warga. Namun, petugas saat ini masih dalam proses pendinginan.
    “Saat ini dalam proses pendinginan dan penyelidikan oleh Polsek Kemayoran,” kata Agung.
    Agung memastikan tidak ada korban jiwa atau luka akibat peristiwa ini.
    “Mengenai penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” ucap dia.
    Sebelumnya, kebakaran melanda permukiman padat penduduk di Jalan Kebon Kosong, RW 04, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
    “Kebakaran di Kebon Kosong, kami terima peristiwa kebakaran pukul 12.25 WIB,” kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Asril Rizal, dalam keterangannya.
    Begitu menerima laporan warga, sejumlah personel pemadam kebakaran langsung menuju lokasi kejadian.
    “Situasi merah, perambatan memungkinkan. Pengerahan sudah 29 unit ke TKP,” ujar Asril Rizal.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebon Kosong Kemayoran, 29 Unit Damkar Dikerahkan – Halaman all

    Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebon Kosong Kemayoran, 29 Unit Damkar Dikerahkan – Halaman all

    16 unit damkar dan 64 personel dikerahkan memadamkan kebakaran di permukiman padat penduduk di Kebon Kosong Kemayoran, Jakara Pusat

    Tayang: Selasa, 10 Desember 2024 15:27 WIB

    Istimewa

    Kebakaran melandan kawasan pemukiman di jalan Kebon Kosong RW 04, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Selasa (10/12/2024). 

     
    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Permukiman padat penduduk di Kebon Kosong Kemayoran, Jakara Pusat dilanda kebakaran.

     

    Peristiwa itu tepatnya terjadi di jalan Kebon Kosong RW 04, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Selasa (10/12/2024).

     

    Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat Asril Rizal menuturkan laporan kebakaran tersebut diterima pukul 12.25 WIB.

     

    “Objek terbakar rumah tinggal pengerahan awal 16 unit damkar dan 64 personel,” ucapnya kepada wartawan.

     

    Unit damkar dan personel tiba di TKP pada pukul 12.30 WIB.

     

    Kemudian proses operasi pemadaman dilakukan pukul 12.32 WIB.

     

    “Status kebakaran merah atau memungkinkan terjadi perambatan,” tuturnya

     

    Lantaran api yang sulit dipadamkan, Gulkarmat Jakpus menambah unit damkar menjadi total 29 unit dan kekuatan personel 116 orang.

     

    Sejauh ini penyebab kebakaran belum dapat diketahui.

     

    Adapun korban jiwa atas insiden ini nihil.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sahroni Dukung Polisi untuk Berpistol, Alasannya Ini

    Sahroni Dukung Polisi untuk Berpistol, Alasannya Ini

    ERA.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan mustahil polisi tak memegang senjata saat bertugas, dikarenakan angka kriminalitas di Indonesia seperti begal, pembunuhan, pencurian, masih tinggi.

    Meski begitu, Polri bukannya tak bisa diawasi. Dia meminta, SOP dan pengawasan penggunaan senjata api (senpi) harus diperkuat. Ini merespons banyak polisi yang menembak sembarangan orang.

    “Kalau polisi sama sekali tidak mengantongi senpi, rasanya mustahil. Tingkat kriminal kita masih sangat tinggi dan sadis,” kata Sahroni, Senin kemarin.

    Polisi, terutama satuan Reskrim, kata Sahroni, harus tetap bersenjata untuk memberikan efek psikologis kepada kriminal.

    “Yang perlu diperhatikan adalah penggunaannya. Harus diawasi ketat psikologis pemegangnya dan dilakukan screening ketat secara berkala,” kata Sahroni dalam keterangannya.

    Dengan begitu, menurut Sahroni, nantinya polisi yang membawa senpi merupakan mereka yang stabil secara mental dan profesional dalam bekerja.

    Namun Sahroni menegaskan bahwa memang tidak semua anggota bisa membawa senpi. Seperti yang urusannya tidak berhadapan dengan potensi kriminal yaitu pelayanan masyarakat

    “Tapi untuk yang berhadapan dengan pelaku kriminal, apalagi bandar-bandar narkoba yang kerap melawan kalau ditangkap, itu tetap mesti bawa senpi. Kalau tidak, aparat kalah sama pelaku kejahatan,” ujarnya.

    Sahroni juga berharap kepada para aparat, untuk tidak bertindak gegabah dalam melihat suatu kejadian.

    “Yang paling penting saya ingatkan kepada seluruh aparat, untuk tidak bertindak secara gegabah. Jangan membuat keputusan asal, nyawa orang taruhannya,” katanya menegaskan.

  • Penampakan dari Udara Luas Kebakaran di Permukiman Padat Kemayoran

    Penampakan dari Udara Luas Kebakaran di Permukiman Padat Kemayoran

    Jakarta

    Kebakaran di Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakpus menghanguskan sejumlah rumah. Kebakaran saat ini belum sepenuhnya padam.

    Berdasarkan video yang dibagikan Damkar Jakpus, kebakaran di RW 04 Kebon Kosong, Kemayoran itu cukup luas. Api merambat ke sejumlah bangunan. Api berkobar menyebabkan asap hitam membubung tinggi.

    Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (10/12/2024) pukul 14.16 WIB api masih terlihat menyala di beberapa atap rumah. Petugas pemadam kebakaran (Damkar) terus berupaya melakukan penyemprotan di titik-titik api.

    Adapun berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah warga ikut berupaya memadamkan api menggunakan gayung dan ember. Warga juga membantu mengulurkan selang-selang petugas.

    Bau menyengat bekas bangunan terbakar pun tercium. Begitu pula dengan sisa bangunan yang tampak banyak terlihat berserakan. Tembok-tembok rumah juga terlihat gosong.

    Damkar Jakpus menambah mobil pemadam ke lokasi. Kini sebanyak 29 unit pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi.

    (idn/imk)

  • Penembakan Siswa SMK Wajah Kelam Hukum Indonesia

    Penembakan Siswa SMK Wajah Kelam Hukum Indonesia

    loading…

    Juru Bicara LBH Gema Keadilan Komang Sanju Bayu mengatakan, kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa Paskibra SMKN 4 di Semarang, oleh oknum polisi baru-baru ini menjadi bukti nyata kekerasan oleh aparat. Foto/istimewa

    JAKARTA – Peringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2024, LBH Gema Keadilan menekankan pentingnya akses bantuan hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Momen ini jadi pengingat kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan ancaman serius terhadap penghormatan dan perlindungan HAM.

    Juru Bicara LBH Gema Keadilan Komang Sanju Bayu mengatakan, kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa Paskibra SMKN 4 di Semarang, oleh oknum polisi baru-baru ini menjadi bukti nyata kekerasan oleh aparat tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengancam hak hidup manusia yang dijamin oleh konstitusi.

    “Tragedi ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan terhadap perilaku aparat penegak hukum serta minimnya akses korban dan keluarganya terhadap bantuan hukum yang efektif dan adil,” katanya, Selasa (10/12/2024).

    Menurut dia, akses terhadap bantuan hukum adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Hak ini tidak boleh dibatasi oleh status ekonomi, usia, atau latar belakang sosial.

    “Sayangnya, banyak korban kekerasan aparat, termasuk keluarga siswa SMK di Semarang, sering kali kesulitan mengakses bantuan hukum karena kurangnya informasi, keberpihakan aparat, dan minimnya dukungan dari lembaga bantuan hukum,” katanya.

    LBH Gema Keadilan menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat sistem bantuan hukum dengan meningkatkan dukungan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang independen dan memberikan bantuan hukum pro bono bagi kelompok rentan.

    “Jika akses bantuan hukum tidak dipastikan, korban kekerasan aparat akan terus berada dalam posisi lemah, tanpa kemampuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya.

    Di sisi lain, Sanju menilai, peran utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tetapi, kasus penembakan siswa SMK di Semarang menunjukkan penyimpangan dari fungsi tersebut. Penggunaan senjata api secara sewenang-wenang oleh aparat telah melanggar prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas yang menjadi standar internasional dalam penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.