Organisasi: API

  • Pria Ngamuk Bakar Bar Karaoke di Hanoi Vietnam, 11 Tewas

    Pria Ngamuk Bakar Bar Karaoke di Hanoi Vietnam, 11 Tewas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak 11 orang tewas dan 2 lainnya luka-luka dalam sebuah serangan yang terjadi di sebuah bar karaoke di Kota Hanoi, Vietnam, pada Rabu (18/12) malam waktu setempat.

    Kementerian Keamanan Publik Vietnam dalam pernyataannya pada Kamis (19/12) mengatakan pihaknya saat ini telah menangkap seorang pria yang mengaku memulai serangan mematikan tersebut.

    Menurut mereka, serangan ini bermula saat pria yang tidak diketahui namanya itu berseteru dengan beberapa staf yang ada di bar.

    Jengkel, pria tersebut langsung membawa ember berisi bensin dan menyiramkannya ke lantai dasar bar.

    Setelah itu, dalam rekaman CCTV yang diterbitkan oleh VnExpress, pria tersebut terlihat langsung membakar gedung bar dan membuat semua orang yang berada di sana panik ketakutan.

    “Semua orang berteriak agar mereka yang ada di dalam berlari keluar, tetapi tidak ada seorang pun yang meminta bantuan,” kata seorang saksi dilansir Al Jazeera.

    “Saat itu, kami melihat banyak orang berteriak minta tolong, tetapi tidak dapat mendekat karena api menyebar sangat cepat, dan bahkan dengan tangga, kami tidak dapat memanjat,” lanjut saksi tersebut.

    Dalam sebuah rekaman yang beredar di media sosial, gedung bar tersebut dilalap api hebat pada sekitar pukul 11 malam waktu setempat.

    Tidak lama setelah itu, petugas penyelamat pun datang ke lokasi kejadian dan membantu mengevakuasi sembilan orang dari dalam gedung.

    Sebanyak 7 orang masih dinyatakan hidup. Namun, 2 dari mereka harus dilarikan ke rumah sakit terdekat karena mengalami luka-luka.

    Petugas pemadam kebakaran juga datang untuk mencoba memadamkan api yang berkobar di seluruh gedung.

    (gas/dna)

  • Penumpang Kapal saat Libur Nataru Diprediksi 2,1 Juta

    Penumpang Kapal saat Libur Nataru Diprediksi 2,1 Juta

    Jakarta

    Jumlah penumpang kapal melalui pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo pada Natal dan tahun baru (Nataru) 2024/2025 diprediksi naik dibanding tahun lalu. Jumlah penumpang tahun ini diprediksi mencapai 2,1 juta.

    Menurut Direktur Pengelola Pelindo, Putut Sri Muljanto, jumlah tersebut mengalami kenaikan 12%. Pelindo telah menyiapkan 63 terminal penumpang yang tersebar dari barat hingga ke timur Indonesia.

    “Dari tahun lalu yang 1,9 jutaan, tahun ini akan ditekan menjadi 2,1 jutaan orang. Untuk di seluruh pelabuhan, baik untuk para penumpang Pelni maupun kapal RORO,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).

    Sebagai persiapan, Pelindo menggandeng TNI dan Polri untuk pengamanan. Jumlah penumpang di lapangan juga ditambah demi kelancaran operasional.

    “Dan seperti biasa kami seluruh tenaga operasional GM tidak diperhatikan untuk melakukan cuti,” imbuhnya.

    Selanjutnya, perbaikan terminal penumpang sudah dilakukan di pelabuhan Ternate, Kijang, dan Manokwari tahun ini. Rencananya perbaikan terminal penumpang dilakukan tahun depan di Ambon, Makassar, dan di Surabaya.

    Beberapa terminal penumpang diproyeksikan ramai tahun ini mencakup di Kupang, Manado, Jayapura, dan Kendari. Berbeda dengan masa mudik Lebaran, pada periode Nataru kepadatan penumpang umumnya terjadi di pelabuhan-pelabuhan wilayah Timur.

    “Kami sudah siap dari tanggal 18 Desember sampai nanti di pertengahan bulan Januari, dan tentu harapan kami, kami juga dapat menjalankan layanan Nataru dengan baik dan lancar,” tutup Putut.

    Lihat Video: Mudik Gratis Libur Nataru Dibuka, Pilihan Moda Kereta Api hingga Kapal

    (ily/ara)

  • Serangan Drone Ukraina Picu Kebakaran Kilang Minyak Rusia

    Serangan Drone Ukraina Picu Kebakaran Kilang Minyak Rusia

    Jakarta

    Serangan drone dan rudal Ukraina di wilayah Rusia yang berdekatan telah berhasil “dinetralisir”, kata gubernur wilayah tersebut pada hari Kamis (19/12). Namun, serangan tersebut menyebabkan kebakaran singkat di kilang minyak setempat.

    Wilayah Rostov di Rusia selatan “menjadi sasaran serangan besar-besaran oleh musuh”, kata gubernur setempat, Yuri Slyusar di Telegram sekitar pukul 6 pagi waktu setempat (0300 GMT).

    “Lebih dari tiga lusin UAV dan tiga rudal” dikerahkan, katanya, seraya menambahkan bahwa layanan pertahanan udara Rusia diaktifkan di beberapa kota di wilayah tersebut.

    “Sementara sebagian besar target udara dinetralisir, kebakaran terjadi di kilang minyak,” katanya dilansir kantor berita AFP, Kamis (19/12/2024).

    “Petugas pemadam kebakaran saat ini sedang memadamkan api,” kata Slyusar, seraya menambahkan kemudian pada sekitar pukul 6:45 pagi bahwa api “telah padam”.

    Ia juga mengatakan satu orang terluka di sebuah desa dekat Rostov “akibat jatuhnya pecahan drone”.

    Kementerian Pertahanan Rusia mengatakan pada hari Kamis, bahwa upaya Ukraina “untuk melakukan serangan teroris menggunakan UAV jenis pesawat terbang… digagalkan”.

    Lihat Video: Rusia Klaim Serang ‘Bengkel’ Drone-Area Perakitan Peralatan Ukraina

  • Ulama dan Tokoh Jawa Barat Sampaikan Pepeling untuk Gubernur Terpilih,  Begini Isinya!

    Ulama dan Tokoh Jawa Barat Sampaikan Pepeling untuk Gubernur Terpilih,  Begini Isinya!

    JABAREKSPRES – 28 ulama dan tokoh agama Jawa Barat menggelar audensi dengan Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa untuk menyampaikan pepeling atau pesan penting kepada Gubernur terpilih Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan.

    Koordinator Aliansi Ulama dan tokoh  agama Jabar Ustadz Asep Syaripudin mengatakan, pesan ini disampaikan mengenai hubungan sunda dan Islam.

    Menurutnya, sebagai masyarakat Jawa Barat, hubungan Sunda dan Islam sudah menjadi ruh jati diri Ki Sunda dari generasi ke generasi.

    BACA JUGA: Ulama API Berikan Nasehat untuk Prabowo Subianto agar Pilih Menteri Sesuai Kapasitas

    ‘’Inilah  yang harus dirawat dan dilestarikan serta dikuatkan melalui kebijakan politik pemerintah provinsi Jawa Barat,’’ ujar Asep dalam keterangannya, dikutip Rabu, (19/12/2024)

    Hubungan ini harus tetap dijaga agar menghidari kegaduhan yang disebabkan oleh praktek tradisi dan ritus Sunda Wiwitan yang bertentangan dengan Syariah Islam.

    Kondisi sudah menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat untuk selalu menjaga aqidah umat Islam di Jawa Barat.

    BACA JUGA: PC NU Garut, Ajak Pemerintah dan Ulama untuk Benahi Krisis Ahlak dan Moral

    Dengan begitu tanah pasundan ini akan menjadi negeri yang berkah, gemah ripah repeh rapih serta mendapatkan maghfirah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

    Pada keempatan tersebut, Ustad Asep menyampaikan naskah pepeling yang berisi pesan penting dari kalangan ulama dan tokoh agama untuk Gubernur terpilih Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan.

    Pepeling atau Tadzkirah tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa dan Wakil Ketua I DPRD Jabar Iwan Suryawan di ruangan Bamus DPRD Jabar.

    BACA JUGA: Pemerintah Tegaskan tak Ada Diskriminasi Hukum Bagi Ulama

    Adapun Pepeling dan Tadzkirah tersebut adalah sebagai berikut.

    Bismillahirrahmanirrahiim

    Asyhadu allaa ilaaha illallah wa ashadu anna Muhammadar rasulullah

    Amma Ba’du

    Islam memiliki sejarah yang panjang dan kaya di Tatar Sunda. Yang mencerminkan proses alkulturasi budaya dan islamisasi   antara  Islam dengan tradisi dan adat Sunda.

    Sehingga Identitas Islam teh Sunda, Sunda teh Islam menjadi cerminan dari keberhasilan proses Islamisasi ini, yang hingga kini masih menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat di Tatar Sunda.

  • Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok

    Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

    Melalui surat keputusan gubernur (Kepgub) Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin menyebut hanya ada dua kabupaten/kota yang memiliki UMSK 2025.

    “Hanya dua kabupaten/kota (yang memiliki UMSK 2025) yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok. Itupun dari usulan UMSK tidak semua disepakati,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12) malam.

    Sementara untuk sisanya, Bey mengatakan 9 kabupaten/kota tidak mengusulkan UMSK 2025 ke Pemprov Jabar.

    “Yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar,” ucapnya

    Sedangkan untuk 13 kabupaten/kota lainya, Bey mengungkapkan bahwa tidak terjadi kesepakatan untuk usulan UMSK 2025.

    BACA JUGA: Pemerintah Resmikan Dua Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk, Fokuskan Relokasi Warga dan Peningkatan Kesejahteraan

    “Yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka,” ungkapanya

    Bey menuturkan untuk penetapan UMSK 2025 tersebut sudah dilakukan sesuai Pemenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

    “Jadi berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka UMSK tidak ditetapkan karena syaratnya itu harus adanya kesepakatan,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Kepgub Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, UMSK 2025 Kabupaten Subang resmi ditetapkan menjadi sebesar Rp3.534.982,41,

    Penetapan UMSK 2025 Kabupaten Subang ini meliputi KBLI nomor 06100 Pertambangan Minyak Bumi, 35101 Pembangkit Tenaga Listrik, 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

    Sementara untuk UMSK 2025 Kota Depok, yakni menjadi sebesar Rp5.220.114,84, yang meliputi KBLI nomor 20295 Lighter (Korek Api Gas, PMA), 26110 Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA, 26120 Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA, 27112 Industri Mesin Pembangkit Listrik, 28130 Industri Pompa, (PMA).

  • Kondisi Santri yang Dibakar Hidup-hidup di Boyolali, Jalani Perawatan Intensif – Halaman all

    Kondisi Santri yang Dibakar Hidup-hidup di Boyolali, Jalani Perawatan Intensif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Saini Saputra (16), seorang santri dari Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengalami luka bakar serius akibat insiden pembakaran yang dilakukan oleh seorang tamu bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21), Senin (16/12/2024).

    Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari, mengungkapkan Saini mengalami luka bakar 38 persen pada tubuhnya.

    Korban diketahui masuk ke IGD rumah sakit tengah malam.

    “Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan kiri mulai paha sampai punggung kaki,” jelas Ratmi.

    Saat ini, Saini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Pihak rumah sakit berkomitmen untuk memberikan perawatan terbaik bagi korban.

    Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan RSUD Simo untuk memantau kondisi Saini dan mengumpulkan informasi terkait insiden tersebut.

    Kronologi Kejadian

    Kejadian pembakaran terhadap Saini berlangsung di ruang tamu ponpes, Senin (16/12/2024).

    Pelaku datang ke ponpes sekira pukul 21.00 WIB dengan tujuan untuk menginterogasi Saini, yang diduga mencuri handphone milik adik pelaku.

    “Adik dari tersangka mengadu bahwa HP miliknya hilang atau diduga diambil oleh korban,” kata Iptu Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali.

    Dalam upayanya untuk menakut-nakuti santri tersebut, pelaku membawa bensin yang dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral.

    Saat menginterogasi, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh Saini dan kemudian menyulutkan api.

    “Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren sudah membawa bahan bakar bensin. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban,” jelas Joko.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Jelang Libur Natal dan Tahun Baru , Stok BBM dan LPG di Wilayah Jawa Bagian Barat Dipastikan Aman – Halaman all

    Jelang Libur Natal dan Tahun Baru , Stok BBM dan LPG di Wilayah Jawa Bagian Barat Dipastikan Aman – Halaman all

    Stok bahan bakar minyak (BBM) dan LPG untuk wilayah regional Jawa bagian barat dipastikan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat

    Tayang: Kamis, 19 Desember 2024 10:11 WIB

    Warta Kota/YULIANTO

    ilustrasi. Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji nonsubsidi dari truk di gudang salah satu distributor di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Stok bahan bakar minyak (BBM) dan LPG untuk wilayah regional Jawa bagian barat dipastikan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2025.

    Hal ini diketahui setelah Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Mia Krishna Anggraini melakukan kunjungi SPBU 34.156.06 di rest area Jalan Tol Jakarta – Merak KM 43 dan Fuel Terminal (FT) Tanjung Gerem.

    Mia mengatakan, peninjauan ke SPBU dan Fuel Terminal untuk melihat persiapan dalam melayani masyarakat selama masa Satgas Natal dan Tahun Baru ini berjalan dengan baik.

    “Dilihat dari kesiapan operator terkait dengan aspek HSSE cukup baik. Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang sudah berjibaku untuk bisa melayani pemudik selama masa Nataru,” ucap Mia dikutip Kamis (19/12/2024).

    Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi memastikan suplai energi aman dalam perayaan Natal dan libur akhir tahun.

    “Terkait stok BBM dan LPG kami pastikan aman dan mencukupi kebutuhan serta kami juga menyiapkan motoris di 40 titik untuk mengantisipasi apabila ada kemacetan,” ujar Deny.

    Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan, mengatakan, layanan tambahan Satgas Nataru berupa 2 lokasi Serambi MyPertamina didirikan di Rest Area KM 57 Jl. Tol Jakarta – Cikampek dan Rest Area KM 43A Jl. Tol Jakarta – Merak yang akan beroperasi mulai tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan tanggal 5 Januari 2025.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen

    Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kanan), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kedua kanan), Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan), Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait (ketiga kiri) berpegangan tangan usai konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 07:38 WIB

    Elshinta.com – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi dilanjutkan oleh Pemerintah. Tarif ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.

    Namun, reaksi publik menyangsikan keputusan Pemerintah yang dianggap makin menekan kemampuan ekonomi rakyat. Publik masih belum berhenti meminta Pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

    Penjelasan PPN 12 persen

    Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR menyatakan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.

    Dari konferensi pers Senin (16/12), Pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, namun dengan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas.

    Barang dan jasa kebutuhan pokok yang dimaksud dalam definisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), adalah barang dan jasa kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Untuk jasa, mencakup jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum pun termasuk yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

    Sementara itu, terdapat tiga komoditas yang seharusnya termasuk dalam objek pajak PPN 12 persen, tetapi kenaikan tarif 1 persen ditanggung oleh Pemerintah karena dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ketiga komoditas itu  adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

    Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen.

    Terkait barang mewah, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.

    Dari paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang terdiri dari dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor.

    Untuk non-kendaraan bermotor, rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.

    Adapun dalam konteks PPN 12 persen, Pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu — atau yang disebut oleh Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.

    Mengacu pada definisi di UU HPP, kelompok-kelompok tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, karena sifatnya yang premium, Pemerintah bakal menarik PPN 12 persen terhadap barang dan jasa tersebut.

    Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN, tetapi salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.

    Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium.

    Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.

    Untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.

    Paket stimulus ekonomi

    Paket stimulus disiapkan untuk meredam efek kenaikan tarif PPN.

    Untuk merespons risiko daya beli masyarakat, Pemerintah menyediakan tiga stimulus untuk mendukung rumah tangga,  yakni bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA.

    Untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim. Besarannya diubah menjadi 60 persen untuk enam bulan masa penerimaan manfaat (dari sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya) dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.

    Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru.

    Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    Paket stimulus ekonomi berikutnya menyasar industri padat karya. Terdapat insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

    Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan hibrida berupa PPN dan PPnBM, dengan rincian PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU. Juga, PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hibrida.

    Terakhir, paket stimulus menyasar sektor properti, dengan memperpanjang insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

    Dampak terhadap ekonomi

    Salah satu dampak yang disorot dari kebijakan tarif PPN 12 persen adalah potensi inflasi yang tinggi pada tahun depan. Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 bisa meningkatkan inflasi hingga ke level 4,11 persen. Sebagai catatan, inflasi per November 2024 tercatat sebesar 1,55 persen (year-on-year/yoy).

    Celios juga menghitung kenaikan PPN bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut dampak PPN 12 persen terhadap inflasi tak terlalu signifikan. Berdasarkan proyeksi Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, efek PPN terhadap inflasi berkisar 0,2 persen.

    Dari sisi Pemerintah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebut risiko kenaikan inflasi itu telah diantisipasi, yang terefleksi pada kehadiran paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025. Insentif diberikan selama dua bulan untuk menjaga tingkat inflasi pada kuartal I, yang diyakini berperan penting dalam menentukan tingkat inflasi sepanjang tahun.

    Namun, efektivitas dari paket stimulus yang disiapkan Pemerintah banyak dipertanyakan. Salah satu komentar datang dari Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede yang menyebut keuntungan stimulus bersifat jangka pendek. Sementara untuk jangka panjang, perlu ada evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemberian berbagai insentif tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kinerja permintaan maupun industri sudah terlanjur melemah. Meski ada insentif untuk industri padat karya, misalnya, industri ini sudah telanjur terpuruk, seperti yang terlihat pada industri tekstil dan industri alas kaki.

    Di sisi lain, juga ada sejumlah optimisme terhadap kebijakan tarif PPN 12 persen.

    Contohnya, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai paket stimulus bersifat inklusif dalam memitigasi dampak kenaikan tarif PPN. Tetapi, dia turut mewanti-wanti soal terbatasnya durasi dan jangkauan tiap insentif.

    Kemudian, Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov berpendapat insentif diskon listrik dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi. Dia meminta Pemerintah memastikan pemberian diskon tarif listrik pada awal tahun depan agar tepat sasaran.

    Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah melakukan evaluasi secara hati-hati agar efek kebijakan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berdampak besar pada pola konsumsi jangka panjang.

    Bila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat, Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus tersebut.

    Secara keseluruhan, paket stimulus Pemerintah dinilai bersifat temporer. Terlebih, rata-rata insentif merupakan perpanjangan atau penguatan dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.

    Direktur Celios Bhima Yudhistira menyerukan agar Pemerintah mengkaji alternatif kebijakan tarif PPN. Menurutnya, memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan, dan memberantas celah penghindaran pajak, lebih efektif meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu membebani masyarakat.

    Sumber : Antara

  • Daftar UMK Bali 2025, Tertinggi Kabupaten Badung Rp3.534.338,88 – Halaman all

    Daftar UMK Bali 2025, Tertinggi Kabupaten Badung Rp3.534.338,88 – Halaman all

    Simak daftar UMK Bali 2025, tertinggi Kabupaten Badung sebesar Rp3.534.338,88.

    Tayang: Kamis, 19 Desember 2024 09:33 WIB

    Canva/Tribunnews

    Simak daftar UMK Bali 2025, tertinggi Kabupaten Badung sebesar Rp3.534.338,88. 

    TRIBUNNEWS.COM – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali telah mengumumkan daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bali tahun 2025. 

    Besaran UMK Bali 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025 tertanggal 16 Desember 2024.

    Berdasarkan surat keputusan tersebut, Kabupaten Badung menjadi daerah dengan UMK 2025 tertinggi se-kabupaten/kota di Bali yakni sebesar Rp3.534.338,88. 

    Kemudian disusul UMK Kota Denpasar sebesar Rp 3.298.116,50.

    Adapun UMK Kabupaten Gianyar ditetapkan sebesar Rp 3.119.080,00 dan Kabupaten Tabanan dengan nilai Rp 3.102.520,45.

    Sementara itu, UMK lima kabupaten di Bali lainnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2025.

    “Bagi Kabupaten yang nilai Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoralnya tidak tercantum agar menggunakan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025,” bunyi SK Gubernur Bali tersebut.

    Ketentuan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Simak daftar UMK Bali 2025 di bawah ini

    Kabupaten Badung: Rp 3.534.338,88
    Kota Denpasar: Rp 3.298.116,50
    Kabupaten Gianyar: Rp 3.119.080,00
    Kabupaten Tabanan: Rp 3.102.520,45
    Kabupaten Klungkung: Rp 2.996.561,00
    Kabupaten Karangasem: Rp 2.996.561,00
    Kabupaten Bangli: Rp 2.996.561,00
    Kabupaten Jembrana: Rp 2.996.561,00
    Kabupaten Buleleng: Rp 2.996.561,00

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Harga Emas Antam Hari Ini, 19 Desember 2024: Turun Tajam Jadi Rp1.505.000 per Gram – Halaman all

    Harga Emas Antam Hari Ini, 19 Desember 2024: Turun Tajam Jadi Rp1.505.000 per Gram – Halaman all

    Harga emas hari ini, Kamis (19/12/2024), turun tajam, jadi Rp1.505.000 per gram-nya. Simak rincian harga emas per gram berikut ini.

    Tayang: Kamis, 19 Desember 2024 09:29 WIB

    Tribunnews/JEPRIMA

    Emas Antam – Harga emas hari ini, Kamis (19/12/2024), turun tajam, jadi Rp1.505.000 per gram-nya. Simak rincian harga emas per gram berikut ini. 

    TRIBUNNEWS.COM –  Harga emas Antam hari ini, Kamis (19/12/2024), adalah Rp1.505.000 per gram.

    Mengutip dari logammulia.com, harga emas Antam saat ini ada perubahan dibandingkan harga sebelumnya, turun tajam sebanyak Rp 15.000 per gram.

    Harga buyback emas hari ini juga mengalami perubahan, turun Rp 18.000 per gram, jadi Rp1.354.000 per gram.

    Harga buyback emas Antam adalah harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya.

    Perlu diketahui, perhitungan harga emas tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.

    Gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.

    Update harga emas pada hari ini, Kamis (19/12/2024), dalam berbagai pecahan:

    Harga emas batangan 0,5 gram: Rp802.500
    Harga emas batangan 1 gram: Rp1.505.000
    Harga emas batangan 2 gram: Rp2.950.000
    Harga emas batangan 3 gram: Rp4.400.000
    Harga emas batangan 5 gram: Rp7.300.000
    Harga emas batangan 10 gram: Rp14.545.000
    Harga emas batangan 25 gram: Rp36.237.000
    Harga emas batangan 50 gram: Rp72.395.000
    Harga emas batangan 100 gram: Rp144.712.000
    Harga emas batangan 250 gram: Rp361.515.000
    Harga emas batangan 500 gram: Rp722.820.000
    Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.445.600.000

    *Harga emas menurut laman logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini