Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Oposisi Resmi Ajukan Mosi Pemakzulan Plt Presiden Korsel, Ini Alasannya

Oposisi Resmi Ajukan Mosi Pemakzulan Plt Presiden Korsel, Ini Alasannya

Seoul

Oposisi Korea Selatan (Korsel) telah secara resmi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Han Duck Soo, yang menggantikan Presiden Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan parlemen.

Mosi pemakzulan ini, seperti dilansir AFP, Kamis (26/12/2024), diajukan setelah Han menolak untuk menyetujui penunjukan hakim-hakim baru untuk Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel guna menuntaskan proses pencopotan Yoon dari jabatannya.

Korsel dilanda krisis politik ketika Yoon, yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel usai dimakzulkan parlemen, mengumumkan penetapan darurat militer secara mengejutkan pada awal Desember lalu.

Buntut dari tindakannya itu, Yoon dicopot dari jabatannya oleh parlemen Korsel pada 14 Desember lalu yang secara bulat menyetujui pemakzulannya. Namun masih dibutuhkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat keputusan parlemen dan menyelesaikan proses pemakzulan terhadap Yoon.

Tapi Han yang menjabat sebagai Plt Presiden Korsel menolak untuk menyetujui penunjukan tiga calon hakim untuk mengisi posisi total sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Penolakan Han ini pada dasarnya menghambat proses untuk mencopot Yoon dari jabatannya.

Oleh karena itu, Partai Demokrat, sebagai oposisi utama di Korsel, kini berupaya untuk juga memakzulkan Han.

“Kami telah mengajukan mosinya… dan akan melaporkannya ke sidang pleno hari ini,” ucap salah satu anggota parlemen Korsel, Park Sung Joon, saat berbicara kepada wartawan di gedung Majelis Nasional Korsel pada Kamis (26/12) waktu setempat. Dia merujuk pada tindakan terhadap Han.