OPINI: Tantangan Independensi Pelaporan Keuangan

OPINI: Tantangan Independensi Pelaporan Keuangan

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah mengenai Pelaporan Keuangan yang dinantikan oleh profesi akuntan dan para pelaku bisnis akhirnya dikeluarkan pada 19 September 2025.

PP No. 43/2025 merupakan produk turunan dari UU No. 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan setidaknya membuat 3 hal penting: (1) siapa yang membuat laporan keuangan (LK), (2) apa dan bagaimana LK ini dilaporkan, serta (3) siapa yang akan menyusun standar LK yang akan digunakan para penyusun LK.

Pihak yang wajib menyusun LK sesuai PP No.43/2025 menjadi lebih luas meliputi entitas di sektor keuangan dan pihak pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan baik yang berbadan hukum maupun tidak (Pasal 3). PP ini sangat penting untuk meningkatkan integritas LK di Indonesia, sebagai rujukan investor dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis

PP No 43/2025 menegas-kan, penyusun LK harus-lah mereka yang memiliki kompetensi dan berintegri-tas (Pasal 5) salah satunya buktinya dengan menunjukan piagam Register Negara Akuntansi (RNA), setelah lulus ujian sertifikasi profesi akuntan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institute Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) dan Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Kepastian profesi akuntan sebagai syarat kompetensi penyusun LK tentu diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas LK secara keseluruhan. Hal ini juga menjadi angin segar bagi para akuntan beregister yang selama ini merasa sertifikasi profesi yang telah mereka miliki kurang diakui oleh dunia bisnis.

Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah lembaga yang akan menyusun Standar LK (SLK). Selama ini para penyusun LK menggunakan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Dewan Standar IAI (DSAK dan DSAS IAI). PP ini menjadi tonggak sejarah baru karena tanggung jawab menyusun standar akuntansi akan beralih kepada Komite Standar (KS) yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 11).

KS terdiri atas Komite Pelaksana dan Komite Pengarah. Komite Pelaksana kemudian dibagi kembali menjadi tiga sub-komite yakni sub-komite pengelola dan konsultatif, sub-komite penyusun standar LK umum dan sub-komite penyusun standar LK syariah. Anggota ketiga sub-komite ini akan terdiri dari perwakilan berbagai pemangku kepentingan termasuk beberapa kementerian, lembaga tinggi negara seperti BPK, OJK, asosiasi profesi akuntan, perwakilan profesional, asosiasi industri dan akademisi.

Unsur-unsur pemangku kepentingan yang beragam membuat penyusunan standar LK menjadi lebih inklusif. Namun ini juga akan menimbulkan tantangan tersendiri dengan makin banyaknya kepentingan sehingga makin sulit mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan. Terlebih apabila yang akan duduk di komite penyusun adalah para pejabat di lembaga pemerintahan sebagai ex-officio dan tidak memiliki kompetensi teknikal di bidang standar akuntansi.

SLK atau SAK di Indonesia dibuat untuk melindungi kepentingan publik yang memerlukan LK yang relevan dan objektif. SAK selama ini berkiblat pada standar akuntansi internasional (IFRS), namun IAI juga membuat standar akuntansi yang khas Indonesia dan tidak diatur oleh IFRS. Kentalnya peran pemerintah di dalam KS ini berpotensi mengancam independensi dan kualitas standar LK ke depan.

Sekretariat dari KS ini akan berada di dalam Kementerian Keuangan. Pendanaan dari KS ini akan berasal dari APBN walaupun juga terbuka dari sumber-sumber lain. Sekretariat dan kelompok kerja memiliki peranan yang sangat penting karena mereka yang akan menyusun agenda rapat, melakukan riset dan menyusun bahan rapat untuk sub-komite.

Anggota KS yang merupakan para pejabat dan profesional, tidak bisa bekerja penuh waktu untuk pekerjaan KS ini sehingga akan sangat bergantung pada sekretariat dan kelompok kerja. Harapan kami, tim sekretariat dan kelompok kerja diisi oleh orang-orang berkompetensi tinggi, idealnya independen dari pemerintah dan bekerja penuh waktu untuk KS.

Meningkatnya peran pemerintah di dalam penyusunan standar LK dalam PP tersebut bertentangan dengan rekomendasi World Bank dan juga kurang selaras dengan praktik-praktik di negara lain. Rekomendasi ROSC World Bank pada 2018 adalah untuk membentuk Financial Reporting Authority (FRA) sebagai lembaga penyusun standar LK yang independen dari pemerintah dan terpisah dari profesi akuntan.

Lembaga penyusun independen ini adalah hal yang lazim dan lebih dulu dilakukan di berbagai negara seperti Malaysia, Jepang, Inggris, Amerika, dan Korea. Independensi KS menjadi lebih penting lagi ketika suatu negara memiliki badan usaha yang perlu mengerjakan proyek-proyek pemerintah dan memerlukan kebijakan akuntansi khusus yang berbeda dengan bisnis pada umumnya.

Kepentingan politis pada gilirannya secara sadar atau tidak sadar dapat mereduksi independensi KS. Standar akuntansi haruslah independen dari kepentingan politik atau sekelompok orang tertentu. PP No 43/2025 menjadi tonggak sejarah pelaporan keuangan dan selayaknya kita dukung demi ekosistem bisnis di Indonesia yang lebih akuntabel.