Operator Judol Jaringan China-Kamboja Bikin 500 Akun WhatsApp Per Hari Buat Cari Korban

Operator Judol Jaringan China-Kamboja Bikin 500 Akun WhatsApp Per Hari Buat Cari Korban

Operator Judol Jaringan China-Kamboja Bikin 500 Akun WhatsApp Per Hari Buat Cari Korban
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri
mengungkap operator dan pengelola server
judi online
(judol) jaringan dari China dan Kamboja membuat 500 akun WhatsApp untuk menjaring korban.
Saat ini, ada 22 orang yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan judol internasional ini.
“Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Para tersangka memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp.
Lalu, akun WhatsApp yang dibuat digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.
Mereka yang ditangkap adalah RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.
Para tersangka ini ditangkap pada Juni 2025 di empat kota berbeda, yaitu Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar.
Djuhandhani mengatakan bahwa 22 tersangka yang ditangkap ini merupakan pengelola server dan marketing situs judi.
Operator dan admin judol ini sehari-harinya berkomunikasi melalui grup Telegram dan WhatsApp.
Dalam grup ini, mereka saling berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.
“Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai
payment gateway
seolah-olah berasal dari jual beli barang,” lanjutnya.
Sejauh ini, para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam waktu satu tahun.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000.
Lalu, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
Dan, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu 354 unit handphone, 1 unit mobil, 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.