Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Malang Batasi Truk Sumbu Tiga di Jalur Strategis

Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Malang Batasi Truk Sumbu Tiga di Jalur Strategis

Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa libur akhir tahun.

Pembatasan diterapkan di sejumlah jalur strategis wilayah Kabupaten Malang, antara lain Jalan Raya Karanglo Singosari, Exit Tol Lawang, serta Jalan Raya Lawang, yang selama periode Natal dan Tahun Baru mengalami lonjakan volume kendaraan.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Arliska mengatakan, pembatasan ini mengacu pada keputusan bersama Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas.

“Selama Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang terutama truk sumbu tiga dibatasi melintas, baik di jalur tol maupun non-tol, pada tanggal dan jam yang telah ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan Natal dan Tahun Baru,” ujar Chelvin, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, pada jalur tol, pembatasan operasional truk sumbu tiga berlaku mulai 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Namun, pengecualian diberikan bagi kendaraan angkutan yang membawa bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

Sementara itu, pengaturan serupa juga diterapkan pada jalur non-tol di wilayah Kabupaten Malang, dengan penyesuaian sesuai ketentuan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk dampak kebijakan Work From Anywhere (WFA), menjadi salah satu pertimbangan utama. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas dilakukan secara terukur demi menekan risiko kecelakaan dan kemacetan,” tegasnya.

AKP Chelvin menambahkan, pembatasan angkutan barang tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan terpadu Operasi Lilin Semeru 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Selain pengaturan kendaraan berat, Polres Malang juga melakukan pengawasan intensif di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Malang.

Kepolisian juga menyiapkan langkah diskresi kepolisian apabila terjadi perubahan situasi lalu lintas secara mendadak di lapangan selama periode Operasi Lilin Semeru 2025.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan keselamatan. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Malang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkas Chelvin. [yog/beq]