JAKARTA – Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jakarta dan wilayah penyangga telah berlangsung selama tiga hari. Tercatat dilakukan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE sebanyak 683 pelanggaran.
“Penindakan tilang E-TLE sebanyak 683 perkara,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada VOI, Rabu, 12 Februari.
Jumlah penindakan itu merujuk pada data laporan harian Operasi Keselamatan Jaya per 11 Februari. Sehingga, kemungkinan angkanya terus bertambah.
Tak hanya penindakan, pada operasi tersebut petugas juga telah melakukan sanksi teguran terhadap 351 pelanggar. Sanksi itu diberikan sebagai langkah preventif.
Selain itu, Argo juga menyampaikan dari ratusan penindakan dan teguran yang telah dilakukan, jenis pelanggaran yang paling sering terjadi yakni tidak menggunakan helm berstandar SNI.
“Jenis pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus,” kata Argo.
Operasi Keselamatan Jaya 2025 dilaksanakan selama dua pekan atau sejak 10 hingga 23 Februari. Ada 11 jenis pelanggaran kendaraan yang akan disasar antara lain; menerobos lampu merah; melawan arus; berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba; menggunakan handphone saat mengemudi; dan tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian; kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong; tak pakai sabuk keselamatan; berkendara melebihi batas kecepatan; berkendara di bawah umur; Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya; dan Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, Operasi Keselamatan Jaya 2025 juga akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya semisal Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Depok.