Jakarta –
Ombudsman RI menemukan 5 pelaku usaha yang mengurangi takaran Minyakita. Temuan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan di 6 provinsi, yaitu Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan dalam penelusurannya terdapat 63 sampel Minyakita, kemudian 24 di antaranya diketahui takarannya telah dikurangi. Pengurangan takaran besarannya 30-270 mililiter (ML).
“Khususnya lagi yang ada sekitar 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa. Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter,” kata dia di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Selain itu, berdasarkan penelusuran di 6 provinsi, Minyakita juga dijual di atas HET. Yeka merinci, seharusnya alur HET Minyakita dari produsen ke D1 Rp 13.500/liter, D1 ke D2 Rp 14.000, D2 ke pengecer Rp 14.500, pengecer jual ke konsumen Rp 15.700.
Sementara yang ditemukan Ombudsman RI, harga Minyakita di pasaran atau sampai ke konsumen Rp 16.000-19.000/liter. Untuk itu, dia mengusulkan Kemendag mengevaluasi distribusi hingga HET Minyakita.
“Oleh karena itu kata kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses.Karena sebetulnya tadi keterangan Pak Menteri Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” pungkasnya.
(ada/ara)