Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial MML.
Kasus ini melibatkan oknum anggota kepolisian, Aipda PS, yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menyesalkan bahwa dugaan kekerasan justru terjadi di lingkungan institusi penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat,” ujar Menteri Arifah di Jakarta, Kamis (12/6/2025) dikutip dari Antara.
Pihak kementerian telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat provinsi dan kabupaten untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun hukum. Pendampingan ini juga dilakukan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Menteri Arifah menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan harus diproses secara hukum.
Ia juga menyerukan agar seluruh pihak, termasuk lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, turut serta menciptakan lingkungan layanan publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo. Namun, dalam proses pemeriksaan, korban justru diduga mengalami pelecehan oleh petugas yang memeriksanya.
Saat ini, Aipda PS telah diperiksa oleh pihak Propam dan sedang menjalani proses hukum internal, termasuk penahanan khusus. “Kasus ini saat ini dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya,” tambah Menteri Arifah.
